Tinta Media: Aborsi
Tampilkan postingan dengan label Aborsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aborsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Oktober 2024

Aborsi Marak, Bukti Rusaknya Sistem Kehidupan

Tinta Media - Seorang mahasiswi berinisial MS (22) dan pacarnya berinisial KA (21) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menggugurkan kandungan yang berusia 8 bulan dengan mengonsumsi 10 butir obat penggugur kandungan yang dibeli pacarnya dari seorang teman dengan harga Rp. 1.250.000. Sang bayi sempat lahir dalam keadaan hidup saat diaborsi dan sempat menangis, tetapi KA (21) berusaha menekan mulut bayi dan memotong tali plasenta hingga dinyatakan meninggal dunia. (Kanalkalteng.com 30/8/2024)

Tak selang berapa lama, Polsek Kalideres, Jakarta Barat menangkap dua sejoli yang tega melakukan aborsi janin saat usia kandungan 8 bulan. Diketahui bahwa hal itu dilakukan karena mereka tidak menginginkan bayi tersebut yang merupakan hasil hubungan gelap karena sang pria sudah beristri. Mereka membeli obat penggugur kandungan di toko online seharga 1 juta. (Detik.com, 2/9/2024).

Kasus tindakan pengguguran kandungan (aborsi) kian marak dilakukan di negeri ini. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN, 2023) memperkirakan bahwa jumlah kasus aborsi setiap tahunnya mencapai 2,4 juta jiwa, sekitar 700.000 kasus terjadi pada remaja. (Komnasperempuan.go.id, 3/8/2024)

Innalillahi, sungguh miris melihat kondisi muda-mudi saat ini yang sudah berani melakukan aborsi. Maraknya aborsi saat ini merupakan dampak dari pergaulan bebas yang mereka lakukan dan penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Walhasil, manusia melakukan aktivitas kehidupannya tidak menggunakan standar halal dan haram dalam agama, melainkan hanya manfaat dan kesenangan semata.

Kemudahan mendapatkan obat penggugur kandungan, membuktikan belum terjaga dengan baik penjualan obat-obatan saat ini. Adapun hukum dan sanksi yang berlaku, nyatanya tidak mampu memberantas tuntas kasus aborsi dan memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat yang rusak, juga tidak mampu mencegah perbuatan serupa terulang dikemudian hari.

Dengan tegas, Islam mengharamkan pergaulan bebas, zina dan aborsi. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Qur'an surat Al - Isra ayat 32. Zina adalah suatu perbuatan dosa besar, untuk mendekati zina saja sudah Allah SWT mengharamkannya.

Menerapkan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan adalah perintah Allah SWT.  Dengan menerapkan hukum Islam, manusia akan hidup sesuai dengan fitrahnya.

Islam memiliki tiga pilar yang akan menjaga umat agar tetap dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah SWT dan Rasul-Nya, yaitu Individu,  masyarakat dan negara.

Setiap individu wajib mempelajari ilmu Islam secara menyeluruh (kaffah) dan menjalankan perintah Allah serta menjauhi larangan-Nya.

Masyarakat akan menerapkan kewajiban amal makruf nahi munkar (berdakwah) kepada sesama manusia dalam menjaga kehidupan.

Negara akan menerapkan seluruh hukum Islam dalam sistem negara, mengawasi, menjalankan sanksi dan memastikan hukum Allah SWT terlaksana dalam seluruh aspek kehidupan manusia.

Maka dengan menerapkan sistem Islam manusia akan hidup sesuai dengan Fitrahnya dan terjaga dari perbuatan Haram. Sudah saatnya kita meninggalkan sistem sekularisme yang penuh kelemahan dan kembali kepada hukum Islam yang datang dari Allah SWT.

Wallahu a'lam bishawab

Oleh: Yumna Nur Fahiimah, Sahabat Tinta Media 

Senin, 16 September 2024

Maraknya Aborsi Akibat Sekularisasi

Tinta Media - Saat ini, aktivitas perzinaan sudah di normalisasi, mungkin karena kasus yang terjadi terlalu sering, atau mungkin juga karena terlalu banyak budaya asing yang masuk sehingga sedikit demi sedikit mulai mengikis kepedulian dan kesadaran masyarakat. Padahal tindakan aborsi terutama untuk kehamilan yang sudah lebih dari 40 hari  adalah hal yang sangat keji karena membunuh calon bayi yang tidak berdosa, dan itu haram hukumnya.

Dalam laman media megapolitan.kompas.com (30/08/2024) sepasang kekasih DKZ (23th) dan RR (28th) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ pada saat itu diketahui telah mengandung 8bulan. Mereka juga dikabarkan tinggal bersama di sebuah rumah kos, keduanya ini merupakan hubungan gelap karena RR sudah mempunyai istri.

Pasangan ini membeli obat aborsi di toko daring, dan esoknya sehari setelah dikonsumsi DKZ merasa mulas dan melahirkan sang bayi yang telah meninggal dunia. RR lalu memotong ari-ari bayi tersebut lalu menguburkannya di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan, setelah itu RR melarikan diri ke rumah temannya di Karawaci, Kabupaten Tangerang.

Nauzubillah manusia sungguh kejam sekali, jika dulu di zaman jahiliah anak perempuan yang lahir akan di bunuh hidup-hidup, saat ini belum jelas jenis kelaminnya apa, bahkan belum lahir pun sudah dibunuh oleh orang tuanya. Sudahlah berzina, selingkuh, bahkan membunuh, bagaimana kelak mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Allah SWT.

Akibat Kebebasan Yang Kebablasan

Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga setiap orang berhak mendapatkan kebebasan, berupa kebebasan beragama, berpendapat, bertingkah laku, dan kebebasan ekonomi. Kebebasan ini yang menjadikan manusia tak lagi memperhatikan pahala dan dosa atas setiap tindakan mereka, yang penting adalah kepuasan dan kebahagiaan saja.

Sistem ini diadopsi dari gaya hidup barat, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak ada batasan sedikit pun, seks bebas, kumpul kebo, ditambah dengan pakaian yang mengumbar aurat tentu saja semakin mengundang kemaksiatan datang, sehingga hamil diluar nikah bukan menjadi hal yang baru lagi dalam kehidupan bermasyarakat.

Sayangnya sanksi yang diberikan negara hanya sebatas penjara untuk pelaku aborsi, pemerkosaan dan kekerasan seksual, tapi untuk kasus perselingkuhan atau seks bebas saat ini jarang yang ditindaklanjuti, mereka hanya mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat berupa denda, dikucilkan, atau diviralkan saja, ini tentu tidak membuat pelaku jera. Sedihnya baru-baru ini pemerintah melegalkan aborsi untuk korban pemerkosaan yang dianggap sebagai perlindungan untuk korban, namun berpotensi membuka praktik aborsi legal, dan bisa saja disalah gunakan oleh beberapa oknum tertentu.

Parahnya lagi aborsi dijadikan bisnis yang menjanjikan, dalam sistem kapitalis keuntungan merupakan hal yang paling penting dan utama, sekalipun mengorbankan nyawa manusia, saat ini berbagai iklan dan klinik aborsi bermunculan di berbagai wilayah, sedihnya lagi aborsi juga dibenarkan oleh sebagian orang yang menganggap kehamilan yang tidak diinginkan akan merusak masa depan dan mengganggu karir perempuan, nauzubillah.

Islam Memandang Aborsi

Islam merupakan agama yang sempurna, setiap permasalahan manusia akan menemukan solusinya jika dikaitkan dengan Islam. Islam memperbolehkan aborsi sebelum usia janin 40 hari atau sebelum ditiupkan nya ruh pada janin dengan syarat, yaitu jika dalam keadaan darurat medis atau kehamilan mengancam nyawa ibu, dan tetap dalam pengawasan ahli medis.

Jika aborsi dilakukan dengan usia kehamilan lebih dari 40 hari berarti telah melakukan pembunuhan yang pelakunya wajib diberikan sanksi tegas oleh negara. Kasus aborsi akan mereda dengan diterapkannya syariat Islam secara Kaffah oleh negara, aborsi akan dilarang dan haram dilaksanakan sekalipun terpaksa untuk korban pemerkosaan.

Dalam Islam aktivitas seksual hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, negara juga menerapkan hukum sanksi untuk pezina dengan tegas berdasarkan Al-Qur'an, yakni di rajam untuk yang sudah menikah atau di dera (cambuk) 100 kali untuk yang belum menikah, sanksi ini sebagai pencegah dan juga untuk memberikan efek jera.

Negara akan membuat aturan tentang pergaulan, kehidupan sehari-hari antara laki-laki dan perempuan hukum aslinya adalah terpisah, kecuali untuk kondisi yang diperbolehkan oleh syariat, juga menerapkan hukum menundukkan pandangan, dan wajib menutup aurat untuk seluruh perempuan muslimah, dilarang berkhalwat, ikhtilat, juga tabaruj.

Pendidikan anak sedari dini, dan sekolah berbasis akidah Islam yang berdasarkan syariat, anak juga diajarkan tentang mahram dan menjaga batasan interaksi dengan yang bukan mahramnya, serta memberikan edukasi tentang dosa, sanksi dan akibat yang akan didapatkan dari pergaulan bebas.

Keluarga, masyarakat dan negara bekerja sama dalam hal ini, peran terpenting dipegang oleh negara, seluruh akses internet atau media dan film yang berisi pornografi dan pornoaksi di hapus permanen, dan dilarang tayang. Dengan tiga pilar ini akan tercipta masyarakat yang damai, aman, dan sejahtera.

Khatimah

Untuk menciptakan suasana masyarakat yang beriman dan bertaqwa ini yang pertama kali harus dikuatkan adalah negara, oleh karena itu mari campakkan sistem sekuler pluralisme ini dan kembali kepada sistem Islam yang hakiki.
Wallahu 'alam bishowab.

Oleh: Audina Putri, Aktivis Dakwah

Kamis, 12 September 2024

Maraknya Aborsi, Indonesia Darurat Seks Bebas


Tinta Media - Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. Tersangka DKZ yang sudah hamil sejak bulan Januari akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk menggugurkan kandungan. (Kompas.com, 30/08/2024)

Selain itu, kabar kurang mengenakkan datang dari putri artis berinisial NM yang juga dikabarkan hamil dengan pasangannya, kemudian melakukan aborsi. (tvonenews.com, 30/08/2024)

Maraknya kasus aborsi adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan bagi generasi atau remaja yang kian terperosok dalam seks bebas. 
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo ketika hadir dalam peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 di Palembang 5 Juli 2023 menyatakan bahwa saat ini rata- rata pertama kali anak-anak berhubungan seks pada usia 15-16 tahun. Padahal, sekitar 20 tahun lalu pada usia 18-19 tahun. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa banyak remaja berzina dan menjadi suatu paradoks dalam masyarakat kita. 

Ada banyak faktor yang memengaruhi makin maraknya seks bebas, yaitu : 

Pertama, rusaknya tata pergaulan. Jika kita mengamati bagaimana model pergaulan remaja saat ini, tentu tidak terlepas dari interaksi yang kebablasan, tidak ada batasan yang memisahkan interaksi antara keduanya. Ikhtilath atau campur baur adalah hal yang lumrah, apalagi dengan khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang jelas bertentangan dengan Islam. 

Ketiadaan batasan tata pergaulan tersebut akan berpengaruh terhadap perilaku para remaja yang tergolong labil dan mudah terpancing gharizah nau'nya (naluri menyukai lawan jenis). Apabila tidak ada aturan yang mengatur cara menyalurkan atau mengendalikannya, maka tentu saja akan tersalurkan dengan cara yang haram, yaitu zina.

Kedua, gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berakhlak mulia. Sistem pendidikan saat ini sangat jauh dari kurikulum berbasis Islam. Pelajaran Agama saja hanya terbatas maksimal 2 jam dalam seminggu. Bagaimana bisa menancapkan pemahaman yang benar jika sistem pendidikannya malah berbasis pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga remaja hanya mengetahui agama hanya sebagai rukun Islam atau perihal ibadah saja? Karena itu, kita patut prihatin bahwa sistem pendidikan saat ini ternyata juga memberikan sumbangsih atas kerusakan remaja saat ini. 

Ketiga, kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas.
Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja.


PP ini tentu menjadi kebijakan kontroversial dan banyak mendapatkan respon pertentangan dari masyarakat hingga para intelektual. Sebab, PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sama saja dengan menjerumuskan dan memberikan fasilitas pada anak usia sekolah dan remaja dalam pergaulan bebas di kalangan usia sekolah dan remaja. Maka, itu artinya pemerintah juga turut andil dalam kerusakan generasi saat ini. 

Harusnya, jika anak sekolah dan remaja melakukan seks bebas, maka jalan satu-satunya adalah menghentikan aktivitas seks bebas yang mereka lakukan, bukan memberi fasilitas alat kontrasepsi agar terhindar dari penyakit. Pendekatan dengan memberi fasilitas alat kontrasepsi ini adalah salah. Efeknya akan sangat mengerikan untuk kalangan remaja dan anak sekolah karena akan menyuburkan seks bebas di kalangan mereka.

Jika selama ini mereka tidak bebas membeli alat kontrasepsi, mereka akan dengan mudah mendapatkannya sejak ada PP tersebut, bahkan dilegalkan oleh negara. Sungguh sebuah kebijakan absurd dan harus dikoreksi kembali. 

Mengapa pemerintah tidak mau membuat PP yang melarang pergaulan bebas bagi remaja dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya? Apakah karena negara ini menjunjung tinggi kebebasan?

Keempat, sistem sanksi yang lemah dan tontonan yang menjerumuskan. Sistem sanksi di Indonesia tidak memberikan efek jera bagi pelaku aborsi. 

Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i). Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas. 

Selain sanksi yang tidak memberikan efek jera,  tontonan yang disuguhkan baik di media sosial maupun televisi juga salah satu faktor yang membuat munculnya pergaulan bebas hingga kehamilan tidak diinginkan berujung aborsi. Sebab, ternyata pemerintah gagal memfilter tontonan yang beredar yang indikasinya mengarah pada pornografi. Dari tontonan tersebut menjadikan tuntunan bagi para remaja yang tidak memiliki pemahaman Islam yang mengakar pada dirinya, sehingga muncullah keinginan atau rasa penasaran untuk mencoba atau melakukannya dengan pssangan yang berujung perzinaan. Sungguh miris.

Akibat Sistem Sekuler Liberal

Maraknya aborsi menunjukkan buruknya sistem kehidupan kita saat ini yang mewajarkan bisa berduaan secara terang-terangan tanpa ada yang menegur. Mereka berinteraksi layaknya suami istri hingga berujung kehamilan yang tidak direncanakan. Jika sudah demikian, kemungkinannya hanya dua, diaborsi atau dibuang.

Sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan saat ini memang begitu liberal. Pornografi dan pornoaksi ada di mana-mana. Aurat bebas ditampakkan tanpa batas. Dorongan terhadap syahwat bertebaran di media. Zina pun merajalela.

Di sisi lain, dakwah Islam dipersekusi. Ajakan menerapkan Islam kafah dikriminalisasi. Seruan melindungi generasi dengan Khilafah dianggap berbahaya. Jadilah pergaulan bebas tanpa batas. Apalagi kontrol dari masyarakat sudah tidak berjalan karena sudah individualis akibat penerapan sistem sekuler kapitalis.

Sistem pergaulan yang bebas tanpa batas (liberal) ini akhirnya berdampak buruk pada hilangnya nyawa. Janin manusia seolah tidak berharga.
Maraknya aborsi dan pembuangan bayi ini menunjukkan bahwa sistem liberal gagal melindungi nyawa manusia, padahal nyawa manusia sangatlah berharga. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. 

Solusinya Hanya Sistem Islam

Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa izin syar’i. Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas.

Adapun terkait aborsi, para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah ditiupkan roh (120 hari) adalah haram. Pelaku aborsi akan dikenai sanksi dengan membayar diat. Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi, selain harus membayar diat, juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

Untuk mencegah terjadinya aborsi, Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, hanya bertemu jika ada hajat syar’i. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan dikontrol secara ketat agar tidak menampilkan konten unfaedah.

Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Maka, yang terjadi akan terwujud kehidupan masyarakat yang jauh dari zina dan tertutup rapat pintu aborsi.




Oleh: Illa Kusuma N,
Pemerhati Remaja 

Jumat, 06 September 2024

Miris, Tindakan Aborsi Dilegalkan di Negeri Ini?

Tinta Media - Adalah UU nomor 17 Tahun 2023 yang membolehkan tenaga medis untuk melakukan tindakan aborsi terhadap perempuan hamil karena pemerkosaan dan tindakan pidana kekerasan seksual. (Tirto.id 30-07-2024)

Sungguh tidak habis pikir, bagaimana mungkin tindakan aborsi bisa dilegalisasi, sementara aborsi itu tindakan menghilangkan nyawa yang ada dalam rahim seorang ibu.

Apa yang sebenarnya melanda negeri ini?

Ketika kita menelisik permasalahan melegalkan aborsi yang dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan sungguh ini suatu hal yang sangat miris.

Dan adanya upaya untuk mewujudkan layanan aborsi aman makin gencar dengan berlindung dibalik UU kesehatan.

Dengan ditetapkannya melegalkan aborsi aman seolah-olah menjadi solusi untuk para korban pemerkosaan bahkan dianggap dapat menghilangkan kehamilan tidak diinginkan akibat pergaulan bebas maupun tindak pemerkosaan.

Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena akan menimbulkan risiko.

Merupakan suatu keniscayaan legalisasi Aborsi ini adalah suatu jalan yang semakin memuluskan menuju liberalisasi perilaku seksual bebas, dengan hak asasinya yang mendewakan dalam kebebasan berperilaku.

Di samping itu banyaknya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya menunjukkan bahwa negara abai terhadap keamanan perempuan, inilah buah pahit ketika sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini.

Ketika kita merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh yang Maha Kuasa, Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan meski pada janin hasil pemerkosaan sekalipun. Aborsi ini bertentangan dengan Islam yang mewajibkan setiap pemeluknya untuk terikat dengan aturan Allah SWT. Secara fikih adanya kebolehan aborsi jika umur kehamilan belum 40 hari demi menyelamatkan ibu bila dalam kondisi yang membahayakan nyawanya.

Namun negara akan memberikan pengawasan yang ketat dalam aborsi pada kasus tertentu.

Islam mewajibkan negara mengurusi rakyatnya dengan menyediakan layanan dan sarana kesehatan yang berkualitas. Apabila terjadi pemerkosaan negara akan menjamin kehidupan korban termasuk bila terjadi kehamilan. Dan menghukumi pelaku pemerkosaan dengan hukum pelaku zina.

Islam memiliki serangkaian aturan untuk mencegah hal itu terjadi, terlebih keimanan yang menjadi asas negara, sehingga akan mencegah setiap individu melakukan aborsi apalagi menjadikan aborsi sebagai solusi.

Wallahu alam bishawab.

Oleh: Farida, Muslimah Peduli Generasi

Selasa, 03 September 2024

Sanksi bagi Pemerkosa dan Aborsi dalam Pandangan Islam



Tinta Media - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (26/07/24)

Sejumlah poin dalam PP kesehatan telah diatur ulang. Salah satunya poin tentang aborsi. Pemerintah telah menetapkan dalam pasal 120 bahwa dokter diizinkan untuk melakukan praktik aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi medis atau kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual.

Dalam prosedurnya, praktik aborsi ini bisa dilakukan selama ada persetujuan dari pihak perempuan dan suaminya, kecuali korban tindak pidana perkosaan. Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi, ia berhak mendapat pendampingan hingga persalinan. Dalam proses pelayanan, pelaksanaan aborsi hanya boleh dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan.

Menurut ketua MUI bidang dakwah, M.Choli Nafis, PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam, hanya kurang ketentuan terkait kebolehan aborsi karena diperkosa itu, dengan syarat usia kehamilan sebelum usia 40 hari, yaitu sebelum ditiupkannya ruh, karena jika melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkah al-ruh, hukumnya adalah haram.

Tindakan aborsi sendiri memiliki risiko medis yang fatal bagi perempuan yang melakukannya hingga bisa mengancam nyawa jika terjadi pendarahan atau infeksi. Selain itu, ada juga risiko non-medis, yaitu secara psikis berupa trauma dan lain-lain.

Komnas perempuan mencatat bahwa pemicu kasus pemerkosaan salah satunya adalah akibat maraknya penyebaran video porno, peretasan atau pemalsuan akun dan grooming. Di sisi lain, perilaku gaya hidup bebas yang tampak marak saat ini, salah satunya dalam hal berpakaian, telah menjadikan para perempuan banyak yang rela mengumbar aurat, bahkan menjual diri demi meraih popularitas dan sejumlah uang. 

Pergaulan laki-laki dan perempuan yang juga begitu bebas berinteraksi, menghantarkan mereka pada seks bebas, yang berefek pada kehamilan di luar nikah semata karena pemenuhan syahwat. Ketika kehamilan tersebut tidak diinginkan, satu-satunya cara adalah dengan mengaborsi janin tersebut.

Efek lain dari gaya hidup bebas adalah maraknya kasus pelecehan seksual sampai pemerkosaan. Bahkan, pelakunya adalah orang terdekat korban, bisa ayah, paman, saudara laki-laki, bahkan kakeknya. 

Ini adalah fakta yang sangat memilukan dan dilematis. Di satu sisi perempuan didorong untuk bebas berekspresi, di sisi lain, akibat kebebasan yang dia lakukan, perempuan menjadi korban pelecehan seksual bahkan pemerkosaan. Hal ini menandakan bahwa tidak ada jaminan kemanan bagi  perempuan sebagai pihak yang harus dilindungi. 

Seperti inilah masyarakat yang berada dalam sistem kapitalisme sekularisme liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Negara yang menganut sistem ini hanya membuat aturan yang bisa memberikan keuntungan bagi segelintir orang, bukan untuk kepentingan masyarakat. 

Maraknya pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat, serta perilaku bebas individu dianggap tidak membahayakan selama tidak mengganggu kepentingan individu yang lain. Seperti pergaulan dan seks bebas, dipandang tidak masalah selama dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, jika dilakukan berdasarkan paksaan, seperti pelecehan atau pemerkosaan, akan terkena jerat hukum. Itu pun jika dilaporkan. 

Kebijakan seperti inilah yang justru menunjukkan bahwa negara membiarkan masyarakat terkubur dalam kubangan kemaksiatan setiap saat, termasuk hamil di luar nikah dan aborsi.

Ditambah lagi jika terjadi pemerkosaan, hukuman bagi pelaku tidak sebanding dengan derita para korban. Apalagi jika pelaku memiliki kekuasaan, yang hanya akan berujung damai dan kekeluargaan.

Jikapun masuk dalam delik aduan kejahatan yang diproses ke jenjang pengadilan, sering kali prosesnya panjang dan berbelit-belit, menghabiskan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar, sehingga banyak korban yang tidak ingin melaporkan kasus tersebut, selain karena tidak mau aibnya tersebar luas.

Inilah bukti kegagalan sistem kapitalisme sekularisme liberalisme dalam mengatur kehidupan manusia, khususnya dalam menjaga kehormatan perempuan dan hak-hak mereka.

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang sempurna dan paripurna. Islam mampu menghadirkan kehidupan yang dapat menjaga kehormatan semua rakyatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut karena salah satu maksud dari penerapan syariat Islam kaffah adalah menjaga kehormatan. 

Melalui penerapan sistem pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islam, keduanya mendapatkan penjagaan karena syariat Islam bersifat preventif, yaitu dengan seperangkat aturan pergaulan, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, menundukan pandangan bagi laki laki maupun perempuan (Ghaddul Bashar)

Kedua, menutup aurat secara sempurna, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai ketentuan syariat 

Ketiga, larangan Ikhtilat (bercampur-baur) antara laki-laki dan perempuan, kecuali yang diperbolehkan oleh syariat, misalnya terkait pengajaran dan aktivitas di ranah umum

Keempat, larangan khalwat (bersua-duaan) antara laki laki dan perempuan kecuali disertai oleh mahrom dari perempuan 

Kelima, larangan tabarruj bagi perempuan 

Keenam syariat tentang safar bagi perempuan yang harus ditemani mahram, jika lebih dari sehari-semalam

Ketentuan syariat tersebut aka berfungsi dalam menjaga masyarakat ketika diasaskan pada tegaknya tiga pilar utama, yakni ketakwaan setiap individu, masyarakat yang peduli dengan menjalankan amar makruf nahi munkar, dan keberadaan negara yang menerapkan syariat Islam kaffah.

Jikapun terjadi pemerkosaan, maka pelaku akan mendapatkan sanksi yang tegas. Peradilan dalam Islam tidak berbelit-belit dan tidak mengeluarkan biaya sedikit pun, sehingga tidak memberatkan korban. Mereka pun cepat mendapatkan keadilan.

Dalam prosesnya, jika perempuan tersebut mengadu pada qadi (hakim) bahwa dirinya diperkosa oleh laki-laki tersebut dan memiliki bukti yang kuat, pelaku akan dijatuhi hukuman zina dengan 100 cambukan jika belum menikah dan dirajam sampai mati jika sudah menikah. Hal ini dilakukan di hadapan publik, untuk memberikan efek jera sebagai peringatan dan pencegahan agar orang lain tidak berbuat hal yang sama.

Lalu bagaimana jika adanya kehamilan pada perempuan korban pemerkosaan?

Bagaimanapun, aborsi adalah tindakan merampas hak hidup manusia, sedangkan hak hidup berasal dari Allah Swt. Allah Taala berfirman dalam ayat, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’am [6]: 151).

Atas dasar ini, kita tidak bisa menjadikan aborsi sebagai solusi untuk menyelesaikan kasus kehamilan dalam tindak pidana pemerkosaan. Inilah fungs negara sebagai periyah umat. Negara memiliki kewajiban dalam mengawasi kehamilan tersebut. Negara juga akan memastikan bahwa keluarga dari korban akan mendampingi dan memberikan penjagaan kepada perempuan dan calon anak tersebut hingga lahir.

Hak-haknya pun akan dipenuhi selayaknya masyarakat lain. Dengan terbentuknya masyarakat Islam yang menaati aturan Allah, maka tidak ada diskriminasi terhadap perempuan korban pemerkosaan dan anak yang terlahir darinya. 

itu semua tidak akan terwujud jika kita masih menggunakan sistem kapitalisme. Hanya dengan penerapan sistem Islam kaffah saja dan dalam naungan khilafah Islamiyyahlah, rakyat termasuk perempuan, dapat terlindungi dari pelecehan dan kekerasan seksual, sebagai salah satu bentuk penjagaan negara terhadap kehormatan mereka. Waahuallam.



Penulis: Ira Mariana 
Sahabat Tinta Media 

Senin, 02 September 2024

Sanksi bagi Pemerkosa dan Aborsi dalam Pandangan Islam


Tinta Media - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (26/07/24)

Sejumlah poin dalam PP kesehatan telah diatur ulang. Salah satunya poin tentang aborsi. Pemerintah telah menetapkan dalam pasal 120 bahwa dokter diizinkan untuk melakukan praktik aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi medis atau kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual.

Dalam prosedurnya, praktik aborsi ini bisa dilakukan selama ada persetujuan dari pihak perempuan dan suaminya, kecuali korban tindak pidana perkosaan. Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi, ia berhak mendapat pendampingan hingga persalinan. Dalam proses pelayanan, pelaksanaan aborsi hanya boleh dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan.

Menurut ketua MUI bidang dakwah, M.Choli Nafis, PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam, hanya kurang ketentuan terkait kebolehan aborsi karena diperkosa itu, dengan syarat usia kehamilan sebelum usia 40 hari, yaitu sebelum ditiupkannya ruh, karena jika melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkah al-ruh, hukumnya adalah haram.

Tindakan aborsi sendiri memiliki risiko medis yang fatal bagi perempuan yang melakukannya hingga bisa mengancam nyawa jika terjadi pendarahan atau infeksi. Selain itu, ada juga risiko non-medis, yaitu secara psikis berupa trauma dan lain-lain.

Komnas perempuan mencatat bahwa pemicu kasus pemerkosaan salah satunya adalah akibat maraknya penyebaran video porno, peretasan atau pemalsuan akun dan grooming. Di sisi lain, perilaku gaya hidup bebas yang tampak marak saat ini, salah satunya dalam hal berpakaian, telah menjadikan para perempuan banyak yang rela mengumbar aurat, bahkan menjual diri demi meraih popularitas dan sejumlah uang. 

Pergaulan laki-laki dan perempuan yang juga begitu bebas berinteraksi, menghantarkan mereka pada seks bebas, yang berefek pada kehamilan di luar nikah semata karena pemenuhan syahwat. Ketika kehamilan tersebut tidak diinginkan, satu-satunya cara adalah dengan mengaborsi janin tersebut.

Efek lain dari gaya hidup bebas adalah maraknya kasus pelecehan seksual sampai pemerkosaan. Bahkan, pelakunya adalah orang terdekat korban, bisa ayah, paman, saudara laki-laki, bahkan kakeknya. 

Ini adalah fakta yang sangat memilukan dan dilematis. Di satu sisi perempuan didorong untuk bebas berekspresi, di sisi lain, akibat kebebasan yang dia lakukan, perempuan menjadi korban pelecehan seksual bahkan pemerkosaan. Hal ini menandakan bahwa tidak ada jaminan kemanan bagi  perempuan sebagai pihak yang harus dilindungi. 

Seperti inilah masyarakat yang berada dalam sistem kapitalisme sekularisme liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Negara yang menganut sistem ini hanya membuat aturan yang bisa memberikan keuntungan bagi segelintir orang, bukan untuk kepentingan masyarakat. 

Maraknya pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat, serta perilaku bebas individu dianggap tidak membahayakan selama tidak mengganggu kepentingan individu yang lain. Seperti pergaulan dan seks bebas, dipandang tidak masalah selama dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, jika dilakukan berdasarkan paksaan, seperti pelecehan atau pemerkosaan, akan terkena jerat hukum. Itu pun jika dilaporkan. 

Kebijakan seperti inilah yang justru menunjukkan bahwa negara membiarkan masyarakat terkubur dalam kubangan kemaksiatan setiap saat, termasuk hamil di luar nikah dan aborsi.

Ditambah lagi jika terjadi pemerkosaan, hukuman bagi pelaku tidak sebanding dengan derita para korban. Apalagi jika pelaku memiliki kekuasaan, yang hanya akan berujung damai dan kekeluargaan.

Jikapun masuk dalam delik aduan kejahatan yang diproses ke jenjang pengadilan, sering kali prosesnya panjang dan berbelit-belit, menghabiskan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar, sehingga banyak korban yang tidak ingin melaporkan kasus tersebut, selain karena tidak mau aibnya tersebar luas.

Inilah bukti kegagalan sistem kapitalisme sekularisme liberalisme dalam mengatur kehidupan manusia, khususnya dalam menjaga kehormatan perempuan dan hak-hak mereka.

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang sempurna dan paripurna. Islam mampu menghadirkan kehidupan yang dapat menjaga kehormatan semua rakyatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut karena salah satu maksud dari penerapan syariat Islam kaffah adalah menjaga kehormatan. 

Melalui penerapan sistem pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islam, keduanya mendapatkan penjagaan karena syariat Islam bersifat preventif, yaitu dengan seperangkat aturan pergaulan, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, menundukan pandangan bagi laki laki maupun perempuan (Ghaddul Bashar)

Kedua, menutup aurat secara sempurna, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai ketentuan syariat 

Ketiga, larangan Ikhtilat (bercampur-baur) antara laki-laki dan perempuan, kecuali yang diperbolehkan oleh syariat, misalnya terkait pengajaran dan aktivitas di ranah umum

Keempat, larangan khalwat (bersua-duaan) antara laki laki dan perempuan kecuali disertai oleh mahrom dari perempuan 

Kelima, larangan tabarruj bagi perempuan 

Keenam syariat tentang safar bagi perempuan yang harus ditemani mahram, jika lebih dari sehari-semalam

Ketentuan syariat tersebut aka berfungsi dalam menjaga masyarakat ketika diasaskan pada tegaknya tiga pilar utama, yakni ketakwaan setiap individu, masyarakat yang peduli dengan menjalankan amar makruf nahi munkar, dan keberadaan negara yang menerapkan syariat Islam kaffah.

Jikapun terjadi pemerkosaan, maka pelaku akan mendapatkan sanksi yang tegas. Peradilan dalam Islam tidak berbelit-belit dan tidak mengeluarkan biaya sedikit pun, sehingga tidak memberatkan korban. Mereka pun cepat mendapatkan keadilan.

Dalam prosesnya, jika perempuan tersebut mengadu pada qadi (hakim) bahwa dirinya diperkosa oleh laki-laki tersebut dan memiliki bukti yang kuat, pelaku akan dijatuhi hukuman zina dengan 100 cambukan jika belum menikah dan dirajam sampai mati jika sudah menikah. Hal ini dilakukan di hadapan publik, untuk memberikan efek jera sebagai peringatan dan pencegahan agar orang lain tidak berbuat hal yang sama.

Lalu bagaimana jika adanya kehamilan pada perempuan korban pemerkosaan?

Bagaimanapun, aborsi adalah tindakan merampas hak hidup manusia, sedangkan hak hidup berasal dari Allah Swt. Allah Taala berfirman dalam ayat, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’am [6]: 151).

Atas dasar ini, kita tidak bisa menjadikan aborsi sebagai solusi untuk menyelesaikan kasus kehamilan dalam tindak pidana pemerkosaan. Inilah fungs negara sebagai periyah umat. Negara memiliki kewajiban dalam mengawasi kehamilan tersebut. Negara juga akan memastikan bahwa keluarga dari korban akan mendampingi dan memberikan penjagaan kepada perempuan dan calon anak tersebut hingga lahir.

Hak-haknya pun akan dipenuhi selayaknya masyarakat lain. Dengan terbentuknya masyarakat Islam yang menaati aturan Allah, maka tidak ada diskriminasi terhadap perempuan korban pemerkosaan dan anak yang terlahir darinya. 

itu semua tidak akan terwujud jika kita masih menggunakan sistem kapitalisme. Hanya dengan penerapan sistem Islam kaffah saja dan dalam naungan khilafah Islamiyyahlah, rakyat termasuk perempuan, dapat terlindungi dari pelecehan dan kekerasan seksual, sebagai salah satu bentuk penjagaan negara terhadap kehormatan mereka. Waahuallam.



Penulis: Ira Mariana 
Sahabat Tinta Media 

Jumat, 30 Agustus 2024

Legalisasi Aborsi Wujudkan Liberalisasi Pergaulan



Tinta Media - Praktik aborsi kini menjadi hal yang lumrah dilakukan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja melegalkan PP Kesehatan terbaru, yakni berupa pelegalan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan. 

KH Muhammad Cholil Nafis, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang aborsi. Aturan tersebut menyatakan bahwa menggugurkan kandungan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. 

Sebagai contoh, dibolehkan melakukan aborsi jika dokter mengatakan bahwa kandungan dapat menyebabkan kematian sang ibu atau jika anak dalam kandungan tidak hidup. Kemudian, jika perempuan menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, mereka juga dapat melakukan aborsi. (rri.co.id, 02/08/2024)

Akibat Buruk Sistem Kehidupan

Sungguh pilu membayangkan janin-janin tidak berdosa harus meregang nyawa dan membayangkan sakit yang dirasakan para janin. Alat vakum yang menyakitkan digunakan untuk mengeluarkan raga mungil, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Ini sungguh menyayat hati nurani dan perasaan. 

Meningkatnya jumlah kasus aborsi menunjukkan kualitas sistem kehidupan modern yang buruk. Muda-mudi dapat berduaan secara terbuka tanpa ada yang menegur.

Mereka berperilaku seperti pasangan suami istri hingga terjadi kehamilan yang tidak terduga. Jika itu terjadi, hanya ada dua kemungkinan, yaitu mengaborsinya atau mempertahankannya. 

Saat ini, sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan sangat liberal. Pornoaksi dan pornografi tersedia di mana-mana. Aurat bebas diperlihatkan tanpa batas. Media penuh dengan dorongan syahwat. Zina pun terus meningkat.

Dakwah amar makruf nahi mungkar, di sisi lain, malah diabaikan. Ajakan untuk menerapkan Islam kafah dianggap melanggar hukum. Seruan untuk melindungi generasi melalui Khilafah dipandang sebagai bahaya. Akhirnya, pergaulan menjadi tidak terkendali. 

Selain itu, kontrol atas masyarakat telah hilang sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang telah menjadikan manusia bersifat individualis.

Akhirnya, sistem pergaulan liberal yang bebas tanpa batas menyebabkan banyaknya kematian pada janin. Janin manusia seolah-olah tidak berharga dengan adanya praktik aborsi. Tidak hanya itu, kasus pembuangan bayi di jalan, tempat sampah, dan sungai sering diberitakan di media. Mereka dibuang begitu saja hingga terluka, bahkan sampai mati. 

Meningkatnya jumlah aborsi dan pembuangan bayi menunjukkan bahwa sistem liberal tidak mampu melindungi nyawa manusia. Padahal, nyawa manusia sangatlah berharga. 

Islam memandang hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. Sebagaimana hadis riwayat Nasai 3987, Turmudzi 1455, Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.”

Setiap masyarakat, khususnya perempuan harus memahami dampak dan risiko dari praktik aborsi. Pasalnya, praktik aborsi memiliki dampak dan risiko yang berbahaya. Risiko dari praktik ini, antara lain, infeksi pada rahim, saluran tuba serta panggul, mengalami kerusakan rahim, syok sepsis, bahkan sampai pendaharan hebat hingga kehilangan nyawa. Alhasil, pelegalan praktik aborsi hanya akan menambah masalah baru bagi perempuan.

Solusi dalam Islam

Dalam Islam, hukum-hukum syariat dan keterkaitannya merupakan standar bagi seluruh perbuatan manusia yang menjadi kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Negara dalam Islam pun bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kesejahteraan rakyatnya serta negara harus menerapkan syariat dalam sistem pemerintahannya. Selain itu, negara menjaga kesejahteraan dan keselamatan perempuan, termasuk yang hamil akibat pemerkosaan.

Dalam hal aborsi, para ulama setuju bahwa hukumnya haram jika dilakukan setelah roh ditiupkan selama 120 hari. Mereka yang melakukan aborsi akan dikenakan diat. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang melakukan aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa selain membayar diat, mereka juga harus membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan. Kemudian, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali dalam situasi darurat yang membahayakan ibu hamil.

Dengan demikian, negara yang menerapkan sistem Islam (Khilafah) akan menerapkan aturan pergaulan islami untuk mencegah aborsi. Laki-laki dan perempuan hidup terpisah, dan mereka hanya bertemu jika ada hajat syar'i. Zina, khalwat, dan ikhtilat tidak akan dilegalkan oleh negara. Semua orang wajib menutup aurat. Selain itu, laki-laki dan perempuan diminta untuk menundukkan pandangan. 

Polisi siber akan secara ketat mengawasi media sosial dan media massa untuk mencegah konten yang bertentangan dengan Islam. Pornografi dan tindakan porno juga dilarang, dan pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Setiap individu akan terlindungi dari perbuatan buruk, seperti pelecehan dan kejahatan, berkat ketakwaan individu (selalu terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan), kontrol masyarakat (amar makruf nahi mungkar) serta adanya peran negara dalam menjalankan sanksi. 

Negara memiliki otoritas untuk memberikan sanksi yang tegas kepada individu yang melakukan pelanggaran, karena negara bertanggung jawab untuk menerapkan hukum Islam. Untuk mendorong ketaatan kepada hukum Islam, Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan yang didasarkan pada akidah Islam. Maka dari itu, jika sistem Islam diterapkan dalam negara, praktik aborsi tidak akan pernah menjadi bumerang bagi kehidupan masyarakat.



Oleh: Halizah Hafaz Hts, S.Pd 
(Aktivis Muslimah dan Praktisi Pendidikan)


Sabtu, 24 Agustus 2024

Ngeri, Aborsi Dilegalkan di Negeri Ini?



Tinta Media - UU nomor 17 Tahun 2023 yang membolehkan tenaga medis untuk melakukan tindakan aborsi terhadap perempuan hamil karena pemerkosaan dan tindakan pidana kekerasan seksual.(Tirto.id 30-07-2024)

Sungguh tidak habis pikir, bagaimana mungkin tindakan aborsi bisa dilegalisasi, sementara aborsi merupakan tindakan menghilangkan nyawa yang ada dalam rahim seorang ibu? Apa yang sebenarnya melanda negeri ini?

Ketika ditelisik, masalah legalisasi aborsi yang dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan, sungguh membuat kita miris. Justru layanan aborsi 'aman' makin gencar dengan berlindung di balik UU kesehatan.

Adanya legalisasi aborsi 'aman' seolah-olah menjadi solusi untuk para korban pemerkosaan, bahkan dianggap dapat menghilangkan kehamilan tidak diinginkan akibat pergaulan bebas maupun tindak pemerkosaan. Padahal, sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena akan menimbulkan banyak risiko.

Karena itu, merupakan keniscayaan jika legalisasi aborsi ini dijadikan suatu jalan untuk semakin memuluskan upaya liberalisasi perilaku seksual bebas. Apalagi, ada hak asasi yang mendewakan kebebasan berperilaku.

Di samping itu, banyaknya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya menunjukan bahwa negara abai terhadap keamanan perempuan. Inilah buah pahit ketika sistem kapitalisme sekuler diterapkan saat ini.

Ketika merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Yang Maha Kuasa, Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan meski pada janin hasil pemerkosaan sekalipun. Dari sini jelas, aborsi bertentangan dengan Islam yang mewajibkan setiap pemeluknya untuk terikat dengan aturan Allah Swt. 

Secara fikih, aborsi dibolehkan jika umur kehamilan belum 40 hari demi menyelamatkan ibu bila dalam kondisi yang membahayakan nyawanya.
Namun, negara akan memberikan pengawasan yang ketat dalam aborsi pada kasus tertentu.

Islam mewajibkan negara mengurusi rakyat dengan menyediakan layanan dan sarana kesehatan yang berkualitas. Apabila terjadi pemerkosaan, negara akan menjamin kehidupan korban, termasuk bila terjadi kehamilan. Penguasa akan menghukum pelaku pemerkosaan dengan hukum pelaku zina.

Islam juga memiliki serangkaian aturan untuk mencegah hal itu terjadi, terlebih keimanan yang menjadi asas negara, sehingga akan mencegah setiap individu melakukan aborsi apalagi menjadikan aborsi sebagai solusi. Wallahu alam bishawab.


Oleh: Farida
Muslimah Peduli Generasi

Senin, 19 Agustus 2024

Legalisasi Aborsi Bukan Solusi


Tinta Media - Adanya undang-undang yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan menunjukkan kegagalan sistem sekuler kapitalisme yang menjunjung liberalisasi.

Presiden Jokowi resmi mengesahkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Isi dari PP tersebut di antaranya adalah diperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Pengesahan peraturan ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya kehamilan sebagai akibat pemerkosaan atau tindakan kekerasan seksual pada anak-anak dan remaja. Namun, benarkah PP ini bisa menjadi solusi?

Hampir semua kebijakan akan mendatangkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Komnas Perempuan merupakan pihak yang menyambut baik PP yang membolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Mereka berharap, aturan tersebut mampu mempercepat pengadaan dan memperkuat akses layanan untuk memastikan tersedianya hak atas pemulihan korban sebagaimana dilansir komnasperempuan.go.id. tertanggal 3/8/2024.

Tidak hanya Komnas Perempuan, MUI sebagai lembaga yang dipercaya umat Islam ternyata juga mnyampaikan dukungannya pada PP tersebut. Melalui K.H. Muhammad Cholil Nafis, MUI menyatakan sepakat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Aborsi dan ketentuannya. 

"Kita (MUI) sepakat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28, aborsi pada dasarnya dilarang, bukan dianjurkan dan bukan dibolehkan,” jelasnya (rri.co.id, 2-8-2024)

MUI juga mengatakan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait larangan aborsi kecuali pada keadaan darurat medis. Aborsi yang diperbolehkan adalah perempuan korban pemerkosaan. Hanya saja, peraturan ini belaku tanpa menyebut usia janin yang lebih dari 40 hari tidak boleh diaborsi. Tentu ini butuh dipastikan lagi secara detail.

Sedangkan Ketua Komnas Perlindungan Anak menjadi pihak yang kotra terhadap  PP tersebut. Menurutnya, aborsi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dijelaskannya bahwa undang-undang melindungi anak berusia 0-18 tahun bahkan masih di dalam kandungan. (rri.co.id, 2-8-2024)

Untuk menghadapi berbagai respon tersebut, masyarakat butuh memahami apa aborsi dan bagaimana dampak yang ditimbulkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan. Sedangkan menurut medis, aborsi merupakan praktik mengakhiri kehamilan dengan cara menghancurkan janin dalam kandungan.

Tindakan aborsi ini memiliki dampak dan risiko yang tidak ringan. Risiko yang mungkin terjadi bagi wanita yang menjalani aborsi bisa infeksi pada rahim, saluan tuba serta panggul, mengalami kerusakan Rahim, syok sepsis, bahkan sampai pendaharan hebat hingga kehilangan nyawa. Dengan demikian, tindakan aborsi pada korban pelecehan seksual bisa menambah masalah, terlebih jika masih usia remaja bahkan anak-anak.

Solusi di Sistem Sekuler Kapitalisme

Dari penjelasan di atas, maka kebijakan legalisasi aborsi bukanlah solusi tepat untuk mengatasi permasalahan korban kekerasan seksual. Solusi tersebut belum menyentuh akar permasalahan, bahkan justru bisa menambah persoalan. Legalisasi ini dikhawatirkan justru bisa meningkatkan kekerasan seksual atau pemerkosaan karena menganggap ada jalan aborsi jika terjadi kehamilan. 

Selain itu, dengan diperbolehkan aborsi, ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak khawatir dengan keselamatan dan kesehatan korban pemerkosaan, mengingat dampaknya yang tidak ringan. 

Adanya undang-undang yang melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan menunjukkan kegagalan sistem sekuler kapitalisme yang menjunjung liberalisasi. Pemikiran liberal telah menjauhkan agama dari kehidupan. Akibatnya, kasus pemerkosaan, kekerasan seksual banyak terjadi karena gaya hidup bebas yang dijalankan masyarakat. Tidak ada batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan sehingga memungkinkan terjadinya hamil di luar nikah atau hamil disebabkan pemerkosaan.

Celakanya lagi, solusi yang ditawarkan juga liberal, bebas tanpa memperhatikan hukum-hukum agama. Pemerintah bebas membuat kebijakan sendiri seolah-olah paling berkuasa menentukan hidup matinya manusia. Inilah solusi yang penuh risiko dari sistem sekuler kapitalisme.

Solusi dalam Islam

Dalam Islam, negara harus menerapkan syariat dalam sistem pemerintahannya. Negara wajib meriayah rakyat dan bertanggung jawab penuh atas kesejahteraannya. Negara juga menjamin kesehatan dan keselamatan perempuan, termasuk korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan. 

Dalam sistem Islam, aborsi hanya boleh dilakukan karena kondisi darurat, membahayakan ibu yang hamil. Selain alasan itu, maka aborsi dilarang untuk dilakukan. Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa membayar diat (tebusan) bagi janin yang digugurkan. Diat yang harus dibayar adalah seorang budak laki-laki/perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna, yakni 10 ekor unta.

Saat aborsi dilakukan karena darurat pun harus memperhatikan usia janin, yaitu 40 hari atau 40 malam. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah, "Jika nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain, empat puluh malam), maka Allah mengutus seorang malaikat padanya. Lalu, Dia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu, Malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan .… " (HR. Muslim dari Ibnu Mas'ud r.a)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menjaga dan melindungi nyawa, sekalipun masih dalam kandungan. Untuk itu, negara yang menerapkan sistem Islam akan berusaha mencegah aborsi akibat korban pemerkosaan. 

Maka, sebelum terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, negara mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan dengan membentuk kepribadian Islam, menguatkan akidah rakyat sehingga dapat mencegah terjadinya perkosaan dan pergaulan bebas. 

Dalam pencegahan, negara membina masyarakat dengan akidah Islam sehingga melahirkan ketaatan kepada Allah. Dengan demikian, ada larangan mendekati zina sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32 yang artinya,

"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan buruk.” 

Ini menjadi rambu-rambu yang tertanam di benak umat.

Ayat tersebut juga menegaskan larangan berdua-duaan yang bukan mahramnya dan melakukan tindakan kotor. Rasulullah juga bersabda tentang  larangan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai mahram si wanita. (HR. Imam Ahmad).

Jika sistem Islam diterapkan oleh negara, maka kehamilan di luar nikah bisa diminimalisir karena sudah dilakukan pencegahan pergaulan bebas. Laki-laki dan perempuan juga diwajibkan menutup aurat secara sempurna ketika berada di tempat umum. Hal ini juga bisa mencegah terjadinya syahwat yang bisa mengundang perbuatan pelecehan, kekerasan seksual, bahkan pemerkosaan. 
Wallahualam bishawab.



Oleh: R. Raraswati
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Legalisasi Aborsi Hanya Menambah Masalah Baru

Tinta Media - Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (https://tirto.id/30/07/2024). 

Masih dari sumber yang sama bahwa dalam PP tersebut tenaga kesehatan/medis yang akan melakukan tidak aborsi harus meminta syarat adanya surat keterangan penyidikan ataupun surat dari dokter bahwa telah terjadi pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan. 

Dalam hal tersebut pula para korban yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling. Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi maka berhak mendapat pendampingan hingga persalinan. Anak yang dilahirkan pun berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya, namun jika tak mampu dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini dibuat  sejatinya malah justru membuktikan bahwa negara sangat serampangan dalam membuat kebijakan hukum. Aborsi walau dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten tetaplah akan menimbulkan risiko. Selain risiko secara fisik bisa juga risiko secara psikis bagi korban.  Dan PP ini sangat berpeluang untuk di selewengkan pada penerapannya. Sehingga bisa menjadi celah bagi para perempuan yang memang kehamilannya karena perbuatan zina untuk melakukan aborsi. Mereka sangat mampu dan bisa melakukan penerbitan surat-surat wewenang penyidikan ataupun surat dari dokter.

Fakta atas PP ini sesungguhnya menunjukkan ironi di negeri ini yang seakan membuktikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan tidak pernah tuntas dan angkanya semakin tinggi. Membuktikan pula bahwa dengan adanya UU TPKS tidak mampu menjadi senjata untuk melindungi perempuan dan jaminan keamanan baginya.

Perlu diingat pula bahwa negeri ini adalah negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Dalam Islam aborsi secara syara itu dilarang dan merupakan dosa besar. Islam mengatur dalam syariatnya bahwa orang yang melakukan aborsi sama dengan melakukan pembunuhan dengan harus membayar diyat. Maka dari itu Islam sangat tegas melarang tindakan aborsi dan juga mencegah hal-hal yang akan mengantarkan pada tindakan aborsi seperti tindakan mendekati zina, tindakan pergaulan pria-wanita yang campur-baur. Serta adanya kewajiban perempuan menggunakan hijab saat keluar rumah agar terhindar dari tindak perbuatan yang tidak pantas ataupun juga syariat yang mengatur perempuan yang sedang safar agar disertai oleh mahramnya.

Hal tersebut ada dalam syariat Islam yang sangat memungkinkan bisa menekan tindak kekerasan pada perempuan. Selain hal di atas, Islam juga sangat memuliakan perempuan. Islam memiliki sistem dalam mengatur pergaulan antara pria dan wanita. Di dalam Islam kehidupan pria dan wanita pada dasarnya terpisah. Pria dan wanita berinteraksi hanya dalam beberapa aspek yaitu pendidikan, jual-beli (muamalah), sanksi, munakahat (pernikahan), dan kesehatan.

Dalam Islam pula adanya sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan perkosaan dan perbuatan zina membuat efek jera bagi para pelakunya. Dan seperangkat aturan inilah yang akan mampu memuliakan dan menjaga perempuan serta memberikan keamanan bagi perempuan. Sistem sosial dan pergaulan dalam Islam yang mengatur sedemikian rupa pergaulan pria dan wanita ini pun mampu menciptakan sistem yang baik dalam kehidupan bermasyarakat dan meniscayakan terbentuknya kepribadian individu yang bertakwa kepada Allah SWT.

Itulah Islam dalam mengatur perempuan yang sangat jauh berbeda dengan sistem peraturan saat ini yang justru mendorong wanita jauh dari kata mulia. Wanita dijadikan seolah barang yang bisa diperjual-belikan. Sistem sosial saat ini yang hanya melihat wanita dari segi kecantikan saja membuat wanita hanya sebagai ikon-ikon kecantikan semata. Nilai dari wanita hanya dilihat dari satu sisi yaitu kecantikan sehingga menjamurlah ajang-ajang kecantikan yang di dalamnya pun banyak fakta kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi yang hanya akan merendahkan nilai dari seorang wanita.

Tidak ada solusi lain dalam memuliakan dan memartabatkan perempuan selain kembali kepada aturan dan sistem Islam. Islam akan melindungi dan memberikan keamanan bagi perempuan. Wallahu’alam bi ash showab.

Oleh : Wulandari Rahayu, S.Pd., Sahabat Tinta Media 

Minggu, 18 Agustus 2024

Legalisasi Aborsi, Rusaknya Dampak Liberalisasi

Tinta Media - Kebijakan terkait kebolehan aborsi bagi para korban pemerkosaan atau korban kekerasan seksual, menuai polemik. Kebijakan tersebut telah diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan (tirto.id, 30/7/2024). Kutipan pasal tersebut menyebutkan bahwa aborsi adalah perbuatan terlarang, namun ada beberapa pengecualian, yakni bagi seseorang yang terindikasi darurat secara medis,  atau terhadap korban pemerkosaan atau korban kekerasan seksual lainnya.

Kehamilan akibat tindakan perkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual harus mampu dibuktikan melalui surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam (mediaindonesia.com, 1/8/2024). Cholil juga menjelaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, serta usia kehamilan sebelum 40 hari atau saat sebelum peniupan ruh.  Ketentuan aborsi akibat tindakan perkosaan harus ada batasan usia, yaitu sebelum ditiupkan ruh. Demikian lanjutnya.

Refleksi Buruknya Sistem

Kebolehan aborsi dianggap sebagai solusi atas kasus pidana pemerkosaan yang kian marak. Padahal sebetulnya, tindakan aborsi hanya akan menambah beban korban, karena proses aborsi tetap berisiko terhadap nyawa. Pelaksanaan aborsi mestinya disandarkan pada alasan kuat yang diatur oleh aturan yang jelas dan tegas. Tidak hanya asal dilakukan terhadap korban pemerkosaan.

Banyaknya kasus pidana aborsi di negeri ini menunjukkan betapa rendahnya tingkat keamanan hidup perempuan. Perempuan selalu dijadikan sasaran dan korban kejahatan. Meskipun beragam regulasi terkait perlindungan perempuan telah banyak ditetapkan, namun keberadaannya sama sekali tidak mampu menjadi perisai pelindung bagi nasib perempuan. Faktanya, kekerasan terhadap perempuan kian marak dan tidak terkendali.

Inilah potret sistem kapitalisme liberalistik. Sistem rusak ini telah gagal mewujudkan perlindungan pada nasib perempuan. Perempuan terus didera derita tanpa henti. Sementara, negara yang mestinya melindungi justru abai menjaga. Sistem kapitalisme tidak akan pernah mampu mewujudkan perlindungan perempuan. Karena sistem inilah yang menjadi biang kerok terjadinya pemerkosaan dan tindak asusila lainnya.

Sistem kapitalisme menjadikan cara pandang masyarakat hanya berkutat pada kepuasan jasmaniyah, termasuk kepuasan seksual yang dianggap harus dipuaskan dan dicurahkan agar mampu tercipta keseimbangan. Konsep ini jelas-jelas sebagai konsep keliru yang merusak dan menjadikan perempuan sebagai barang murahan. Paradigma yang dimiliki sistem ini telah membentuk pemikiran masyarakat yang serba bebas tanpa batas, alias liberalisme. Sistem rusak ini telah mengabaikan peran nilai dan norma agama dalam membentuk dan menjaga perilaku dan pola pikir manusia. Wajar saja, masyarakat begitu mudah melakukan kejahatan dan kemaksiatan.

Fakta ini pun kian parah keadaannya, saat sistem hukum yang ada sangat lemah, tidak mampu tegas mengendalikan berbagai tindakan kejahatan dan kriminalitas. Hukuman yang ada pun jauh dari efek jera. Sehingga kejahatan makin merajalela dan mengancam masyarakat. Penerapan kebijakan legalisasi aborsi sama saja dengan melegalkan kejahatan.

Sungguh ironi. Negara yang mestinya melindungi, justru telah membuka jurang kerusakan bagi seluruh rakyatnya. Tidak bisa dipungkiri, dengan kebijakan legalitas aborsi, kejahatan bukannya terkendali, justru malah difasilitasi.

Islam dan Perlindungan Perempuan

Sistem Islam, satu-satunya sistem yang mampu memuliakan perempuan. Sistem shahih ini telah terbukti memberikan jaminan keamanan atas perempuan secara utuh dan menyeluruh.

Rasulullah SAW. bersabda,

"Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya"

(HR. Al Bukhori)

Negara sebagai institusi pelindung, mampu secara sempurna menetapkan mekanisme dan strategi penjagaan bagi seluruh rakyat, termasuk perempuan. Inilah institusi khilafah. Satu-satunya wadah yang menerapkan syariat Islam yang kaffah.

Khilafah menetapkan berbagai strategi khas terkait penjagaan dan perlindungan kemuliaan umat.

Pertama, menetapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan ini mampu membentuk kepribadian Islam yang niscaya menjaga pola pikir dan pola sikap agar senantiasa menjadikan syariat Islam sebagai tuntunan utama. Dengan konsep ini, kejahatan dan kriminalitas termasuk perkosaan mampu dieliminasi secara efektif.

Kedua, sistem Islam menerapkan sistem pergaulan yang mengatur pola interaksi laki-laki dan perempuan. Dengan strategi ini, konsep syariat mampu ditaati secara sempurna, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ghadul bashar bagi laki-laki dan menutup aurat bagi perempuan. Khilafah pun mampu menetapkan regulasi yang melarang segala bentuk tontonan, konten atau semacamnya yang dapat merangsang syahwat. Secara umum, kejahatan seksual berasal dari rangsangan luar. Sehingga ketegasan regulasi terkait hal ini bersifat urgent (darurat).

Ketiga, Islam memiliki kontrol sosial yang ampuh menjaga. Saling menasihati dalam kebaikan sebagai bentuk ketundukan pada syariat Islam.

Keempat, khilafah menetapkan penjaminan terhadap keamanan seluruh umat, termasuk perempuan melalui mekanisme sistem sanksi yang bersifat jawabir (paksaan/hukuman) dan zawajir (pencegahan). Dengan strategi tersebut, setiap sanksi akan melahirkan efek jera bagi pelaku dan tidak akan terulang lagi di tengah umat.

Betapa sempurna perlindungan dan jaminan keamanan perempuan dalam dekapan sistem Islam. Hanya dengannya, umat terjaga dan mulia.

Wallahu a'lam bisshoowwab.

Oleh: Yuke Octavianty, Forum Literasi Muslimah Bogor

Kamis, 11 Januari 2024

Aborsi, Buah Busuk Sekularisme dan Liberalisme

Tinta Media - Kasus aborsi ilegal kembali mencuat ke permukaan, dengan tertangkapnya 5 perempuan terduga pelaku di sebuah klinik yang berlokasi di salah satu apartemen kelapa Gading, Jakarta Utara. Mirisnya, beberapa terduga diberitakan hanya lulusan SMP dan SMA tanpa latar belakang medis. Klinik ini sudah berjalan selama 2 bulan dengan 20 kali praktik aborsi. (rri.co.id, 21/12/23)

Sekalipun aborsi dianggap perbuatan kriminal karena telah membunuh janin yang tak berdosa, nyatanya tidak ada aturan yang benar-benar mampu menghilangkan praktik aborsi. Hal ini terlihat dari lemahnya sistem sanksi yang diberikan kepada pelaku.

Narasi sesat pegiat gender yang mengopinikan bahwa aborsi ilegal adalah konsekuensi belum adanya layanan aborsi yang aman, justru semakin menambah praktik aborsi. Padahal, akar masalah dari praktik aborsi ilegal adalah penerapan sistem kehidupan yang batil, yakni sekularisme kapitalisme. 

Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kesenangan biologis sebagai puncak kenikmatan. Alhasil, sistem ini melahirkan pergaulan liberal yang berefek pada seks bebas dan segenap model perzinaan lainnya.

Efek domino dari kebebasan penyaluran hawa nafsu seksual ini di antaranya kehamilan yang tak diinginkan, sehingga berujung pada tindak aborsi. Maka, seks bebas merupakan akar masalah sesungguhnya yang seharusnya dicabut dari kehidupan masyarakat saat ini untuk kemudian diganti dengan sistem yang benar bernama Islam.

Islam menghormati dan menjaga nyawa manusia sejak masih dalam kandungan. Islam memiliki ketentuan terhadap aborsi. Dalam fiqih Islam, hukum aborsi adalah haram, jika janin sudah berusia 40 hari. Inilah pendapat terkuat atau rajih menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Nizamul Ijtima'i fil Islam.

Dalil syar'i yang menunjukkan keharaman bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadis Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berikut, 

"Jika nutfah atau zigot telah lewat 42 malam atau dalam riwayat lain 40 malam. Maka Allah mengutus seorang malaikat padanya. Lalu, dia membentuk nutfah tersebut: dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya, lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) 'Ya Tuhanku, apakah dia akan Kau tetapkan menjadi laki-laki atau perempuan? Maka Allah kemudian memberikan keputusan ...." (HR. Muslim dari Ibnu Mas'ud Ra)

Hadis ini menunjukkan jika permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40 malam. Sehingga, tindakan aborsi merupakan penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai ciri sebagai manusia yang terpelihara darahnya sehingga haram untuk dibunuh.

Maka, penganiayaan terhadap janin tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Dengan demikian, haram untuk melakukan pengguguran kandungan yang telah berumur 40 hari. Jika dilakukan, baik ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter telah berbuat dosa. Karenanya, mereka wajib diberi sanksi dengan membayar diyat atau tebusan bagi janin yang gugur. 

Diyat dari tindakan aborsi tersebut adalah membebaskan seorang budak laki-laki dan perempuan atau sepersepuluh diyat manusia sempurna, yaitu 10 ekor unta sebagaimana diterangkan dalam hadis sahih dalam masalah tersebut. 

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam telah bersabda, 

"Rasulullah memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati dengan satu gurah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan." (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud r.a)

Jika usia janin sudah berumur 120 hari atau 4 bulan, keharaman aborsi lebih tegas lagi. Sebab, dalam usia 120 hari tersebut Allah Swt.  telah memberikan nyawa atau ruh pada janin tersebut. 

Abdullah bin Masud berkata bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam telah bersabda, 

"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk nutfah atau zigot, kemudian dalam bentuk alaqah atau embrio. Selama itu pula 40 hari titik kemudian dalam bentuk mudghah atau Fetus. Selama itu pula 40 hari kemudian ditiupkan ruh kepadanya." (HR Bukhari Muslim, abu Daud Ahmad dan Tirmidzi)

Dalam Islam, aborsi hanya boleh dilakukan jika keberadaan janin mengancam jiwa ibu. Di dalam Islam, tindakan haram dalam kondisi darurat boleh dilakukan semata-mata demi menjaga kelangsungan hidup manusia. 

Kaidah fiqih menyatakan, "Keadaan darurat membolehkan apa-apa yang diharamkan."

Dengan demikian, haram hukumnya melakukan aborsi selain kondisi tersebut, semisal janin cacat atau janin hasil pergaulan bebas seperti saat ini. Namun, belum ada sanksi tegas terkait aborsi dalam negeri yang kapitalis liberalis.

Berbeda dengan sistem kapitalisme liberal, Islam memiliki mekanisme preventif agar perbuatan aborsi tidak dilakukan. Islam memiliki sistem pergaulan yang menjaga kesucian laki-laki dan perempuan dengan aturan larangan ikhtilat (campur baur), berkhalwat (berduaan), tabarruj (tampil mencolok), dan sejenisnya. Upaya ini akan menghindarkan kaum muslimin dari perbuatan fahisyah seperti zina.

Kemudian, Islam juga memiliki sistem pendidikan yang akan membuat generasi memiliki kepribadian Islam, yakni pola sikap islami yang terpancar dari pemahaman Islam. Sehingga, kaum muslimin memiliki pengendalian diri agar tidak berbuat maksiat dan terjebak dalam pergaulan bebas. Tak hanya itu, media Islam akan meng-counter pemikiran liberalisme, sehingga akidah generasi terhindar dari kerusakan.

Demikianlah konsep Islam menyelesaikan masalah aborsi. Hanya konsep ini yang dapat menyelamatkan generasi dan perempuan jika diterapkan di dalam sebuah negara, yakni Daulah Khilafah. Wallahu a'lam.

Oleh: Ratna Ummu Rayyan
Praktisi Pendidikan
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab