Tinta Media - Pengamat Politik Islam Dr. Riyan, M.Ag menilai realitas adanya ribuan prajurit TNI terlibat judi online menunjukkan fakta yang sangat mengerikan.
“Fakta ini adalah sesuatu yang sangat mengerikan,” tuturnya kepada Tinta Media, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, apabila para tentara aktif sudah terjangkiti judol maka bahaya laten yang tersembunyi akibat judol diperkirakan akan semakin berkembang.
“Sebagai gambaran, Tentara Indonesia berjumlah total 1.050.000 (terdiri dari 400.000 aktif, 400.000 cadangan, 250.000 paramiliter). Secara persentase, walaupun hanya 1% dari tentara aktif, ini menunjukkan berapa kronisnya judol di kalangan tentara,” bebernya.
Lanjut Riyan, apabila merujuk pada data PPATK, jumlah Anggota TNI-Polri yang terlibat judol mencapai 97.000. Artinya ini semakin mengkonfirmasi bahaya judol ini benar-benar nyata.
Apabila aparat pemerintahan, seperti TNI dan Polri terjangkiti judol, diduga kuat dapat mengganggu pelayanan masyarakat. Belum lagi bahaya bagi diri mereka sendiri dan keluarganya.
“Kita diingatkan pada kasus seorang istri yang anggota polisi membakar suaminya sendiri yang juga aparat polisi karena dipicu judol,” imbuhnya.
Bahaya Dunia Akhirat
Sudah dapat dipastikan, menurut Riyan, jika negeri ini akan menghadapi bahaya besar. “Baik dunia maupun akhirat,” ujarnya.
Di dunia, katanya, akan dihadapkan pada kerusakan mental dan pikiran serta perilaku destruktif, jika generasi muda mencandu judi.
Merujuk pada data bahwa ada 8.8 juta pelaku judol dan 80% anak muda. Sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun dan sekitar 200.000 anak muda di bawah 19 tahun. Menurutnya, kehancuran anak-anak muda sudah di depan mata.
“Hal ini akan lebih mengerikan kalau kita kaitkan dengan kecanduan miras, pornografi, dan narkoba,” ucapnya.
“Bahaya akhirat sudah pasti menghantui, karena judol adalah bentuk kemaksiatan maka akan mengantar pelaku judol bergelimang dengan dosa,” tegasnya.
Sayangnya, jelas Riyan, sistem di negeri yang sekuler (memisahkan Agama dengan kehidupan), maka dianggap itu hanya sekadar persoalan hukum biasa.
“Sejatinya, dalam agama Islam, judi merupakan dosa. Sedangkan akumulasi dosa akan merugikan secara total para pelakunya di akhirat,” pungkasnya.[] Novita Ratnasari