HUKUM MENYELENGGARAKAN WALIMAH DALAM RANGKA AQIQAH
Tanya :
Tinta Media - Kyai, afwan nanya, kalau hajatan untuk aqiqahan anak hukumnya boleh kan kyai? (Daeng Irwansyah, Bandung).
Jawab :
Jika yang dimaksud hajatan adalah mengadakan walimah dalam rangka aqiqah, yaitu mengundang orang-orang ke rumah shohibul hajat untuk makan-makan daging aqiqah, maka hukumnya makruh. Yang lebih baik, bukan mengundang, tapi mengirimkan aqiqah kepada mereka di rumah mereka masing-masing. Aqiqah dapat dibagikan dalam keadaan mentah, tapi yang lebih afdhol adalah dibagikan dalam keadaan matang (sudah dimasak). Demikianlah hukum syara’ dalam masalah ini, sebagaimana penjelasan para ulama.
Syekh Al-Khalīl dalam kitabnya Mukhtashar berkata :
وَكُرِهَ عَمَلُهَا وَلِيْمَةً
“Dan makruh hukumnya mengamalkan aqiqah dalam bentuk walimah.” (Syekh Khalīl bin Ishāq Al-Māliki, Mukhtashar Al-‘Allāmah Khalīl, hlm. 81).
Dalam kitab Al-Fawākih Al-Dānī, Syekh An-Nafrawi Al-Maliki menjelaskan alasan kemakruhan menyelenggarakan aqiqah dalam bentuk walimah sebagai berikut :
وَيُكْرَهُ جَعْلُهَا وَلِيمَةً وَيَدْعُو لَهَا النَّاسَ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ، وَإِنَّمَا كُرِهَ لِمُخَالَفَتِهِ لِفِعْلِ السَّلَفِ وَخَوْفِ الْمُبَاهَاةِ وَالْمُفَاخَرَةِ، بَلْ الْمَطْلُوبُ إِطْعَامُ كُلِّ وَاحِدٍ فِي مَحَلِّهِ، وَلَوْ وَقَعَ عَمَلُهَا وَلِيمَةً أَجْزَأَتْ
“Dimakruhkan melaksanakan aqiqah dalam bentuk walimah, yaitu mengundang orang-orang untuk makan aqiqah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang. Hal itu dimakruhkan karena menyalahi praktik generasi salaf dan khawatir menjadi ajang kebanggaan dan pamer. Sebaliknya yang dituntut adalah memberikan aqiqah itu kepada setiap orang di tempat mereka, tapi kalau dilaksanakan dalam bentuk walimah, maka itu mencukupi (sah).” (Syekh An-Nafrawi Al-Maliki, Al-Fawākih Al-Dānī, Juz I, hlm. 606).
Berdasarkan dua kutipan di atas, jelaslah bahwa mengadakan walimah dalam rangka aqiqah, yaitu membagikan daging aqiqah dengan mengundang orang-orang ke rumah rumah shohibul hajat untuk makan-makan daging aqiqah, hukumnya boleh tapi disertai kemakruhan. Imam Ibnu Qudamah mengatakan :
وَإِنْ طَبَخَهَا وَدَعَا إِخْوَانَهُ فَأَكَلُوهَا فَحَسَنٌ
"Jika orang yang beraqiqah itu memasak daging aqiqahnya, lalu mengundang saudara-saudaranya (sesama muslim), maka itu baik.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni Syarah Al-Kharqi, Juz VIII, hlm. 31).
Namun demikian, yang lebih baik (afdhol) adalah membagikan aqiqah itu dengan cara mengirim daging aqiqah ke rumah masing-masing warga, bukan mengundang mereka ke rumah shohibul hajat untuk makan-makan aqiqah. Dalam kitab Hāsyiyah I’ānah Al-Thālibīn, disebutkan :
وَيَطْبُخُ لَحْمَهَا وَيُبْعَثُ بِهِ إِلَى الْفُقَرَاءِ وَهُوَ أَحَبُّ مِنْ نِدَائِهِمْ عِنْدَ بَيْتِهِ، وَذَلِكَ لِقَوْلِ عَائِشَةَ إِنَّهُ سُنَّةٌ
“Memasak daging aqiqah dan mengirimkannya kepada kaum fuqara` lebih disukai daripada mengundang mereka ke rumahnya orang yang melaksanakan aqiqah (shohibul hajat), hal ini berdasarkan pendapat ‘Aisyah RA bahwa yang demikian itu (membagikan daging aqiqah) adalah sunnah.” (Hāsyiyah I’ānah Al-Thālibīn, Juz II, hlm. 382).
Kesimpulannya, mengadakan aqiqah dalam bentuk walimah, yaitu mengundang orang-orang untuk hadir ke rumah shohibul hajat dan makan-makan masakan aqiqah, hukumnya makruh (kurang baik). Alasan kemakruhannya karena dikhawatirkan walimah ini dapat menjadi ajang kebanggaan atau pamer kekayaan kepada masyarakat. Berarti jika alasan kemakruhan ini tidak ada, hukumnya baik (hasan), yakni boleh-boleh saja, sebagaimana pendapat Imam Ibnu Qudamah. Namun, yang lebih afdhol adalah membagikan aqiqah itu dengan cara mengirim daging aqiqah (lebih baik yang sudah dimasak) ke rumah masing-masing warga. Wallāhu a’lam.
Bandung, 13 Januari 2024
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Referensi :
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/64796/أقوال-العلماء-في-جعل-العقيقة-وليمة
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pakar Fiqih Kontemporer