Tinta Media: Analisis
Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 September 2023

Kasus Rempang, Jurnalis: Publik Terlalu Berekspektasi Tinggi kepada Presiden


 
Tinta Media - Menyikapi kasus Rempang,  Jurnalis senior Joko Prasetyo (Om Joy), mengatakan bahwa publik terlalu berekspektasi tinggi kepada presiden.
 
“Publik sih terlalu berekspektasi tinggi kepada presiden. Urusan presiden itu bagi-bagi sertifikat tanah!” ungkapnya kepada Tinta Media, Jumat (15/9/2023).
 
Ia melanjutkan, karena ekspektasi tinggi ini, presidennya jadi curhat dengan bilang, "Saya sudah sampaikan urusan yang di Rempang kepada Kapolri. Ini hanya salah komunikasi. (Mereka) diberi ganti rugi, lahan dan rumah, tetapi mungkin lokasinya belum tepat. Itu yang seharusnya diselesaikan. Masa urusan begitu harus sampai presiden?"  ucapnya, menirukan ucapan Presiden Jokowi dalam acara Infrastructure Forum di The Kasablanka Hall, Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (13/9/2023).  
 
Tugas Khalifah
 
Kata Om Joy, kalau menjaga kedaulatan negara dari intervensi asing dengan istilah investasi itu tugasnya khalifah.
 
“Khalifah dengan tegas akan menolak swasta apalagi negara kafir penjajah Cina (yang menjajah Muslim Uighur) untuk mengelola tambang silika (pasir kuarsa) maupun industri hilirisasinya di Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Dabo, dan Pulau Singkep,” bebernya.
 
Dalam pandangan Islam, lanjutnya, tambang kuarsa yang hasilnya melimpah maka haram dikelola swasta apalagi asing, asing penjajah lagi, lebih haram lagi. Haram pula industri hilirisasinya dikelola selain oleh negara. “Ini karena khalifah bertugas menerapkan syariat Islam secara kafah,” argumennya.
 
Ia menerangkan, khalifah tidak boleh menggusur penduduk setempat bila ingin mengelola tambang maupun membuat industri hilirisasinya. Tetapi diperkenankan membeli tanahnya dengan harga pasar dengan didasari ridha sama ridha. Tidak ada pemaksaan.
 
“Harga pasar dimaksud adalah harga pasar tanah tersebut. Kandungan tambang di dalamnya sama sekali tidak dihitung sebagai bagian harga jual tanah, karena itu kepemilikan umum, bukan milik penduduk setempat, bukan pula milik negara. Hanya saja, bila tambang itu mau dikelola, hanya negara yang berwenang mengelolanya bila depositnya melimpah,” bebernya.

Edukasi
 
Om Joy menjelaskan, negara wajib mengedukasi rakyat setempat sampai rakyat ridha menjualnya. “Sabar, negara harus sabar, raih ridhanya penduduk setempat, jangan main ancam apalagi mengerahkan Polri untuk berhadap-hadapan dengan rakyat setempat,” nasehatnya.
 
Selain itu, jelasnya, mesti diperhatikan pula, meski tanah dan rumahnya dijual dengan harga pasar, bukan berarti semua beres. 
 
“Harus dipastikan pula di tempat barunya nanti mereka bisa tetap mencari penghidupan sebagaimana sekarang ini atau bahkan bisa lebih baik lagi. Karena tugas khalifah memang begitu dalam Islam, menjamin sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan, pendidikan seluruh rakyatnya,” tambahnya.
 
Ia mencontohkan edukasi itu semisal, “Negara bilang, 100 persen keuntungan dari tambang dan industri hilirisasi tersebut akan dikembalikan lagi kepada seluruh rakyat negara (bukan hanya di Pulau Rempang dan tiga pulau lainnya),” ucapnya mencontohkan.
 
Bentuknya, ia melanjutkan,  bisa dibagi uangnya atau uangnya dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Sehingga seluruh rakyat negara dapat mengakses pendidikan dan kesehatan sangat murah bahkan gratis.
 
“Edukasi ini bukan janji kosong, tetapi memang begitulah Islam mengatur harta kepemilikan umum dan peruntukkannya,” tegasnya.    
 
Menurutnya, hal seperti itulah yang wajib dilakukan negara. Adapun yang boleh dilakukan negara ketika mengedukasi penduduk setempat, jelasnya, maka dijanjikan penduduk setempat mendapat prioritas untuk bekerja di tambang dan industri tersebut tetapi tetap harus menempuh prosedur lulus training.
 
“Bila belum lulus, boleh ditraining ulang, sehingga peluang penduduk setempat untuk diterima kerja lebih banyak lagi tanpa mengabaikan profesionalitas,” tukasnya.
 
Terakhir ia menegaskan, itu memang tugas khalifah. Maka, wajar bila presiden tidak mau mengurusi masalah ini, dengan mengatakan hal itu diurusi oleh Polri.

“Menurut saya itu suatu kemajuan dari seorang presiden daripada sekadar bagi-bagi sertifikat tanah seperti yang selama ini dibanggakan dan viral di medsos. Yang sebenarnya, dalam sistem yang berlaku sekarang pun bagi-bagi sertifikat tanah itu hanyalah tugas seorang lurah, bukan presiden,”  pungkasnya. [] Irianti Aminatun.

Jumat, 15 September 2023

Sarana Transportasi dalam Islam



Tinta Media - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan tentang dibangunnya fasilitas transportasi darat, khususnya stasiun kereta api. Rencananya stasiun ini akan dibangun di Tegalluar agar mudah di akses oleh masyarakat di berbagai wilayah di Bandung.

Stasiun tersebut akan menghubungkan stasiun kereta api cepat dari stasiun Bandung ke stasiun Tegalluar sampai ke kawasan Gedebage, Kota Bandung. 

Agar proyek tersebut bisa terlaksana, maka dibutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk dari pemerintah pusat dan daerah, karena transportasi stasiun Tegalluar ke kawasan Gedebage dibangun untuk kebutuhan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan taraf ekonomi mereka.


Benarkah pembangunan infrastruktur berupa stasiun kereta api cepat jalur Jakarta-Bandung ini dapat menaikkan taraf ekonomi rakyat?

Kereta api cepat Bandung-Jakarta dari sejak proyek tersebut digulirkan, tidaklah terlalu dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Dengan ongkos kereta api cepat yang mahal, yaitu kisaran Rp250.000 sampai Rp300.000 per orang, tentu hanya terjangkau oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas. Sementara, kebanyakan dari masyarakat yang notabene dalam ekonomi menengah ke bawah, sulit menjangkaunya, cukup mengakses kereta api kelas ekonomi atau bisnis yang sesuai dengan kantong mereka.

Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur kereta api cepat yang memakan biaya fantastis tersebut, tidak signifikan untuk menaikkan taraf ekonomi rakyat, karena tidak berefek kepada aktivitas ekonomi mereka.

Justru keberadaannya hanyalah untuk memudahkan kalangan pengusaha besar (kapitalis) dalam memudahkan distribusi barang dan jasa mereka. Hal ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme-sekularisme, yang diterapkan saat ini bukan untuk kemaslahatan masyarakat, tetapi hanya demi kepentingan para pemilik modal (kapitalis) semata. 

Inilah konsekuensi yang harus terjadi ketika negeri ini menerapkan sistem kapitalisme-sekularisme liberalisme, yang membebaskan investasi swasta (lokal dan asing) dalam pengadaan dan pengelolaan sarana umum, termasuk transportasi darat, sebagai bisnis yang sangat menguntungkan bagi para investor besar. 

Asas manfaat yang melandasi sistem ini mengakibatkan keberadaan fasilitas umum memberi manfaat pada segelintir orang, tetapi tidak untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Penguasa saat ini, hanya berfungsi sebagai regulator, sedangkan yang bertindak sebagai operator, diserahkan kepada mekanisme pasar.

Berbeda dengan sistem Islam, pembangunan fasilitas berupa infrastruktur adalah tanggung jawab negara, dan sifatnya bukan sekadar tempat lalu lalang manusia. Pengadaan dan pengelolaannya adalah untuk memenuhi kebutuhan publik, termasuk transportasi umum. Bukan untuk mengambil keuntungan semata, akan tetapi untuk kemaslahatan masyarakat. 

Sehingga, biaya transportasi untuk masyarakat bisa digratiskan, dengan pendanaan dari Baitul Mal (kas negara) dari pos kepemilikan umum (salah satunya hasil SDA). Kalaupun harus membayar, sekadar untuk mengganti biaya operasionalnya saja, tanpa ada unsur bisnis. 

Contohnya pada masa Khalifah Sultan Hamid II pada tahun 1900 Masehi, dibangun proyek Kereta Api Hejaz and Railways, yang merupakan jalur kereta api yang terbentang dari Kota Istambul, ibu kota Khilafah Utsmaniyah, hingga Mekkah melewati Damaskus, Jerusalem, dan Madinah, hingga terus ke Timur menghubungkan seluruh negeri Islam lainnya. Keberadaannya diumumkan ke seluruh dunia Islam sehingga menjadi sarana umum untuk memudahkan akses masyarakat dalam beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi, sehingga benar-benar dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.

Hal tersebut dapat terjadi melalui penerapan sistem Islam secara kaffah (komprehensif) yang dijalankan oleh sebuah negara (khilafah). Keberadaan negara sebagai pengatur urusan umat (rakyat), menjadikan peran negara begitu strategis dan sentral dalam memberikan jaminan keadilan dan kesejahteraan, serta meminimalisasi bahkan menghilangkan kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.

Penyediaan infrastruktur transportasi yang aman dan memadai untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan si miskin dan si kaya, dengan teknologi canggih, menjadikan negara maksimal dalam pelayanannya, tanpa pamrih, karena tanggung jawabnya terhadap rakyat.

Rasulullah Saw, bersabda: 
"Imam (Khalifah) adalah pengurus (ra'in) rakyatnya dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya yang  dia urus 
(H.R. Al-Bukhari).


Wallahu' Allam Bishawab 

Oleh: Yuli Ummu Shabira, 
Sahabat Tinta Media

Dituntut Optimal, Kesejahteraan Guru Belum Terjamin



Tinta Media - Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka kompetensi keprofesian guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bandung dengan tujuan untuk membentuk karakter para guru agar lebih profesional dan memiliki ciri khas tersendiri (24/08/2023). Ciri khas itu berupa cara, sikap, langkah, dan penyampaian pelajaran dari para guru agar mudah dipahami oleh anak didik. 

Bupati berpesan agar jangan sampai anak didik lebih mengandalkan Google daripada gurunya. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, serta kompetensi profesi sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional untuk memajukan Kabupaten Bandung "Bedas" menuju Indonesia Emas 2024.

Kompetensi guru diharapkan dapat meningkatkan kemampuan guru dalam memberikan pengajaran yang efektif, profesional, dan menyenangkan, sehingga anak didik menjadi seseorang yang pintar, kreatif, dan berkarakter. Tahun 2023 ini Bupati sudah menggelontorkan bantuan hibah kepada 124 madrasah ibtidaiyah se-Kabupaten Bandung.

Tuntutan pada para guru begitu besar karena memang tugas guru sangat penting sebagai pendidik generasi agar dapat menjadi penerus estafet kejayaan suatu bangsa. Sayangnya, beban berat ini tidak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka dapatkan dari negara. 

Saat ini gaji guru ASN masih jauh dari cukup bila dibandingkan dengan pengeluaran untuk hidup sehari-hari. Gaji guru SMA ASN berkisar Rp1,56 juta/ bulan (golongan IA) - Rp5,9 juta/ bulan (golongan IV E). Apalagi yang masih honorer di daerah-daerah,  berkisar antara Rp1 - 3 juta / bulan. 

Dengan kondisi serba mahal di zaman sekarang, penghasilan guru dirasa masih kurang sehingga banyak yang mengambil pekerjaan sampingan untuk mencari tambahan penghasilan. Belum lagi kewibawaan guru di sekolah sebagai pendidik kalah oleh aduan anak didik kepada orang tuanya saat mendisiplinkan mereka. Bahkan, ada guru yang dipidanakan karena menghukum siswa yang tidak membuat tugas. 

Demikianlah penghargaan terhadap seorang guru di negara dengan paham kapitalisme sekuler. Tidak ada istilah keberkahan ilmu karena rida guru. Ini akibat agama dijauhkan dari kehidupan. Tata krama dan penghargaan kepada guru sangat rendah, baik dari siswa maupun dari negara. 

Berbeda sekali dengan keadaan guru dalam sistem Islam. Guru sangat dimuliakan karena hakikat ilmunya. Rasulullah saw. bersabda, 

"Barang siapa memuliakan orang alim (guru),  maka ia memuliakan aku. Dan barang siapa memuliakan aku, maka ia memuliakan Allah. Dan tempat kembalinya adalah surga."

Kaum muslimin percaya bahwa dengan memuliakan guru, maka ilmunya berkah dan memberi manfaat bagi umat. Ganjaran ilmu yang bermanfaat adalah surga. 

Memuliakan guru juga dapat dilihat dari catatan sejarah. Khalifah Umar bin Khattab memberi upah seorang guru sebesar 15 Dinar atau setara 60 gram emas atau setara dengan uang Rp60 juta/ bulan. Sungguh upah yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di zaman itu (1400 tahun yang lalu), bahkan untuk zaman sekarang. Jadi, guru tidak harus mencari penghasilan tambahan lagi. 

Kesejahteraan guru berpengaruh pada kesungguhan guru dalam mendidik murid-muridnya.  Sehingga, tertulis dalam sejarah selama masa keemasan (14 abad) Islam mencetak generasi yang saleh, berkarakter, dan berilmu tinggi. Zaman itu, banyak dilahirkan ilmuwan muslim yang terkenal sampai sekarang. Di antaranya adalah:

Ibnu Sina dengan julukan Bapak Kedokteran. Karya besarnya adalah filosofi dan kedokteran maupun anatomi tubuh.  

Khawarizmi, ahli dalam bidang matematika. Beliau adalah penemu angka nol.  

Al Zahrawi, ilmuwan yang berkontribusi dalam kesehatan. Beliau memiliki julukan sebagai Bapak Ilmu Bedah Dunia.  

Ibnu Khaldun, seorang pakar ekonomi sosiologi dan politik yang sering disebut Bapak Ekonomi.

Al zaraji, seorang ahli mekanik dan telah banyak menciptakan robot. 

Ibnu Al Haytham, penemu kamera pertama di dunia, dan masih banyak lagi ilmuwan yang lahir dari era keemasan Islam.

Standar pendidikan Islam  berupa kurikulum dan tujuan pendidikan yang berasaskan akidah Islam. Pendidikan dilaksanakan dalam rangka bertakwa kepada Allah Swt. dan sebagai  penerapan syariah Islam secara menyeluruh. 

Dengan begitu, sangat jelas bahwa mencetak generasi yang berkarakter tidak bisa dilakukan dalam paham kapitalis sekuler yang rusak, tetapi harus  berlandaskan pada aturan yang mutlak dan sahih, yaitu syariat Islam buatan Allah Swt. dan telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para khalifahnya sehingga tercapai Islam rahmatan lilalamiin, yaitu Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, baik manusia maupun makhluk lainnya.

Pemberian hibah dari seorang pemimpin adalah suatu kewajiban, bukan sebagai bukti kebaikan pemimpin itu. Hal ini karena seorang pemimpin dalam Islam bertugas sebagai penjaga dan pengurus kepentingan rakyat. Sudah sewajibnya memenuhi kebutuhan rakyatnya, bukan memanfaatkan bantuan untuk kepentingan pencitraan dirinya. 

Rasulullah saw. bersabda, "Imam /Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang di urusnya.'

Wallahu 'alam bi shawab

Oleh: Nunung Juariah, 
Sahabat Tinta Media

Kemiskinan Ekstrem Hanya Bisa Diatasi dengan Sistem Islam



Tinta Media - Pandemi Covid-19 telah berakhir, tetapi efeknya masih terasa hingga kini. Salah satunya adalah kondisi ekonomi yang buruk alias kemiskinan. Bukan kemiskinan biasa, tetapi kemiskinan ekstrem yang terjadi di kawasan Asia Pasifik yang diperkirakan oleh Bank Pembangunan Asia (ADB) sebanyak 155,2 juta orang atau 3,9% dari populasi kawasan. Jumlah ini meningkat 67,8 juta dibandingkan masa sebelum  pandemi dan inflasi tinggi. (detikNews.com)

ADB mengategorikan kemiskinan ekstrem jika pendapatan kurang dari US$2,15 (setara Rp32.000) per hari atau sekitar kurang dari Rp1 juta per bulan. Angka ini belum disesuaikan dengan kenaikan inflasi akibat perang di Ukraina yang melumpuhkan rantai suplai makanan global.  

Sistem kapitalis tidak memiliki batasan baku tentang kemiskinan sehingga setiap negara memiliki standar kemiskinan yang berbeda-beda.

Pada 2030, ADB memperkirakan 1,26 miliar penduduk di Asia akan rentan secara ekonomi. Hal ini ditafsirkan melalui pendapatan antara US$3,65 hingga 6,85 atau sekitar Rp100 ribu per hari, setara Rp3,1 juta per bulan. Untuk itu, pemerintah di Asia diimbau untuk memperkuat jejaring pengaman sosial guna mencegah krisis bereskalasi. 

Kepala Ekonom ADB, Albert Park mengatakan bahwa lonjakan inflasi telah membuat masyarakat miskin menjadi pihak yang paling dirugikan karena mereka kehilangan kemampuan dalam membeli kebutuhan pokok, seperti makanan dan bahan bakar karena harganya semakin mahal.

Masyarakat miskin juga kehilangan kemampuan untuk menabung, membayar layanan kesehatan, dan berinvestasi di bidang pendidikan. Mereka seperti terjebak dalam jurang kemiskinan dan sangat sulit keluar. Akhirnya, mereka tetap bahkan semakin miskin.

Mirisnya, kondisi yang bertolak belakang pun terjadi, yaitu dengan tumbuhnya angka populasi ultra-high net worth (UHNW) atau individu yang berpenghasilan sangat tinggi di kawasan Asia Pasifik sekitar 51% selama periode 2017-2022.  

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang mencetak orang-orang kaya ini atau yang sering disebut para sultan. Dalam edisi terbaru The Wealth Report (segmen Wealth Sizing Model) dari Knight Frank disebutkan bahwa Singapura, Malaysia, dan Indonesia memiliki pertumbuhan UHNW tercepat di Asia, yaitu sebesar 7-9%.

Fakta ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalis fenomena yang kaya makin kaya dan yang miskin semakin miskin itu benar adanya. Ketimpangan sosial sangat terpampang nyata. Ada yang punya rumah mewah lengkap dengan fasilitas serba wah, koleksi kendaraan mewah, barang-barang bermerek, jalan-jalan keliling dunia, dan segala kenikmatan dunia  yang melimpah. 

Sementara, di tempat lain ada yang tidak bisa makan hingga mati kelaparan, tidak mampu mengakses layanan kesehatan hingga meregang nyawa, putus sekolah, bahkan melakukan kejahatan demi bertahan hidup. Bahkan, tidak sedikit yang bunuh diri karena tidak lagi sanggup menghadapi kerasnya hidup. Para konglomerat hartanya kian bertambah, sementara rakyat kelas menengah ke bawah semakin susah.

Pemerintah melalui presiden Jokowi berencana akan menggelontorkan dana sebesar Rp493,5 triliun dari APBN 2024 untuk mempercepat penurunan kemiskinan tahun depan.(CNN Indonesia.com, 16/8/2023)
Dana ini juga dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Dilansir dari situs sepakat.bappenas.go.id, ada beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah guna menanggulangi kemiskinan ekstrem ini dengan tiga strategi utama, yaitu penurunan beban pengeluaran masyarakat,  peningkatan pendapatan masyarakat, dan meminimalkan kantong wilayah kemiskinan.

Pemerintah juga berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memudahkan investasi, pendataan penduduk, dan sinergi antarlembaga terkait.

Namun, semua ini belum mampu menuntaskan masalah kemiskinan ekstrem ini karena terjadi secara sistemik, jadi hanya bisa diselesaikan dengan solusi yang sistemik pula.

Akar Masalah Kemiskinan

Kemiskinan yang terjadi hari ini disebabkan karena penerapan sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem ini, prinsip ekonominya adalah meraih keuntungan atau materi sebanyak-banyaknya. Tidak peduli halal haram, asal bisa mendatangkan keuntungan materi akan dilakukan. 

Dalam sistem ini, kepemilikan umum bebas dikuasai individu atau swasta. Imbasnya adalah masyarakat terhalang untuk menikmatinya. Fasilitas publik juga dijadikan lahan untuk dikomersialkan. 

Kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang seharusnya menjadi hak rakyat harus dibayar mahal. Ditambah dengan mental para pejabat yang buruk, tidak amanah yang justru memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan melakukan berbagai kezaliman. Korupsi kian menggurita dari level bawah hingga atas.

Islam Solusi Atasi Kemiskinan Ekstrem

Apapun masalahnya, Islam punya solusinya. Ini bukanlah slogan semata. Telah terbukti dan teruji bahwa sistem Islamlah satu-satunya yang mampu menuntaskan masalah kemiskinan dan memberikan kesejahteraan bagi setiap individu yang hidup di dalamnya. 

Dalam  Islam kemiskinan diukur sejauh mana seseorang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya berupaya sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Dalam kitab Nizam Iqtishadi karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, kata fakir secara bahasa sama dengan ihtiyaj, yaitu membutuhkan. Sementara, secara syariah fakir adalah orang yang membutuhkan, yang keadaannya tidak bisa dimintai apa-apa. Atau orang yang menjadi lemah oleh kesengsaraan. 

Islam menganggap masalah kemiskinan manusia dengan standar yang sama, di negara mana pun, serta kapan pun. Kemiskinan dalam Islam adalah ketika tidak terpenuhinya kebutuhan primer secara menyeluruh. Kebutuhan primer dalam Islam ada tiga yaitu sandang, pangan, dan papan. Hal ini Allah jelaskan dalam QS At-Thalaq ayat 6, Al-Baqarah ayat 233 dan hadis riwayat Ibnu Majah.

Islam telah menjadikan pemenuhan kebutuhan primer serta mengusahakannya untuk orang yang tidak bisa memperolehnya adalah fardhu. Jika bisa dipenuhi sendiri oleh seseorang, maka pemenuhan itu menjadi kewajibannya. Jika ia tidak mampu memenuhinya, maka harus ditolong oleh orang lain. 

Mekanismenya ialah dengan pemenuhan nafkah ini oleh kerabat terdekat yang memiliki hubungan darah. Jika tidak ada, maka negara wajib menanggungnya dari baitul mal pada pos zakat. Apabila pos zakat tidak cukup maka diambil dari pos lain. Jika di Baitul mal tidak ada harta sama sekali, maka negara memungut pajak dari orang-orang kaya.

Negara Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer secara tidak langsung, yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan adanya lapangan pekerjaan, maka laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah dapat memenuhi kewajibannya. Negara tidak akan memberikan secara gratis makanan, pakaian, dan rumah sehingga masyarakat jadi malas. 

Negara juga bisa memberikan kesempatan pada setiap orang untuk menghidupkan tanah mati dan membeberikan hak untuk memilikinya. Negara juga bisa memberikan lahan pada mereka yang mampu menggarapnya. Jika mereka membutuhkan modal, negara bisa memberikan pinjaman modal tanpa riba, bantuan fasilitas penunjang seperti bibit, alat pertanian, teknologi dan lainnya. 

Dalam Islam, kepemilikan ada tiga, yaitu individu, umum, dan negara. Kepemilikan individu memungkinkan bagi siapa saja untuk memperoleh harta guna memenuhi kebutuhannya dengan cara-cara yang dibolehkan Islam, di antaranya bekerja, waris, kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, pemberian negara, dan harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga.

Sementara, kepemilikan umum adalah izin Asy-Syari' kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda/ barang, yaitu fasilitas umum, barang tambang yang tidak terbatas, dan sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan. Negara wajib mengelolanya dan hasilnya dikembalikan pada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Ketiga kepemilikan negara yang merupakan hak semua kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang Khalifah. Ia bisa mengkhususkan sesuatu untuk sebagian kaum muslim sesuai ijtihadnya. Contohnya fai', kharaj, jizyah, dan sebagainya.

Negara Islam juga akan menjaga agar distribusi kekayaan merata agar tidak berkumpul hanya pada sekelompok orang saja. Negara akan mengambil tanah pertanian yang tidak dikelola pemiliknya lebih dari tiga tahun dan memberikannya pada siapa saja yang membutuhkan. 

Dalam Islam juga ada kewajiban zakat, anjuran untuk berinfak, membantu sesama, memberikan utang, hibah, dan hadiah. Islam juga memiliki mekanisme pengelolaan harta, hukum seputar tanah, perdagangan dan industri, serta hukum muamalah. Islam melarang     cara-cara terlarang dalam pengembangan harta. Dengan mekanisme ini, keseimbangan ekonomi dalam masyarakat akan terwujud.

Pembangunan ekonomi dalam Islam bertumpu pada sektor riil. Ini berbeda dengan sistem kapitalis yang ditopang ekonomi nonriil yang rentan krisis. Selain itu, Islam memakai sistem uang emas, bukan kertas (fiat money) seperti sekarang yang rentan kena inflasi.

Dengan semua mekanisme ini,  kemiskinan ekstrem  memungkinkan diatasi. Kalau pun ada, biasanya terjadi dalam skala individu, dan itu semua bagian dari ujian Allah untuk hamba-Nya, bukan karena kesalahan sistem. Maka, sudah saatnya kita campakkan sistem kapitalis ini dan beralih pada sistem Islam. Sampai kapan kita harus merasakan kesulitan hidup ini, akibat kita tidak menerapkan aturan Allah? Hukum siapa yang lebih baik dari pada hukum Allah? Wallahua'lam bishawab.

Oleh: Yuli Ummu Raihan
Penggiat Literasi

Rabu, 13 September 2023

PEPS: Investor Tidak Beda dengan Penjajah




Tinta Media - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan bahwa investor tidak beda dengan penjajah. 

"Mereka tidak beda dengan penjajah. Mereka adalah penjajah!" tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (12/9/2023). 

Menurutnya, ketika atas nama investasi, rakyat dimiskinkan, kehilangan tanah dan sumber nafkah, bahkan  dipenjara. "Investasi hanya menjadi kedok untuk merampok hak rakyat," ujarnya. 

Ia melanjutkan bahwa investasi juga menjadi kedok untuk merebut tanah leluhur masyarakat adat setempat yang sudah ditempati puluhan, bahkan ratusan tahun. 

Ia mengungkapkan bahwa dengan alasan  investasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi, sumber kemakmuran. Tanpa investasi, lambat lain rakyat akan menjadi miskin. "Oleh karena itu, rakyat menyambut investasi dengan suka cita, gembira, terbayang masa depan sejahtera," pungkasnya.[]Ajira

Aktivis: Sekularisme Mengalienasi Muslim dari Masyarakatnya




Tinta Media ‐ Aktivis Muslimah Ustazah Iffah Ainur Rahmah menuturkan bahwa sekulerisme menjadi pijakan lahirnya kebijakan-kebijakan yang secara tidak adil mengalienasi atau mengasingkan muslim dari masyarakatnya. 

"Kita tahu adanya larangan niqab dan  adanya larangan hijab di tempat-tempat umum," tuturnya di Muslimah Talks: Ratusan Siswa Dipaksa Lepas Abaya, Bukti Kegagalan Integrasi Perancis. Jumat ( 08/09/2023 ) di Youtube Muslimah Media Center. 

Menurutnya, ini adalah beberapa contoh yang menunjukkan mereka memberlakukan prinsip leishite atau sekularisme tingkat dewa. 

Ia menilai ini memunculkan penolakan ataupun melemahkan sense of belonging rasa kepemilikan pada warga muslim di Perancis. "Dan model atau benih kegagalan Prancis mengintegrasikan mereka," jelasnya. 

Islam Sudah Mencontohkan

Ustazah Iffah menjelaskan bahwa Islam justru sudah mencontohkan sejak sekian belas abad yang lalu bahwa Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam membangun sebuah masyarakat Madinah yang penduduknya plural bermacam suku bangsa dan bahkan berbeda agama.  "Mereka hidup harmonis dalam satu kesatuan pemerintahan berdasarkan syariat," ucapnya. 

"Islam memberikan pijakan yang sangat kokoh  untuk mengintegrasikan sebuah masyarakat dengan adanya aturan yang benar yang diberlakukan untuk semuanya dan diperlakukan secara adil," terangnya. 

"Orang-orang non muslim mereka hidup harmonis di bawah naungan Islam mereka tidak ditindas, tidak diskriminasi," ucapnya. 

"Sebuah penataan atas keragaman tanpa menghasilkan ketidakadilan, mereka akan mendapatinya di bawah naungan sistem Islam sebagaimana dulu dipraktikkan di dalam sistem Khilafah," pungkasnya.[] Muhammad Nur

Selasa, 12 September 2023

Indonesia Darurat Judi Online, Butuh Solusi Tuntas



Tinta Media - Judi online menjadi salah satu pilihan  masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat. Selain tidak mengeluarkan tenaga yang besar, judi online juga mudah diakses dan hasilnya menggiurkan. 

Dikutip dari CNN Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada tahun 2021, nilainya mencapai 81 triliun rupiah. Hal ini terjadi karena pada masa pandemi, aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan dari rumah. 

Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat pada tahun 2021, yaitu sebanyak 3.446. Pada tahun 2022 melonjak hingga 11.222. Selanjutnya, pada Januari 2023 tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 (CNN Indonesia, 29/08/2023). 

Menjamurnya judi online saat ini adalah cerminan dari keburukan dan kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam memenuhi serta menyejahterakan masyarakat. Meningkatnya kemiskinan, sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjadikan masyarakat berpikir praktis. Mereka berusaha bangkit dari keterpurukan tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya tersebut. 

Miris, perjudian baik online maupun offline telah menjadi candu dan menjangkiti masyarakat di negeri ini. Jeratan judi online memiliki dampak yang membahayakan. Para pelakunya akan nekat berbuat kriminalitas demi mendapatkan uang. Yang lebih parah lagi adalah tindakan bunuh diri tatkala kalah dalam perjudian dan mengalami kerugian finansial yang cukup besar. 

Meskipun pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mengklaim telah melakukan pemutusan (Take Down) terhadap 846.047 konten perjudian online sejak tahun 2018 hingga 9 Juli 2023 (Kominfo, 20/07/2023), nyatanya perjudian offline mau pun online makin tumbuh subur. 

Pendidikan memiliki peran penting terhadap pola pikir dan pola sikap masyarakat. Sistem pendidikan kapitalis telah gagal menjadikan masyarakat memiliki pola pikir dan pola sikap yang islami. Fakta yang terjadi di tengah-tengah masyarakat menunjukkan bahwa para pelaku perjudian sering berbuat nekat dan sulit untuk mengontrol emosi tatkala kalah dalam berjudi. 

Pendidikan saat ini hanya berorientasi untuk mendapatkan nilai paling bagus yang menjadi modal untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji selangit. Selain itu, adanya pendidikan yang berorientasi pada penyediaan tenaga kerja menunjukkan bahwa pendidikan kita hanya berorientasi pada materi semata. 

Kurikulum pendidikan menjauhkan siswa dari nilai agama sehingga mereka memiliki keimanan yang lemah. Hasilnya, sistem pendidikan seperti ini gagal membina dan mendidik serta menjauhkan masyarakat dari perbuatan yang dilarang agama, termasuk perjudian. 

Pendidikan kapitalis juga mengubah cara pandang masyarakat tentang arti kebahagiaan.  Bahagia diukur dengan banyaknya materi yang dimiliki. Tak ayal, jika masyarakat lebih mengedepankan perolehan materi tanpa memperhatikan cara memperolehnya secara halal atau haram. 

Persepsi Ini membentuk masyarakat ingin cepat kaya dengan cara yang instan. Padahal, sejatinya kebahagiaan yang hakiki adalah bukan karena banyaknya materi, tetapi meraih rida Allah. 

Kesalahan pengelolaan sumber daya alam dalam sistem kapitalis yang menyerahkan pengelolaannya kepada para pemilik modal/korporasi swasta menjadikan kemiskinan adalah suatu keniscayaan.

 Sebab, tidak ada jaminan pekerjaan bagi rakyat karena pekerjaan telah dikuasai oleh swasta. Tak hanya itu, pelayanan kesehatan dan pendidikan juga dikelola oleh swasta sehingga menjadikan rakyat sulit untuk mengakses layanan tersebut. 

Kondisi masyarakat yang terpuruk, kemiskinan, kurangnya pendidikan, kesalahan cara pandang tentang kebahagiaan serta lemahnya iman menjadi faktor pemicu masyarakat berbuat maksiat untuk mendapatkan uang demi kelangsungan hidupnya. 

Alhasil, meski berbagai cara telah pemerintah lakukan untuk memutus rantai perjudian serta melarangnya, tetapi aturan dan cara tersebut gagal menghentikan praktik perjudian di negeri ini. Hal ini disebabkan karena aturan yang diberlakukan tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan.  

Sanksi yang diberikan oleh negara pun tidak memberi efek jera dan pencegahan bagi para pelaku dan pemilik situs perjudian. 

Mengguritanya persoalan judi online tidak dapat dipandang sebelah mata. Ini disebabkan karena  perjudian tersebut telah menjadi candu akut yang membutuhkan penanganan serius dan tuntas hingga ke akarnya. 

Jika yang menjadi pemicu terjadinya perjudian, baik online maupun offline adalah kemiskinan, lemahnya iman, dan kesalahan cara pandang dalam memperoleh kebahagiaan, maka tugas negara adalah menuntaskan persoalan kemiskinan tersebut. Negara harus memenuhi seluruh kebutuhan pokok masyarakat, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan dengan cara mudah, murah, bahkan gratis. 

Negara mengelola sumber daya alam yang ada. Hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat. Negara juga wajib menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat sehingga tidak ada seorang kepala keluarga pun yang menganggur dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Tidak ada lagi kemiskinan, anak-anak terlantar. Rakyat tidak tergiur lagi dengan aktivitas perjudian. 

Seyogyanya, negara wajib merawat keimanan serta mendidik masyarakatnya agar memiliki ketakwaan individu, keimanan yang kuat, pemikiran dan pola sikap yang islami, serta pemahaman Islam yang mendalam. 

Negara harus memahamkan kepada masyarakat bahwa perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan banyak mudharat yang akan didapat. 

Ini sebagaimana firman Allah,
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan (Al Maidah: 90). 

Penguasa harus menerapkan hukum serta menindak tegas para pelaku perjudian dan para penyedia fasilitas perjudian, baik online maupun offline dengan aturan yang berasal dari Sang Pencipta. Tentunya, aturan yang diterapkan adalah aturan yang memberi efek jera bagi para pelaku dan mencegah masyarakat untuk melakukan perbuatan maksiat tersebut. 

Dengan demikian, perjudian dalam bentuk apa pun akan dapat diberantas jika negara menerapkan sistem dan aturan Islam dari Zat Yang Maha tinggi secara sempurna dalam setiap aspek kehidupan. Wallahualam Bishawwab

Oleh: Dewi Sartika 
(Penggiat Literasi Konsel)

Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bandung, Efektifkah Upaya Mencegah Dampak yang Ditimbulkan?



Tinta Media - Fenomena El Nino yang terjadi di Indonesia mengakibatkan kekeringan panjang yang diperkirakan oleh BMKG terjadi pada bulan Juli hingga akhir taun 2023. El Nino adalah fenomena alam ketika iklim menjadi lebih hangat dari periode biasanya. Fenomena ini menyebabkan kemarau panjang karena menurunnya curah hujan. Hal ini merupakan salah satu dampak perubahan iklim yang sudah sejak beberapa tahun digaungkan oleh para pemerhati lingkungan. 

Kekeringan yang diakibatkan oleh fenomena alam ini tentu saja membawa dampak buruk bagi masyarakat. Menurunnya curah hujan secara signifikan sudah tentu akan berpengaruh pada pasokan air bersih bagi masyarakat. Selain itu, cuaca panas juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan. 

Saat cuaca panas, suhu tubuh akan mengalami peningkatan secara drastis dan mendorong sistem imun tubuh agar bekerja lebih keras untuk mempertahankan keseimbangannya. Dalam hal ini, anak-anak dan lansia menjadi kelompok usia yang lebih rentan terkena gangguan kesehatan karena sistem imun tubuh yang tidak sekuat orang dewasa.

Begitu pula yang terjadi di Kabupaten Bandung. Seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung beresiko mengalami kekeringan. Dilansir dari pikiranrakyat.com, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa kekeringan mengancam 31 kecamatan di Kabupaten Bandung. 

Lebih lanjut diungkapkan bahwa Pemkab Bandung sudah melakukan rapat koordinasi untuk mengantisipasi dampak dari El Nino ini. Selanjutnya, Pemkab Bandung melakukan pencegahan berupa inventarisasi tangki air, inventarisasi petugas, dan peralatan dari masing-masing organisasi perangkat daerah. Hal ini diharapkan dapat mengantisipasi krisis air bersih yang menjadi dampak utama dari fenomena ini. 

Selain itu, BPBD juga menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Serta Kebakaran Lahan selama 30 hari, mulai dari tanggal 24 Agustus sampai 23 September 2023. Dengan penetapan status tersebut, juga direkomendasikan untuk perlunya tim siaga dalam menghadapi kekeringan agar dalam pelaksanaannya, koordinasi dan penanganan menjadi lebih terarah.

Air adalah sumber kehidupan bagi seluruh manusia. Pada saat kondisi cuaca panas seperti ini, tentu kebutuhan masyarakat akan air bersih menjadi lebih meningkat, sedangkan ketersediaannya terus berkurang.

Kekeringan yang melanda Kabupaten Bandung dan sekitarnya, berimbas pada menurunnya kapasitas air baku yang dirasakan merata di sumber-sumber air baku utama Tirta Raharja. 

Sejak memasuki bulan Agustus saja, tercatat penurunan kapasitas air baku berkisar 40-60 persen. Hal ini tentu berdampak pada tersendatnya pasokan air bersih bagi masyarakat di sebagian wilayah Soreang, Banjaran, Baleendah, Bojongsoang, dan Pameungpeuk. (Jabar.antaranews.com)

Sementara itu, antisipasi dampak kekeringan yang dilakukan oleh Pemkab Bandung hanya sebatas inventarisasi atau pendataan, bukan langkah nyata yang bisa membantu masyarakat agar mendapat pasokan air bersih seperti biasanya. 

Pada akhirnya, masyarakat mencari solusi sendiri dengan membeli air bersih pada pihak lain, yang pada saat kondisi ekonomi belum pulih pasca Covid-19 ini, dirasa memberatkan dan menambah beban tersendiri bagi masyarakat.

Selain itu, cuaca panas juga menimbulkan potensi berbagai penyakit yang menyerang masyarakat. Kementrian Kesehatan menyebutkan, beberapa penyakit yang banyak dikeluhkan masyarakat terutama anak-anak saat ini adalah demam tinggi, dehidrasi (kekurangan cairan), sakit kepala, dan panas dalam. 

Tak ayal, terlihat banyaknya antrean masyarakat di berbagai fasilitas  kesehatan. Masalah lain timbul manakala banyak masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang sulit mengakses fasilitas kesehatan karena keterbatasan ekonomi. 

BPJS Kesehatan mencatat, pandemi Covid-19 telah membuat peserta, baik peserta penerima upah maupun bukan penerima upah yang kesulitan membayar iuran. Sehingga, banyak masyarakat yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan melalui BPJS.

Sekelumit problematik di atas memang selayaknya terjadi dalam sistem kapitalisme yang mengukur segala sesuatu hanya dari keuntungan semata. 

Persoalan air bersih dan pelayanan kesehatan diposisikan sebagai lahan bisnis yang tentu berfokus pada keuntungan. 

Berbeda halnya dengan Islam yang memosisikan pemimpin sebagai pelayan masyarakat yang harus menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan masyarakat. Dalam Islam, pengelolaan air tidak boleh diberikan pada pihak swasta, seperti halnya yang terjadi pada sistem kapitalisme. Negara mengelola secara langsung dalam produksi dan distribusi air bersih, sehingga masyarakat dapat menikmati air bersih secara gratis dan merata. 

Seperti yang disebutkan dalam hadis Rasulullah saw. bahwasanya kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.

Selain itu, kesehatan dalam pandangan Islam adalah kebutuhan yang harus dijamin langsung pemenuhannya oleh negara. Prinsip pelayanan kesehatan dalam Islam adalah diberikan kepada seluruh rakyat tanpa pandang bulu, tanpa membedakan ras, suku, warna kulit, kedudukan, serta muslim atau non muslim. 

Selain itu, pelayanan kesehatan juga harus diberikan secara gratis dan berkualitas, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. 

Dengan prinsip itu, tentu negara harus menyediakan anggaran yang besar. Akan tetapi, masyarakat tidak perlu khawatir sebab Islam memiliki berbagai sumber pendapatan yang telah ditetapkan dalam syari'at, seperti  hasil pengelolaan SDA, kharaj, jizyah, ghanimah, fai, dsb.

Jelas, hanya Islamlah yang mampu menyelesaikan seluruh problematik kehidupan. Hanya Islam yang mampu membawa kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat karena seluruh peraturan bersumber dari Sang Pencipta dan pelaksanaannya didasari oleh ketakwaan dan rasa takut kepada Allah Swt. Wallahua'lambissawab.

Oleh: Ana Ummu Rayfa 
(Aktivis Muslimah)

Minggu, 10 September 2023

Asing Semakin Dimudahkan, Rakyat Kian Tersusahkan



Tinta Media - Berdasarkan berita yang kami lansir dari tirto.id, Pemerintah telah resmi mengesahkan kebijakan golden visa. Di mana para pemegang visa ini hanya diberikan kepada warga negara asing (WNA) berkualitas demi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal secara mandiri maupun korporasi. Aturan ini berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu. 


Sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (2/9/2023) bahwa “Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.” 


Adapun penerapan golden visa merupakan amanat Presiden Jokowi setelah ia dilantik sebagai Dirjen Imigrasi. Kebijakan ini, kata Silmy, juga diterapkan di berbagai negara seperti Uni Emirat Arab, Jerman, Italia hingga Spanyol. Kebijakan ini diambil untuk meraup manfaat positif seperti menarik investor hingga mendorong inovasi.


Sebagai negara berkembang yang mengandalkan sektor pariwisata serta investasi asing, Indonesia tentu saja memberikan jalur yang mulus bagi asing untuk bisa menancapkan misi dan visinya di negeri ini. 


Sebelumnya tak hanya golden visa, kemudahan asing untuk masuk telah terlihat saat negeri ini masih dilanda Covid-19. Ini menunjukkan bahwa negeri kita masih belum mampu menemukan solusi bagi sumber kestabilan ekonomi. Sebab hingga kini, sektor pariwisata serta investasi masih jadi opsi yang tak berkesudahan. 


Tak guna heran melihat realita kini, sebab negeri kita masih merasa aman dan nyaman di bawah kungkungan sistem kapitalisme Barat yang memusatkan fokusnya pada keuntungan materi demi materi. 


Apa lagi makin dewasa ini, jeratan kapitalis tak hanya dari swasta saja melainkan juga dari asing. Tak juga jera melihat bagaimana derita rakyat, tak juga merasa tertegur dengan terjadinya bencana alam akibat dampak mega proyek swasta dan asing. Alhasil, alam dan umat yang menjadi korban. Sedangkan elit kapital bisa dengan mudah menghilangkan jejak hukumnya di mata pengadilan.


Sungguh tak mungkin bisa mengharapkan sistem perekonomian stabil di sistem kapitalisme ini. Sebab kapitalisme memiliki prinsip untuk melancarkan urusan pemilik modal, baik secara individu ataupun korporat. Yang mana pada akhirnya keadaan itu mencurangi umat. Menjadikan umat yang lagi-lagi terkena imbas dari semuanya. 


Sebagaimana hari ini, setiap urusan umat menengah ke bawah justru dipersulit. Lowongan pekerjaan yang sempit. Urusan administrasi yang dibuat berbelit, dan masih banyak lagi adalah bukti betapa fokus negara kini tak lebih hanya sebatas fasilisator bagi para pemodal saja. Memberikan kemudahan bagi yang menguntungkan saja. Sedangkan urusan rakyat tak lebih dari sekadar pencitraan belaka. 


Maka tak salah bila kita semakin merindu akan kebangkitan Islam, yang mana dengan sistem yang dibawanya maka terjaminlah seluruh kebutuhan umat tapa terkecuali. Sebab sistem ekonomi Islam memfokuskan untuk mengatur bagaimana pendistribusian harta. Hingga jelas pos-pos nya. 


Islam kemudian membagi ke dalam 3 kepemilikan. Yakni, kepemilikan individu di mana harta tersebut ialah hasil individu bekerja, berjualan dan sebagainya. Kepemilikan umum, di mana sumber daya alam dikelola oleh negara yang hasilnya dikembalikan untuk kebutuhan dan kemaslahatan umat, seperti kesehatan, pendidikan, dll. Terakhir, kepemilikan negara, yaitu harta bersumber dari zakat, jizyah, kharaj, fa'i dan sebagainya. 


Negara juga akan memastikan bahwa sumber pemasukan negara bukan lah sesuatu yang melanggar hukum-hukum syara. Ketika negara harus bekerja sama dengan asing, maka harus diteliti terlebih dahulu apakah ini melanggar hukum syara ataukah akan merugikan negara serta umat. Bukan mementingkan kepentingan segelintir orang saja.


Maka semoga janji Allah akan segera tiba dengan dibersamai perjuangan Islam Kaffah di negeri ini. Agar setiap persoalan umat hari ini mampu untuk dientaskan, dan dirahmati Allah dengan cahaya Islam sebagaimana di kala kegemilangannya dahulu.
Wallahua'lam Bisshowab 

Oleh : Tri Ayu Lestari 
(Penulis Novel Remaja, Penulis Opini & Aktivis Dakwah)

Sabtu, 09 September 2023

BNPT MESTI MENGUBAH PARADIGMA



Tinta Media - Mengutip informasi dari website kantor berita yang memberitakan "Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan agar pemerintah mengontrol semua tempat ibadah di Indonesia agar tidak menjadi sarang radikalisme. Usulan itu menuai kritik. Usulan itu disampaikan Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (4/9/2023)"

Berkaitan dengan hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa usulan tersebut seolah-olah menuduh bahwa rumah ibadah adalah sarang radikalisme, ini tuduhan yang sangat serius. Pola-pola kontrol semacam ini mirip seperti yang dilakukan oleh Pemerintah China terhadap muslim Uyghur, jika pengontrolan itu dilakukan maka akan menyebabkan masyarakat akan semakin takut dan tidak nyaman beribadah, hingga pada akhirnya masyarakat menjauh dan tidak lagi datang ke rumah ibadah yang dapat berpotensi menciptakan masyarakat yang tak percaya agama dan Tuhan;

KEDUA, Bahwa sepatutnya BNPT mengubah paradigma yaitu tidak menjadikan agama sebagai sumber masalah, agama tidak pernah melahirkan kejahatan. Jika terjadi tindakan kejahatan mesti dipandang dan dipisahkan sebagai tindakan individu. Jika tindakan individu digabung seolah-olah hasil dari pemahaman agama, maka paradigma tersebut mesti diubah. Sebagaimana pelaku Korupsi atau Koruptor, apakah mesti partainya harus diawasi dan di kontrol?;

KETIGA, Bahwa khawatir usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan intervensi Negara ke privasi agama-agama, Pemerintah seharusnya fokus untuk mengatasi akar masalah radikalisme, yaitu ketimpangan sosial dan ekonomi.

Demikian.

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
(Ketua LBH PELITA UMAT dan Mahasiswa Doktoral)

IG@chandrapurnairawan

MMC: Harapan Narkoba Bisa Diselesaikan dalam Sistem Demokrasi Hanya Ilusi


 
Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) mengatakan bahwa harapan menyelesaikan narkoba dalam sistem demokrasi hanya ilusi.
 
“Harapan narkoba bisa diselesaikan dalam sistem sekularisme demokrasi hanyalah ilusi,” tuturnya, dalam Serba-Serbi: Memutus Rantai Peredaran Narkoba, Mustahil dengan Bersandar pada Kapitalisme, di kanal Youtube MMC, Senin (4/9/2023).
 
Ia memberi alasan, meski pengedar narkoba bisa ditangkap dan di penjara tetapi para pengedar tetap bisa mengendalikan bisnis narkoba dari lapas. “Pengendalian narkoba dari lapas juga mencerminkan betapa lemahnya hukum peradilan sekularisme kapitalisme,” imbuhnya.
 
Ia menjelaskan, narkoba membawa efek berbahaya bagi tubuh, bisa menimbulkan dehidrasi, penyebaran virus, kecanduan, dan sebagainya.
 
"Sayangnya paradigma masyarakat saat ini dikendalikan oleh sekularisme kapitalisme. Sekularisme adalah paham yang menegasikan aturan agama dalam kehidupan. Paham ini melahirkan ideologi kapitalisme yang begitu mengagungkan kenikmatan duniawi," jelasnya.
 
Tak heran, lanjutnya, masyarakat yang dikendalikan paradigma ini benda berbahaya seperti narkoba akan tetap dikonsumsi. "Mereka, para pengguna ingin mendapatkan sensasi hilang kesadaran, sehingga mereka mendapatkan pengakuan dari lingkungan," ulasnya.
 
Narator menyebut, hukum yang tidak menjerakan, menjadikan para pengedar meremehkan sanksi narkoba. Terlebih penjagaan lapas begitu longgar.
 
Islam
 
Ia lalu memberikan solusi, bahwa satu-satunya sistem yang dapat menyelesaikan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya hanyalah sistem Islam.
 
“Islam tidak diturunkan hanya sebagai agama ritual semata. Namun, diturunkan sebagai ideologi yang memiliki fikrah (konsep-konsep) dan thariqah (metode),” jelasnya.
 
Fikrah, lanjutnya,  adalah konsep-konsep syariah yang akan menjadi solusi seluruh permasalahan manusia. Sedangkan thariqah (metode) adalah institusi negara yang akan menjaga, menerapkan, dan mendakwahkan fikrah Islam, sehingga fikrah Islam dapat secara praktis diterapkan, serta dirasakan kemaslahatannya oleh seluruh alam.
 
“Terkait masalah narkoba, Islam menghukuminya dengan status haram. Sebagian ulama mengharamkan karena mengiaskannya dengan keharaman khamar. Sebagian lain mengharamkan, karena melemahkan akal dan jiwa (mufattir),” bebernya.
 
Narator kemudian membacakan hadis  dari Ummu Salamah dengan sanad sahih, Rasulullah Saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (membuat lemah).
 
“Khilafah sebagai negara yang adil tidak akan berkompromi sedikit pun dengan para pengedar narkoba. Khilafah akan mencegahnya dengan cara mengedukasi masyarakat dan menerapkan sistem sanksi (uqubat) kepada para pelaku," urainya.
 
Ia menjelaskan,  sanksi yang diberikan berupa ta'zir. Ta'zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain.
 
"Ta’zir pengguna narkoba yang baru tentu akan berbeda dengan pengguna narkoba yang lama. Begitu pula ta’zir pengedar narkoba akan berbeda dengan pemilik pabrik narkoba. Karena ta'zir bisa sampai pada tingkatan hukuman mati," terangnya. [] Citra Salsabila

Kamis, 07 September 2023

PDIP Kritik Food Estate, PAKTA: Sudah Terlambat


 
Tinta Media  - Menanggapi kritik PDIP terkait food estate, Direktur Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Dr. Erwin Permana menyatakan, hal itu sudah terlambat.
 
“Sudah terlambat, pahlawan kesiangan bahkan kemalaman,” ungkapnya dalam rubrik:  PDIP Kritik Food Estate, Bagaimana Dengan IKN? Di kanal Youtube PAKTA Chanel,  Kamis (31/8/2023).
 
Terkait apakah kritik terhadap food estate tersebut merupakan pembelaan terhadap rakyat, Erwin justru mempertanyakan mengapa PDIP sama sekali tidak mengkritik proyek IKN padahal anggarannya jauh lebih besar dan belum ada tanda-tanda keberhasilan.
 
“Anggaran IKN itu lima kali lipat. Food estate sudah ada yang jalan bahkan diklaim sebagai berhasil, sudah kelihatan wujudnya. Sementara belum nampak tanda-tanda kehidupan di IKN,” jelasnya.
 
Oleh karenanya, PDIP sebagai perwakilan wong cilik semestinya melakukan kritik serupa terhadap IKN yang terindikasi gagal. Juga proyek lain seperti kereta cepat dan ketimpangan di masyarakat seperti proses ganti rugi warga yang belum terselesaikan, kesulitan masyarakat mendapatkan gizi seimbang, stunting  yang  jumlahnya 20 hingga 30% dan lain-lain.
 
“Kritikan (terhadap food estate) sama sekali tidak bersentuhan dengan aspirasi, kepentingan dari masyarakat,” pungkasnya. [] Yung Eko Utomo

Rabu, 06 September 2023

Semula Halal Lalu Haram, UIY: Ada Kesalahan Dua Pihak


 
Tinta Media - Pencabutan Sertifikasi halal yang diberikan Kementerian Agama bagi produk Wine Nabidz karena ada manipulasi dan terbukti haram, dinilai Cendekiawan Muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY) ada kesalahan pada dua pihak.
 
“Dalam kasus ini yang semula dinyatakan halal lalu kemudian jadi haram, itu berarti ada kesalahan, kesalahan pasti datang dari dua pihak. Pertama pada yang melakukan, kedua pada yang mengontrol,” ujarnya, di rubrik Fokus To The Point: Aneh! ‘Wine Halal’ Nabidz Tak Sesuai Aturan, Tapi Kok Terdaftar? Rabu (30/8/2023) di kanal YouTube UIY Official.
 
Adanya manipulasi seperti ini menimbulkan keraguan di tengah masyarakat, maka menurut UIY, bisa menghindarinya dengan cara berikut:

“Pertama tentu kembali kepada orang per orang, memastikan bahwa ketika dia mengatakan ini halal betul-betul  halal. Itu tanggung jawabnya di hadapan Allah,” tegasnya.
 
Kedua, sebutnya, negara atau lembaga yang mewakili tidak boleh percaya begitu saja terhadap self declare, karena lembaga itu harus bertanggung jawab ketika sudah ditempelkan halal, padahal haram.
 
Self Declare
 
UIY menjelaskan, self declare adalah basis dari pengamalan seluruh hukum Islam. “Artinya bahwa memang ketika seorang muslim itu melakukan kebaikan menurut ketentuan ajaran Islam, itu memang harus tumbuh dari dirinya. Itu sebagai cerminan dari iman dan takwanya,” jelasnya.
 
Karena itu, menurutnya jika seseorang tahu bahwa itu haram maka harus tinggalkan, kalau tahu bahwa itu halal, boleh diteruskan. “Di situlah pentingnya kita memahami ketentuan hukum  syariah,” tegasnya.
 
Menurutnya, tidak cukup hanya dengan self declare atau self assessment . Ia memberikan alasan, tidak semua orang punya kemampuan, punya kapasitas, juga tidak semua orang punya kedalaman iman dan takwa yang sama.
 
“Karena itulah maka masih diperlukan dua lagi alat kontrol, pertama pengawasan masyarakat, kedua penerapan aturan oleh negara,” imbuhnya.
 
Pengawasan oleh masyarakat menurut UIY , akan membuat masyarakat selalu dalam posisi taat  kepada Allah Swt. “Kalau di dalam lingkungan kehidupan Islam akan seperti itu, zero opportunity. Karena kalau kita bicara tentang peluang orang untuk melakukan penyimpangan itu, dengan pengawasan yang begitu rupa tertutup kesempatan melakukan penyimpangan,” terangnya.
 
Kemudian, ia menjelaskan, peran negara kedudukannya mengawasi setiap penerapan ketentuan-ketentuan agama, agar bisa memastikan bahwa seluruh anggota masyarakat itu taat.
 
“Karena itu jika pun umpamanya  kalau tadi disebut _self declare_ itu tidak boleh _taken for granted_ , percaya begitu saja bahwa masyarakat itu akan sepenuhnya atau keseluruhannya patuh terhadap ketentuan,” jelasnya.
 
Bahaya
 
UIY menyebutkan, masyarakat barat sendiri sebenarnya menyadari bahaya miras, hanya saja mereka tidak bisa mencegahnya. “Mereka tidak bisa mencegah, mereka tidak punya basis untuk mencegahnya,” tuturnya.
 
Menurutnya basis itu ada dua, yaitu basis empirik dan basis keyakinan. “Kalau empirik itu biasanya masih bisa dibantah gitu ya. ‘Itu kan karena kelebihan, itu kan karena tidak ada pengawasan, itu kan karena begitu masih bisa di ini kan,’ tapi kalau basis keyakinan kan itu muncul dari sesuatu yang lebih dalam lagi,” jelasnya.
 
Ia menilai Indonesia itu masih _in between_, antara punya basis keyakinan dan empirik, karena itu pasti ada  kontroversi menyangkut tiga hal.

“Pertama, itu menyangkut bahwa ini mendukung pariwisata, kemudian yang kedua cukai atau pajak, kemudian yang ketiga, lapangan pekerjaan,” terangnya.
 
Menurutnya, lapangan pekerjaan (dari miras) kalau dilihat hanya kurang  lebih sekitar 5000. “Itu enggak banyak dibanding dengan jumlah angkatan kerja kita yang lebih dari 130 juta,” paparnya.
 
Kemudian pariwisata, ia mempertanyakan, “Apakah jika tidak ada minuman  keras itu lalu orang pergi?” tanyanya.
 
UIY menambahkan, kadang-kadang dikaitkan dengan standarisasi internasional. “Kalau hotel bintang lima memang mempersyaratkan ada semacam bar yang di dalamnya dijual minuman beralkohol. Tapi itu ditetapkan oleh orang yang memang mengabaikan basis keyakinan tadi,” jelasnya.
 
Terakhir UIY menegaskan bahwa sebenarnya ini berhubungan kepada keyakinan. “Apakah kita mau tunduk atau tidak? Kalau kita punya sendiri kriteria kenapa tidak? Saya kira bisa,” tutupnya.[] Raras.
 

Membangun Patung Itu Haram, untuk Apa Dipaksakan?




Tinta Media - Masyarakat muslim Indonesia akhir-akhir ini dibuat heran dengan rencana pembangunan patung Soekarno setinggi 100 meter di Kabupaten Bandung. Patung tersebut akan dibangun bersama kawasan wisata sehingga diperkirakan menelan biaya Rp20 Triliun. Biaya tersebut, menurut Bupati Bandung Barat Henki Kurniawan, tidak ditanggung oleh APBD, melainkan murni investasi pihak swasta. Pemda hanya membantu perizinannya. 

Rencana pembangunan patung Soekarno tersebut bukan yang pertama karena berdasarkan catatan Kumparan.com, di seluruh Indonesia saat ini sudah ada 33 (tiga puluh tiga) patung Soekarno dengan berbagai pose. Tentu menjadi pertanyaan, ada apa ini? 

Rupanya Megawati Soekarnoputri pernah menganjurkan agar patung Soekarno dibangun di seluruh daerah untuk mengenang jasa Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan, dan telah mewariskan berbagai pemikiran serta ideologi untuk Bangsa Indonesia. 

Namun Fadli Zon,  politikus dan anggota DPR RI mengingatkan agar penghormatan kepada tokoh tidak berlebihan dan jangan menjadi kultus individu. Tokoh proklamasi tidak hanya Soekarno, tetapi ada Moch. Hatta juga. Tokoh pahlawan kemerdekaan tidak hanya Soekarno, banyak yang lainnya. (Kabar Kalimantan. com, 31/10/21 )

Ustadzah Iffah Ainur Rochmah,  seorang intelektual muslim berpendapat bahwa pembangunan patung Soekarno bernilai politis karena beliau ditokohkan dan menjadi ikon partai yang sedang berkuasa saat ini. Adapun ideologi yang beliau ajarkan mengusung  nilai nasionalis dan sekularis, yang tentu saja tidak Islami. Bahkan, di akhir masa jabatannya, beliau berniat menyatukan paham nasionalis, komunis, dan Islam dalam bernegara, suatu hal yang mustahil karena komunis dan Islam sangat bertolak belakang. 

Dalam Islam, penghormatan kepada tokoh ada batasannya, yaitu tidak boleh melebihi ketetapan ajaran Islam yang mengharamkan pembuatan lukisan dan patung makhluk bernyawa. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam HR  Bukhari-Muslim, yang artinya:

"Sungguh orang-orang yang membuat gambar-gambar (makhluk bernyawa) akan diazab pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka,  hidupkanlah apa yang kalian buat."

Rasulullah saw. juga pernah dalam suatu ekspedisi militer memerintahkan untuk menghancurkan patung-patung yang ditemukan.  

Lagi pula, membuat patung para pahlawan atau tokoh suci bukan budaya kaum muslim. Aktivitas itu adalah kebiasaan orang-orang kafir yang membuat patung para raja atau dewa sebagai bentuk pengkultusan dan penghormatan. Oleh karenanya,  haram bagi kaum muslimin membuat patung tokoh dengan tujuan mengenang dan menghormatinya, seperti orang kafir. 

Rasulullah saw. memperingatkan, "Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR Ahmad). 

Pembangunan patung Soekarno adalah salah satu bukti tidak fokusnya pemerintah dalam menyelesaikan problem rakyat. Di tengah kesulitan rakyat memenuhi kebutuhan hidup karena banyak terjadi PHK,  harga barang serba mahal,  banyak anak putus sekolah karena ketiadaan biaya dan masih tingginya stunting pada balita karena kemiskinan,  pembangunan patung dengan biaya fantastis serta untuk kepentingan segelintir orang malah didukung. Itulah pemahaman kapitalisme. Yang jadi tujuan dan yang diperhatikan hanya keuntungan berupa materi,  tidak ada rasa empati pada rakyat, apalagi takut pada azab Allah Swt. Na'udzubillah.

Hanya dengan sistem Islam ada penjagaan akidah dan jiwa rakyat oleh penguasa (khalifah).  Seluruh pengurusan urusan rakyatnya ditujukan untuk mencari rida Allah semata, bukan yang lain. 

Wallahu 'alam bish shawwab.

Oleh: Wiwin
Ibu Rumah Tangga

Selasa, 05 September 2023

IJM: Peta Baru Cina Rendahkan Kedaulatan Indonesia



Tinta Media - Peta baru Cina yang mengklaim wilayah Laut Cina Selatan termasuk Perairan Natuna di Indonesia dinilai Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana telah merendahkan kedaulatan Indonesia. 

“Peta baru yang dirilis Cina dan mencakup atas Perairan Natuna di Indonesia jelas telah merendahkan kedaulatan negara Indonesia,” ucapnya dalam video Peta Baru Cina Acak-Acak Negara Tetangga, RI Juga? Jumat (1/9/2023) di kanal Youtube Justice Monitor.
 
Menurutnya, Cina juga telah mengabaikan Hukum Laut Internasional Uncloss 1982 yang mengatur batas-batas maritim seperti laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen dan lainnya. Meski Indonesia adalah non clientmen state atau bukan negara pengklaim di Laut Cina Selatan, ia mengungkap ketegangan sudah terjadi sejak 2017 soal Laut Natuna Utara yang diklaim masuk teritorial Cina.  

“Indonesia menyatakan Laut Natuna Utara masuk  ZEE Indonesia dan sejak awal menolak klaim Laut Cina Selatan tentang nine dash line (sembilan titik imaginer). Garis ini kan tidak diakui Hukum Internasional Unclos 1982,” ulasnya.

Walau Cina tahu betul sikap Indonesia soal sengketa teritorial di Laut Cina Selatan, Agung membeberkan jika Cina menandatangani Unclos tersebut tetapi secara sengaja tidak pernah mendefinisikan makna hukum dari sembilan garis putus-putus tersebut.

“Kasus ini adalah konflik teritorial yakni masalah geopolitik klasik yang terus melanda dunia hari-hari ini. Negara-negara powerfull biasa melakukan klaim sepihak atas teritorial mereka dan harus menabrak rambu-rambu hukum internasional bahkan kedaulatan maritim negara lain,” imbuhnya. 

Ia menyayangkan negara-negara ASEAN yang hanya bisa mengutuk sambil menonton adu otot antara Amerika Serikat dengan Cina di kawasan tersebut. Jadi ia menilai Indonesia sama sekali tidak layak menjadikan Cina sebagai negara sahabat.

“Sayangnya Indonesia sudah terperangkap dalam hubungan asimetrik dengan Cina dan menjadi mitra dagang strategis. Ini bisa dengan mudah mempengaruhi kemandirian politik  bahkan kedaulatan teritorial Indonesia,” tutupnya.[] Erlina

Senin, 04 September 2023

Pembangunan Patung Menguntungkan Pengusung Nasionalis dan Sekularis


 
Tinta media - Aktivis Muslimah Iffah Ainur Rochmah menegaskan, yang diuntungkan dalam pembangunan patung raksasa setinggi 100 meter dengan biaya miliaran bahkan triliunan adalah yang  mengusung nilai atau pemikiran sekularis dan nasionalis.
 
“Siapa yang diuntungkan? Yang diuntungkan adalah siapa saja yang hari ini mengusung nilai atau pemikiran yang sama dengan sekularis dan nasionalis,” tegasnya dalam Program Mozaik Perubahan: Pembangunan Patung Triliunan, Siapa Yang Untung? Di Kanal Youtube Muslimah Media Center, Rabu (23/8/2023).
 
Menurutnya, pembangunan patung raksasa ini spesifik pada sosok tokoh yang mengusung nilai nasionalis dan sekularis.
 
“Jelas, memang tokoh yang bersangkutan ini adalah tokoh yang selama ini disosokkan atau dinaikkan sosoknya sebagai tokoh yang mengusung nilai nasionalis, bukan nilai spiritual atau pun nilai Islam tetapi nilai-nilai lainnya, yaitu nilai sekularisme dan lain sebagainya,” tuturnya.
 
Berbicara pembangunan patung ini, kata Iffah, ada semacam himbauan atau dorongan dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan sosok tokoh ini dibuatkan patungnya, lebih lanjut, ajarannya kemudian dipelajari.
 
“Dinarasikan bahwa sosok yang bersangkutan adalah penggagas atau peletak dasar-dasar pemikiran sekularis. Semacam keberanian melawan dominasi pihak lain, tapi dengan nilai-nilai sekularis dan nasionalis, bukan nilai Islam,” tegasnya.
 
Ia mempertanyakan urgensi dari pembangunan patung tersebut yang ditujukan untuk memberikan penghormatan pada sosok tokoh yang dianggap berjasa, serta  dalam rangka menegaskan identitas atau jati dirinya.
 
“Apa memang  pemikiran-pemikirannya dianggap sangat penting bagi  jati diri bangsa ini, yang itu bisa disimbolisasi oleh tokoh yang bersangkutan?” tanyanya.
 
Ia menyayangkan pembangunan patung dengan dana sebesar ini diperuntukkan bagi kepentingan pihak tertentu saja, bukan untuk kepentingan kemaslahatan publik.
 
“Dana yang cukup besar ini seharusnya untuk kepentingan menaikkan pertumbuhan ekonomi, recovery atau pemulihan ekonomi pasca covid kemarin,” pungkasnya. [] Ageng Kartika.
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab