Zina Merebak, Alat Kontrasepsi Solusinya? - Tinta Media

Jumat, 04 Oktober 2024

Zina Merebak, Alat Kontrasepsi Solusinya?


Tinta Media - Pergaulan bebas dalam sistem sekularisme liberal saat ini membuat remaja banyak yang hamil di luar nikah, padahal masih sekolah. Kondisi ini sudah berlangsung lama. Mereka sudah tidak malu lagi melakukan zina, apalagi takut dosa. Generasi betul-betul kehilangan jati diri. Sadar atau tidak, zina menghancurkan masa depan mereka.

Mirisnya, dengan alasan untuk mengantisipasi seks aman di kalangan pelajar, pemerintah memberi solusi dengan menyediakan alat kontrasepsi. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. (Tempo.co, 1/08/2024).

Dilihat dari sisi mana pun, kebijakan pemberian alat kontrasepsi adalah salah, justru menjadikan jalan zina semakin lebar. Ini adalah cara pragmatis yang semakin menambah keruh masalah. Seharusnya, yang dilakukan adalah menutup setiap celah atau jalan menuju zina. Misalnya, melarang aktivitas pacaran. Menutup konten pornografi dan pornoaksi, serta menghukum seberat-beratnya siapa pun yang terlibat dalam penyebaran, baik pelaku, pembuat, ataupun penikmat. Melarang club malam, apalagi dengan sajian minuman keras, hiburan yang campur baur lelaki dan perempuan seperti konser, karnaval dan tempat lain yang mengundang syahwat.

Lebih miris lagi, sistem ini menyatakan bahwa zina bukanlah sebuah kejahatan jika dilakukan suka sama suka. Tidak ada sanksi yang dikenakan pada pelaku zina, padahal terbukti mereka yang berzina sering kali berganti pasangan. Ini menjadi salah satu jalan masuknya virus HIV/AIDS. 

Spesialis kelamin dan kulit, dr. Dewi Inong menyatakan bahwa
Alat kontrasepsi yang digunakan tidak bisa menjadi pelindung karena ukuran virusnya lebih kecil, bahkan jika menggunakan kondom. Ini karena kondom hanya melindungi 26 persen. Sedangkan penyakit yang timbul berupa virus yang sangat kecil dapat menembus kondom. (Disway.id, 3/6/2023).

Memberikan alat kontrasepsi agar seks aman, tidak hamil, dan terhindar dari penyakit kelamin merupakan alasan yang tidak masuk akal. Justru manusia yang punya akal untuk berpikir mana yang baik dan mana yang buruk, akan memahami bahwa zina adalah perbuatan bejat.

Zina adalah jalan sesat dan termasuk dosa besar. 
Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah Swt. Bahkan, saking beratnya dosa zina,  dosa ini ditempatkan bersama dosa syirik dan pembunuhan.

Allah Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).” (Q.S. Al-Furqan: 68)

Islam sebagai sistem yang sempurna menutup pintu zina dengan beberapa langkah, yaitu:

Pertama, negara dengan kewenanganya melarang semua tayangan atau konten yang mengumbar aurat. Hal ini dilakukan dengan cara menanamkan iman dan takwa, bahwa zina adalah perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Dengan ketakwaannya, masyarakat akan takut untuk mendekati dan melakukan zina. 

Kedua, masyarakat lslam adalah satu perasaan, pemikiran, dan aturan. Mereka paham bahwa amar makruf dan nahi munkar adalah kewajiban yang harus dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Jika meninggalkannya akan berdosa. Aktivitas ini bisa menyelamatkan manusia dari tindakan haram, karena adanya saling mengingatkan dan menguatkan untuk taat.

Ketiga, negara memudahkan masyarakat untuk menikah bagi yang sudah siap melaksanakan. Misalnya, sederhana dalam administrasi, tidak ada batasan usia, tersedianya lapangan pekerjaan agar suami bisa memberi nafkah. Apa saja yang terkait dengan pelaksanaan menikah akan dimudahkah.

Keempat, negara akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan dengan tegas. Negara memberlakukan hukum hudud bagi pelaku zina, yaitu hukuman yang kadarnya sudah ditentukan syariat. Pezina yang sudah menikah (mukhsan) akan di rajam sampai mati. Pezina yang belum menikah (ghairu mukhsan) akan dijilid 100 kali dan diasingkan ke tempat yang jauh selama satu tahun. 

Hukuman harus diperlihatkan pada masyarakat agar ada efek jera bagi yang lain. Hukuman juga akan menebus dosa di akhirat karena sudah dilaksanakan di dunia.

Sudah sangat jelas, dengan penerapan sistem lslam, zina bisa diberantas hingga tuntas dan masyarakat menjadi bermartabat. Sebaliknya, penerapan sistem sekularisme liberal justru menyuburkan zina, dan menjadikan derajat manusia lebih rendah dari binatang. Na’uzubillah.


Oleh: Umi Hanifah 
(Sahabat Tinta Media).
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :