Tinta Media: Agama
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Maret 2024

KUA untuk Semua Agama, Bagian dari Agenda Moderasi



Tinta Media - Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan dijadikan tempat sentral untuk mencatat pernikahan semua agama, bukan hanya umat yang beragama Islam saja. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan fungsi KUA sebagai pencatatan data-data pernikahan dan perceraian agar terintegrasi dengan baik.

Yaqut mengatakan bahwa sebelumnya orang non muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil, tetapi sekarang menjadi urusan Kementerian Agama. Tidak hanya itu, KUA akan dijadikan tempat ibadah sementara bagi orang non muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah karena faktor ekonomi. Tentu ini dilakukan untuk melindungi orang non muslim. (cnnindonesia.com, 24 Februari 2024).

Ada beberapa pemuka agama setuju dengan kebijakan yang dibuat Kementerian Agama, tetapi ada juga yang tidak setuju dengan alasan bahwa perkawinan adalah urusan pribadi. Karena itu, pemerintah tidak perlu ikut campur. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengingatkan pada Kemenag untuk mengkaji ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan antar umat beragama.

Jika dikaji lebih mendalam, kita bisa melihat bahwa kebijakan ini diakibatkan karena penerapan sistem sekularisme di negeri ini. Sistem sekuler telah melegalkan kebebasan beragama dan menjadikan negara ikut campur untuk menjalani kebebasan itu. 

Kebijakan ini akan menghasilkan pemahaman bahwa semua agama mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memperhatikan batasan yang dibolehkan atau tidak oleh agama, khususnya agama Islam.

Kementerian Agama pada awalnya dibentuk untuk kepentingan umat Islam, tetapi saat ini telah berubah fungsi untuk mengurus kepentingan semua agama dengan dalih toleransi dan menghargai umat lain. 

Pengakuan ini memunculkan paham pluralisme yang mengatakan bahwa semua agama sama dan benar, hanya Tuhan dan ajarannya saja yang berbeda. Pernyataan ini jelas bertentangan dengan pemahaman agama Islam.

Menurut pandangan pluralisme, semua yang beragama layak mendapatkan tempat terbaik di akhirat kelak selama dia taat terhadap Tuhannya. Pemahaman ini akan merusak pemahaman hakiki bahwa hanya Islam satu-satunya agama yang benar dan Allah ridai.  Selain itu, lemahnya pemahaman umat Islam terhadap agamanya disebabkan karena pendidikan sekuler. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 19 yang artinya, 

”Sesungguhnya agama yang diridai Allah hanyalah agama Islam.”   

Negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pemeluk agama mana pun. Namun, dengan menyatukan urusan perkawinan dalam suatu institusi, ini merupakan bukti bahwa negara ikut campur di dalam ajaran agama selain agama Islam. 

Kebijakan ini tentu sejalan dengan pengarusan gagasan moderasi beragama yang sampai saat ini masih dilakukan di seluruh dunia.

Islam merupakan sebuah ideologi yang memiliki akidah dan memancarkan berbagai peraturan kehidupan. Dengan adanya gagasan moderasi beragama, termasuk pluralisme, maka umat akan dijauhkan dari pemahaman Islam sebagai ideologi dan menghambat kebangkitan Islam. 

Ini semua tidak terlepas dari kebijakan negara Barat yang memiliki hegemoni kapitalisme global di dunia.

Islam tidak pernah memandang buruk adanya keberagaman di tengah masyarakat. Keragaman merupakan hal wajar yang kita terima sebagai kenyataan yang Allah ciptakan. Di dalam negara Islam, masyarakat berasal dari beragam suku. Di antara mereka, tidak sedikit orang nonmuslim tinggal. 

Akan tetapi, pluralitas berbeda dengan pluralisme. Pluralisme mengajarkan bahwa semua agama adalah sama, sementara pluralitas menunjukkan keberagaman atau kemajemukan.

Selama kurang lebih 14 abad silam, Islam mampu mempersatukan umat manusia dalam ikatan akidah Islam dengan pemeliharaan jiwa dan kehormatan muslim dan non muslim secara menyeluruh sebagai warga negara Islam. Tidak hanya itu, negara Islam juga mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan di tengah umat manusia. 

Kebutuhan pokok mereka dijamin oleh negara dengan baik.
Syariat Islam inilah yang menghilangkan kesenjangan sosial dan konflik masyarakat hingga  membuat kerukunan di antara mereka. Dalam hal pernikahan, mereka diizinkan menikah berdasarkan keyakinannya. 

Dalam hubungan sosial, non muslim wajib mengikuti syariat Islam, seperti sistem sanksi, peradilan, ekonomi, pemerintahan, dan kebijakan luar negeri. 

Negara Islam memberlakukan syariat Islam pada semua masyarakat tanpa memandang non muslim ataupun muslim. Penerapan Islam pun hadir sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Wallahualam.


Oleh: Okni Sari Siregar S.Pd.
Sahabat Tinta Media 

Sabtu, 23 Desember 2023

WATAK PEMIMPIN SEKULER : DEMI MEMUJA MANUSIA, BERANI MENGHINA AGAMA




Tinta Media - Disinyalir seorang pejabat negara atau tepatnya ketua sebuah partai telah melakukan pelecehan atas ajaran Islam hanya demi pemujaannya kepada manusia. Inilah watak asli demokrasi sekuler yang juga akan melahirkan sikap benci kepada agama, khususnya Islam. Sebab demokrasi sekuler adalah sistem politik anti agama. Sekularisme adalah paham urusan dunia dipisahkan dari agama. 

Paham sekularisme agama, sebagaimana juga paham pluralisme dan  liberalisme agama telah dinyatakan haram oleh fatwa MUI tahun 2005 dengan dasar dalil naqli : “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS. Ali Imran [3]: 85). “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam...”. (QS. Ali Imran [3]: 19). 

Dalil lainnya adalah : “Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. al-Kafirun [109] : 6). “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. al-Ahzab [33]: 36). 

Sekularisme itu intinya anti Islam, makanya memuji kemaksiatan dan cenderung melecehkan ajaran Islam, dengan berbagai bentuk dan ekspresinya. Maksiat merupakan lawan dari taat, istiqomah, dan takwa. Perbuatan ini dapat menjerumuskan dan membahayakan manusia, baik di dunia maupun akhirat. Lantas, apa itu maksiat ?.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maksiat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar perintah Allah SWT. Jika seorang hamba melakukan perbuatan bermaksiat, artinya dia menentang Allah SWT. Melecehkan ajaran Islam adalah bentuk kemaksiatan dan karenanya dimurkai oleh Allah. 

Orang yang melakukan maksiat ialah yang berbuat sia-sia dan akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya itu. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang Artinya : (Aku hanya) menyampaikan (peringatan) dari Allah dan risalah-Nya. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia akan mendapat (azab) neraka Jahanam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. Al Jinn: 23). 

Dalam kitab berjudul Fawaidul Fawaid karya Ibnul Qayyim disebutkan bahwa pokok-pokok maksiat, baik yang kecil maupun yang besar ada tiga perkara, yakni bergantungnya hati kepada selain Allah, mengikuti kekuatan marah, dan menaati kekuatan syahwat. Perdukunan termasuk perkara yang pertama dari kemaksiatan. Sementara nikah beda agama termasuk kemaksiatan jenis ketiga. 

Sementara negeri ini konon katanya adalah negara hukum, setiap tindakan warga negara terikat dengan hukum, termasuk perbuatan yang diduga menghina ajaran agama. Hukum penistaan agama merupakan hukum yang diciptakan untuk mereka yang melakukan penistaan terhadap suatu agama tertentu. Penistaan terhadap agama merupakan tindakan yang tidak bermoral dan menyimpang. 

Penista agama memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan. Hukum penistaan agama sangat perlu dibuat, demi menjaga kenyamanan para penganut agama. Hukum penistaan agama akan mengurangi kebencian terhadap suatu agama tertentu. 

Hukum Penistaan Agama di Indonesia tertera pada Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :  pertama, Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Kedua, Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun. 

Syarat menjadi tersangka dalam pasal 156a KUHP : pertama, Pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kedua, Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik. Jadi, seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama di Indonesia dapat dikenakan hukum pidana penjara selama-lamanya 5 tahun jika perbuatan dilakukan di muka umum atau selama-lamanya 6 tahun jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik. 

Beberapa kasus yang dinilai sebagai penistaan agama di antaranya adalah : Pertama, Kasus Ahok: Pada tahun 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dikenal sebagai Ahok, dianggap telah melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Ahok dianggap telah merendahkan surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Quran. 

Kedua, Kasus Permadi Arya alias Abu Janda: Pada tahun 2021, aktivis media sosial Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam cuitannya yang dinilai merendahkan agama Islam. Ketiga, Kasus Sukmawati Soekarnoputri: Pada tahun 2018, Sukmawati Soekarnoputri, dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam puisinya yang dianggap merendahkan agama Islam. 

Sebab watak demokrasi sekuler itu anti agama, maka kecenderungan para pemuja paham ini juga akan membenci agama dengan berbagai motifnya, baik untuk sekedar untuk popularitas maupun untuk kepentingan pragmatis. Maka, jika negeri ini masih terus menerapkan demokrasi sekuler, maka selama itu pula akan marah pelaku pendengki agama dan melecehkannya demi kepentingan duniawi mereka. 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 20/12/23 : 11.02 WIB)

Oleh : Dr. Ahmad Sastra
Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa 

Senin, 13 November 2023

Pakar: Konflik Palestina Ada Motif Agama



Tinta Media - Pakar Fikih Kontemporer KH Shiddiq Al-Jawy membeberkan bahwasanya konflik Palestina itu ada motif agama.

“Baik dari pihak Yahudi sendiri maupun kita, kaum muslimin, itu ada motif-motif agama atau hal-hal yang terkait dengan agama,” ujarnya dalam Acara Live Focus dengan tema Menjawab Penyesatan di Seputar Palestina di kanal Youtube UIY Official Ahad (9/11/2023).

Kiai Shiddiq mengambil contoh dari pihak Yahudi, yang para pendiri Israel itu non religius. “Jadi, jubir dari kelompok Yahudi namanya Neturei Karta nanti kalau namanya Ingat saya sebut namanya agak susah Rabi Yisrol Dovid Weiss s-nya dobel jadi dia mengatakan. Jadi sebenarnya menurut ajaran agama Yahudi itu tidak ada kewajiban menegakkan Daulah Yahudiyah,” ujarnya.

Sementara, lanjutnya, dari argumen-argumen yang ada di kalangan Zionis, mereka (Zionis) menggunakan dalil-dalil agama untuk melegitimasi Juden State (Negara Yahudi) atau The Jewish State.

“Mereka (Zionis) mengutip dari perjanjian lama itu, tadi saya mencoba mempelajari sedikit itu mereka mendasarkan pada dua ayat ya, yaitu pada kitab Genesis atau kejadian pasal 15 ayat 18 kemudian ada pasal 17 ayat 7 jadi pada dua ayat itu intinya ada perjanjian antara Tuhan dengan Nabi Ibrahim,” lanjutnya.

Apalagi umat Islam, ujarnya, umat Islam memandang bahwa Palestina itu adalah hak milik umat Islam. “Kapan itu menjadi milik umat Islam, yaitu ketika Umar Bin Khattab itu pada tahun 15 Hijriah atau Tahun 637 masehi itu menaklukkan tanah Syam. Dan setelah ada penaklukan itu apa namanya khusus kunci dari pintu gerbang kota Yerusalem itu diserahkan oleh patriak pimpinan agama Kristen waktu itu sofronius, itu kuncinya diserahkan kepada Umar Bin Khattab,” ujarnya.

Jadi, ini sangat terkait dengan agama tuturnya,  khususnya di Yerusalem adaa masjidil Aqsa. “Jadi ini ada hubungannya dengan agama, terus ee persoalannya adalah, pertanyaannya adalah bagaimana mungkin kemudian orang mengatakan ini bukan perang agama lah wong orang-orang Yahudi itu juga menggunakan dalil-dalil agama,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi

Kamis, 09 November 2023

Pakar: Persoalan Primer Palestina Itu Agama


 
Tinta Media - Pakar Fikih Kontemporer Kiai Shiddiq Al-Jawi mengungkapkan, persoalan primer di Palestina adalah agama bukan kemanusiaan.
 
“Kalaupun ada unsur kemanusiaan itu perspektif sekunder. Kalau menurut saya yang primer itu agama bukan kemanusiaan,” ujarnya di acara Focus UIY: Menjawab Penyesatan di Seputar Palestina, di kanal Youtube UIY Official, Ahad (9/11/23).
 
Ia beralasan, di Palestina ada tempat suci umat Islam yang jelas itu terkait dengan agama. “Jadi semuanya itu tanah yang disebut oleh Allah di dalam Al-Qur’an. Bagaimana mungkin ini tidak ada hubungannya dengan agama?” tuturnya.
 
Apalagi umat Islam, ujarnya, memandang bahwa Palestina itu adalah hak milik umat Islam. “Kapan itu menjadi milik umat Islam, yaitu ketika Umar Bin Khaththab pada tahun 15 H (637 M) menaklukkan tanah Syam. Setelah penaklukan, kunci dari pintu gerbang kota Yerusalem diserahkan oleh pimpinan agama Kristen waktu itu Sophronius kepada Umar Bin Khaththab,” jelasnya.
 
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin ini tidak ada hubungannya dengan agama. “Lah wong orang-orang Yahudi juga menggunakan dalil-dalil agama!” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi.
 

Selasa, 03 Oktober 2023

Wajib Belajar Agama

Tinta Media - Sobat. Mengetahui hukum syara’ yang diperlukan seorang muslim dalam mengatur kehidupannya adalah fardhu ‘ain. Sebab setiap muslim diperintahkan untuk melakukan berbagai aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Imam Al-Ghazali menyebutkan ada tiga macam ilmu yang wajib dipelajari : Ilmu tauhid (Aqidah), Ilmu tasawwuf ( Ilmu tentang perbuatan-perbuatan hati), Ilmu syariat.

Sobat. Batasan minimal yang wajib dipelajari dalam ilmu tauhid adalah sebatas engkau mengetahui pokok-pokok keimanan dalam beragama Islam. Engkau harus mengetahui bahwa engkau punya Tuhan yang Maha Mengetahui, Mahakuasa, Mahahidup, dengan 99 nama Asmaúl husna dan memiliki sifat-sifat yang sempurna. Wajib diketahui selanjutnya, Muhammad SAW adalah hamba dan utusan Allah SWT. Dia manusia terpercaya yang membawa wahyu yang diturunkan Allah kepadanya dan keterangan-keterangan yang keluar dari lisannya tentang akhirat.

Sobat. Batas minimal yang wajib dipelajari dalam ilmu tasawuf adalah mengetahui semua yang wajib dilakukan oleh hati dan semua yang terlarang baginya. Tujuannya adalah agar kau mampu mengagungkan Allah SWT, bersikap ikhlas kepada-Nya, tulus dalam berniat, dan selalu beramal dengan baik.

Sobat. Batasan minimal yang wajib dipelajari dalam ilmu syariát adalah setiap perkara yang wajib untuk dikerjakan maka wajib pula hukumnya mengetahui tata cara pelaksanaannya.

Allah SWT berfirman :

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٖ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلٗا مُّبِينٗا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” ( QS. Al-Ahzab (33) : 36 )

Sobat. Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa tidak patut bagi orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan ketentuan, mereka memilih ketentuan lain yang bertentangan dengan ketetapan keduanya. Menentukan pilihan sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Allah dan rasul-Nya berarti mendurhakai perintah keduanya, dan tersesat dari jalan yang benar. Hal seperti itu diancam pula oleh Allah dengan firman-Nya:

لَّا تَجۡعَلُواْ دُعَآءَ ٱلرَّسُولِ بَيۡنَكُمۡ كَدُعَآءِ بَعۡضِكُم بَعۡضٗاۚ قَدۡ يَعۡلَمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمۡ لِوَاذٗاۚ فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” ( QS. An-Nur (24) : 63 )

Sobat. Diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa ada di antara orang-orang munafik yang merasa tidak senang mendengarkan khutbah. Apalagi dilihatnya ada seorang muslim meminta izin keluar dan diberi izin oleh Rasulullah, dia pun ikut saja keluar bersama orang yang telah mendapat izin itu dengan berlindung kepadanya. Maka turunlah ayat ini.
Kemudian sebagai penghormatan kepada Rasulullah, seorang muslim dilarang oleh Allah memanggil Rasulullah dengan menyebut namanya saja seperti yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab antara sesama mereka. Maka tidak boleh seorang muslim memanggilnya "hai Muhammad " atau "hai ayah si Qasim." Dan sebagai adab dan sopan santun kepada Rasulullah hendaklah beliau dipanggil sesuai dengan jabatan yang dikaruniakan Allah kepadanya yaitu Rasul Allah atau Nabi Allah.

Kemudian Allah mengancam orang-orang yang keluar dari suatu pertemuan bersama Nabi dengan cara sembunyi-sembunyi karena takut akan dilihat orang. Perbuatan semacam ini walaupun tidak diketahui oleh Nabi, tetapi Allah mengetahuinya dan mengetahui sebab-sebab yang mendorong mereka meninggalkan pertemuan itu.

Allah memberi peringatan kepada orang-orang semacam itu yang suka melanggar perintah, bahwa mereka akan mendapat musibah atau siksa yang pedih. Meskipun di dunia mereka tidak ditimpa musibah apapun tetapi di akhirat mereka akan masuk neraka dan itulah seburuk-buruknya kesudahan.
Sobat. Semua amal kelak akan dihisab. Sehingga seorang muslim diperintah dengan bentuk yang tegas agar selalu terikat dengan hukum syara’ ( Islam ) saat mengerjakan semua perbuatannya.

يَوۡمَ تَجِدُ كُلُّ نَفۡسٖ مَّا عَمِلَتۡ مِنۡ خَيۡرٖ مُّحۡضَرٗا وَمَا عَمِلَتۡ مِن سُوٓءٖ تَوَدُّ لَوۡ أَنَّ بَيۡنَهَا وَبَيۡنَهُۥٓ أَمَدَۢا بَعِيدٗاۗ وَيُحَذِّرُكُمُ ٱللَّهُ نَفۡسَهُۥۗ وَٱللَّهُ رَءُوفُۢ بِٱلۡعِبَادِ

“Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (di mukanya), begitu (juga) kejahatan yang telah dikerjakannya; ia ingin kalau kiranya antara ia dengan hari itu ada masa yang jauh; dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dan Allah sangat Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.” ( QS. Ali Imran (3) : 30)

Sobat. Pada ayat ini Allah memperingatkan hari yang pasti datangnya, tiap manusia akan menyaksikan sendiri segala perbuatannya selama masa hidupnya. Orang yang mendapatkan pahala amal kebajikannya, merasa senang dan gembira atas pahala yang diterimanya. Orang akan menyaksikan pula kejahatan-kejahatannya, dan menginginkan kejahatan itu dijauhkan daripadanya.

Kemudian Allah mengulangi lagi ancaman-Nya dengan memperingatkan manusia terhadap siksa-Nya, yakni hendaklah manusia takut akan kemurkaan Allah, dengan cara mengerjakan kebajikan, menolak tipu muslihat setan dan bertobat kepada-Nya. Kemudian ayat ini ditutup dengan pernyataan bahwa Allah Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.

Al-hasan al-Basri berkata, "Di antara kasih sayang Allah ialah Dia memperingatkan manusia akan kekuasaan Diri-Nya, memperkenalkan kepada mereka kesempurnaan ilmu dan kodrat-Nya, sebab barang siapa telah mengetahui hal itu dengan sempurna, maka ia pasti merasa terpanggil untuk mencari keridaan-Nya dan menjauhi kemurkaan-Nya.

Di antara belas kasihan Allah ialah: Allah menjadikan fitrah manusia cenderung kepada kebajikan serta senantiasa membenci hal-hal yang mengarah kepada kejahatan, sehingga pengaruh kejahatan dalam jiwa dapat dilenyapkan dengan tobat dan amal saleh.

Diriwayatkan Anas bin Malik, dia berkata Rasulullah SAW bersabda,” Menuntut Ilmu wajib atas setiap muslim.” Mengingat yang dimaksud di sini adalah semua ilmu yang dibutuhkan seorang muslim dalam kehidupannya, maka fikih termasuk di dalamnya karena fikih termasuk yang dibutuhkan seorang muslim dalam kehidupannya, seperti hukum-hukum tentang ibadah, muamalah, dan lain sebagainya.

Dalam riwayat yang lain. Rasulullah SAW bersabda,” Siapa saja yang Allah Inginkan kebaikan padanya, maka Dia akan memahamkan agama padanya.” ( HR. Ibnu Majah). Hadits ini jelas menunjukkan keutamaan fikih dan dorongan untuk mempelajarinya.

Telah diriwayatkan dari Umar bin Khattab ra, bahwa dia berkata, “Sungguh, kematian seribu ahli ibadah yang bangun pada malam hari dan berpuasa pada siang hari, lebih ringan daripada kematian seorang yang berilmu yang mengetahui apa yang dihalalkan Allah dan apa yang diharamkan-Nya.” ( HR. Ahmad bin Hambal ).

Oleh : Dr. Nasrul Syarif, M.Si. (Penulis Buku Gizi Soiritual dan Buku BIGWIN. Dosen Pascasarjana UIT Lirboyo. Wakil Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur )

Minggu, 24 September 2023

Politik Tanpa Agama? No Way!

Tinta Media - Pemilihan Presiden tinggal lima bulan lagi, para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)  beserta partai - partai pendukung sudah mulai berkampanye,  baik secara terang-terangan maupun secara terselubung di media sosial.

 

Dalam situasi panas kompetisi mengumpulkan pendukung,  Menteri Agama Yaqut Cholil mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Pak Menag memperingatkan masyarakat agar tidak memilih capres dan cawapres yang menggunakan agama sebagai alat politik untuk mendapatkan kekuasaan. Agama Islam adalah rahmat untuk semesta alam,  bukan hanya rahmat bagi umat Islam saja, katanya. 

 

Pernyataan Menag ini mengandung pesan bahwa agama Islam jika menyatu dengan politik akan menjadi sesuatu yang buruk, harus dihindari. Pernyataan Menag juga menjadi bukti bahwa negara ini memang sekuler,  memisahkan agama dari kehidupan berpolitik. 

 

Pencitraan negatif agama Islam dalam politik asalnya datang dari Barat, dari kaum orientalis yang bertujuan untuk menciptakan Islamofobia.  Sungguh ironis kalau sekarang tuduhan itu keluar dari mulut seorang menteri agama yang notabene seorang muslim. 

 

Padahal kenyataannya politik sekularisme - demokrasi yang digunakan saat inilah yang rusak, karena menerapkan prinsip Machiavelli:  Menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan. Kegiatan pencitraan peduli pada rakyat,  blusukan ke pesantren dan pasar,  berpakaian bagai orang taat beragama,  berfoto saat beribadah dan politik uang atau bantuan adalah formula baku banyak politisi saat pemilu menjelang agar dipilih kaum muslim. 

 

Politik uang juga menjadi suatu hal yang lumrah dilakukan menjelang pemilu. Seorang cawapres dan anggota legislatif mengatakan bahwa bila seseorang dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif pusat butuh dana Rp 40 Milyar,  untuk menjadi Bupati / Walikota butuh uang Rp 30 Milyar dan Gubernur bisa mencapai Rp 100 Milyar,  maka seorang calon presiden harus menyediakan dana sampai trilyunan. Tentu biaya yang besar ini tidak mungkin disediakan secara mandiri,  pasti ada bantuan dari pihak lain. Saking besarnya politik uang di negeri ini, menurut standar internasional,  menjadikan Indonesia sebagai negara dengan politik uang ke-3 terbesar di dunia. Bukan prestasi yang patut dibanggakan. 

 

Mekanisme pemilu demokrasi sekuler seperti itu dapat dipastikan hanya akan menghasilkan para eksekutif dan legislatif yang setelah terpilih, sibuk mencari cara bagaimana mengembalikan modal daripada bekerja memikirkan kesejahteraan rakyat. Jabatan dan kewenangan dimanfaatkan untuk mengganti ongkos politik saat pemilu. Tidak ada rasa takut kepada Allah SWT atas dosa perbuatan itu. 

 

Berbeda dengan sistem Islam, politik dan agama tidak dapat dipisahkan karena agama menjadi landasan pelaksanaan politik. Islam bukan saja mengatur masalah spiritual tapi juga mengatur masalah urusan duniawi seperti politik,  ekonomi, sosial,  pemerintahan dan lain-lain. Orientasi politik Islam adalah mengurusi urusan umat dengan menerapkan hukum-hukum Allah SWT dan menjadikan Islam sebagai Rahmatan lil 'alamiin. 

 

Kegiatan politik dilakukan oleh umat (rakyat) dan negara (Pemerintah).  Pemerintah mengatur urusan rakyatnya secara praktis dan rakyat mengontrol juga mengoreksi Pemerintah dalam melakukan tugasnya. Kedaulatan membuat hukum ada pada Allah SWT.

 

Dalil-dalil syariah merupakan kontrol terhadap aktivitas politik dalam Islam,  seperti HR Bukhari yang berbunyi: Seseorang yang ditetapkan Allah untuk mengurus kepentingan umat,  tetapi dia tidak memberikan nasihat kepada mereka,  tidak akan mencium baunya surga. 

 

Atau HR Bukhari - Muslim yang berbunyi: Tidaklah seorang hamba yang ditetapkan Allah untuk mengurus rakyat,  lalu ia mati dalam keadaan menipu mereka,  kecuali Allah mengharamkan dirinya masuk surga. 

Dengan begitu,  dalam Islam tidak ada satu pun aktivitas seorang muslim yang dapat terpisah dari syariah agama. Begitu pula dalam aktivitas politik.  Tidak mungkin kekuasaan terpisah dari agama, seperti pernyataan Ibnu Taimiyah,  Jika kekuasaan terpisah dari agama atau agama terpisah dari kekuasaan, niscaya perkataan manusia akan rusak. Hanya dengan agama Islam pelaksanaan politik dapat terjaga dari bermaksiat kepada Allah SWT. 

 

Wallahu a'lam bish shawwab

 

Oleh: Wiwin

Sahabat Tinta Media 

Rabu, 09 Agustus 2023

Miris, Hukum Agama Diabaikan, Judi Online Menjadi Pilihan

Tinta Media - Beredar video Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega terlibat judi online pada Kamis, (20/07/2023) saat melakukan rapat paripurna dan tertangkap kamera.

Ketua Fraksi PDIP, DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, tablet yang digunakan Cinta Mega untuk bermain judi online saat rapat merupakan aset negara. Tablet yang dimainkan Cinta Mega dipinjamkan oleh DPRD ke setiap anggota dewan.
(Liputan6.com, Jumat (21/7/2023).

Para anggota DPRD sebagai wakil rakyat dan pengawas jalannya pemerintahan harusnya memberikan contoh yang baik. Mereka digaji untuk mewakili aspirasi rakyat, berbicara lantang dan tegas untuk masyarakat,
bukan bersantai-santai atau asik bermain game atau judi online.

Pimpinan PDIP harus memberikan sanksi tegas terhadap Mega Cinta agar hal tersebut tidak terulang.
Maraknya judi online masih menjadi problem besar karena berdampak buruk pada masyarakat. 

Banyak dampak buruk dari judi online yang dirasakan masyarakat. Pemain judi berharap bisa meraih keuntungan finansial. Karena itu, ia rela mengeluarkan uang atau barang berharga untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya. Hal ini justru memicu berbagai tindakan kriminal jika sudah tidak ada lagi yang bisa dipertaruhkan. Banyak juga yang sampai terlilit utang. Yang paling mengenaskan, judi, termasuk judi online juga mendorong tindakan bunuh diri akibat depresi atas kekalahan.

Ada beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan kekalahan bermain judi online, seperti kasus bos ekpedisi J&T. Ia diduga bunuh diri karena main judi Slot. Ada juga kasus seorang PNS di Buton yang bunuh diri karena terlilit hutang akibat judi online, kasus seorang pegawai IKN bunuh diri setelah kecanduan judi online slot. 
Mereka mengalami depresi karena terlilit utang yang digunakan untuk bermain judi. 

Beberapa kasus di atas berpangkal pada sistem sekuler yang melegalkan judi online, bahkan Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan di antara negara ASEAN hanya Indonesia yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Sedangkan negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan. (Kamis, 20/07/2023).

Pernyataan pejabat terkait judi online tersebut nampak seolah penyepelean permasalahan masyarakat dan pelanggaran terhadap hukum agama yang membahayakan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, pernyataan tersebut menunjukkan paradigma berpikir yang salah. 

Sistem sekuler undang-undangnya dibuat oleh manusia dengan memisahkan hukum agama dari kehidupan, berdasarkan asas kebermanfaatan, bukan atas asas halal dan haram. Hukum yang diterapkan saat ini menjadikan manusia rusak, baik akal maupun raganya. Masyarakat juga lemah iman sehingga berprilaku tanpa memikirkan masa depan. Ini karena masyarakat dibuat jauh dari nilai-nilai Islam.

Berbeda jika sistem Islam yang diterapkan. Dalam Islam, aturan atau undang-undangnya berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. Warga negaranya diajak untuk taat kepada aturan Allah dan melarang berbuat sesuatu yang diharamkan oleh Allah, sehingga dalam hukum Islam, judi hukumnya haram. Larangan ini terdapat di dalam Qur'an surah Al Maidah ayat 90. Allah Swt. berfirman: 

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Dalam negara Islam, segala aktivitas atau perbuatan harus berdasarkan syariat Islam. Warga negaranya terikat dengan syariat Islam, baik dalam kehidupan sehari-hari, muamalah, maupun urusan negara. Segala perbuatannya hanya mengharap rida Allah. Ini menjadikan masyarakatnya menjadi manusia yang bertakwa dan semua itu akan terwujud jika sistem Islam yang diterapkan dalam daulah islamiyyah.

Oleh: Nasiroh (Aktivis Muslimah) 

Rabu, 10 Mei 2023

Advokat: Konstitusi Menjamin Kebebasan Beragama

Tinta Media - Advokat Senior Ahmad Michdan menuturkan kebebasan seseorang untuk memeluk agamanya dilijamin konstitusi.

“Ya, kan ada pasal 29, kebebasan seseorang untuk memeluk agamanya, itu yang dijamin oleh konstitusi. Seseorang beragama dengan keyakinannya,” ujarnya dalam tayangan 
Hukum Islam Layak Ditegakkan, Sabtu (6/5/2023) di kanal Youtube Bincang Perubahan.

Ia mengungkapkan adanya pesan dari Rasulullah agar sebaiknya hari ini adalah hari yang lebih baik dari hari kemarin. "Kalau hari ini sama dengan hari kemarin maka kita dalam kerugian, kalau hari ini lebih buruk dari kemarin maka celaka. Artinya Islam sudah memberikan motivasi di dalam hidup bahwa Islam itu menganjurkan perubahan arah yang lebih baik,” ungkapnya.

Pengacara Senior tersebut juga berpesan kepada ummat Islam bahwa ada guidance (panduannya) untuk memilih pemimpin yang dipercaya dalam konteks perpolitikan menuju perubahan dan ini juga bagian dari ajaran Islam.[] Sofian

Jumat, 24 Februari 2023

Apa Jadinya Bila Agama Tak Dianggap Penting?

Tinta Media - Terkait persepsi pentingnya agama bagi seorang muslim, intelektual muslim Moeflich H. Hart menyampaikan kalau agamanya tak dipentingkan, artinya orang seperti itu, bagi agama, bagi Islam, dia juga tak penting.

"Kalau agamanya tak dipentingkan, artinya, orang seperti itu, bagi agama, bagi Islam, dia juga tak penting," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (6/2/2023).

Menurutnya, hal itu tersebab dia tak akan memikirkan dan khawatir nasib agamanya, karena rasa memilikinya tak ada.

"Tak ada rasa memiliki pada agamanya artinya agamanya tak penting baginya. Kalau agamanya tak dipentingkan, artinya kepentingannya pada yang lain. Yang lain itu apa? Pasti dunia," imbuhnya.

Menurutnya, rasa memilikinya tak ada artinya, secara psikologis, agamanya, tak berpengaruh baginya. Bila begitu, sebaliknya, dia pun, bagi agamanya, bagi Islam, tak penting karena tidak berpengaruh.

Ia menilai, bila seseorang tidak berpengaruh buat apapun, apalagi buat agamanya, buat apa hidup?

"Kalau hidup sekadar hidup, babi di hutan juga hidup, kalau hidup sekadar bekerja, monyet juga bekerja," tuturnya mengutip perkataan Buya Hamka.

Dalam era "the clash of civilization"-nya Samuel Huntington era modern kini, lanjutnya, seorang Muslim yang tak berharap, tak gembira, tak senang, tak menyambut, tak mendukung, Islam akan jaya kembali kelak, seperti pernah diraihnya dalam sejarah, artinya keislamannya tanpa emosi. 

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mengatakan, "inti agama itu ghirah, tak memiliki ghirah sama dengan tidak beragama." kutipnya.

Menurutnya, ghirah itu emosi,  semangat, spirit, dasarnya keyakinan. Orang yang beragama pasti ada rasa memiliki atas agamanya, memiliki agama pasti ada emosinya, ghirahnya. Orang yang tak ada  ghirah atau emosi pada agamanya, hanya ada dua penjelasan: Pertama, agamanya tak ngaruh bagi dirinya karena tak ada rasa memilikinya, kedua, kesadaran atau komitmen agamanya rendah. Orang begini tak bisa disalahkan, hanya disayangkan.

"Disinilah konteks ucapan Ahmad Deedat, ulama dan pendakwah internasional dari Afrika Selatan dan gurunya Dr. Zakir Naik, bahwa bagi Muslim yang tak berharap, tak ada kegembiraan, tak ada ghirah, emosi dan dukungan apalagi partisipasi dalam menyambut kebangkitan Islam, dia mengatakan: "Islam akan menang dengan atau tanpamu. Tapi tanpa Islam kamu akan kalah dan dikalahkan," pungkasnya.
[]'Aziimatul Azka

Selasa, 20 Desember 2022

TERORISME, MODERASI AGAMA DAN KONTROVERSI PENGESAHAN RKHUP

Tinta Media - Jum'at Sore lalu (9/12) antara pukul 15.45 sd 17.15 WIB, penulis berkesempatan berdiskusi memenuhi undangan Cak Slamet dari PKAD (Surabaya). Tema yang diangkat 'Bomber Bandung Bawa Berkas Protes RKUHP, Ada Apa ??!!'.

Memang agak aneh, teroris dikaitkan dengan RKUHP. Biasanya narasi soal terorisme tak pernah dikaitkan dengan produk legislasi nasional, karena memang mereka tidak punya kepentingan dengan itu.

Tapi dalam kasus bom Astana Anyar, Bandung ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan langsung mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung meninggalkan pesan yang memprotes RKUHP yang baru saja disahkan DPR RI. Meski dengan 'Cover' temuan ini pun masih didalami polisi. (08/12).

Sementara itu, pihak Istana melalui Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardhani juga langsung mengaitkan aksi protes KUHP dengan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat. 

Penulis sendiri dalam diskusi Dialogika (Bogor, Sabtu, 10/12)  bersama DR Muhammad Taufik, SH MH dan Aziz Yanuar, SH MH, menegaskan bahwa dalam mengamati peristiwa terorisme ini, harus dibedakan mana fakta mana opini. Beberapa tela'ah logika kritis dibawah ini bisa menjadi rujukan, misalnya:

Pertama, adanya bom di Polsek Astana Anyar Bandung adalah fakta, sementara nomenklatur 'Bom Bunuh Diri' adalah opini. Darimana kita bisa menyimpulkan itu bom bunuh diri?

Apakah, karena pelaku sendiri, bom meledak dan  pelaku ikut menjadi korban, lalu disimpulkan itu bom bunuh diri? Bagaimana, kalau ternyata pelaku tidak mengetahui dirinya membawa bom, misalnya hanya membawa tas atas perintah seseorang, lalu ada bom yang diledakkan melalui remote control?

Kedua, adanya bom di Polsek Astana Anyar Bandung adalah fakta, bom terkait protes pengesahan RKUHP adalah opini. Sebab, darimana dapat diketahui itu motifnya memprotes RKUHP sedangkan pelakunya mati? Padahal, motif baru dapat diketahui setelah memeriksa keterangan pelaku. Beda kasusnya, kalau pelaku bisa dihidupkan kembali, lalu di BAP polisi dan ditanya motifnya.

Lagipula, aneh saja ada motor hanya dengan tempelan solasi menggantung, ada poster terkait RKUHP, lalu bom dikaitkan dengan protes terhadap RKUHP.

Siapa yang menjamin, tempelan RKUHP itu ditempel pelaku? Atau bahkan, siapa yang menjamin foto motor yang beredar adalah foto motor pelaku? Bahkan, hingga identitas yang beredar adalah identitas pelaku?

Ketiga, satu-satunya dasar kepercayaan publik bahwa bom Astana Anyar adalah bom bunuh diri dan terkait dengan protes pengesahan RKUP adalah karena pernyataan itu dikeluarkan resmi dari polisi. Namun, sekali lagi, pertanyaannya, apakah keterangan polisi dapat dipercaya?

Pada tragedi duren tiga yang lalu, publik dicekok'i informasi dari polisi telah terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J dan berakhir dengan tewasnya Brigadir J. Tapi kemudian, ternyata peristiwa sesungguhnya adalah pembunuhan berencana yang didalangi oleh polisi berpangkat bintang dua, bahkan menjabat Kepala Divisi Propam Mabes Polri.

Apa jaminannya, apa yang terjadi di duren tiga tidak terjadi pada kasus bom Astanaanyar Bandung?

Kembali ke diskusi PKAD, penulis tertarik dengan pernyataan Laks. Muda Purn. Soleman B. Ponto, yang menekankan bahwa terorisme harusnya diterapkan pada perbuatan bukan pikiran. Faktanya, narasi radikalisme dalam isu terorisme telah membuat migrasi kriminalisasi pemikiran yang distempeli dengan radikal, dan dijadikan dalih memerangi terorisme.

Pak Soleman juga tak sependapat dengan ide moderasi agama. Karena ide ini seolah menuduh agama adalah biang terorisme, sehingga harus dimoderasi.

Dalam diskusi tersebut, Laks. Muda Purn. Soleman B. Ponto juga banyak mengkritik materi RKUHP yang sulit dimengeri awam. Pasal-pasalnya dibuat sangat obscuur. Beberapa topik seperti soal pasal zina, pasal penghinaan presiden, penghinaan lembaga negara (DPR, Kepolisian, MPR), pasal makar, pasal paham yang bertentangan dengan pancasila, dikritik habis oleh punawirawan Jenderal TNI AL mantan Kabais ini.

Sayangnya, Komjen Purn. Susno Duadji tidak bisa membersamai karena pas ada kegiatan lain sehingga izin kepada panitia.

Penulis sendiri juga sangat menyayangkan Polri yang terlalu gegabah mengaitkan teror bom Astananyar dengan protes RKUHP. Sebab, hal itu telah menimbulkan stigma seolah yang menolak pengesahan RKUHP adalah kelompok teroris seperti pelaku bom Astana Anyar.

Lagipula, banyak tuduhan polisi dalam isu terorisme yang tak terbukti di pengadilan. Namun, polisi tak peduli dengan dampak atas tuduhan itu.

Misalnya saja di kasus yang penulis tangani yakni Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung Al Hamat. 

Pada saat ditangkap Densus 88, ketiga Ustadz dituduh melakukan tindakan terorisme. Bahkan, juga dituduh terlibat pendanaan terorisme, melalui modus mengumpulkan dana infak dan shodaqoh dari kotak-kotak amal. Saat itu, sejumlah kotak amal disita dan dijadikan barang bukti.

Saat persidangan, tidak ada dakwaan pendanaan terorisme. Kotak-kotak amal yang disita densus 88 tidak pernah dihadirkan dimuka persidangan. Tuntutan Jaksa juga bukan pasal melakukan tindakan teror (pasal 7 jo 15 UU Terorisme). Namun, hanya menuntut dengan pasal 13 c UU Terorisme terkait menyembunyikan informasi terorisme.

Pertanyaannya, apakah Polri setelah salah kemudian memberikan klarifikasi atas kesalahan mereka menyita kotak amal infak sedekah umat Islam yang tidak terkait terorisme? Apakah Polri meminta maaf kepada umat Islam karena penyitaan atas kotak amal, infak dan shodaqoh itu berdampak pada ketakutan umat Islam untuk beramal karena takut disalahgunakan untuk pendanaan terorisme?

Sekali lagi, kita semua harus cermat dan kritis menyikapi isu terorisme. [].


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pakta Sunt Servanda)

https://youtu.be/1QMh2qEHIGE

Catatan Hukum Akhir Pekan, Kritik atas kengototan Pemerintah & DPR mengesahkan RKUHP



Senin, 05 Desember 2022

Kiai Nur Huda: Keimanan Patut Dipertanyakan Saat Bungkam terhadap Pelecehan Agama Islam

Tinta Media - Kiai Nur Huda Pengasuh Majelis Taklim Kajian Ahad Malam Lumajang mempertanyakan keimanan seorang Muslim saat diam terhadap pelecehan agama Islam yang kerap terjadi. 

“Agama ini dilecehkan kok kita diam, maka keimanan kita patut dipertanyakan,” ujarnya dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda 1444 H: Bergerak Membela Kehormatan Islam Lagi-Lagi Pelecehan Ajaran Islam, Jangan Main-Main Dengan Umat Islam, Selasa (29/11/2022), di Kanal YouTube NgajiPro ID.

Karena menurutnya, kaum Muslimin mempunyai kewajiban untuk membela agama Islam, mengagungkan dan membela syiar-syiar agama merupakan bukti ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

“Dengan ini, Allah SWT memberikan pertolongan kepada kita, karena kita berusaha membela agamanya sebagaimana janji dari Allah subhanahu wa ta'ala
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَامَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (surat Muhammad: 7),” terangnya.

Khilafah adalah bagian ajaran Islam, katanya, para Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah seperti Al-Ghazali, Al-Imam Ath-thabari, Al-Mawardi dan para imam lainnya menyepakati bahwa al-khilafah atau imamah bagian dari ajaran Islam yang sangat pokok, tanpanya urusan agama dan dunia tidak akan bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, pengasuh majelis taklim ini menyerukan, kaum Muslimin khususnya para Ulama untuk bangkit membela ajaran Islam yang sering dilecehkan, seperti menyamakan tusuk konde dengan cadar, melecehkan Nabi SAW dengan membuat karikatur.

“Maka di masa kita sekarang ini, sering kita lihat bahwa ajaran Islam sering dilecehkan dan bukan cuma sekali, dua kali, bahkan berkali-kali,” tutupnya.[] Lukman Indra Bayu

Sabtu, 26 November 2022

JILBAB AJARAN ISLAM, MEMECAT GURU KARENA MENASEHATI SOAL JILBAB BEROTENSI DIJERAT PASAL PENISTAAN AGAMA

Tinta Media - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut pihaknya bakal memecat guru yang menasehati mengenakan jilbab pada siswinya, jika mengulangi perbuatannya. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di sela-sela event Borobudur Marathon 2022 kategori Bank Jateng Tilik Candi, Minggu (13/11/2022).

Ganjar menyebut pihaknya sudah meminta guru yang bersangkutan, Suwarno (54) untuk menandatangani surat pernyataan. Kasus bermula saat siswi kelas X SMA Negeri 1 Sumberlawang, Kabupaten Sragen, dinasehati guru matematikanya untuk mengenakan jilbab.

Peristiwa itu terjadi saat S mengikuti mata pelajaran di kelas pada Kamis (3/11) pekan lalu. Buntutnya, orang tua siswa mengadu ke Polres Sragen.

Sementara itu, guru SMAN 1 Sumberlawang Suwarno sudah meminta maaf soal peristiwa ini. Suwarno mengaku hanya berniat memberi nasihat kepada siswi tersebut.

"Karena ada satu anak yang belum memakai jilbab itu tadi. Tapi sebelumnya saya tidak pernah menyampaikan itu. Tapi karena ada anak yang malu ke masjid tidak jilbaban itu, saya menyampaikan secara spontanitas," ujar Suwarno.

Suwarno selain mendidik, menjadi guru yang mengajarkan ilmu agama, juga sedang memberikan nasehat agama. Suwarno telah mengamalkan hadits Rasulullah SAW yang bersabda:

"Agama itu adalah nasihat. Kami (para shahabat) bertanya: Untuk siapa (Ya Rasulullah) beliau menjawab; Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya serta pemimpin-pemimpin ummat Islam dan juga bagi orang Islam umumnya."

(HR. Muslim).

Suwarno menasehati selain kewajiban agama, juga menjadi hak siswi. Bagaimana kalau motif tidak mengenakan jilbab (menutup aurat), karena ketidaktahuan siswi? Bukankah, menjadi hak siswi yang beragama Islam, untuk tahu kewajiban mengenakan jilbab?

Lain soal kalau siswi tersebut bukan muslim. Tak ada kewajiban Suwarno untuk menasehati, tak ada hak siswi non Muslim untuk mengetahui kewajiban mengenakan jilbab.

Orang tua siswi semestinya berterima kasih kepada guru, karena selain mengajari ilmu matematika juga mengajari ilmu agama. Bahkan, ilmu agama yang akan menyelamatkan putrinya dari jilatan api neraka. 

Menutup aurat dan mengenakan jilbab adalah kewajiban agama. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

[QS : Al Ahzab : 59]

Karena itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak usah sok-sok-an mengancam memecat guru yang memberi nasehat tentang Jilbab. Wanita itu harus menutup aurat, bukan telanjang apalagi ditonton banyak orang dalam adegan video porno.

Meski Ganjar Pranowo penyuka video porno, tapi dia tetap tak punya hak mengkerdilkan ajaran Islam yang memerintahkan wanita menutup aurat (mengenakan jilbab). Kalau dilakukan, Ganjar dapat dijerat pasal 156 A KUHP, karena telah menistakan ajaran Islam tentang jilbab, melalui tindakan memecat guru yang menasehati siswi muslimah untuk mengenakan jilbab. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Islam

https://heylink.me/AK_Channel/

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab