Tinta Media: ASN
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Februari 2024

Gaji ASN Naik Vs Honorer Dihapuskan



Tinta Media - Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menilai indeks kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih rendah. Maka dari itu reformasi birokrat sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib dilaksanakan. “Pertama transformasi berbasis kinerja. Indeks kualitas ASN di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. 

Oleh karena itu, pemerintah mendorong transformasi dari segi organisasi, kepegawaian, maupun sistem kerja dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia. Ke depan perlu transformasi kinerja. Supaya ke depan fungsinya hebat,” ujarnya saat memberikan pembekalan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Blora, Aula Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, dikutip Senin (26/9/2022) (CNBCIndonesia, 26 September 2022) Hal inilah yang menurut Anas menjadi alasan mengapa gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8% menjelang Pilpres 2024. 

Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara menetapkan penghapusan Status Tenaga Honorer pada Desember 2024. Dengan ketetapan ini, maka pembubaran tenaga kerja honorer akan diundur dari jadwal semula 28 November 2023. Dikutip dari salinan draf RUU ASN versi rapat Panja 25 September 2023, masalah tenaga honorer itu diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau Honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. (CNBCIndonesia, 2 Oktober 2023) 

Apakah akar permasalahan tingkat kinerja ASN hanya karena masalah gaji? Apakah solusi untuk meningkatkan kinerja ASN hanya dengan menaikkan gaji? Di sisi lain, tenaga kerja honorer yang mungkin sudah lama mengabdi malah akan dihapuskan apakah ini juga merupakan solusi yang tepat dengan banyaknya tenaga kerja honorer yang belum diangkat menjadi ASN dan digaji dengan gaji seadanya. Hal ini bukannya menunjukkan betapa sedikitnya lapangan pekerjaan yang tersedia dan sulitnya mencari pekerjaan saat ini. 

Sistem Berstandar Materi 

Masalah kinerja pekerja/pegawai baik ASN maupun honorer bukan sekedar masalah gaji. Namun, sistem saat ini yakni sistem Kapitalis-Sekuler yang berdiri atas dasar pemisahan agama dengan kehidupan/negara yang berorientasi pada materi sehingga solusi yang diberikan adalah dengan materi (kenaikan gaji). Segala sesuatu dalam sistem ini berorientasi materi sehingga seluruh lini termasuk lini yang berkaitan dengan kemaslahatan umat. 

Menjadi pegawai ASN membutuhkan jenjang pendidikan yang telah diatur oleh UU yang tentu saja kita ketahui bahwa hari ini pendidikan merupakan barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh orang-orang yang memiliki modal. Nah, ini menjadi salah satu kendala yang menjadi penyebab kinerja ASN yang kurang memadai. Mengapa? Untuk mengecap pendidikan harus mengeluarkan modal maka tujuan setelah diterima menjadi ASN yang pertama terpikir adalah bagaimana mengembalikan modal dengan mudah.

Selain itu, output dari pendidikan kita juga bukan individu-individu yang memiliki syakhsyiah islamiyah tapi out put yang memikirkan bagaimana mendapat pekerjaan ketika menyelesaikan jenjang pendidikan. kembali lagi orientasinya adalah materi (pekerjaan). Aturan pun diberikan hak kepada manusia yang lemah dan terbatas sehingga aturan yang lahir menyebabkan perselisihan dan tidak menjadi “problem solving”. Standar yang dimiliki bukan halal/haram tapi materi sehingga wajar saja jika ASN pun melakukan aktivitas-aktivitas haram. Contoh kasus ASN korupsi, ASN berselingkuh/Zina, dll. Kondisi kehidupan yang serba sulit saat ini terutama dalam hal ekonomi juga menjadi tekanan yang luar biasa baik ASN dan yang bukan ASN. 

Islam Mengatur Kepegawaian 

Islam telah merinci secara jelas, rinci dan tegas dalam hal kepegawaian (ijarah). Pegawai ini berada dalam struktur administratif (kemaslahatan umat) yang terdiri atas departemen-departemen yang mengatur kemaslahatan negara berupa pendidikan, kewarganegaraan, kesehatan, pertanian, jalan, dll. Masalah administratif merupakan salah satu cara atau sarana sehingga selama tidak melanggar hukum syara’ boleh diambil dari sistem mana pun. 

Strategi dalam mengatur kepentingan masyarakat dilandasi dengan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan dan profesionalisme orang yang mengurusi. Hal ini didukung oleh sistem pendidikan Islam yang akan melahirkan generasi yang cemerlang dan tangguh sehingga menjadi individu-individu yang amanah. Selain itu, pendidikan dalam sistem Islam merupakan hak bagi seluruh rakyat baik muslim maupun non-muslim dan disediakan secara gratis. Selain itu, sistem ekonomi yang memberikan jaminan akan kebutuhan dasar manusia yang menjadi tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat menjadikan kinerja setiap individu tanpa tekanan ekonomi seperti pada sistem kapitalis. 

Siapa saja  yang memiliki kewarganegaraan Daulah Khilafah (sistem Islam) baik laki-laki atau perempuan, muslim maupun non-muslim boleh diangkat menjadi direktur suatu departemen. Karena statusnya di sini mereka sesuai dengan hukum kepegawaian adalah ajir (pekerja/pegawai). Dalam sistem Islam tidak ada pembagian ASN dan honorer. Pegawai/pekerja adalah orang yang digaji. 

Gaji pegawai ini akan disediakan dari pos pembelanjaan yakni pos Kemaslahatan Umat ini merupakan pos yang wajib dibiayai sehingga ketika Baitul Maal tidak mencukupi maka negara tetap harus membiayai pos ini salah satunya dengan mengambil pajak dari kaum muslim yang kaya sesuai dengan ketentuan syara’. Semua ini hanya bisa terwujud dengan adanya institusi yang menerapkan syariah secara keseluruhan (kaffah). Saatnya kita kembali pada sistem yang menyejahterakan dan sesuai fitrah kita yakni sistem Daulah Khilafah Islamiyah. 

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Sahabat Tinta Media

Rabu, 21 Februari 2024

Zakat Profesi ASN, Instrumen Pengentasan Kemiskinan


Tinta Media - Roda kehidupan terus berjalan, pergantian pemimpin secara bertahap dilakukan agar kesejahteraan, kenyamanan, kedamaian masyarakat dapat tercapai. Namun, realitasnya masih banyak masyarakat yang hidup dalam kemiskinan. Banyak dari mereka yang tak mempunyai tempat tinggal, pengangguran semakin marak bertebaran akibat dari sulitnya mendapatkan pekerjaan. Keadaan ini, menumbuhkan rasa simpati dan empati dari Bupati Bandung.

Tak dimungkiri, banyak dari warga Kabupaten Bandung yang hidup dalam keadaan miskin dan tak punya pekerjaan. Oleh sebab itu, Bupati Bandung mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dengan mengeluarkan zakat profesi atau zakat penghasilan rutin dari pekerjaan.

Bupati Bandung berharap, zakat yang dikeluarkan para ASN itu dapat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Baznas ini tidak hanya sebagai penampung sedekah dan zakat, tetapi sebagai penyalur yang bersinergi dengan pemerintah daerah terutama Dinas Sosial untuk mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam kegiatan siraman rohani di Gedung Moch Toha Soreang pada Senin (5/2/2024).

Beliau sekaligus memberikan apresiasi terhadap peran baznas yang telah mengalami peningkatan signifikan dalam pengumpulan zakat mal atau zakat profesi dengan capaian Rp1,2 milyar/bulan. Kontribusinya telah terlihat dengan adanya pemberian insentif kepada takmir dan marbot masjid di Kabupaten Bandung.

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan secara rutin setiap tahun oleh seluruh umat Islam, baik zakat fitrah maupun zakat lainnya. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin. Oleh karena itu, zakat mampu membantu pengentasan kemiskinan dan juga pemulihan ekonomi nasional. Dengan potensi zakat yang sangat besar, tidak heran pemerintah menjadikan zakat sebagai penghubung dalam pengembangan keuangan syariat melalui Baznas, sehingga menjadikan zakat sebagai solusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Imbauan pemerintah untuk mengeluarkan zakat profesi menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Sebab, secara syar’i zakat profesi itu tidak ada dalam Islam. Apalagi, kita ketahui bahwa gaji ASN cukup kecil. Jika dipotong untuk zakat penghasilan, tentu pendapatannya akan menjadi minim dan bisa jadi mengabaikan patokan nishâb dan haul. 

Istilah zakat profesi yang saat ini muncul dikarenakan adanya modifikasi yang terus dikembangkan terkait fikih zakat. Praktiknya diwarnai dengan bid'ah modern, yakni logika kapitalistik yang menganggap bahwa kemiskinan yang terjadi di masyarakat dikarenakan kemalasan mereka dalam bekerja. 

Padahal, sejatinya kemiskinan jelas bukan hanya karena orang malas bekerja sehingga menjadi pengangguran, bukan juga karena banyaknya orang kaya yang tidak bayar zakat. Namun, kemiskinan yang terjadi saat ini merupakan akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalis yang mengakibatkan kekayaan milik rakyat seperti hutan, minyak bumi, tambang, emas, dan lain-lain dikuasai sekaligus dinikmati oleh para oligarki yang berkolaborasi dengan penguasa. Maka dari itu, jelas bahwa dalam kerangka kapitalisme, zakat menjadi instrumen penting untuk pemberdayaan ekonomi umat dengan target untuk pengentasan kemiskinan sebagai bentuk lepas tangannya negara dalam menyejahterakan rakyat. 

Dalam sistem Islam, zakat wajib dipungut dari para muzakki. Namun, tidak dalam rangka untuk mengentaskan kemiskinan. Kewajiban zakat sama halnya seperti salat, puasa, dan haji. Kewajiban zakat ini diperuntukkan atas setiap muslim yang memiliki harta tertentu yang wajib dikeluarkan zakatnya (nisab) dan telah tersimpan selama satu tahun (haul), kecuali harta hasil pertanian dan buah-buahan yang zakatnya diwajibkan pada setiap panen.

Nash-nash syara' telah menetapkan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu zakat ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing, zakat tanaman hasil pertanian dan buah-buahan (kurma, gandum, kismis, dan jawawut), zakat nuqud (emas, perak) dan zakat harta barang perdagangan.  Semua jenis harta tersebut sudah secara jelas ditetapkan oleh dalil syara'. Oleh karena itu, tidak bisa dikiaskan dengan jenis harta lainnya, seperti harta penghasilan. 

Adapun syara' telah menetapkan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf, di antaranya fakir, miskin, amilin zakat, mualaf,, riqab (budak), garimin, fi sabilillah, Ibnu sabil, yang semuanya dikumpulkan oleh Amil zakat dan disimpan di baitul mal.

Dalam sistem Islam, kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab penuh negara. Mekanisme pendanaannya telah ditetapkan oleh syariat Islam dan zakat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk pengentasan kemiskinan. Namun, untuk mengentaskan kemiskinan, negara dalam sistem Islam mempunyai mekanisme lain, yaitu mengelola kekayaan sumber daya alam secara mandiri tanpa pihak swasta maupun asing. 

Selain hasil pengelolaan tersebut, negara dalam sistem Islam akan menarik jizyah dari kafir zimi, yaitu nonmuslim yang mau tunduk dan taat di bawah kepemimpinan Islam. Negara juga akan menarik kharaj dari rakyat yang telah mengelola secara produktif tanah milik negara. Negara dapat menggunakan harta fa'i untuk kesejahteraan rakyat.

Dari sini tampak jelas bahwa sistem Islam benar-benar mengelola zakat dengan paradigma sempurna kepada rakyat, tanpa harus mengajak atau mengimbau para ASN untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Dengan begitu, pelaksanaan ibadah maliyah mereka tertunaikan dengan baik sesuai tuntutan syariat Islam. 
Wallahualam bissawab.


Oleh: Tiktik Maysaroh 
(Muslimah Pengemban Dakwah Bandung)

Selasa, 13 Februari 2024

Kenaikan Gaji ASN untuk Menaikkan Kinerja atau Suara?



Tinta Media - Di tengah tingginya gelombang PHK saat ini pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan gaji ASN. Padahal Presiden Jokowi telah meneken peraturan tentang kenaikan gaji PNS, PPPK , TNI serta Polri sebesar 8 %. Ini tertuang di dalam peraturan Nomor 10 tahun 2024 tentang penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negara Sipil menurut peraturan pemerintahan Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam gaji pokok. 

Apa sebenarnya yang menjadi alasan naiknya gaji ASN? Apakah kenaikan gaji ini di berikan untuk meningkatkan kinerja para ASN atau sebagai strategi untuk mendulang suara bagi pasangan Capres-Cawapres tertentu? Sudah bukan rahasia lagi kenaikan gaji ASN demi mendulang suara di pemilu adalah cara lama dan sudah berlangsung sejak orde baru, karena sudah bisa di prediksi hasil akhir perolehan suara dari kalangan mereka. 

Kebijakan ini ibarat kebijakan populis yang sarat dengan konflik kepentingan di tengah tahun politik. Di sistem kapitalis yang berasas manfaat segala sesuatu yang di anggap bermanfaat pasti akan di ambil meski harus menghalalkan segala cara. Dan kebijakan kenaikan gaji ASN di tetapkan pasti berdasarkan asas manfaat pula. Mengingat beberapa tahun ke belakang tidak adanya kenaikan sama sekali. 

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang penentuan upah pekerja berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pihak pengontrak kerja dengan besaran upah yang di sebutkan sehingga keduanya terikat dengan upah tersebut. Jika keduanya tidak sepakat atas suatu besaran upah, maka besaran upah tersebut ditentukan menurut para ahli di pasar umum/bursa terhadap manfaat kerja tersebut. 

Negara yang menerapkan Islam secara kaffah yang memakai sistem ekonomi Islam memiliki politik ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyatnya. Dan jaminan kesejahteraan tidak hanya melalui gaji tetapi adanya jaminan kebutuhan pokok. Jaminan layanan kesehatan serta jaminan pendidikan dan semua ini menjadi tanggung jawab negara. 

Yuk kita optimalkan gerak kita untuk segera meraih kemenangan Islam. Karena hanya Islam yang mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya dan yang mampu memberikan solusi yang tepat. 

Wallahu'alam bi ash-shawab



Oleh: Ummu Arkaan
Sahabat Tinta Media 

Minggu, 11 Februari 2024

Kenaikan Gaji PNS Harus Diimbangi dengan Transformasi ASN Berkinerja Tinggi



Tinta Media - Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa sebelum Pemilu 2024. Hal ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS (tirto.id-30/1/2024). 

Kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat karena kenaikan gaji ASN saat ini dianggap sebagai kebijakan populis yang sarat dengan konflik kepentingan, terlebih di tengah tahun politik. Dan tidak sedikit pihak yang menilai bahwa walaupun gaji ASN dinaikkan, kinerja mereka tetap rendah bahkan tidak sebanding dengan gaji yang diberikan. 

Memang tidak bisa dipungkiri ada fakta bahwa kinerja ASN di Indonesia masih rendah. Sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, yang menilai indeks kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia masih rendah (cnbcindonesia.26/11/2022). 

Secara umum, kenaikan gaji ASN, baik di tengah tahun politik atau tidak, perlu dipertimbangkan dengan matang untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar disertai dengan peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik yang lebih baik. 

Sebab jika kita ingat kembali, sejak menjadi Presiden, Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) selama dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024. Dan kenaikan gaji PNS telah dilakukan sebanyak tiga kali selama dua periode Jokowi. Namun sayangnya, semua itu tidak mampu untuk memotivasi ASN untuk bekerja lebih baik. 

Selain itu, meski peningkatan gaji tersebut bisa memberikan dampak positif pada para PNS, terlebih bagi mereka yang memiliki gaji rendah, karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli. Namun, kenaikan gaji PNS juga dapat berdampak negatif pada keuangan negara, seperti meningkatnya beban anggaran negara. 

Sebab kenaikan gaji PNS juga berpotensi meningkatkan pengeluaran negara pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sebagainya. Jadi, jika kenaikan gaji PNS tidak diiringi dengan peningkatan pendapatan negara, maka pemerintah mungkin perlu mengurangi alokasi anggaran untuk sektor lainnya atau bahkan meminjam di pasar keuangan yang kemudian dapat menimbulkan risiko fiskal. 

Selain itu, kenaikan gaji PNS juga dapat memicu inflasi jika permintaan konsumen naik dan pasokan barang tidak sebanding. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan analisis yang cermat untuk melakukan penilaian dan perhitungan, menentukan jumlah dan waktu yang tepat untuk kenaikan gaji PNS untuk menghindari dampak-dampak negatif pada perekonomian Indonesia. 

Oleh karenanya, negara harus menjamin penentuan gaji ASN yang adil dan sesuai dengan kinerja mereka. Serta membangun sistem pendidikan yang berkualitas untuk menjadikan individu beretos kerja tinggi dan mempunyai kepribadian Islam. Di dalam negara Islam, kesejahteraan rakyat terlebih para ASN merupakan tanggung jawab pemerintah. Jaminan kesejahteraan tidak hanya bisa melalui gaji ASN, namun juga melalui berbagai mekanisme seperti jaminan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. 

Penentuan gaji ASN seharusnya dilakukan oleh khubaro yang berkompeten agar tepat sasaran dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kebijakan ini diambil untuk kepentingan ASN dan bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Sebab, penentuan gaji yang adil dan sesuai dengan kinerja ASN akan memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja mereka. 

Dan untuk mendapatkan hasil terbaik seperti itu, tentunya negara harus merombak sistem kapitalisme sekuler yang ada hari ini dan menggantinya dengan sistem Islam, sebab hanya negara yang berakidah Islam akan menegakkan sistem pendidikan yang berkualitas sehingga bisa melahirkan individu yang mempunyai kepribadian Islam dan tinggi etos kerja. Individu yang berkualitas, beriman, bertakwa, amanah, dan trampil dengan etos kerja yang tinggi akan menjadi ASN yang berkinerja unggul dan berperilaku sesuai core value ASN BerAKHLAK. 

Maka kesimpulannya, pemenuhan kesejahteraan bagi para ASN harus dilakukan melalui berbagai mekanisme, bukan hanya melalui kenaikan gaji. Dan Transformasi ASN sangat penting dalam menciptakan ASN yang berkinerja tinggi dan berperilaku sesuai dengan core value ASN yaitu BerAKHLAK. Insya Allah dengan upaya-upaya tersebut, ASN di Indonesia bisa menjadi pelayan negara yang lebih baik lagi. 

Wallahu 'alam.


Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Muslimah Semarang 

Kamis, 13 Juli 2023

Masalah Baru Pengangkatan ASN

Tinta Media - Kabupaten Bandung mengalami kekurangan tenaga guru cukup banyak. Hal ini dikarenakan banyaknya pegawai yang pensiun setiap tahunnya. 

Bahkan, saat ini ada 1.046 dari pegawai tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis yang pensiun. 

Oleh sebab itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan fungsional sebanyak 677 orang di Gedung Moch Toha, Soreang. Mereka didistribusikan ke 31 formasi yang sesuai dengan formasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

Setelah pengangkatan dan pelatikan kepada semua PNS yang baru, bupati menghimbau agar para PNS fokus dan memahami visi misi serta RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Tusi (tugas dan fungsi). 

Mereka bisa melakukan langkah-langkah inovasi demi mewujudkan Kabupaten Bandung Bedas (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera), Bupati Bandung pun berharap para PNS yang baru tersebut mampu melayani masyarakat dengan baik dan senantiasa berbakti pada bangsa dan negara dengan sepenuh hati. 

Persoalan kekurangan pegawai yang dihadapi pemkab dikarenakan banyaknya ASN yang pensiun. Ditambah lagi, jumlah fasilitas pelayanan kesehatan (RSUD) dan pendidikan (SMP) semakin bertambah. 

Sementara, SDM ASN sangat  dibutuhkan untuk mengelola seluruh fasilitas pelayanan yang dimiliki oleh  negara untuk kemaslahatan rakyat. Tentunya diperlukan SDM ASN yang memiliki kredibilitas, berkomitmen tinggi, dan berdedikasi memberikan pelayanan terbaik.

Di sisi lain, penurunan jumlah ASN yang terus bergulir hingga kini tentu akan memengaruhi ketersediaan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Pada akhirnya, ini akan menambah jumlah angka pengangguran. 

Sementara, pemerintah sibuk membenahi fisik untuk mencapai kemajuan teknologi agar bisa berkembang mengikuti perkembangan zaman. 

Namun realitasnya, semua itu tak berarti bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Rakyat tetap harus berjuang sendiri agar bisa diterima sebagai pegawai pemerintahan atau agar dirinya bisa berstatus ASN dengan merogoh uang ratusan juta rupiah. 

Hal ini karena menjadi seorang ASN sangatlah mahal, tetapi gaji yang didapatkan tak sebanding dengan pengeluaran. 

Keadaan seperti ini menjadikan para generasi Z lebih memilih pekerjaan yang bisa menghasilkan uang dalam jumlah besar dan karir yang sukses dengan berbagai cara. Terbukti, kini profesi ASN sudah tak lagi menjadi idaman bagi masyarakat. 

Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau ASN yang dinyatakan telah lolos dan masuk ke tahapan, akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri karena gaji yang minim dan persayaratan yang rumit, yaitu seseorang akan diangkat menjadi ASN apabila telah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun kerja dan selama-lamanya 2 tahun kerja. 

Sistem demokrasi kapitalistik makin memperlihatkan kemajuan bangsa yang semu dan membawa masalah baru.

Masalah kekurangan ASN di beberapa formasi hanya akan tuntas jika kita meninggalkan sistem sekuler kapitalisme yang hanya fokus pada manfaat, serta hal teknis yang sifatnya hanya fisik semata. 

Sementara, akar permasalahannya tidak pernah terselesaikan. Jelas, jika pengaturan dan kebijakan itu tidak dilandaskan kepada Islam, maka manfaat dan kebaikannya tidak akan dirasakan.

Sungguh masyarakat berharap seluruh permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan, termasuk kekurangan ASN ini. 

Maka, hanya dengan kembali pada aturan Islam yang kaffah akan terbuka jalan yang lebar untuk bisa keluar dari segala permasalahan. 

Sementara, aturan Islam yang kaffah hanya bisa diterapkan saat negara dipimpin oleh seorang pemimpin yang benar-benar mampu untuk menerapakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan, yaitu pemimpin yang punya kredibilitas dan kapabilitas dalam mengurusi seluruh urusan rakyatnya, baik sandang, pangan, dan papan. 

Dengan demikian, akan tercipta kesejahteraan, kemakmuran, dan keberkahan bagi seluruh alam.
Wallahu'alam bishawab

Oleh: Yuni Irawati
Ibu Rumah Tangga

Kamis, 27 April 2023

Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Memakai Mobil Dinas

Tinta Media - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung untuk tidak menggunakan mobil dinas pada saat mudik lebaran 2023. Beliau menyarankan agar saat mudik lebaran untuk menggunakan mobil pribadi. Pasalnya, mudik lebaran itu sudah menjadi tradisi masyarakat, termasuk ASN.

Dadang mengatakan bahwa mobil dinas, khusus untuk urusan dinas saja, sedangkan untuk urusan pribadi disarankan memanfaatkan mobil pribadi. Dadang juga menyinggung masalah banyaknya ASN yang tidak hadir saat apel pagi selama bulan Ramadan. (BANDUNG, iNewsBandungRaya.id. 4/4/2023)

Mudik lebaran memang sudah menjadi tradisi masyarakat. Momen lebaran identik dengan mudik untuk berkunjung ke rumah orang tua dan kampung halaman untuk merayakan Hari raya bersama sanak saudara. 

Hampir setiap tahun ada peringatan bagi ASN untuk tidak menggunakan fasilitas kantor (mobil dinas) untuk keperluan mudik lebaran. Pada dasarnya, fasilitas pemerintah/negara adalah dalam rangka untuk menunjang kinerja ASN dalam menjalankan tugas. Namun faktanya, masih ada saja oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk keperluan pribadi. Tidak hanya dalam hal mobil dinas, tetapi pada fasilitas kantor yang lain seperti komputer, mesin fotocopy dan lain-lain. Namun, yang lebih menonjol dan sering terlihat faktanya adalah mobil dinas yang dipakai untuk keperluan pribadi. 

Ini adalah bentuk kejahatan karena menyalahi aturan. Ini juga bisa menjadi bibit korupsi dalam hal memanfaatkan fasilitas kantor hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Padahal, semua fasilitas yang disediakan oleh pemerintah/negara adalah bukan milik pribadi. Semua itu adalah milik pemerintah dan dibeli pakai uang rakyat. Tidak adil rasanya jika ada segelintir orang yang dengan seenaknya menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik lebaran. 

Mengapa hal ini bisa terjadi? Sistem kapitalismelah akarnya. Sistem ini sudah mendarah daging dalam benak masyarakat. Pada saat menjadi pelayan masyarakat (ASN), merek tidak paham akan amanahnya. Jauhnya pemahaman Islam membuat ASN hanya mengikuti hawa nafsu saja. Asas manfaat dalam sistem kapitalisme memang sangat merusak dan membuat orang tidak peduli halal haram, mana Haq mana bathil, yang penting menguntungkan dan itu dianggap hal biasa, walaupun sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Faktanya, belum ada kesadaran dari para ASN itu sendiri sehingga masih ada saja yang menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan pribadi, apalagi jika negara abai, dan tidak menindak tegas oknum yang melakukan penyalahgunaan tersebut. 

Penyalahgunaan fasilitas kantor akan memunculkan konflik kepentingan, sangat rentan menjadi penyebab terjadinya tindak korupsi yang lebih besar lagi. Bukan tidak mungkin, ini akan merembet pada masalah keuangan dan korupsi pelayanan lainya. Padahal, itu sudah jelas melanggar aturan karena mengambil hak orang lain. Itulah buah sistem kapitalisme sekuler yang ada hari ini.

Bagaimana dalam sistem Islam?
Kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan yang dilandasi dengan akidah yang kuat. Rakyat selalu takut ketika melakukan perbuatan yang melanggar syariat. Aparatur negaranya selalu menjaga amanah dengan baik karena kesadaran akan hubungannya dengan Allah Swt. dan takut akan pertanggungjawabannya kelak di akhirat. 

Ada kisah yang menarik yang patut menjadi teladan bagi kaum muslimin, yaitu kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam gaya pemerintahannya. Beliau mempunyai sikap Zuhud dan Amanah dalam memimpin rakyat. Sebagai seorang Khalifah, Umar bin Abdul Aziz Sangat takut dan khawatir jika  bersentuhan dengan fasilitas milik umum. 

Pada suatu ketika, sang Khalifah sedang melakukan tugasnya sampai larut malam, kemudian anaknya mengetuk pintu untuk diijinkan masuk ruangan, ketika sudah didalam ruangan, sang Khalifah bertanya akan maksud dan tujuan anaknya, 

“Ada apa putraku datang ke sini?” tanya Umar, “Apa untuk urusan keluarga kita atau negara?” 

"Urusan keluarga, Ayah,” jawab sang anak. 

Kontan saja Umar bin Abdul Aziz meniup lampu penerang di atas mejanya, sehingga seisi ruangan gelap gulita. Sang anak pun bertanya kepada Ayahnya,

“Mengapa Ayah melakukan ini?” 

Sang Ayah pun menjawab, “Anakku, lampu itu ayah pakai untuk bekerja sebagai pejabat negara. Minta untuk menghidupkan lampu itu dibeli dengan uang negara, sedangkan engkau datang ke sini akan membahas urusan keluarga kita."

Itulah gambaran sosok pejabat negara dalam sistem Islam. Dengan sikap dan perilaku yang patut dijadikan teladan bagi pejabat pada saat ini, itulah cara untuk menutup celah terjadinya tindak korupsi, sikap kehati-hatian dan rasa khawatirnya jika harus bersentuhan dengan hak milik umum. Akidah yang kokoh akan membuahkan perilaku yang terpuji, bisa dijadikan teladan bagi masyarakat luas.

Adapun hukuman yang tegas serta tidak pilih kasih adalah sebuah jalan yang ditempuh untuk membuat jera dan meminimalisir terjadinya tindakan yang melanggar syariat. Pejabatlah yang harus memberi contoh untuk bawahannya sehingga akan menghasilkan masyarakat yang islami, sadar akan hak dirinya dan hak orang lain, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Corak pemimpin dan pejabat ini hanya ada dalam sebuah negara khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Hal itu mustahil lahir dalam sistem demokrasi kapitalis seperti sekarang ini. Karena itu,  saatnya berjuang bersama memahamkan masyarakat akan pentingnya suatu sistem Islam yang Allah ridai.
Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab