Tinta Media: Andi Pangerang Hasanudin
Tampilkan postingan dengan label Andi Pangerang Hasanudin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Andi Pangerang Hasanudin. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 April 2023

PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTA SOLO DESAK POLRI SEGERA MENAHAN ANDI P HASANUDDIN & THOMAS JAMALUDDIN

Tinta Media - Baru saja penulis mendapatkan kabar dari DR Muhammad Taufik, SH MH di Solo, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Solo melalui Pemuda Muhammadiyah bersama Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Solo, ikut melaporkan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah secara resmi ke Mapolresta Solo, Kamis, 27 April 2023. 

Dalam kesempatan tersebut, PD Muhammadiyah Solo mendesak agar kepolisian dapat segera menahan Andi Pangeran Hasanuddin dan Thomas Jamaluddin. Koordinator Tim Advokasi Majelis Hukum PD Muhammadiyah Kota Solo, Sri Sujianto mengemukakan sebelum pelaporan, PD Muhammadiyah Kota Solo telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jajaran PP Muhammadiyah yang telah melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.  

PD Muhammadiyah Solo melaporkan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jis Pasal 45A ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jucnto Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 157 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE, ancaman pidananya 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Sementara itu, ancaman pidana untuk pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 adalah 10 (sepuluh) tahun penjara.

Karena ancaman pidananya diatas 5 (lima) tahun, maka tuntutan untuk menahan AP Hasanuddin dan Thomas Jamaludin sangat beralasan, mengingat ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara.

Selain itu, penahanan ini penting dilakukan mengingat Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan:

_“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”_

Tentu kita semua layak memiliki kekhawatiran Andi P Hasanudin & Thomas Jamaludin akan kabur dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, kita semua juga khawatir akan ada kelompok atau elemen masyarakat lainnya menjadi korban seperti yang telah dialami oleh segenap Warga Persyarikatan Muhammadiyah.

Lagipula, secara tegas PD Muhammadiyah Solo mengesampingkan potensi penggunaan restorasi justice (RJ). Itu artinya, tidak ada kata damai dalam kasus ini, tindak pidana telah selesai dan sempurna dilakukan sehingga demi hukum Andi P Hasanuddin dan Thomas Jamaluddin harus diproses secara hukum.

Penulis sependapat dengan kebijakan hukum yang ditempuh PD Muhammadiyah Solo. Warga Muhammadiyah adalah korban dalam perkara ini, tentu untuk melindungi segenap warga Muhammadiyah dari ancaman pembunuhan serupa, untuk menjaga warga agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri, dan yang terpenting untuk menjaga wibawa, marwah dan kehormatan persyarikatan maka Andi P Hasanuddin dan Thomas Jamaluddin harus diproses hukum.

Sebagai bentuk rasa empati dan dukungan kepada Muhammadiyah, penulis berusaha mengumpulkan dukungan dari sejumlah Advokat, Tokoh dan Ulama Nasional untuk memberikan pernyataan dukungan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan baru saja, bersama DR Muhammad Taufik, SH MH, melalui Koordinator Anti Penodaan Agama NKRI (KORPRI), kami mengirimkan Surat dukungan tersebut kepada Kapolri.

Semoga, Polri tidak ragu memproses kasus ini. Semoga, Kapolri Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mampu merasakan suasana kebatinan warga Muhammadiyah yang terancam sekaligus memberikan perlindungan dengan memproses kasus ini dengan menahan Andi Pangerang Hasanudin dan Thomas Jamaluddin. [].

Nb. Tulisan ini adalah pendapat penulis pribadi, tidak mewakili institusi dan organisasi apapun.

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Magelang

https://heylink.me/AK_Channel/

WASPADA! ADA SKENARIO JAHAT UNTUK MENYELAMATKAN ANDI PANGERANG HASANUDIN DARI JERAT HUKUM?

Tinta Media - Pernyataan Andi P Hasanudin yang mengandung fitnah, pencemaran, kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, kabar bohong yang menerbitkan keonaran dan pengancaman pembunuhan secara resmi telah masuk ke proses hukum, ditandai dengan terbitnya Laporan Polisi bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.

Namun sayang, ada sejumlah upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menghentikan kasus ini hanya dengan dalih AP Hasanudin telah meminta maaf. Padahal, telah berulangkali disampaikan *bahwa permintaan dan pemberian maaf tidak menghapus unsur perbuatan yang melawan hukum.*

Terlebih lagi, perbuatan telah selesai dilakukan dan sempurna diakui oleh Andi Pangerang Hasanudin. Jadi jelas, tindakan itu bukan perilaku hacker, bukan akun anonim, bukan akibat peretasan, melainkan secara sadar diakui perbuatan Andi Pangerang Hasanudin, peneliti dari BRIN.

Bagi sejumlah pihak baik individu atau ormas tertentu, rasanya terlalu lancang menyuarakan narasi pemberian maaf dan seruan untuk menghentikan kasus. Lain soal, kalau itu berasal dari Ormas Muhammadiyah selaku korban.

Semestinya, pihak-pihak diluar Muhammadiyah baik individu maupun ormas tertentu mendukung langkah hukum yang telah ditempuh oleh Muhammadiyah sebagai bentuk rasa empati kepada Muhammadiyah. Bagaimana jika ancaman itu diarahkan kepada Ormasnya? Tentu, semua juga akan menempuh langkah hukum yang sama.

Karena itu, penulis menyayangkan sikap Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Umarsyah yang meminta pengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin dimaafkan dan tidak perlu masuk ke ranah kepolisian. Mengingat, dahulu saat Ustadz Maheer at Tuwailibi dituduh merendahkan tokoh NU (Habib Lutfi) dan telah meminta maaf, nyatanya tidak dimaafkan dan proses hukum tetap lanjut. Bahkan, hingga Ustadz Maheer at Tuwailibi menjemput ajal di tahanan karena kasus tersebut. 

Siapapun sepakat, kasus Ustadz Maheer at Tuwailibi tidak ada seujung kukunya ketimbang kasus Andi Pangerang Hasanudin. Andi mengancam membunuh, bukan hanya satu, tapi kepada seluruh warga Muhammadiyah hanya karena perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Jika ada wacana memberikan maaf, maka itu hak mutlak warga persyarikatan Muhammadiyah selaku korban ujaran bar-bar Andi P Hasanudin. Namun, secara hukum Muhammadiyah telah mengambil tindakan elegan melalui proses hukum. Penulis kira, sikap yang paling bijak adalah menghormati proses hukum yang ditempuh Muhammadiyah.

Kepolisian juga tak boleh membangun opini bahwa Andi P Hasanudin bermasalah secara psikologi, ibunya juga Muhammadiyah, sehingga ada arah opini yang kesimpulannya kasus ini sebaiknya dihentikan. Baik karena ketiadaan kemampuan bertanggungjawab secara hukum, maupun karena masih warga persyarikatan.

Biarlah pengadilan yang mengadili dan memutus perkara. Kalau memang Andi Pangerang Hasanudin gila, biarlah pengadilan yang menetapkannya. Bukan kewenangan kepolisian, sehingga dijadikan dalih untuk menghentikan kasus.

Kalau memang ibunya dari Muhammadiyah, biarlah otoritas Muhammadiyah yang melakukan verifikasi. Meskipun, jika terbukti warga Muhammadiyah, tindakan Andi P Hasanudin tetap salah dan tetap harus diproses secara hukum, agar ada efek jera dan menjadi jaminan keselamatan bagi segenap warga Muhammadiyah dari kasus serupa.

Sekali lagi, jika masih mengakui negara berdasarkan hukum, jika hukum masih dijadikan panglima, maka proses hukum Andi P Hasanudin hingga ke pengadilan. Selanjutnya, biarlah pengadilan yang mengadili dan memutuskan perkaranya. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

MEMBERSAMAI DAN MENDUKUNG PENUH LANGKAH HUKUM MUHAMMADIYAH TERHADAP ANDI PANGERANG HASANUDIN & PROF THOMAS JAMALUDDIN

Tinta Media - Respons Warga Muhammadiyah terhadap ancaman akan dibunuh satu per satu tentu sangat beragam. Bagi Aktivis KOKAM, TSPM, Pemuda Muhammadiyah maupun IMM mungkin saja akan meresponnya dengan kemarahan dan rasa geram, ingin segera berduel dengan pelaku pengancaman hingga salah satunya tersungkur dan menemui ajal kematian.

Bagi pemimpin teras Muhammadiyah tentu lebih bijak, sambil menyampaikan nasehat secara bersamaan juga menghimbau agar tidak tersulut emosi untuk merespons dengan cara yang sama. Karena bagaimanapun, sikap yang keliru tidak boleh ditanggapi dengan respon yang keliru.

Namun, bagi sebagian Warga Muhammadiyah ada juga yang merasa takut, khawatir dan terteror dengan ancaman tersebut. Mereka khawatir, jika tiba-tiba ada yang menikamnya dari belakang hanya karena perbedaan pandangan dalam menentukan pelaksanaan hari raya Idul Fitri.

Namun, penulis kira sikap tepat telah diambil oleh Muhammadiyah dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Dalam hal ini, Bidang Hukum Muhammadiyah yang didampingi LBH PP Muhammadiyah telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.

Laporan ini, akan menjadi pelindung bagi warga Muhammadiyah yang takut dengan ancaman pembunuhan. Laporan ini akan menjadi kanal aspirasi tuntutan bagi Warga Muhammadiyah yang geram dan marah serta mencegahnya dari tindakan eigenrichting (main hakim sendiri). Laporan ini, juga akan menjadi sarana untuk menjaga harkat, martabat, marwah dan kehormatan persyarikatan.

Polri sendiri diuji, agar profesional menangani perkara ini. Polri harus menjadi alat negara yang berfungsi menjaga harkat dan martabat setiap warga negara, tidak terkecuali warga negara yang ada di persyarikatan Muhammadiyah.

Atas dasar itulah, pada Selasa 25 April 2023 penulis menghimpun sejumlah advokat, Ulama dan Tokoh Nasional untuk memberikan dukungan pada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Sejumlah nama penulis hubungi dan menyatakan bersedia untuk turut mendukung dan mengawal kasus ini.

Ada Prof Dr Eggi Sudjana, SH MSi selaku Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis), Ustadz Irwan Syaifulloh, Dr Muhammad Taufiq, SH MH dari Solo, HM Syukri Fadholli, SH MH dari Yogyakarta, H Ismar Syamsuddin, SH MA, KH Slamet Ma'arif, Ustadz Yusuf Muhammad Martak (GNPF Ulama), Prof DR Suteki, SH MHum (Undip Semarang), Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D. (ITS Surabaya), KH Thoha Kholili (Cucu Syaikhona Kholili Madura), KH Miqdad Ali Azka, Abah Moekti Chandra (Founder Paguyuban Artis Taubat), Novel Bamukmin, SH, KH Heru Elyasa (Mojokerto), KH Muhamad asrori muzzaki (mojokerto), Mahmud SH, MH, CLA, Damai Hari Lubis SH MH, LARDY SYAM SH, Ustadz Rahmad mahmudi (PUI Kediri), Azam Khan SH, Andhika Dian Prasetya, SH MH, Lutfi Ardhobi (M3RCI) Malana, Lalu Pharmanegara, S.H., LL.M, Imawan (Ketua Partai UMMAT DKI Jakarta), Prof Daniel Muhammad Rosyid (ITS Surabaya), Drs.H.M.Sani Alamsyah SH.MBL.

Lalu ada KH Toha Yusuf Zakaria, LC, Pengasuh Ponpes Al Islah Bondowoso dan Prof. Dr. Gunarto, SH,MH (Rektor Unissula Semarang). Ikut juga mendukung, Bunda Merry, SAG.

Setelah beredar luas pernyataan dan dukungan kepada Polri, tidak berselang lama DR Abdul Chair Ramadhan, SH MH, DR. Muhammad Luthfie Hakim,S.H.,M.H. dan A. Ardiansyah. S.H., juga turut memberikan dukungan.

Pesan yang kami sampaikan dalam pernyataan sangat jelas, yakni agar Polri tidak ragu untuk memproses hukum kasus ini. Agar masyarakat khususnya Warga Muhammadiyah terlindungi dari ancaman pembunuhan. Dan agar tidak terjadi peristiwa main hakim sendiri yang dilatarbelakangi tidak adanya ketegasan dari aparat penegak hukum.

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Gerakan Islam
https://heylink.me/AK_Channel/

Selasa, 25 April 2023

SEJUMLAH PASAL PIDANA YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENJERAT KELAKUAN PEGAWAI BRIN ANDI PANGERANG HASANUDIN



"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,"

[Andi Pangerang Hasanudin, 2/4]

Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menjadi sorotan. Komentarnya yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah satu per satu karena perbedaan penetapan Idulfitri 1 Syawal 1444 H menuai kritik dan kecaman yang meluas.

Terlepas Andi Pangerang Hasanuddin telah meminta maaf, permintaan maaf dan pemberian permaafan tidak dapat menghilangkan unsur pidana. Kejahatan yang dilakukan oleh ASN BRIN itu telah selesai dan sempurna.

Selesai, karena komentarnya telah disebarkan dan dapat diakses publik, walaupun akhirnya akunya digembok. Sempurna, karena komentar tersebut diakui kelakuannya, bukan akibat peretasan akun.

Adapun sejumlah pasal pidana yang dapat digunakan untuk menjerat anak buah Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN, adalah sebagai berikut:

Pertama, unggahan komentar sadis yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin yang menyatakan 'Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan' adalah fitnah dan pencemaran nama baik. Faktanya, agenda kalender Islam Global telah lama diwacanakan Muhammadiyah dan tidak ada kaitannya dengan Hizbut Tahrir.

Pasal-pasal pidana pencemaran nama baik yang dapat digunakan adalah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, penulis tidak merekomendasikan pasal ini karena pasal ini hanya bisa diproses jika ada aduan dari Muhammadiyah sebagai korban pencemaran.

Sangat tidak penting, Ketua Umum Muhammadiyah Prof Haedar Nasir turun gunung, hanya untuk melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin. Lagipula, pasal pencemaran nama baik ini tidak dapat digunakan untuk menahan Andi Pangerang Hasanuddin karena ancaman maksimalnya hanya 4 tahun (dibawah lima tahun).

Kedua, unggahan komentar sadis yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin yang menyatakan 'Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan' dapat dijerat dengan delik mengedarkan kabar bohong dan menerbitkan keonaran, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal ini memang seksi, ancaman maksimumnya 10 tahun penjara sehingga bisa digunakan untuk menahan Andi Pangerang Hasanuddin. Namun, pasal ini ribet pembuktiannya karena juga harus memeriksa saksi dari Hizbut Tahrir sehingga penulis tidak merekomendasikan. Kabar bohong soal penanggalan global Islam disusupi Hizbut Tahrir juga harus mendatangkan ahli agama, untuk menjelaskan metode hisab, metode rukyat global dan metode rukyat lokal dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.

Ketiga, unggahan komentar sadis yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin yang menyatakan:

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,"

Secara keseluruhan adalah penyataan yang dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). Penulis merekomendasikan menggunakan pasal ini disebabkan:

Pertama, Ketua Umum Muhammadiyah tidak perlu turun gunung, karena delik ini delik umum. Prosesnya tidak perlu menunggu aduan dari Muhammadiyah, cukup dengan Laporan Polisi Model A (internal kepolisian).

Kedua, ancaman pidananya 6 tahun penjara sehingga bisa digunakan untuk menangkap dan menahan Andi Pangerang Hasanudin.

Ketiga, pembuktiannya sederhana. Penyidik Ditsiber Polri hafal betul bagaimana membuktikan kasus dengan pasal ini.

Mengutip pernyataan Buya Anwar Abas, penulis setuju kasus ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada institusi kepolisian. Polri dapat menindak Andi Pangerang Hasanudin tanpa perlu menunggu laporan dari Muhammadiyah.

Lagipula, Polri wajib segera menindak agar ada konfirmasi negara menjaga harkat, martabat dan kedudukan setiap warga negara, tak terkecuali harkat, martabat dan kedudukan warga persyarikatan Muhammadiyah. Jangan sampai ada kesan terjadi pembiaran, yang kemudian dipahami publik seolah warga Muhammadiyah menjadi 'Warga Kelas Dua' di Negeri ini. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab