Tinta Media - Andi Pangerang Hasanudin, akhirnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 30 April 2023. Selanjutnya, Senin 1 Mei 2023, Polri mengumumkan status tersangka Andi Pangerang Hasanudin dan menahannya.
Peneliti dari BRIN ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Sebelumnya, penulis bersama DR Muhammad Taufiq, SH MH telah mengirimkan surat dengan No. 26/ KORPRI/IV/2023 tanggal 27 April 2024, yang ditujukan kepada *Bapak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigi Prabowo* di Jalan Trunojoyo No. 3, Selong, Kby. Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110. Perihal : *DUKUNGAN KEPADA POLRI UNTUK MELAKUKAN PROSES HUKUM TERHADAP ANDI PANGERANG HASANUDDIN & PROF THOMAS JAMALUDIN.*
Dalam surat tersebut, kami tegaskan massifnya kritik dan kecaman masyarakat terhadap Andi Pangerang Hasanudin & Prof Thomas Jamaluddin adalah hal yang wajar, karena tindakan dari keduanya sarat dengan unsur kebencian, permusuhan, SARA, fitnah dan pencemaran, kabar bohong hingga penistaan keyakinan beribadah umat beragama tertentu, yang berpotensi memecahbelah bangsa dan merusak harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karenanya, POLRI perlu untuk segera mengambil tindakan hukum untuk meredam kasus ini, dengan melakukan proses hukum terhadap keduanya. Terlebih lagi sudah ada laporan polisi yang dibuat oleh Bagian Hukum Muhammadiyah yang didampingi oleh LBH PP Muhammadiyah, dan sejumlah laporan masyarakat lainnya.
Selain itu, kami juga mengkonfirmasi adanya dukungan dari sejumlah Advokat, Tokoh & Ulama Nasional yang pada pokoknya memberikan suport penuh kepada POLRI untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kami juga mohon agar POLRI segera memproses hukum Andi Pangerang Hasanudin & Prof Thomas Jamaluddin berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan.
Alhamdulillah, akhirnya Andi P Hasanuddin diproses secara hukum. Semoga, Prof Thomas Jamaluddin bisa segera menyusul. Mengingat, Prof Thomas Jamaludin punya peran memicu terbitnya komentar sadis Andi Pangerang Hasanudin.
Meskipun tidak diperlakukan dengan Pasal yang sama seperti Andi P Hasanuddin, Prof Thomas Jamaluddin juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tidak boleh ada tindakan diskriminatif dalam kasus ini, dengan menindak Andi Pangerang Hasanudin dan membiarkan Prof Thomas Jamaluddin.
Atas diprosesnya kasus ini oleh Mabes Polri, penulis jadi teringat pembicaraan via telepon dengan Pak Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe. Beliau pernah mendapatkan keluhan dari seorang aktivis, betapa tidak efektifnya pernyataan-pernyataan yang selama ini dibuat, meskipun sudah jelas kadar pelanggaran hukumnya. Namun Pak Mudrick membesarkan hati penulis, bahwa sebagai ikhtiar semua tetap punya makna dan ada hikmahnya.
Alhamdulillah, meskipun jelas proses hukum yang ditempuh POLRI bukan karena pernyataan yang dibuat oleh Advokat, Tokoh dan Ulama yang kami kirim kepada Kapolri, tentu saja pernyataan yang kami kirim tersebut tetap ada hikmahnya. Tidak ada yang sia-sia dalam hidup ini. Apalagi sebagai Civil Society, kapasitas kita memang hanya bisa bersuara, menyampaikan pendapat, pernyataan dan dukungan. Tak lebih dari itu, karena kapasitasnya hanya sebatas itu.
Meski kasus ini sudah diproses oleh Bareskrim Polri namun kami akan terus mengawalnya hingga proses di persidangan. Bahkan, penulis nantinya juga akan mengagendakan waktu untuk menghadiri sidang pemeriksaan perkaranya.
Penulis ucapkan terima kasih kepada segenap rekan sejawat Advokat, Tokoh dan Ulama yang telah berkenan memberikan dukungan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.
Terima kasih penulis ucapkan kepada Prof Dr Eggi Sudjana, SH MSi, Ustadz Irwan Syaifulloh, Dr Muhammad Taufiq, SH MH, HM Syukri Fadholli, SH MH, Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe, H Ismar Syamsuddin, SH MA, KH Slamet Ma'arif, Ustadz Yusuf Muhammad Martak, Prof DR Suteki, SH MHum (Undip, Semarang). Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D. (ITS, Surabaya), KH Thoha Kholili (Madura).
Terima kasi disampaikan pula kepada KH Miqdad Ali Azka, LC, Abah Moekti Chandra (Founder Paguyuban Artis Taubat), Novel Bamukmin, SH, KH Heru Elyasa (Mojokerto), KH Muhammad Asrori Muzzaki (Mojokerto), Mahmud SH, MH, CLA, Damai Hari Lubis SH MH, LARDY SYAM SH
20. Ustadz Rahmad Mahmudi (PUI Kediri), Azam Khan SH, Andhika Dian Prasetya, SH MH, Lutfi Ardhobi (M3RCI) Malang, Lalu Pharmanegara, S.H., LL.M, Imawan (Ketua Partai UMMAT DKI Jakarta), Prof Daniel Muhammad Rosyid (ITS, Surabaya), Drs.H.M.Sani Alamsyah SH.MBL, KH Toha Yusuf Zakaria, LC, Prof. Dr. Gunarto, SH,MH (Rektor Unissula Semarang) dan Buda Merry, SAG serta segenap tokoh, ulama dan Advokat lainnya.
Semoga ikhtiar kecil ini, dicatat oleh Allah SWT sebagai amal sholeh. Semoga, Andi Pengerang Hasanudin dapat menginsyafi kesalahannya dan mematuhi proses hukum yang bergulir, menyusul kemudian proses hukum pada Prof Thomas Jamaluddin. Semoga, segenap warga persyarikatan Muhammadiyah dapat merasa lega dengan proses hukum yang bergulir dan tidak ada lagi kekhawatiran atas adanya ancaman pembunuhan. [].
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Gerakan Islam
https://heylink.me/AK_Channel/