Kiai Labib: Akad Manusia Tak Boleh Menabrak Hukum Syara'
Tinta Media - Ulama Aswaja KH. Rokhmat S. Labib menuturkan, meskipun akad yang dilakukan sesama manusia secara syar'i diperbolehkan, tapi tidak boleh menabrak ketentuan Syariat.
"Akad yang dilakukan dengan sesama manusia secara syar'i dibolehkan, tapi tidak boleh menabrak ketentuan syari'at,," tuturnya dalam rubrik Kajian Tafsir al-Wa'ie: Nilai Kesepakatan Manusia Dibanding Hukum Syara', Rabu (11/1/2023) melalui kanal Youtube Khilafah Channel Reborn.
Menurutnya, kalau ada kesepakatan manusia yang melanggar aturan Allah maka dilarang dan harus dibatalkan. "Yang paling penting dan wajib adalah mendahulukan akad kita dengan Allah, untuk tunduk dan ta'at kepada syariat-Nya," ujarnya.
Dalam tafsir Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 1 terdapat perintah untuk memenuhi akad-akad atau kesepakatan antara manusia dengan Allah, akad dengan dirinya sendiri dan akad dengan sesamanya. Ustadz Labib, panggilan akrabnya, mencontohkan akad-akad batil yang dilarang karena menabrak hukum Allah.
"Misalnya di suatu wilayah, mereka bersepakat menghilangkan penerapan hukum Allah dalam bentuk khilafah, dengan membuat negara lain yang berbentuk kerajaan atau republik. Kesepakatan utang piutang dengan membolehkan riba. Kesepakatan dalam pergaulan dengan membolehkan zina asal suka sama suka. Maka kesepakatan-kesepakatan ini batil harus dibatalkan," bebernya.
Ia mengatakan bahwa tidak ada manusia yang punya hak untuk menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. "Sekalipun seluruh manusia sepakat," pungkasnya.[] Evi