Tinta Media: Aborsi
Tampilkan postingan dengan label Aborsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aborsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Januari 2024

Aborsi, Buah Busuk Sekularisme dan Liberalisme

Tinta Media - Kasus aborsi ilegal kembali mencuat ke permukaan, dengan tertangkapnya 5 perempuan terduga pelaku di sebuah klinik yang berlokasi di salah satu apartemen kelapa Gading, Jakarta Utara. Mirisnya, beberapa terduga diberitakan hanya lulusan SMP dan SMA tanpa latar belakang medis. Klinik ini sudah berjalan selama 2 bulan dengan 20 kali praktik aborsi. (rri.co.id, 21/12/23)

Sekalipun aborsi dianggap perbuatan kriminal karena telah membunuh janin yang tak berdosa, nyatanya tidak ada aturan yang benar-benar mampu menghilangkan praktik aborsi. Hal ini terlihat dari lemahnya sistem sanksi yang diberikan kepada pelaku.

Narasi sesat pegiat gender yang mengopinikan bahwa aborsi ilegal adalah konsekuensi belum adanya layanan aborsi yang aman, justru semakin menambah praktik aborsi. Padahal, akar masalah dari praktik aborsi ilegal adalah penerapan sistem kehidupan yang batil, yakni sekularisme kapitalisme. 

Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kesenangan biologis sebagai puncak kenikmatan. Alhasil, sistem ini melahirkan pergaulan liberal yang berefek pada seks bebas dan segenap model perzinaan lainnya.

Efek domino dari kebebasan penyaluran hawa nafsu seksual ini di antaranya kehamilan yang tak diinginkan, sehingga berujung pada tindak aborsi. Maka, seks bebas merupakan akar masalah sesungguhnya yang seharusnya dicabut dari kehidupan masyarakat saat ini untuk kemudian diganti dengan sistem yang benar bernama Islam.

Islam menghormati dan menjaga nyawa manusia sejak masih dalam kandungan. Islam memiliki ketentuan terhadap aborsi. Dalam fiqih Islam, hukum aborsi adalah haram, jika janin sudah berusia 40 hari. Inilah pendapat terkuat atau rajih menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Nizamul Ijtima'i fil Islam.

Dalil syar'i yang menunjukkan keharaman bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadis Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berikut, 

"Jika nutfah atau zigot telah lewat 42 malam atau dalam riwayat lain 40 malam. Maka Allah mengutus seorang malaikat padanya. Lalu, dia membentuk nutfah tersebut: dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya, lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) 'Ya Tuhanku, apakah dia akan Kau tetapkan menjadi laki-laki atau perempuan? Maka Allah kemudian memberikan keputusan ...." (HR. Muslim dari Ibnu Mas'ud Ra)

Hadis ini menunjukkan jika permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40 malam. Sehingga, tindakan aborsi merupakan penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya sehingga haram untuk dibunuh.

Maka, penganiayaan terhadap janin tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Dengan demikian, haram untuk melakukan pengguguran kandungan yang telah berumur 40 hari. Jika dilakukan, baik ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter telah berbuat dosa. Karenanya, mereka wajib diberi sanksi dengan membayar diyat atau tebusan bagi janin yang gugur. 

Diyat dari tindakan aborsi tersebut adalah membebaskan seorang budak laki-laki dan perempuan atau sepersepuluh diyat manusia sempurna, yaitu 10 ekor unta sebagaimana diterangkan dalam hadis sahih dalam masalah tersebut. 

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam telah bersabda, 

"Rasulullah memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati dengan satu gurah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan." (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud r.a)

Jika usia janin sudah berumur 120 hari atau 4 bulan, keharaman aborsi lebih tegas lagi. Sebab, dalam usia 120 hari tersebut Allah Swt.  telah memberikan nyawa atau ruh pada janin tersebut. 

Abdullah bin Masud berkata bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam telah bersabda, 

"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk nutfah atau zigot, kemudian dalam bentuk alaqah atau embrio. Selama itu pula 40 hari titik kemudian dalam bentuk mudghah atau Fetus. Selama itu pula 40 hari kemudian ditiupkan ruh kepadanya." (HR Bukhari Muslim, abu Daud Ahmad dan Tirmidzi)

Dalam Islam, aborsi hanya boleh dilakukan jika keberadaan janin mengancam jiwa ibu. Di dalam Islam, tindakan haram dalam kondisi darurat boleh dilakukan semata-mata demi menjaga kelangsungan hidup manusia. 

Kaidah fiqih menyatakan, "Keadaan darurat membolehkan apa-apa yang diharamkan."

Dengan demikian, haram hukumnya melakukan aborsi selain kondisi tersebut, semisal janin cacat atau janin hasil pergaulan bebas seperti saat ini. Namun, belum ada sanksi tegas terkait aborsi dalam negeri yang kapitalis liberalis.

Berbeda dengan sistem kapitalisme liberal, Islam memiliki mekanisme preventif agar perbuatan aborsi tidak dilakukan. Islam memiliki sistem pergaulan yang menjaga kesucian laki-laki dan perempuan dengan aturan larangan ikhtilat (campur baur), berkhalwat (berduaan), tabarruj (tampil mencolok), dan sejenisnya. Upaya ini akan menghindarkan kaum muslimin dari perbuatan fahisyah seperti zina.

Kemudian, Islam juga memiliki sistem pendidikan yang akan membuat generasi memiliki kepribadian Islam, yakni pola sikap islami yang terpancar dari pemahaman Islam. Sehingga, kaum muslimin memiliki pengendalian diri agar tidak berbuat maksiat dan terjebak dalam pergaulan bebas. Tak hanya itu, media Islam akan meng-counter pemikiran liberalisme, sehingga akidah generasi terhindar dari kerusakan.

Demikianlah konsep Islam menyelesaikan masalah aborsi. Hanya konsep ini yang dapat menyelamatkan generasi dan perempuan jika diterapkan di dalam sebuah negara, yakni Daulah Khilafah. Wallahu a'lam.

Oleh: Ratna Ummu Rayyan
Praktisi Pendidikan

Selasa, 09 Januari 2024

Aborsi, Buah Busuk Kapitalisme




Tinta Media - Lima orang wanita ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta karena kasus aborsi ilegal. Mereka tidak memiliki latar belakang medis sama sekali. Dokternya hanya lulusan SMA dan yang membantunya hanya lulusan SMP. Mereka telah melakukan praktik aborsi ini selama 2 bulan dan telah melakukan 20 kali praktik aborsi. Tarif setiap pasien berbeda-beda, berkisar 10-12 juta. 

Dalam penggeledahan, unit Reserse Kriminal Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar apartemen dan sejumlah alat medis yang digunakan untuk aborsi. Bahkan, ditemukan pula janin-janin yang dibuang di kloset. 

Banyaknya kasus aborsi ilegal mencerminkan rusaknya pergaulan anak muda jaman sekarang. Hal ini karena lemahnya sistem sanksi dan dampak pengarusan "hak reproduksi" yang dikampanyekan secara global. Semuanya karena penerapan kapitalisme sekularisme dalam kehidupan. 

Undang-undang kesehatan yang baru saja disahkan mengatur ketentuan aborsi. Hal ini diatur dalam pasal 60. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 472. Salinan UU ini diterima kompas.com dari anggota komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. Ia mendapat salinan  itu dari ketua Panja RUU kesehatan, Manuel Melkiades. 

Dalam UU tersebut, ada  tiga kriteria. 

Pertama, aborsi diperbolehkan dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan wewenang. 

Kedua, aborsi bisa dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri. 

Ketiga, aborsi dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan. 

Ketentuan mengenai aborsi diatur melalui peraturan pemerintah (PP) pasal 62. Ketentuan bagi yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Jika aborsi tanpa persetujuan dan menimbulkan kematian, maka akan dipidana mencapai 15 tahun. 

Islam menghormati dan menjaga nyawa sejak masih dalam kandungan. Islam menjadikan penjagaan atas nyawa manusia seperti dalam hadis Rasulullah saw. 

"Hilangnya dunia beserta isinya sungguh lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim dengan tidak benar." 

Islam pun mempunyai berbagai mekanisme yang mampu mencegah terjadinya aborsi, seperti diterapkannya sistem pergaulan Islam, menentang pemikiran liberalisme, juga sistem sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi, dan semua yang terlibat di dalamnya. 

Wallahu 'alam bishowab

Oleh: Ummu Shakila
Sahabat Tinta Media 

Minggu, 07 Januari 2024

Aborsi Marak, Buah Sistem Kehidupan Rusak



Tinta Media - Lagi dan lagi, pada Rabu, 20/12/2023 ditemukan janin bayi yang dibuang di septic tank di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penemuan tersebut ditemukan oleh polisi saat hendak mengungkap praktik aborsi ilegal yang sudah beroperasi selama dua bulan di apartemen tersebut. 

Pengelola klinik aborsi ilegal ini memanfaatkan salah satu kamarnya untuk menjalankan bisnis tersebut. Mereka juga menggunakan alat-alat tertentu obat-obatan keras untuk melancarkan proses aborsi terhadap pasiennya. Yang lebih menarik perhatian adalah bahwa mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan medis. Salah satunya lulusan menengah atas, dan yang lain menengah pertama. Betapa miris melihat kondisi saat ini. 

Tak ayal, bisnis ini menjadi wadah yang saling menguntungkan bagi 2 belah pihak. Antara pengelola dan pasien. Mereka yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan akibat pergaulan bebas dapat mengatasinya tanpa khawatir memikul malu dalam lingkungan sosial. Pengelola pun mendapat cuan yang fantastis berkisar 10 sampai 12 juta setiap pasien, dan selama dua bulan ini sudah melakukan 20 kali aborsi. 

Fakta ini mestinya semakin membuka mata kita, mengapa terus menerus ditemukan praktik aborsi (ilegal) di dalam negeri yang mayoritas berpenduduk muslim? 

Aborsi Buah Sistem Sekuler Liberal 

Klinik aborsi ilegal ini sudah biasa terdengar di telinga kita. Banyak klinik yang akhirnya terungkap, ada yang sudah belasan atau puluhan tahun beroperasi dan menangani ribuan pasien. Secara nasional, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup (hellosehat, 30/11/2022). Ini adalah data yang terlapor, sedangkan yang absen (tidak terlapor) bisa jadi lebih banyak lagi. 

Berulangnya kasus Aborsi ilegal mencerminkan rusaknya banyak hal. Liberalisme pergaulan/perilaku,  aturan yang memberi celah terjadinya aborsi, lemahnya sistem sanksi dan juga dampak pengarusan pemikiran “hak reproduksi’ yang dikampanyekan global.  Semua berpangkal pada penerapan kapitalisme sekularisme dalam kehidupan. Sebuah tatanan sistem kehidupan yang mengedepankan Hak Asasi Manusia. Manusia diberi hak untuk mengekspresikan dirinya tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Los, gas, bebas, trabas! Alhasil, manusia bebas dalam menjalin hubungan pergaulan dengan sesamanya. Asalkan suka sama suka, tidak ada paksaan dari pihak mana pun manusia berhak memenuhi apa yang diinginkan, sekalipun itu adalah kebutuhan atas seksualitas. 

Didukung oleh Undang-Undang Tindakan Pelecehan Seksual (UU TPKS) No.20 yang mengatur sexual consent (seks dengan persetujuan) yang memandang bahwa hubungan seksual atas dasar persetujuan dua belah pihak bukan sebuah kriminal. Maka yang terjadi adalah maraknya perzinaan hingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Ujung-ujungnya apa, dispensasi nikah atau aborsi. Berdasarkan data Good Mention Institute yang dikutip dalam laporan estability 2022 mengungkapkan isu kehamilan yang tidak diinginkan mulai tahun 2015 hingga 2019 yakni sebanyak 40%. Angka ini mendekati angka kehamilan yang tidak diinginkan di dunia sebesar 60%. (Kompas, 03/08/2022). Sebanyak 8.607 anak mengajukan dispensasi nikah berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, selama triwulan terakhir tahun 2022. Menurut Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Atalia Praratya secara garis besar penyebab perkawinan anak di Jawa Barat adalah karena kehamilan yang tidak diinginkan. (tribunnews.com, 18/01/2023). 

Merespons efek domino di atas akibat pergaulan bebas, berbagai program atau kebijakan dibuat untuk mengatasinya, yang justru malah membuka peluang kasus pergaulan bebas lebih besar. Karena dianggap ada solusi yang bisa ditempuh ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat pergaulan bebas, salah satunya aborsi. Dunia secara internasional pun memberikan hak pada seseorang dalam aspek reproduksi (baca: hak reproduksi) yang termaktub dalam draft konferensi The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Seseorang berhak menentukan pilihan dalam memperlakukan kehamilannya. Dan ini yang dikampanyekan secara global oleh dunia internasional dan diadopsi oleh negeri ini. Maka tidak lah heran jika banyak bermunculan aborsi (illegal). 

Menurut pandangan pegiat gender, maraknya aborsi ilegal adalah bentuk dari minimnya ketersediaan aborsi legal di negeri ini. Namun sebenarnya, bukan pada persoalan legal maupun ilegal. Namun pada persoalan sebuah aktivitas yang tidak lazim di negeri seribu masjid ini. Kalau pun ada undang-undang yang mengatur aborsi legal, maka justru sama saja membuka peluang besar aktivitas seks bebas. Membuat pelaku seks bebas tidak jera atas perbuatan yang dilakukan, padahal jelas-jelas itu adalah keharaman yang nyata, namun tidak ada hukum tegas yang menyelesaikan persoalan tersebut. 

Inilah akibat jika manusia diberikan kebebasan menjalani dan memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa ada suatu standar yang menetapkan benar/salah, baik/buruk maka yang akan terjadi adalah kerusakan yang berkepanjangan. Kerusakan ini akan semakin parah ketika cara penyelesaiannya tidak berangkat dari akar permasalahan, yaitu liberalisasi kehidupan. Liberalisasi kehidupan adalah asas dari sistem sekuler. Yaitu meniadakan peran agama dalam setiap aktivitas manusia. Tidak lagi melihat halal/haram, apakah mendatangkan murka atau ridho Allah. Agama (Islam) cukup sebagai agama ritual belaka bukan sebagai pengatur hidup. Jika kehidupan seperti ini terus eksis, maka yang terjadi adalah lahirnya profil generasi yang kerap bermaksiat. 

Jaminan Dalam Islam 

Aborsi adalah tindakan kriminal sebagaimana membunuh. Makah ibunya, dokter, perawat melakukan keharaman dalam menggugurkan janin. Janin dalam kandungan ibunya memiliki hak untuk hidup. Pendapat terkuat (rajih) adalah pendapat yang menyatakan, jika usia janin sudah berusia 40 hari, haram hukumnya melakukan aborsi pada janin tersebut. Demikianlah pendapat Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizhamal-Ijtima’ifi al-Islam. 

Dalil syar’i  yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut: “Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam [dalam riwayat lain ; empat puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim, dari Ibnu  Mas’ud RA) 

Maka berdasarkan hadis tersebut, penganiayaan terhadapnya adalah penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai ciri-ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam), yakni maksudnya haram untuk dibunuh. 

Islam menjawab penyimpangan tersebut dengan diberlakukan diyat atau denda seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diat manusia sempurna (yaitu 10 ekor onta).  Dikutip dari tulisan Abdul Qadim Zallum pada 1998 bahwa dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan. 

Demikianlah Islam menjamin hak hidup pada janin dan menjaganya. Kehidupan datang dari Allah SWT dan tidak boleh ada yang mengambilnya kecuali dengan jalan yang dibenarkan syariat. Kontrol negara juga tidak pernah lepas dalam menjaga para generasi dari paparan yang bertentangan dengan Islam. Media, pendidikan, masyarakat bahkan keluarga turut memberikan pendidikan yang mencerdaskan dan tersuasanakan dengan pemahaman Islam sebagaimana muslim idealnya. Sanksi yang diberikan juga mampu memberikan efek jera. Seperti jilid dan rajam bagi pelaku zina. Hanya Islam yang mampu menuntaskan problem kusut ini. Insya Allah Islam akan kembali memimpin kaum muslim dalam mengarungi medan kehidupan dalam naungan institusi yang dipimpin seorang khalifah, yaitu Khilafah Rasyidah. 

Wassalam []

Oleh : Elima Winanta
Aktivis Muslimah

Rabu, 03 Januari 2024

Aborsi, Buah Busuk Kapitalisme

Tinta Media - Lima orang wanita ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta karena kasus aborsi ilegal. Mereka tidak memiliki latar belakang medis sama sekali. Dokternya hanya lulusan SMA dan yang membantunya hanya lulusan SMP. Mereka telah melakukan praktik aborsi ini selama 2 bulan dan telah melakukan 20 kali praktik aborsi. Tarif setiap pasien berbeda beda, berkisar 10-12 juta. 

Dalam penggeledahan, unit Reserse Kriminal Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar apartemen dan sejumlah alat medis yang digunakan untuk aborsi. Bahkan ditemukan pula janin-janin yang dibuang di kloset. 

Banyaknya kasus aborsi ilegal mencerminkan rusaknya pergaulan anak muda jaman sekarang. Lemahnya sistem sanksi dan dampak pengarusan "hak reproduksi" yang dikampanyekan secara global. Semuanya karena penerapan kapitalisme sekularisme dalam kehidupan.

Undang-undang kesehatan yang baru saja disahkan mengatur ketentuan aborsi, hal ini diatur dalam pasal 60 dan ketentuan pidananya diatur dalam pasal 472. Salinan UU ini diterima kompas.com dari anggota komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, ia mendapat salinan  itu dari ketua Panja RUU kesehatan, Manuel Melkiades.

Dalam UU ini ada  tiga kriteria. Pertama, aborsi diperbolehkan dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan wewenang.

Kedua, aborsi bisa dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.

Ketiga, aborsi dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan. 

Ketentuan mengenai aborsi diatur melalui peraturan pemerintah (PP) pasal 62. Ketentuan pidana bagi yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika aborsi tanpa persetujuan dan menimbulkan kematian maka akan dipidana mencapai 15 tahun. 

Islam menghormati dan menjaga nyawa sejak masih dalam kandungan. Islam menjadikan penjagaan atas nyawa manusia seperti dalam hadits Rasulullah Saw; "Hilangnya dunia beserta isinya sungguh lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim dengan tidak benar." 

Islam pun mempunyai berbagai mekanisme yang mampu mencegah terjadinya aborsi seperti diterapkannya sistem pergaulan Islam, menentang pemikiran liberalisme, juga sistem sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi dan semua yang terlibat di dalamnya. Wallahu 'alam bishowab.

Oleh: Ummu Shakila
Sahabat Tinta Media 

MARAKNYA ABORSI PADA SISTEM SAAT INI


Tinta Media - Terulang kembali, kasus aborsi ilegal di negeri kita. Dilansir dari KBRN pada 21 Desember 2023, kasus aborsi ilegal kembali mencuat ke permukaan dengan tangkapan lima perempuan, terduga di sebuah klinik yang berlokasi di salah satu apartemen kelapa gading, Jakarta Utara. 

Menariknya, para pelaku aborsi ilegal adalah para remaja lulusan SMP atau SMA tanpa latar belakang medis. Dan faktor terbesar yang menyebabkan para remaja melakukan aborsi adalah pergaulan bebas. Pergaulan bebas remaja saat ini, sedang merebak di masyarakat. 

Selain itu hal yang menyebabkan para remaja melakukan aborsi ialah kondisi ekonomi yang sulit, dan terbatasnya latar belakang pendidikan di negeri inilah yang membuat mereka minim akhlak dan moral. 

Tak heran jika para remaja tidak merasa jera melakukan aborsi berkali kali. Karena negara kita saat ini tidak mempunyai hukum yang jelas dan tegas dari negara bagi para pelaku. Maka tidak diragukan lagi bahwa para remaja akan terus melakukan tindak aborsi. 

Berbeda dengan Islam. Islam sangat tidak mentolerir perbuatan membunuh anak tanpa hak. 

Allah telah berfirman: 

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا (al isra:31)

"Dan janganlah kamu membunuh anak anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka, dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh dosa besar" .  

Bahkan Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, mereka dibatasi berkomunikasi hanya mengenai pendidikan, kesehatan, dan jual beli. Negara Islam juga akan menjamin perekonomian umat serta adanya hukum yang jera bagi pezina yaitu hukum rajam. Sehingga mencegah mereka berzina yang dapat menyebabkan kehamilan tidak diinginkan. 

Oleh karena itu, aborsi adalah salah satu dari sekian banyak problematika umat  yang tidak hanya penting saja untuk dituntaskan, akan tetapi permasalahan ini sangat penting sekali untuk diselesaikan karna menyangkut jiwa atau nyawa seseorang. Islam telah menawarkan solusi yang jitu untuk membereskan problematika ini bahkan memberikan solusi untuk semua problematika hidup umat ini. Dan tidak lain adalah tegaknya khilafah atas metode kenabian.

Oleh: Aisah Farah
Sahabat Tinta Media 

Senin, 01 Januari 2024

Sistem Pergaulan Islam: Solusi Tepat untuk Mengatasi Tingginya Kasus Aborsi


Tinta Media - Pergaulan bebas adalah salah satu fenomena sosial yang terus menghantui masyarakat Indonesia, terutama para generasi muda. Meskipun masih banyak argumen yang membahas topik ini, namun salah satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah besarnya dampak negatif yang ditimbulkan akibat pergaulan bebas tersebut. Satu di antaranya adalah meningkatnya kasus kehamilan yang tidak diinginkan yang pada akhirnya menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus aborsi di masyarakat. 

Alasan mengapa banyak kasus aborsi sulit terdeteksi adalah karena privasi, semisalnya dalam pengambilan keputusan terkait aborsi. Para pengguna layanan aborsi, biasanya ingin menjaga kerahasiaan dan privasi mereka. Dengan kata lain kehamilan yang mereka dapatkan dengan cara yang tidak sah, dan ingin mereka tutupi dari publik seperti hasil dari  pacaran atau perselingkuhan .Hal inilah yang menjadi kesempatan bagi para penipu memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan aborsi ilegal. Seperti kasus yang terbaru di Jakarta utara, lima perempuan ditangkap karena terlibat dalam kasus aborsi ilegal. Tak cukup itu, beberapa dari mereka bahkan berpura-pura menjadi dokter, meski tanpa memiliki latar belakang medis yang memadai. Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku selama dua bulan terakhir dan tarifnya bervariasi, berkisar antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 12 juta. 
(www.rri.co.id/21/12/2023)


Sistem kapitalisme sekuler menempatkan kebebasan individu dalam pengambilan keputusan terkait kehidupan pribadi sebagai hak dasar yang diakui oleh negara dan masyarakat. di tambah lagi dengan minimnya peran agama dalam kehidupan, yang menempatkan agama hanya sebatas dalam ruang pribadi, tanpa boleh mengatur urusan umum, serta kesalahan manusia sekuler dalam mengartikan kebahagiaan, sebatas kenikmatan jasmani, menjadi faktor yang  mempengaruhi keputusan dan aksi individu dan masyarakat terhadap maraknya seks bebas hingga aborsi. 

Secara ekonomis, besarnya permintaan pasar akan aborsi tentunya tidak disia-siakan oleh para penipu untuk meraup pundi-pundi rupiah. Kendati mengakhiri pergaulan bebas bukanlah tugas yang mudah dan membutuhkan upaya yang serius. Seperti mencari akar masalahnya dan menyingkirkannya 

Adapun upaya negara yang mengampanyekan pentingnya pendidikan seksual serta anjuran penggunaan kondom  dalam mencegah kasus kehamilan yang tidak diinginkan, pemicu tindakan aborsi ilegal. Tidak bisa menjadi solusi, sebab sekencang apa pun kita berupaya dan menyerukan masyarakat untuk melihat dampak negatif yang dihasilkan dari perilaku tersebut, jika paham kebebasan yang menjadi akar masalah tetap dijadikan pijakan, maka itu menjadi sia-sia


Berbeda dengan pergaulan bebas yang memiliki pola interaksi sosial yang melibatkan aktivitas seksual yang dilakukan di luar norma dan aturan masyarakat. Di dalam Islam, pergaulan antara pria dan wanita secara asasnya harus dipisahkan dan diatur dalam koridor hukum Islam. Sebagaimana Islam memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangannya dan menjaga auratnya, sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup auratnya. 

Adanya Larangan berkhalwat dan ikhtilat antara pria dan wanita yang bukan mahramnya diatur sehingga hanya diperbolehkan dalam perkara tertentu seperti perkara pendidikan, peradilan, kesehatan, dan perdagangan. Mendorong para muslim dan Muslimah untuk terdidik dan memahami hukum-hukum Islam serta menyelesaikan urusan rumah tangga dengan baik juga menjadi fokus dalam sistem pergaulan Islam.


Pendidikan yang berlandaskan Akidah juga sangat di perlukan sebagai pembentuk akhlak, yang merupakan sumber kekuatan sekaligus melahirkan pekerti luhur. Dan dengan imannya yang teguh, seorang muslim sanggup berpikir jauh ke depan dengan berusaha untuk menjadi  ummat terbaik yang memiliki orientasi kehidupan bukan hanya di dunia namun hingga ke akhirat. Halal dan haram menjadi tolak ukur perbuatan sebab pemahamannya akan kebahagiaan adalah keridhoan pencipta-Nya 


Maka kesimpulannya, pergaulan bebas harus dihentikan dengan mencabut air masalahnya yaitu sistem kapitalisme sekuler dan menggantinya  dengan sistem Islam sehingga sistem pergaulan dalam Islam dapat di terapkan. Sebab hanya sistem pergaulan dalam Islam memberikan batasan-batasan yang jelas dan tegas dalam pergaulan antara pria dan wanita, serta mendorong terciptanya keharmonisan rumah tangga yang sehat dan saling menghargai. 

Selain itu pentingnya pendidikan yang berakidah Islam untuk membentuk karakter Islami pada diri tiap individu hingga menjadi masyarakat. Oleh karenanya mari bersama-sama mencegah dan mengatasi kasus-kasus aborsi dan penipuan yang masih terus mengancam masyarakat kita. Dengan menerapkan Islam secara kaffah.

Wallahu 'alam.

Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Muslimah Semarang

Minggu, 31 Desember 2023

Aborsi Semakin Laris Berkat Buah Busuk Sistem Sekuler Liberalis


Tinta Media - Miris, itulah kalimat pertama yang terucap jika melihat pergaulan dan tingkah laku kaum muda-mudi saat ini, bukannya malu mereka justru berani bermesraan layaknya pasutri di depan umum. Hamil di luar nikah bahkan seperti menjadi tren masa kini, yang perlu mereka pamerkan ke dunia maya sebagai ajang eksistensi diri. 

Ada juga para wanita yang menjajakan kecantikan dan tubuhnya lewat aplikasi, dengan tarif yang berbeda-beda, mereka bangga bisa punya penghasilan sendiri. Memiliki barang-barang branded, dan gadget berlogo apel mereka jadikan obsesi, sehingga harus dimiliki walau mengorbankan harga diri. Serendah inikah  mental para penerus generasi? 

Dalam laman Medcom.id (21/12/2023). Di Jakarta, polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal dan menangkap 5 orang pelaku, termasuk yang berperan sebagai dokter. Para pelaku ternyata tidak memiliki latar belakang medis sama sekali, mereka hanya lulusan SLTA dan SMP. 

Para pelaku ini telah membuka praktik selama dua bulan dan telah melakukan aborsi ilegal sebanyak 20 kali. Hebatnya meski tanpa pengalaman dibidang kesehatan mereka mematok tarif mulai dari harga 10 juta sampai 12 juta rupiah. 

Janin-janin malang hasil aborsi tersebut mereka letakkan di dalam lemari , ada yang ditemukan di tempat pembuangan dan sebagian janin juga dibuang ke kloset. Sungguh biadab sekali mereka tega membunuh calon bayi malang tak berdosa yang bahkan belum sempat melihat dunia. 

Akibat Kehidupan Sekuler Liberal 

Tanpa pengalaman medis tentu sangat berisiko dalam menangani proses persalinan, apalagi dalam hal nista seperti ini yakni membunuh dan mengeluarkan paksa calon bayi dari rahim ibunya, selain berefek buruk pada kondisi rahim, aborsi ilegal juga berisiko sang ibu mengalami pendarahan hingga berujung kematian. 

Namun sulitnya mencari pekerjaan atau minimnya upah kerja dengan latar ijazah SMP dan SMA tentu membuat mereka mengambil jalan pintas mendapatkan keuntungan meski mengorbankan nyawa orang lain. 

Gaya hidup bebas kaum muda-mudi juga menjadi penyebab awal terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Pacaran, seks bebas, narkotika, juga alkohol seakan menjadi hal lumrah di kalangan kawula muda, dan semua itu efek dari generasi yang membebek pada gaya hidup barat, meniru sepenuhnya tanpa difilter sebab agama dijauhkan dari kehidupan bermasyarakat. 

Islam Mengatur Pergaulan antara Laki-laki dan Perempuan 

Dalam Islam ada 2 situasi kehidupan yang disebut kehidupan umum dan kehidupan khusus. Kehidupan umum adalah ketika berada diluar rumah, maka perempuan wajib menutup auratnya secara sempurna, serta laki-laki diminta untuk menjaga pandangannya. 

Kehidupan khusus adalah ketika perempuan berada di dalam rumahnya, mereka boleh tidak menutup aurat, dan ketika di hadapan mahram boleh menampakkan bagian tubuh tempat melekatnya perhiasan. 

Perempuan dan laki-laki dibatasi dalam berinteraksi kecuali dalam hal pendidikan, kesehatan, dan muamalah. Adanya larangan berkhalwat, apalagi pacaran akan meminimkan terjadinya perzinaan, sehingga menekan kasus hamil di luar nikah yang berujung aborsi. 

Selain keluarga, peran masyarakat dan negara juga memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan wanita, kehidupan masyarakat yang Islami turut melindungi remaja dari pergaulan bebas yang kebablasan. Negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh tentu akan memberikan sanksi tegas bagi pezina dengan rajam dan cambuk. 

Pembunuhan bayi yang telah berumur lebih dari 40 hari juga merupakan keharaman dan akan diberikan hukuman setimpal, yang memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejadian berulang.
Demikianlah Islam mengatur dan menjaga kehormatan perempuan dan pergaulan antara laki- laki dan perempuan. 

Khatimah 

Hukum buatan Allah SWT merupakan aturan sempurna tanpa ada kecacatan dan kekurangan sedikit pun, berbeda dengan sistem buatan manusia yang hanya akan menyengsarakan dan merugikan manusia. Menerapkan syariat Islam secara kaffah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, dan haram memakai aturan selain Islam. 

Masih banyak orang yang menolak ketika syariat Islam ingin ditegakkan, mereka lebih percaya pada aturan buatan manusia yang jelas-jelas sangat merugikan. Padahal jika diterapkan syariat Islam dengan benar maka akan ada maslahat bagi setiap umat.

Oleh: Audina Putri 
( Aktivis Muslimah ) 

Sabtu, 25 November 2023

Praktik Aborsi, Buah Hidup Liberal Generasi




Tinta Media - Seks bebas di negeri ini selalu menghantui generasi, bahkan berujung hamil di luar nikah. Aborsi dipilih untuk membunuh janin hasil dosa. Praktik aborsi berarti menghilangkan hak anak untuk hidup. 

Kasus Aborsi Bulan November

Dalam situs humas Polri, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan sebuah rumah yang digunakan sebagai praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan tim Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, pada hari Kamis (2/11/2023) dan berhasil menemukan sejumlah tulang yang diduga berasal dari janin hasil aborsi yang dibuang para pelaku pada septik tank. Guna menutupi praktik aborsi ilegal, mereka membuka salon kecantikan sebagai modus untuk mengelabui.

Karena Liberalisme

Kita tentu ngeri sekaligus miris membayangkan janin-janin tidak berdosa harus meregang nyawa. Mereka dipaksa keluar dari rahim akibat sikap tak bertanggung jawab generasi yang senang berbuat enak, tetapi tidak mau bertanggung jawab. Parahnya lagi, anak-anak muda tersebut tidak memiliki ikatan pernikahan. Sungguh, binatang pun tak tega membuang anaknya. Lantas, sebagai manusia, mengapa malah tega membuang anak? Sungguh, mereka tak berhati nurani dan berkeperimanusiaan

Nyatanya, bukan kali ini saja terkuak keberadaan tempat aborsi ilegal, melainkan sudah terjadi berulang kali. Secara nasional, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia pada tahun lalu mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup (hellosehat, 30/11/2022). Ini adalah data yang terlapor, sedangkan yang tidak terlapor bisa jadi lebih banyak lagi. Bahkan, menjelang akhir tahun 2023, aborsi masih menjadi kasus yang sering terjadi. 

Aborsi bukanlah masalah medis atau kesehatan masyarakat semata, melainkan juga problem sosial yang dipengaruhi paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut masyarakat saat ini. Masyarakat melakukan kebebasan dalam berbuat tanpa mempertimbangkan aturan agama. Liberalisme inilah yang menjadi akar masalah merajalelanya kasus aborsi. 

Maraknya aborsi menunjukkan bahwa sistem liberal sangat gagal melindungi nyawa manusia. Padahal, nyawa manusia amat berharga. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. 

Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai 3987, Tirmidzi 1455).

Hukum Aborsi dalam Islam

Adapun hukum aborsi dalam Islam, jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah 4 (empat) bulan kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqaha) sepakat akan keharamannya. 

Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupnya ruh. Sebagian membolehkan dan sebagian mengharamkannya. Namun, aborsi yang marak seperti saat ini karena hamil di luar pernikahan tentu adalah haram dan termasuk perbuatan zina. 

Aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. 

Firman Allah Swt. yang artinya:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rezeki kepada mereka dan kepadamu.” (Q.S. Al-An’aam: 151).

Lalu bagaimana Islam mengatur hal aborsi?

Untuk mencegah terjadinya aborsi, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan yang islami. Kehidupan antara laki-laki dan perempuan terpisah dan hanya bertemu jika ada kepentingan secara syar'i. Zina (berhubungan badan tanpa ikatan halal), khalwat (berduaan dengan lawan jenis), dan ikhtilat (campur baur) akan dilarang. 

Pornografi dan pornoaksi jelas akan dilarang. Para pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak ada konten yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam Islam, negara juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Selain itu, perbuatan amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa dan mengontrol masyarakat lainnya. Dengan kembali pada aturan Islam dengan institusi negara yang menerapkan inilah yang bisa mewujudkan kehidupan generasi yang bermartabat dan taat. Wallahu a'lam.

Oleh: Annisa Al Maghfirah
(Pegiat Opini)

Rabu, 08 November 2023

Maraknya Aborsi, Bukti Rusaknya Generasi



Tinta Media - Masyarakat sudah tak asing lagi dengan kata aborsi, tindakan pengguguran atau pembunuhan pada calon bayi dalam kandungan sebab berasal dari kehamilan tidak diinginkan atau kehamilan tanpa status pernikahan ini sudah banyak terjadi, pelakunya kebanyakan adalah wanita berusia remaja hingga dewasa.

Ironisnya tindakan aborsi ini selain banyak dilakukan secara individu, juga ada yang melakukannya dengan dibantu oknum kesehatan secara illegal atau yang tidak memiliki latar belakang kesehatan sama sekali, melalui klinik-klinik yang melakukan pelayanan aborsi.

Dari laman Tribunjatim.com (05/11/2023), seorang oknum klinik aborsi illegal berhasil menipu masyarakat serta pemerintahan setempat dengan membuka jasa aborsi berkedok klinik kecantikan dan kantor advokat. Rumah ini telah ditempati sejak dua tahun lalu, namun baru diketahui sebagai klinik illegal sejak 23 Oktober 2023 lalu.

Ketua RT setempat mengatakan saat akan menyewa, oknum meminta izin untuk membuka klinik kecantikan dan perkantoran, namun ia tertipu sebab sebenarnya aktivitas yang dilakukan adalah praktik aborsi. Hal ini dibenarkan dengan temuan beberapa kerangka tulang janin dalam septitank rumah setelah dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian.

Akibat Penerapan Sistem Sekuler

Aborsi merupakan hasil dari bobroknya sistem saat ini, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, teknologi, dan dalam pemberian hukuman atau sanksi. Sistem pergaulan yang sekuler, memuja kebebasan, dan tanpa batasan menjadikan generasi muda kebablasan.

Banyaknya pornografi dan pornoaksi baik di tayangan televisi, sosial media, bahkan dalam lingkungan sehari-hari serta tren pakaian minimalis sebagai refleksi kebebasan menjadi pemicu dorongan gharizah nau' atau ketertarikan pada lawan jenis, yang harus disalurkan. namun akibat dipisahnya aturan agama dari kehidupan membuat penyaluran gharizah tadi melalui cara yang salah yaitu dengan berzina.

Kurang tegasnya sanksi terhadap pelaku aborsi atau pembuangan bayi juga menjadi penyebab berulangnya kasus. Bahkan proses yang panjang, rumit dan berbelit-belit hanya menghasilkan hukuman beberapa tahun penjara, sementara pelaku telah menghilangkan nyawa manusia yang tak lain adalah darah dagingnya, bukankah ini terlalu kejam untuk seorang bayi yang bahkan belum lahir kedunia, namun dibunuh orangtuanya?

Keadaan sistem saat ini menjadi bukti bahwa negara tak mampu menjaga kelestarian dan kehormatan, dan nyawa masyarakatnya, terutama dikalangan perempuan dan anak. Kebebasan dalam berperilaku dan berbuat hingga berujung perzinahan bahkan kehamilan, sehingga menjadikan aborsi yang dijadikan solusi ketidaksiapan mental dan ekonomi untuk menjadi orangtua.

Kembali kepada Sistem Islam

Aborsi hukumnya adalah haram, islam tidak memfasilitasi tindakan aborsi, terutama bagi wanita yang belum menikah, atau pada pasangan sah, walaupun dengan alasan belum adanya kesiapan dalam bidang ekonomi, karena rezeki anak dan orangtuanya sudah diatur oleh Allah Swt. 

Dalam Islam negara berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya, menyediakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja, dan memberikan bantuan modal berupa lahan atau uang untuk masyarakat yang ingin membuka usaha, sehingga tidak adalagi masyarakat yang takut punya anak sebab masalah ekonomi.

Dalam negara Islam, kehidupan pergaulan masyarakat terpisah antara laki-laki dan perempuan, kecuali dalam hal kesehatan, jual beli (pasar), pendidikan, dan juga ibadah (shalat dan haji). Negara juga melarang menampakkan aurat laki-laki atau perempuan pada yang bukan mahramnya. Adanya larangan ikhtilat dan khalwat juga meminimalisir terjadinya perzinahan.

Islam juga sangat menghargai nyawa manusia, tidak boleh membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang tanpa adanya alasan yang syar'i. Islam juga memberikan sanksi tegas untuk pelaku pembunuhan yaitu hukum qisas dan hukuman dera untuk pezina yang belum menikah atau di rajam bagi yang sudah menikah, hukuman dilaksanakan ditempat terbuka dan disaksikan masyarakat. sanksi ini tentu selain menjadi efek jera, juga menjadi penebusan dosa bagi sang pelaku.

Negara islam juga menyediakan fasilitas pendidikan yang berbasis islami, yang bertujuan mengokohkan pondasi akidah sehingga menciptakan keimanan yang kokoh pula. Negara juga menerapkan syariat islam secara menyeluruh sehingga seluruh aspek kehidupan masyarakat dan negara diatur oleh syariat yang berasal dari Allah Swt dan akan menjadikan negara aman, tentram dan damai hingga ke pelosok masyarakatnya.

Wallahualam bissawab.

Oleh: Audina Putri
Aktivis Muslimah

Senin, 11 September 2023

Mendedah Ambiguitas Aborsi


Tinta Media - Tulisan ini dibuat untuk menanggapi tulisan opini dengan tajuk Dialektika Aborsi di Indonesia pada Koran Sriwijaya Post Hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 lalu, izinkan saya beragumentasi terkait poin-poin yang saya rasa keliru dalam menempatkan sudut pandang aborsi. Semua sepakat bahwa aborsi adalah proses menggugurkan janin dengan sengaja akibat kehamilan yang tidak diinginkan.

 

Penelitian yang pernah dilakukan oleh Guttmatcher Institute pada tahun 2000 menerangkan bahwa ada dua juta kasus aborsi di Indonesia, 46% diantaranya oleh perempuan berusia 20-29 tahun. Hanya saja memang, penelitian tersebut berfokus pada penggunaan kontrasepsi dan aborsi yang aman. Terkesan menawarkan sebuah solusi pragmatis yang tidak menyentuh akar masalah.

 

Pada tahun 2007, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pernah merilis perilaku seks bebas remaja, dari 4.500 responden remaja yang di survei di Kota Jakarta Pusat, Medan, Bandung, dan Surabaya ditemukan 97% remaja SMP dan SMA pernah berhubungan seks, dan 21,2 % remaja SMA pernah melakukan aborsi. Temuan informasi 16 tahun silam saja sudah mengkhawatirkan, bagaimana dengan tahun ini? Mungkin akan lebih mengkhawatirkan lagi.

 

Upaya Preventif, Revolusioner, dan Haq

Dalam sudut pandang Islam, tidak pernah dikenal istilah aborsi. Karena dalam ajaran Islam, haram hukumnya melakukan kemaksiatan perzinahan, kehamilan di luar pernikahan, ataupun kejahatan seksual. Untuk mencegah hal itu terjadi, Islam memiliki pandangan yang khas untuk mengatur sistem pergaulan di tengah masyarakat. Pertama, melahirkan individu yang bertakwa adalah visi sebuah keluarga yang didukung oleh negara. Artinya, keluarga adalah lingkungan pertama tempat anak mengenal dunia, sehingga peran strategis orang tua dibutuhkan untuk mewariskan karakter-karakter terbaik.

 

Selain itu, negara mempunyai tanggung jawab untuk melarang segala tindak pornografi, normalisasi pacaran, dan sejenisnya yang bisa membangkitkan syahwat individu. Sehingga, pergaulan bebas yang berujung kepada perzinahan, kehamilan yang tidak diinginkan, kejahatan seksual, dan aborsi bisa dicegah dari pendidikan dalam keluarga yang didukung dengan kebijakan-kebijakan preventif negara.

 

Kedua, masyarakat yang peduli dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Ciri khas masyarakat perkotaan adalah individualis, dan egosentris. Sehingga, kebanyakan kita abai, cuek, bahkan menormalisasi pergaulan muda mudi di sekitar dengan alasan dosa ditanggung sendiri-sendiri. Padahal, bukan hanya perkara dosanya. Namun, dalam teori komunikasi, kejahatan atau penyimpangan yang dilakukan berulang kali, akan membentuk suatu kebiasaan yang lama kelamaan akan dianggap normal dan menjadi kebudayaan. Lalu, apakah kita hanya akan berdiam diri melihat perzinahan dan aborsi yang dinormalisasi atau bahkan seiring waktu menjadi budaya bangsa?

 

Ketiga, hukuman atau sanksi bagi pelaku kemaksiatan harus tegas. Dalam Islam, hukuman bagi pezina (suka sama suka) dan pelaku kejahatan seksual bersifat qath’i (pasti). “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka[2], yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit).

 

Fungsi hukum/sanksi dalam Islam salah satunya adalah zawajir, yakni sebagai pencegah terjadinya tindak kriminal terulang kembali. Dengan sanksi yang tegas dan keras, kira-kira apakah orang mau dihukumi dengan hukum yang sama? Saya rasa tidak. Maka, menjadikan aborsi sebagai solusi tunggal pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan (bukan dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa ibu) malah akan melahirkan ambiguitas, kebingungan, dan berujung pada normalisasi kemaksiatan lainnya.

 

Wallahu’alam bishawab.


Oleh: Putri Halimah, M.Si.

(Siswa @feministclass, Alumni Kajian Pengembangan Perkotaan Universitas Indonesia)

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab