Begini Implikasi Jika Gugatan Warga Tidak Beragama Dikabulkan MK - Tinta Media

Senin, 04 November 2024

Begini Implikasi Jika Gugatan Warga Tidak Beragama Dikabulkan MK


Tinta Media - Direktur Pamong Institute Wahyudi Al Maroky mengungkapkan implikasi gugatan warga untuk tidak beragama jika nanti dikabulkan oleh MK.

"Ada implikasi seriusnya gugatan warga terhadap undang-undang adminduk dan undang-undang HAM untuk  tidak beragama seandainya nanti dikabulkan oleh MK," tuturnya dalam Kabar Petang Cegah Legalisasi Ateisme dan Komunisme? Selasa (28/10/2024) di kanal Youtube Khilafah News.

Pertama, akan memberikan legalitas bagi komunisme di negeri ini. Selama ini, ujarnya, orang masih ada rasa anti terhadap komunisme karena punya sejarah panjang yang telah memberontak dan melakukan makar terhadap negara ini. "Ada G30S/PKI yang dulu membantai para Jenderal Revolusi," imbuhnya.

Menurutnya, jika ini diberikan ruang boleh tidak beragama maka akan semakin mendapat legalitas untuk tumbuh ajaran-ajaran komunis di negeri ini. "Nah itu yang mungkin bagi sebagian masyarakat kita tentu akan mempertanyakan lebih serius," sambungnya.

Kedua, kalau itu jadi legal maka ini bukan sekedar pemenuhan hak bagi warga negara yang mengabulkan tetapi ada upaya secara sistematis itu melakukan kampanye agar  orang tidak beragama. "Jadi, mendapat legalitas kemudian dikampanyekan jadi lebih masif orang yang awalnya mungkin agak ragu-ragu agak takut atau sungkan," tegasnya.

 Akhirnya, dengan adanya legalitas tersebut, katanya, orang akan semakin masif dan berani serta semakin leluasa untuk menyebarkan paham komunisme yang bagi sebagian masyarakat masih trauma dengan ajaran komunisme.

 "Apalagi kalau mengetahui bahwa mereka hidup di negara yang berasaskan Pancasila dan Undang Dasar 45 landasan ideal maupun landasan konstitusionalnya. Nah, itu di sila pertama mengajarkan harus ada ketuhanan. Sementara mereka tak beragama itu kan mereka ingin tidak ada Tuhan sebenarnya posisinya di situ," ulasnya.

Dan intinya, menurut Wahyudi, mereka tidak mau diatur. "Nah ini yang akan memberikan dampak yang sangat serius ke depan kalau MK mengabulkan persoalan bolehnya orang tidak beragama," pungkasnya.[] Muhammad Nur

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :