AEPI: Transfer Uang dan Transfer Capacity secara Terbuka melalui Amandemen UUD - Tinta Media

Sabtu, 23 November 2024

AEPI: Transfer Uang dan Transfer Capacity secara Terbuka melalui Amandemen UUD

Tinta Media – Salamuddin Daeng yang merupakan Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) menyebut, proses transfer uang dan transfer of capacity dilakukan secara terbuka melalui Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) yang berkaitan dengan politik, keuangan, dan ekonomi. 

“Transfer uang dan transfer of capacity dilakukan secara terbuka melalui Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) yang berkaitan dengan politik, keuangan dan ekonomi,” tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (17/11/2024).

Menurutnya, itu bukan Amandemen UUD akan tetapi UUD yang baru dengan segenap kaidah baru dalam penguasaan keuangan, sumber daya alam, ekonomi, dan pasar Indonesia.

“Seluruh kekuasaan atas sumber daya ekonomi dan politik tidak ada lagi di tangan negara namun dipindahkan ke tangan swasta dan jaringan keuangan Internasional,” kritiknya.

UUD Indonesia yang baru kata Salamuddin, yang dibuat dalam  tahun 1998-2002 itu berisikan, pertama, kekuasaan politik berada ditangan oligarki swasta dan asing. Kedua, kekuasaan keuangan berada di tangan kekuasaan keuangan internasional bersama institusi keuangan dalam negeri seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga pendukungnya yakni perbankan.

“Ketiga, kekuasaan atas bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya berada di tangan swasta dan jaringan keuangan internasional,” jelasnya. 

Salamuddin menjelaskan bahwa UUD baru pengganti UUD 1945 menjadi dasar bagi pemindahan kekuasaan keuangan kepada swasta melalui empat bidang UU.

Pertama, undang-undang yakni UU bank Indonesia. Kedua, UU sistem moneter dan lalu lintas devisa atau sering disebut UU devisa bebas. Ketiga, UU perbankan, asuransi dan sejenisnya. Keempat, seluruh UU Investasi, migas, energi, kehutanan dan sumber daya alam lainnya,” sebutnya. 

Menurutnya, UUD dan turunannya tersebut telah secara utuh memindahkan kekuasaan negara ke tangan swasta dan jaringan keuangan Internasional.

Hal itulah nilainya, yang menyebabkan negara selalu tidak punya uang, negara harus berhutang kepada swasta baik swasta nasional maupun asing.

“Uang negara yang sedikit tersebut digunakan untuk membayar utang kepada swasta dan asing serta lembaga keuangan internasional yang menjadi jaringan swasta tersebut,” terangnya.

Karena akumulasi utang semakin besar ucapnya, maka akumulasi kewajiban juga semakin besar. “Akibatnya kapasitas negara semakin kecil dan kapasitas swasta makin besar,” pungkasnya.[] Muhammad Nur

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :