Tinta Media: Akad Ijarah
Tampilkan postingan dengan label Akad Ijarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akad Ijarah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Maret 2024

Akad Ijarah Tak Menentu, Kezaliman Majikan Menentu?

Tinta Media - Dilansir dari tribunnews.com (17/02/2024) telah kabur lima Asisten Rumah Tangga (ART) dari sebuah rumah di Jatinegara, Jakarta Timur pada pukul 02.30 WIB dini hari. Para ART kabur melewati kawat berduri, memanjat pagar berhiaskan pecahan kaca, dan memanjat tembok setinggi 2 meter. sehingga dua diantara mereka harus dilarikan ke rumah sakit setelah diselamatkan oleh tetangga mereka yang menjadi saksi. Tubuh mereka ditemukan dalam keadaan penuh dengan luka. 

Mereka mengaku, bahwa ulah majikan mereka yang menyebabkan mereka kabur dari rumah majikannya tersebut. Mereka menerangkan, bahwa mereka selalu mendapatkan siksaan dari majikannya, bahkan hanya sebab hal sepele. Sistem kerja mereka tidak menentu, jatah makan telat diberi, dan bahkan gaji sebesar Rp1,8 juta yang dijanjikan belum kunjung diberikan. 

Sebelumnya, ternyata sudah ada ART yang juga kabur, dan ini menyebabkan majikan mereka semakin mempersulit untuk izin keluar. Para ART ini berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Umur mereka beragam, ada yang masih umur 17 tahun dan 23 tahun. Mereka bekerja dengan perantara para penyalur. Dan kini, mereka merasa dijebak sebab nomor para penyalur sudah tidak dapat dihubungi. 

Asisten Rumah Tangga pun Manusia

Miris, ART yang dengan jasa profesinya, sudah seharusnya menerima hak yang sepadan dengan jasanya. Sudahlah gaji tidak sepadan dan tak kunjung dibayarkan, mereka justru mendapat balasan siksaan. Bak air susu dibalas air tuba. Dan bisa dipastikan, bahwa ini bukanlah satu-satunya kasus yang terjadi. Sekalipun seorang ART, mereka juga manusia. Mereka bukan seorang budak yang bisa diperlakukan sesuai kehendak majikannya. 

Inilah buah penerapan sistem kapitalisme, yang menjadikan relasi kuasa sebagai alat melakukan kezaliman terhadap sesama. Terlebih lagi di era serba sulit seperti ini. Sulitnya ekonomi, kesehatan, dan rendahnya pendidikan membuat seseorang sulit memiliki hak tawar. Peluang terjadinya kezaliman semakin besar. 

Dan nyatanya, hingga saat ini pun negara tak kunjung mengesahkan RUU P-PRT yang sejak 20 tahun lalu telah dirancang. Sehingga semakin terabaikan hak-hak para ART. Sekalipun RUU ini disahkan sepertinya tidak menghasilkan perubahan yang signifikan. Sebab tidak memandang masalah ini dari akarnya.

Islam dan Syariatnya yang Memanusiakan Manusia

Islam adalah diinun atau agama yang sesuai dengan fitrah manusia, sesuai dengan kebutuhan manusia. Maka syariatnya yang memberi kemaslahatan kepada manusia merupakan sebuah keniscayaan. 

Islam memandang bahwa semua manusia berkedudukan sama, yang membedakan adalah ketakwaannya. Dan pandangan seperti ini mengonsekuensikan untuk berlaku baik terhadap sesama. Sebab ketakwaan manusia yang sesungguhnya hakikatnya hanya diketahui oleh Allah. 

Islam tidak memandang kaya-miskin, majikan-ART, rupawan-buruk rupa, dan lain-lain kecuali menganggap mereka sebagai manusia, makhluk ciptaan Allah yang akan dipertanggungjawabkan kelak atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan selama hidup di dunia. Maka dalam kasus seperti ini, Islam akan memberikan sanksi tegas nan menjerakan kepada majikan tersebut atas apa yang telah ia lakukan kepada para ART nya. 

Islam memandang ijarah antara orang yang bekerja dengan orang yang memperkerjakan sebagai sebuah akad yang harus terikat dengan hukum Allah. Maka dalam sebuah akad ijarah, apabila sebuah manfaat atau jasa tersebut diketahui, dan telah diberikan maka wajib menyegerakan pemberian kompensasi tertentu sebagai ganti kecuali memang disyaratkan suatu hal yang apabila belum terpenuhi maka kompensasi boleh ditunda. Namun tetap, syarat tersebut juga harus disebutkan di awal ketika akad ijarah berlangsung. 

Dengan begitu, akad ijarah yang tidak terpenuhi syarat-syarat seperti tidak disegerakannya kompensasi padahal tidak ada syarat penundaannya, maka akad ijarah tersebut rusak. Orang yang memperkerjakannya (majikan) dianggap zalim. Wajib menerima konsekuensi berupa sanksi tegas dari negara. Demikianlah Islam mengatur secara detail perkara akad ijarah. 

Mengingat hanya negara yang mampu menerapkan hukum dan memberikan sanksi, maka tentu dibutuhkan sebuah negara yang mampu menerapkan syariat Islam ini. Selain memang syariat ini mencegah terjadinya kezaliman, menerapkan syariat Islam secara keseluruhan sesuai Al-Qur’an dan Sunnah juga merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dan syariat Islam ini, telah terealisasikan selama kurang lebih 13 abad, dan telah hilang selama 100 tahun hingga kini.  

Maka, mari berjuang bersama, mewujudkan kembali penerapan syariat Islam oleh Daulah Khilafah Islamiyyah ‘alaa minhaajin nubuwwah hingga seluruh bagian bumi diselimuti dengan kemaslahatan dan rahmat dari Allah. Wallahu a’lam bish-showaab.

Oleh: Diajeng Annisaa
Aktivis Muslimah

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab