Tinta Media: Adil
Tampilkan postingan dengan label Adil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adil. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Maret 2024

Pemimpin yang Adil dan Amanah Hanya Ada dalam Sistem Islam

Tinta Media - Indonesia baru saja menyelenggarakan pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin negara dalam lima tahun ke depan.

Dulu, sebelum pesta demokrasi terlaksana, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung, KH. Shohibul Ali Fadhil M.Sq.  mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) berhak melakukan pemilihan umum (pemilu) untuk menentukan pemimpin negara dalam lima tahun ke depan. Pesta demokrasi, selain memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, juga memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

KH. Shohibul mengungkapkan bahwa di dalam sebuah peraturan perpolitikan, tentu ada yang kalah dan ada yang menang. Maka dari itu, beliau dulu berharap kepada semua masyarakat Kabupaten Bandung agar menjadikan pesta demokrasi sebagai sebuah momentum untuk bersyukur kepada Allah Swt., menerima ketentuan takdir Allah Swt. 

Yang menang sudah tergariskan oleh Allah Swt. Bagi yang kalah, diharapkan bisa kembali lagi bersatu padu membangun Kabupaten Bandung yang Bedas (bangkit, edukatif, dinamis, agamis, dan sejahtera), mempererat kembali persaudaraan, menyatukan visi dan misi Kabupaten Bandung menuju Indonesia emas 2045, pangkas KH. Shohilul. (KIMCIPEDES.COM)   

Memang, tidak ada yang salah dengan pemilu, karena pemilu dilakukan untuk mengangkat seorang penguasa atau pemimpin. Kelak, dengan kepemimpinan tersebut, ia akan menjalankan tugas dan perannya sebagai kepala negara dalam hal mengurusi urusan rakyat. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah dengan berganti sosok pemimpin secara terus-menerus, akan terjadi perubahan menjadi lebih baik, atau justru hanya ilusi?

Seharusnya kita pahami bahwa sudah banyak pemimpin yang bergonta-ganti memimpin negeri ini. Akan tetapi, apakah masalah di negeri ini sudah teratasi ataukah justru timbul masalah baru silih berganti?  

Harus kita pahami pula bahwa bukan cuma perkara pemimpin yang berubah, lebih dari itu, kita butuh perubahan sistem yang akan mengantarkan perubahan yang lebih baik. 

Selama ini, PR di negeri ini masih sangat banyak, mulai dari masalah kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan masih banyak lagi yang lain. Harus kita sadari dan pahami, bahwa bergonta-ganti sosok pemimpin saja tidak akan memberikan perubahan yang berarti, selama sistem yang dipakai bukan sistem yang bersumber dari ilahi.

Seperti saat ini, ketika sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalis-sekuler, Islam dan kekuasaan dipisahkan dan tidak memberlakukan syariah Islam. Akibatnya, penguasa bukan hanya gagal mencegah kezaliman yang menimpa rakyat. 

Selain itu, penguasa seakan berkolaborasi dengan para oligarki dengan berbagai kebijakan yang menguntungkan oligarki dan merugikan rakyat. Contohnya, pengesahan UU Migas, UU Mineral dan Batubara, UU Kelistrikan, UU Omnibus Law, UU IKN, dan lain-lain. Semuanya memberikan keleluasaan kepada oligarki untuk merampas sekaligus menguasai berbagai sumber daya alam yang notabene adalah milik rakyat, seperti hutan, minyak, gas, mineral, batu bara, barang tambang (seperti emas, perak, timah, nikel), dan lain-lain.

Tidak ada yang salah dengan pemilu. Akan tetapi, selama sistem yang bercokol masih sistem buatan manusia, maka kesejahteraan, kebahagiaan, keberkahan, mustahil akan didapatkan dan dirasakan.  
  
Ini berbeda dengan pemilu di dalam Islam yang menempatkan  hukum syara di atas segalanya, dan menerapkan hukum Allah dalam segala aspek kehidupan. Maka, permasalahan apa pun akan terselesaikan dengan syariat Islam.   

Di dalam Islam, kekuasaan hakikatnya adalah amanah, dan amanah kekuasaan ini bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus bisa mendatangkan siksa bagi dirinya di akhirat. Nabi saw.  bersabda:

"Kepemimpinan itu awalnya bisa mendatangkan cacian, kedua bisa berubah menjadi penyesalan, dan ketiga bisa mengundang azab dari Allah pada hari kiamat, kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang dan adil (HR. ath-Thabrani).    

Rasulullah saw. mengingatkan dalam hadis di atas bahwa hanya para pemimpin yang mempunyai sifat kasih sayang dan adil yang akan selamat kelak di hadapan pengadilan Allah Swt. Sikap kasih sayang seorang pemimpin ditunjukkan dengan upayanya untuk selalu memudahkan urusan rakyat, menggembirakan rakyat, dan tidak menakut-nakuti mereka dengan kekuatan aparat dan hukum.
    
Adapun sikap adil pemimpin ditunjukkan dengan kesungguhannya dalam menegakkan syariat Islam di tengah umat. Sebab, tidak ada keadilan tanpa penegakkan dan penerapan syariat Islam.

Karena itulah, siapa pun yang akan menjadi penguasa, lalu saat berkuasa tidak menjalankan pemerintahan sesuai dengan syariat Islam, maka dia berpotensi menjadi penguasa yang zalim dan fasik. 
Allah SWT berfirman,

"Siapa saja yang tidak memerintah dengan apa yang telah Allah turunkan (yakni al-Quran ), maka mereka itulah kaum yang zalim (TQS. al- Maidah: 45)

"Siapa saja yang tidak memerintah dengan apa yang telah Allah turunkan (yakni al-Quran), maka mereka itulah kaum yang fasik." (TQS. al-Maidah: 47)  

Karena kekuasaan adalah amanah, Nabi Saw mengingatkan para pemangku jabatan dan kekuasaan agar tidak menipu dan menyusahkan rakyat. Beliau bersabda,

"Tidaklah seseorang hamba  yang Allah beri wewenang untuk mengatur rakyat, mati pada hari dia mati, sementara dia dalam kondisi menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga bagi dirinya." (HR al- Bukhari)

Karena itulah, kaum muslim diperintahkan oleh Allah Swt. untuk memberikan amanah, terutama amanah kekuasaan kepada orang yang benar-benar layak berdasarkan kategori-kategori syariah. 

Dengan demikian, kekuasaan harus diorientasikan untuk melayani urusan umat. Hal ini hanya akan terwujud tatkala kekuasaan itu menerapkan syariah Islam secara total, memelihara urusan dan kemaslahatan, serta menjaga umat. Kekuasaan semacam inilah yang harus diwujudkan oleh kaum muslim semuanya, yang dengannya akan mendatangkan kebaikan dan keberkahan.
   
Kekuasaan semacam ini hanya akan terwujud dalam bentuk pemerintahan Islam, yakni khilafah Islam. Khilafah Islam akan mengatur urusan kaum muslim dan seluruh warga negara dengan syariah Islam, seperti menjamin kebutuhan hidup, menyelenggarakan pendidikan yang terbaik dan terjangkau, menyediakan fasilitas kesehatan yang layak dan cuma-cuma untuk seluruh warga tanpa memandang kelas ekonomi, serta akan mengelola sumber daya alam agar bermanfaat bagi segenap warga, tidak dikuasai swasta apalagi jatuh ke tangan asing dan aseng.    

Khilafah juga akan menjaga dan melaksanakan urusan agama, seperti melaksanakan hudud untuk melindungi kehormatan, harta, dan jiwa masyarakat muslim maupun non-muslim. Khilafah Islam juga akan menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Khilafah Islam juga akan memimpin jihad untuk menyelamatkan kaum muslimin yang tertindas di berbagai negeri, seperti di Palestina, Xinjiang, Myanmar, dan lain-lain.     

Sudah saatnya kita menentukan pilihan dengan hanya memilih kekuasaan yang akan menerapkan syariat Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan penerapan syariat Islam, perubahan yang diinginkan akan benar-benar sesuai harapan, sekaligus mendapatkan keberkahan dan rida Allah Swt.
Semua itu hanya bisa terwujud tatkala khilafah Islamiyyah ditegakkan. Wallahu a'lam.


Oleh: Ummu Aiza
Sahabat Tinta Media

Senin, 06 November 2023

Ketua KPK Diduga Memeras, LSIS: Mengingatkan Banyak Kasus



Tinta Media - Menanggapi pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Lingkar Studi Islam Strategis (LSIS) Agus Suryana, M. Pd mengungkapkan sebenarnya kasus tersebut mengingatkan pada banyak kasus lain.  

"Sebenarnya kasus tersebut mengingatkan pada banyak kasus lain yang telah menjadikan hukum selalu tidak ditegakkan secara adil di negeri ini," tuturnya kepada Tinta Media. Jum'at, (03/11/2023).

Menurut Agus, hukum akhirnya berpihak pada yang kuat, yang memiliki kekuasaan, dan pastinya berpihak pada yang memiliki modal.

"Sehingga pemerasan dalam penanganan kasus hukum di Indonesia bukan perkara yang aneh lagi alias sudah biasa, karena hukum bisa dibeli dan dinegosiasi untuk kemudian dimuluskan agar berpihak kepada yang 'membayar'," ujarnya.

Kinerja Buruk

Agus mengungkapkan perseteruan KPK dan Polri sebenarnya hanya akan mempertontonkan kepada masyarakat betapa buruknya kinerja lembaga antiriswah (KPK) di satu sisi dan bentuk lemahnya supremasi hukum dari aparat kepolisian di sisi lain. Artinya konflik yang terjadi merupakan konsekuensi dari apa yang mereka perbuat sendiri.

"Ibaratnya siapa yang menanam pasti akan menuai hasilnya. Siapa yang melanggar aturan dia yang akan merasakan akibatnya," katanya sambil mengumpamakan.

Lanjut, ia menyebutkan bahwa dampaknya bagi masyarakat tentu adalah hilangnya kepercayaan kepada kedua lembaga tersebut, dan jika ini yang terjadi tentu masyarakat akan mencari keadilan dengan jalannya sendiri (kadang main hakim sendiri) atau dengan tidak peduli lagi dengan hukum di Indonesia. 

"Di sinilah sebenarnya kesempatan Islam untuk tampil sebagai solusi dan menjadi satu-satunya sistem yang akan membawa masyarakat pada keadilan yang hakiki," pungkasnya. [] Muhammad Nur

Minggu, 16 Oktober 2022

Ahmad Sastra: Indonesia Butuh Pemimpin yang Adil

Tinta Media - Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra menilai bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan. 

“Indonesia butuh pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan,” tuturnya kepada Tinta Media, Sabtu (15/10/2022).

Menurutnya, saat ini Indonesia dalam cengkeraman kapitalisme sekuler yang penuh kezaliman kepada rakyat. Sehingga tidak ada sedikit pun keadilan di negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Sementara sekularisme adalah anti agama yang destruktif. 

 “Sistem kapitalisme sekuler ini dikendalikan oleh oligarki yang rakus dunia dengan menguasai sumber daya alam secara membabi buta,” ujarnya. 

Ahmad mengkritik posisi Indonesia sebagai negeri muslim terbesar dunia, menjadi rujukan bagi dunia muslim lainnya. Tetapi justru menjadi negeri yang penuh kezaliman dan selalu memiliki pemimpin yang anti Islam. 

“Karena Indonesia dengan sistem kapitalisme demokrasi sekuler merupakan sistem kufur yang sarat kezaliman, sementara pemimpin yang lahir dari sistem ini tidak lebih dari para jongos penjajah yang kerjanya hanya merusak kehidupan dan lingkungan,” kritiknya. 

Ia mengungkapkan bahwa pemimpin yang adil akan terbentuk jika diterapkan Islam di dalamnya. 

“Islam adalah agama dan ideologi yang menjunjung tinggi nilai keadilan. Nilai keadilan Islam bisa diterapkan dalam setiap aspek kehidupan,” ungkapnya. 
Baginya keadilan merupakan suatu ciri utama dalam ajaran Islam. 

“Seluruh masyarakat muslim dan non muslim yang hidup di bawah Daulah Islam akan memperoleh hak dan kewajibannya secara adil, seadil-adilnya,” tuturnya. 

Keadilan dalam pandangan Islam adalah di saat meletakkan segala sesuatu sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Allah. Ia mengatakan bahwa mewujudkan keadilan dengan demikian bukan hanya soal pemahaman terhadap hukum, namun juga berkait erat dengan keahlian di bidangnya. 
“Dan termasuk menyia-nyiakan amanah di saat menyerahkan tugas bukan kepada ahlinya,” katanya. 

Ahmad menjelaskan bahwa Islam sebagai sistem hukum adalah representasi dari keadilan yang sempurna jika diterapkan secara kafah. Dan Rasulullah sebagai seorang pemimpin adalah teladan dalam keagungan akhlak. 

“Adalah kesempurnaan bagi sebuah bangsa jika menerapkan sistem sempurna yang adil dan memiliki pemimpin yang berakhlak agung,” jelasnya. 

Ia menguraikan bahwa ada tiga prinsip keadilan yang harus diwujudkan dalam sebuah negara, jika tidak terwujud maka akan muncul kezaliman. 

Pertama, adalah prinsip menuhankan Tuhan. “Maknanya negara tersebut akan dipandang adil oleh Allah jika rakyatnya mengakui Allah sebagai Tuhan, lantas menyembah dan menaati aturan-Nya,” ujarnya. 
Baginya menuhankan yang bukan Tuhan adalah sebuah kezaliman, apalagi menaati aturan bukan dari Tuhan. 

Kedua, memanusiakan manusia. Maknanya adalah bahwa pemerintah harus memahami hakikat rakyat sebagai manusia yang diciptakan Allah sehingga cara pandang rakyat harus sejalan dengan tujuan Allah menciptakan manusia. 

“Dari sinilah akan lahir perangkat hukum yang bertujuan meningkatkan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu menjadi penguasa sangatlah berat jika tidak berbuat adil,” ucapnya. 

Ketiga, adalah mengalamkan alam di mana keadilan juga bisa diwujudkan dengan cara pandang yang benar terhadap sumber daya alam (laut, udara, dan darat), termasuk di dalamnya hewan-hewan. 

“Pemerintahan yang adil adalah yang mampu mengelola sumber daya alam sesuai dengan hukum dan aturan dari Allah Yang Maha Adil,” katanya. 

Ia mengkritisi bahwa alam semesta itu diciptakan Allah untuk dijaga dan dimanfaatkan bukan dirusak sesuai kepentingan hawa nafsu. 

“Apalagi diprivatisasi dan dikuasai oleh asing dan aseng. Jelas haram,” kritiknya. 

Ia menegaskan bahwa persoalan yang rumit ketika hukum-hukum produk manusia dijadikan sebagai sandaran untuk mewujudkan keadilan berbangsa dan bernegara. 

“Sebab kepentingan politik pragmatis yang mendominasi para pemimpin seringkali justru menyalahgunakan kekuasaan untuk menciptakan ketidakadilan,” tegasnya. 

Ahmad menyatakan jika Indonesia ingin menjadi lebih baik maka harus menerapkan Islam secara kafah dan memiliki pemimpin yang taat kepada hukum Allah. 

“Indonesia membutuhkan pemimpin yang muslim, berakal, adil, mampu, laki-laki, dan balig. Selain itu karakter pemimpin yang dibutuhkan Indonesia adalah yang shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. Orang berakal pasti mau tawaran ini?” pungkasnya. [] Ageng Kartika

Jumat, 07 Oktober 2022

Wahyudi Al Maroky: Tiga Langkah Wujudkan Sistem dan Tegakkan Hukum yang Adil

Tinta Media - Direktur Pamong Institute Wahyudi Almaroky menyatakan ada tiga langkah mewujudkan sistem dan penegakan hukum yang adil.

“Menurut saya minimal ada tiga langkah yang bisa diambil dalam mewujudkan sistem dan penegakan hukum yang adil,” tuturnya dalam Program Kabar Petang: Solusi Atas Krisis Penegakan Hukum di Indonesia, Sabtu (1/10/2022) di kanal Youtube Khilafah News. 

Menurutnya, ketiga langkah tersebut, yakni:
Pertama, membangun kesadaran masyarakat bahwa hukum saat ini memang perlu diperbaiki. “Bahkan harus diperbaiki secara total baik dari segi model pembuatannya maupun spiritnya, jangan ada spirit penjajahan lagi,” ujarnya. 

Ia berharap agar jangan sampai kesan hukum itu hanya untuk menghukum dan menangkapi masyarakat. “Memenjarakan rakyatnya sendiri, sehingga masyarakat tersadarkan, jika masyarakat sadar, tentu dia akan bisa melakukan kritik dan koreksi kepada sistemnya maupun aparatnya,” ucapnya. 

Kedua, mengoreksi sistem hukumnya, yang semula warisan Belanda lalu menggantinya dengan hukum yang diwariskan oleh warisan nenek moyang sebelum penjajah Belanda datang. Ia mengatakan hukum-hukum yang pernah ada di masa sebelum penjajah Belanda. Ia mengatakan bahwa bisa membuat sistem hukum yang jauh lebih baik. 
“Kita sempat punya hukum-hukum itu (warisan nenek moyang), ada hukum Islam, ada hukum adat yang sudah disesuaikan dengan syariat Islam atau adat bersejarah yang sesuai syariat Islam, mungkin kalau kembali ke situ lebih nyaman lagi untuk kita,” katanya. 

Ketiga, harus dilakukan dengan cara yang tepat dalam menyadarkan masyarakat. Yakni dengan lemah lembut, tanpa kekerasan sehingga terjadi perubahan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum. 
“Saya pikir kalau itu bisa dilakukan maka masyarakat dan aparat penegak hukumnya sendiri yang akan meminta hukum-hukum yang ada itu diperbaiki,” tuturnya. 

Ia menegaskan fakta sekarang ini, hukum-hukum yang masih di produk tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. “Misalnya UU Omnibus Law itu sangat kental muatan untuk kepentingan oligarki bahkan rakyat pun berdemo, berbagai elemen rakyat, baik elemen ulama, mahasiswa, emak-emak, guru, semua demo, tidak didengar juga. UU Omnibus Law tetap disahkan  bahkan diundangkan oleh pemerintah,” tegasnya. 

Ia berpendapat, diberlakukannya hukum tersebut menunjukkan tidak sensitif dalam melakukan perbaikan hukum. Termasuk UU  Minerba, justru banyak UU yang diproduksi memang pro kepada kepentingan oligarki kapitalisme maupun tidak pro kepada kepentingan rakyat. 

“Saya pikir kalau hal itu bisa dilakukan (perbaikan hukum), maka kita akan mendapatkan hukum yang adil. Hukum yang adil adalah hukum yang berasal dari zat yang Maha Adil yaitu Allah Swt. Itulah cita-cita kita bersama, dirahmati  oleh Allah Swt.,” tuturnya.

Penyebab Lemahnya Hukum

Wahyudi Al-Maroky mengatakan, adanya kasus Sambo dan kawan-kawan, ada hakim agung yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) dan seterusnya, bisa dinyatakan bahwa harapan rakyat untuk bisa mendapatkan keadilan itu jauh panggang dari api, “Artinya jauh sekali dari harapan yang diharapkan,” ujarnya. 

Merunut penyebabnya, ia mengungkapkan bahwa sistem hukum yang digunakan sekarang ini memang ada masalah. Sistem hukum yang digunakan ini adalah sisa-sisa atau warisan penjajah Belanda yang tertutup spirit pelaksanaan pembuatannya.

“Bukan untuk mengatur sebuah negara yang merdeka atau negara yang mandiri, hukum kita ini kan produk warisan penjajah Belanda tentu banyak yang tidak cocok, mungkin kalau mau harusnya mengambil hukum yang sebelum penjajahan Belanda datang,” ungkapnya. 

Ia mengatakan bahwa produk hukum warisan penjajah Belanda memiliki spirit penjajahannya sangat kuat. “Ada spirit memenjarakan rakyat, cobalah di pasal-pasalnya itu kan spiritnya lebih banyak memenjarakan rakyat. Padahal semakin rakyat dipenjarakan, beban negara semakin besar,” katanya. 

Ia menguraikan ada tiga persoalan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, yakni pertama, sistem hukumnya sendiri bermasalah. “Karena memang ada spirit penjajahan,” ucapnya. 

Kedua, aparat penegakkan hukum juga bermasalah karena tidak profesional dan tidak amanah. “Sehingga kita bisa menemukan semestinya dia yang menegakkan hukum tapi dia akhirnya terhukum, harusnya dia menegakkan keadilan, dia tidak adil artinya dia diadili, harusnya menegakkan hukum tidak korupsi, dia malah korupsi bahkan dia bisa tertangkal OTT, dan seterusnya,” urainya. 

Ketiga, peran masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penguasa. Baik yang membuat produk hukum maupun yang melaksanakan, itu harus dikontrol oleh rakyat, terus menerus memberikan nasehat, koreksi atau kritik.  “Memang masalah kontrol ini muncul lagi, siapa yang mengkritik dipersoalkan lagi, akhirnya banyak rakyat yang tidak mengkritik. Akhirnya kita kehilangan daya kritis, ini juga masalah,” bebernya. 

“Maka saya bilang, sistem hukum yang menghukum para pengkritik itu menunjukkan bahwa sistem kolonialisasi penjajahan di situ sehingga membuat orang tidak merdeka, ngomong saja tidak berani karena takut dikriminalisasi,” pungkasnya.[] Ageng Kartika

Kamis, 25 Agustus 2022

INDONESIA BUTUH SISTEM ADIL DAN PEMIMPIN BERADAB

Tinta Media - Kata adil berasal dari bahasa Arab al Adl. Kata ini tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia, kecuali serapan dari bahasa Arab. Kata adil dengan demikian adalah kata yang berasal dari terminologi Islam. Al Adl merupakan salah satu nama-nama baik Allah SWT. Allah memiliki 99 nama yang disebut sebagai Asmaul Husna. Al Adl artinya menjadi bagian dari Asmaul Husna yang wajib dipahami artinya. Sebagai nama-nama baik, Al Adl artinya menjadi wujud kebesaran Allah SWT. Al Adl artinya juga digunakan secara langsung dalam Al Qur'an. Al Adl artinya merupakan bukti bahwa Allah adalah dzat yang maha segalanya.

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Al Maidah : 8) 

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan (QS An Nisaa’ : 135).

Jika Allah Maha Adil, maka Islam adalah agama yang adil. Begitupun Rasulullah adalah utusan yang merepresentasikan keadilan dalam bertindak. Jika dikaitkan dengan hukum, tentu saja hukum yang berasal dari Allah Yang Maha Adil adalah hukum yang adil. Melaksakan semua hukum Allah adalah manifestasi kesempurnaan keadilan, sebagaimana telah diterapkan oleh Rasulullah ketika memimpin Madinah. 

Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu (QS Ar Rahman : 7- 9) 

Awal kemunculan agama Islam di abad pertengahan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap perubahan tatanan kehidupan masyarakat. Islam adalah agama dan ideologi yang menjunjung tinggi nilai keadilan. Nilai keadilan Islam bisa diterapkan dalam setiap aspek kehidupan. Keadilan merupakan suatu ciri utama dalam ajaran Islam. Seluruh masyarakat muslim dan non muslim yang hidup dibawah daulah Islam akan memperoleh hak dan kewajibannya secara adil, seadil-adilnya. 

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (QS An Nisaa’ : 58).

Islam sebagai sistem hukum adalah representasi dari keadilan yang sempurna, jika diterapkan secara kaffah. Sementara Rasulullah sebagai seorang pemimpin adalah teladan dalam keagungan akhlak. Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al Ahzab: 21).

Secara etimologi, akhlak berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari khuluq. Kata tersebut artinya perilaku dan tabiat manusia sejak lahir. Syaikh Mahmud Al-Mishri dalam Ensiklopedi Akhlak Rasulullah Jilid 1 mengatakan, Ar-Raghib memaknai Al khuluq sebagai kekuatan dan karakter yang ditemukan dengan mata batin.

Allah berfirman tentang keagungan akhlak Rasulullah : Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur." (QS. Al-Qalam: 4). Diriwayatkan dari Mujahid tentang firman Allah "berbudi pekerti yang luhur", ia berkata, "Yaitu agama." Sementara itu, dari Aisyah ra. ketika ditanya akhlak Rasulullah SAW, ia menjawab, "Akhlak beliau Al Quran." (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Al-Allamah Al-Albani dalam Shahih Al-Jami'). 

Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata (QS. Al-Jumuah : 2)

Adalah kesempurnaan bagi sebuah bangsa jika menerapkan sistem sempurna yang adil dan memiliki pemimpin yang berakhlak agung. Maka fungsi utama diutusnya Rasulullah SAW adalah untuk menjadi bukti hidup dan contoh nyata dari seluruh ajaran dan syariat Allah Swt yang diturunkan melalui wahyu-Nya. Rasulullah Saw telah menerapkan semua ajaran (kaffah) yang diterimanya dari Allah SWT, hal ini menjadi bukti bahwa Syariat Islam bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehingga tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak mengikuti Islam dengan dalih ajarannya dinilai berat dan di luar batas kemampuan manusia.

Rasulullah Saw adalah tokoh yang memiliki banyak peran. Ia adalah seorang pemimpin umat, komandan perang, referensi bagi umat dan hakim dalam menyelesaikan berbagai masalah. Tapi dari sekian banyak peran beliau, peran paling utama dan esensial adalah peran sebagai seorang pemimpin dan pendidik. Bahkan tak tanggung-tanggung, Allah yang langsung mendidik Rasulullah. 

Dalam perspektif hukum Islam keduanya bisa dipenuhi, yakni ketika Rasulullah sebagai manusia pilihan yang jujur dan amanah menjalankan hukum yang benar dan adil yakni yang bersumber dari Al Qur’an. Hukum-hukum dalam al Qur’an adalah mutlak keadilannya, karena berasal dari Allah Yang Maha Adil. Berbuat adil dalam pandangan Islam adalah refleksi dari ketakwaan. 

Adalah persoalan yang rumit di saat hukum-hukum produk manusia dijadikan sebagai sandaran untuk mewujudkan keadilan berbangsa dan bernegara. Sebab kepentingan politik pragmatis yang mendominasi para pemimpin seringkali justru menyalahgunakan kekausaan untuk menciptakan ketidakadilan. Al Qur’an sendiri telah menggambarkan betapa bodohnya manusia ketika mau menerima amanat yang berat. 

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh (QS Al Ahzab : 72). 

Keadilan dalam pandangan Islam adalah disaat meletakkan segala sesuatu sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Allah. Mewujudukan keadilan dengan demikian bukan hanya soal pemahaman terhadap hukum, namun juga berkait erat dengan keahlian di bidangnya. Adalah termasuk menyia-nyiakan amanah di saat menyerahkan tugas bukan kepada ahlinya. 

Setidaknya ada tiga prinsip keadilan yang harus diwujudkan dalam sebuah negara, jika tidak terwujud, maka yang akan muncul adalah kezaliman. Sebab jika tak adil, maka zalim namanya. Pertama adalah prinsip menuhankan Tuhan. Maknanya negara tersebut akan dipandang adil oleh Allah jika rakyatnya mengakui Allah sebagai Tuhan, lantas menyembah dan mentaati aturannya. Menuhankan yang bukan tuhan adalah sebuah kezaliman, apalagi jika mentaati aturan bukan dari Tuhan. 

Kedua, memanusiakan manusia. Maknanya adalah bahwa pemerintah harus memahami hakikat rakyat sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah. Memanusiakan manusia memiliki pengertian mendalam bahwa cara pandang terhadap rakyat mesti secalan dengan tujuan Allah menciptakan manusia. Dari sinilah akan lahir perangkat hukum yang bertujuan meningkatkan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu menjadi penguasa sangatlah berat jika tak berbuat adil. 

Dalam hadis yang lain Rasulullah Saw memperingatkan bahwa “Akan datang melanda umatku di mana pemimpin yang berkuasa berlaku bagai (sifat) singa, para pembantunya bagai (sifat) serigala, para ulamanya bagaikan (sifat) hewan, rakyatnya bagaikan (sifat) domba.” .

Bahkan Rasulullah SAW pernah menagaskan bahwa hakim itu ada tiga golongan, dua golongan di dalam neraka dan satu golongan di dalam surga. Dua golongan hakim yang akan terjerumus masuk neraka. Masuk neraka karena khianat dan bodoh, sementara hakim yang masuk surga karena mengadili secara adil sesuai dengan pemahaman hukum yang Allah tetapkan. 

Ketiga adalah mengalamkan alam. Keadilan juga bisa diwujudkan dengan cara pandang yang benar terhadap sumber daya alam, baik apa yang ada di laut, darat dan udara, termasuk di dalamnya hewan-hewan. Pemerintah yang adil adalah yang mampu mengelola sumber daya alam sesuai dengan hukum dan aturan dari Allah Yang Maha Adil. Sebab Allah menciptakan alam semesta untuk dijaga dan dimanfaatkan secara beradab, bukan dirusak sesuai kepentingan hawa nafsunya. 

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik (QS Al A’raf : 56).

Indonesia adalag negeri muslim terbesar dunia yang seringkali menjadi rujukan bagi dunia muslim lainnya. Namun sayangnya, Indonesia justru negeri yang penuh kezaliman dan selalu memiliki pemimpin yang anti Islam. Sistem kapitalisme demokrasi sekuler adalah sistem kufur yang sarat kezaliman, sementara pemimpin yang lahir dari sistem demokrasi tidak lebih dari para jongos penjajah. Oleh sebab itu, jika ingin lebih baik, maka Indonesia mesti menerapkan Islam secara kaffah dan memiliki pemimpin yang taat kepada hukum Allah, sebagaimana negara madinah yang dipimpin Rasulullah dan menerapkan Islam secara sempurna. Orang cerdas pasti mau tawaran ini ?

Dr. Ahmad Sastra
Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB)

Senin, 18 Juli 2022

IJM: Sistem Pidana Islam Menjamin Penegakan Hukum Lebih Adil

Tinta Media - Ahli Hukum Indonesia Justice Monitor (IJM) Dr. Muh. Syaiful, S.H.,M.H. menegaskan adanya sistem hukum pidana Islam yang sangat menjamin penegakan hukum lebih adil. 

"Sistem hukum pidana Islam atau yang lebih dikenal sistem uqubat lebih menjamin penegakan hukum lebih adil, serta menempatkan status semua orang sama didepan hukum," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (17/7/2022).

Ia memaparkan bahwa sistem ini berasal dari Sang Pencipta, Allah SWT, pasti memberikan keadilan serta persamaan hukum siapapun juga. "Sebuah sistem pidana yang berciri transendental, sebab merupakan produk Wahyu Tuhan Sang maha pencipta, tidak ada satu ruang yang menimpan cacat dan cela sedikitpun," bebernya.

Sjaiful meyakinkan bahwa semua orang pasti merasa tentram dengan jaminan keadilan hukum pidana Islam. "Para penegak hukum pidana Islam, dilandasi semangat ketakwaan bukan atas dasar sentimen kelompok atau melindungi oknum elitis tertentu," jelasnya.

Inilah yang menjadi dasar sehingga Baginda Rasullullah, lanjutnya, menolak memberikan amnesti pengampunan atas anak perempuan pembesar Quraisy yang terbukti mencuri dari sanksi potong tangan. "Lisan mulia Baginda Nabi bahwa kehancuran suatu bangsa karena apabila yang mencuri adalah kaum bangsawan, hukum tidak ditegakkan, tetapi jika yang mencuri adalah kalangan lemah dan miskin, hukum baru ditegakkan," ujarnya.

Sjaiful pun mengutip hadits, Demi Allah seandainya putriku Fatimah binti Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.

"Keadilan hukum pidana Islam juga terpatri indah ketika hakim pengadilan (qadhi) menolak pengaduan Imam Ali, sebagai seorang kepala negara saat itu," tuturnya.

Sjaiful melanjutkan bahwa kasus itu atas tuduhan pencurian baju besi milik Ali oleh seorang laki-laki Yahudi sebab hakim menolak kesaksian yang diajukan sebagai barang bukti. "Kata hakim, kesaksian yang diajukan sang khalifah, tertolak karena cacat secara formil. Sebabnya, yang diajukan sebagai saksi adalah anak dan pembantu Sang Khalifah," bebernya.

Menurutnya, manusia secara fitrah, tentu saja, tidak akan terima diperlakukan secara tidak adil ketika menjadi korban dari sebuah kejahatan yang berlangsung secara sistemik. "Apalagi jika kejadian perkara pidana sengaja dipetieskan atau ditutupi dengan motif melindungi pihak-pihak tertentu," ungkapnya.

Sjaiful menganalisa mungkin yang mau melindungi adalah seorang petinggi yang ada di lingkaran kekuasaan atau pemangku kepentingan yang memiliki relasi begitu kuat terhadap skandal yang melibatkan oligarki dan geng elitis.

"Penegakan hukum pidana negeri ini pernah menyimpan catatan kelam. Salah satunya, adalah kisah seorang gadis berusia 17 tahun, penjual telur, dirudapaksa segerombolan pria diatas sebuah mobil, tepatnya di Kota Jogjakarta, 21 September 1970," paparnya.

Ia menyayangkan para pelakunya belum terkuak, masih misterius hingga kini. Ilustrasi kasus ini, sebetulnya merupakan fenomena gunung es, masih ada sejumlah besar kasus hukum yang belum terkuak hingga kini. "Sebuah aksioma untuk menggambarkan begitu rapuhnya sistem hukum pidana hasil produk berpikir bebas manusia," pungkasnya.[] Nita Savitri
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab