Tinta Media: APBB
Tampilkan postingan dengan label APBB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBB. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Januari 2024

Peneliti: Negara Tidak Boleh Mengadopsi Pembiayaan APBN dengan Utang Ribawi



Tinta Media – Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak mengatakan, negara tidak boleh mengadopsi pembiayaan APBN dengan utang ribawi. 

“Ini yang diajarkan Islam. Negara tidak boleh mengadopsi kebijakan pembiayaan APBN dengan melakukan utang ribawi karena jelas-jelas diharamkan dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, dengan larangan yang qath’i (pasti),” ungkapnya di Kabar Petang: Era Jokowi Utang Ugal-Ugalan, Setiap Warga Tanggung Rp28 Juta? Di kanal  Youtube Khilafah News, Sabtu (13/1/2024). 

Oleh karena itu, lanjutnya,  rezim harus bertaubat dan meninggalkan kebijakan utang ribawi, karena selain berdosa juga memberikan dampak negatif terhadap publik. 

“Negara  harus memprioritaskan belanja-belanja yang diperlukan sesuai dengan pendapatan, tidak ada istilah anggaran defisit yang menjadi beban negara, sehingga harus berutang,” tambahnya. 

Dalam perspektif Islam, ucapnya,  bahaya utang bukan hanya riba tapi ketika negara meminjam ke negara lain, maka negara lain itu berpotensi memberikan syarat-syarat yang merugikan termasuk bisa membahayakan kedaulatan negara. “Semisal, mereka memaksakan proyek-proyek yang bahan baku dan tenaga kerjanya dari negara mereka sehingga kita menjadi terjajah secara ekonomi,” ucapnya mencontohkan. 

Selain itu lanjutnya, dalam Islam akan diprioritaskan belanja-belanja yang memang dibutuhkan saja. APBN dalam Islam, terangnya, menetapkan belanja-belanja yang wajib misalnya gaji pegawai , gaji tentara, fasilitas umum, jihad fii sabilillah, belanja untuk bencana dan sebagainya. 

“Pembangunannya juga diprioritaskan kepada pembangunan infrastruktur yang memang betul-betul dibutuhkan, bukan infrastruktur tersier atau sekunder yang tidak terlalu penting bagi negara,” imbuhnya. 

Ia melanjutkan, dalam negara Islam pemberantasan korupsi dilakukan secara masif, juga mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan negara. 

“Artinya kalau memang belanjanya itu besar untuk kepentingan pembangunan industri militer khususnya untuk kepentingan jihad fii sabilillah, pembangunan infrastruktur yang anggarannya besar harus diimbangi dengan peningkatan pendapatan negara,” terangnya. 

Peningkatan pendapatan ini, lanjutnya, telah diatur di dalam Islam misalnya dari kharaj, jizyah, fai, juga pendapatan dari zakat. 

“Pendapatan yang cukup besar juga akan diperoleh dari sumber daya alam, atau barang-barang yang menjadi kepemilikan umum. Kalau ini dikuasai negara akan menjadi pemasukan yang besar dan cukup untuk memenuhi belanja atau membangun negara tanpa utang,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab