Tinta Media - Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menjelaskan perspektif Islam dalam masalah hukum pidana.
"Dalam perspektif Islam, hukum pidana terbagi menjadi dua," tuturnya dalam diskusi online bertema Jokowi Minta Maaf, Cukupkah? Senin (30/09/2024) di kanal Youtube UIY Official.
Menurutnya, hukum Islam terkait pidana terbagi menjadi dua. "Ada fungsi zawajir dan jawabir agar kesalahan tidak terus terulang," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa zawajir itu merupakan pencegahan agar setiap manusia tidak melakukan kesalahan selanjutnya, termasuk presiden. "Dulu keluarga Rohadi, 6 orang dibantai oleh keluarga politis, hanya karena anak kecilnya Rohadi merusak tanaman singkongnya presiden. Hal seperti ini perlunya fungsi zawajir agar tidak terjadi kesalahan yang terus berulang," ungkapnya.
Sedangkan jawabir atau penebus, lanjut UIY, merupakan hukuman di dunia, yang akan menjadi penebus hukuman di akhirat. "Mais bin Malik Al-Aslami mengaku bahwa dia telah berzina kepada Rasulullah, karena Mais mengetahui begitu beratnya balasan di akhirat," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam hadits yang mengatakan hukuman paling ringan di akhirat. "Hukuman paling ringan di akhirat, yaitu dipakaikan terompah alas kaki dari api neraka, dan itu cukup membuat otak mendidih," pungkasnya.[] *Novita Ratnasari*