Tinta Media - Setiap negara memiliki kekayaan alam yang berbeda-beda, tergantung letak geografis negara tersebut. Secara geografis, Indonesia berada tepat di garis khatulistiwa sehingga memiliki kekayaan alam berupa tambang yang melimpah.
Indonesia di tahun 2023 menempati posisi ke enam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar, yaitu sebanyak 2.600 ton. Dari segi produksi, Indonesia menempati posisi ke delapan dengan produksi sebesar 10 MT. Maka, seharusnya rakyat Indonesia menjadi sejahtera karena adanya kekayaan alam yang dimiliki. (CNBC Indonesia, 15/05/2024)
Warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial YH terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Perbuatan YH membuat negara rugi hingga 1,02 triliun. Emas yang berhasil dikeruk melalui aktivitas penambangan ilegal ini sebanyak 774,3 kg. YH juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut sebanyak 937,7 kg. (CNN Indonesia, 27/09/2024)
Dari uji sampel di lokasi pertambangan, emas tersebut memiliki kadar yang tinggi, yaitu 136 gram/ton untuk sampel batuan dan 337 gram/ton untuk sampel batu tergiling. Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang pada wilayah tambang yang berizin. Pertambangan ilegal ini sudah melubangi tambang sepanjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.
Seperti inilah keadaan di negeri tercinta ini. Negara gagal dalam mengelola kekayaan alam yang ada sehingga mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk terhadap rakyat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Sumatra Barat mengatakan bahwa terjadi tanah longgsor di kawasan tambang ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran, Gumanti. Diduga, tanah longsor tersebut terjadi akibat hujan lebat pada Kamis 26 September malam. Bencana ini mengakibatkan 15 orang tewas dan 13 orang lainnya terluka. (VoaIndnesia, 29/09/2024)
Dampak dari penambangan ilegal ini pula, kekayaan emas Indonesia akan habis secara perlahan karena dikeruk oleh oknum tertentu. Otomatis keuntungan hanya didapatkan oleh oknum tersebut, sedangkan rakyat hanya mendapatkan imbasnya.
Kasus tambang ilegal ini tidak terjadi baru kali ini saja, tapi sudah berulang kali. Hal ini menunjukan ketidakmampuan negara dalam mengelola kekayaan alam yang dimiliki negeri ini. Di samping itu, hukum yang ditegakkan negera berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam bersifat tidak tegas.
Ini semua adalah buah dari sistem kapitalisme yang diterapkan dalam negeri ini. Negara kapitalis membolehkan seseorang untuk memprivatisasi tambang yang seharusnya menjadi milik umum. Harusnya, negaralah yang mengelola tambang tersebut untuk dikembalikan lagi kepada rakyat sebagai pemiliknya.
Namun, privatisasi ini tidak dipermasalahkan dalam sistem kapitalisme selagi ada keuntungan di dalamnya. Maka, segala cara diperbolehkan. Itulah tolok ukur sistem ini, yaitu keuntungan semata, bukan syariat Allah.
Sudah seharusnya negara memiliki bigdata terhadap kekayaan alam yang dimiliki. Negara juga harus memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Tidak hanya itu, negara harus memiliki kewaspadaan tinggi kepada pihak asing dan pihak lainnya yang akan merugikan Indonesia. Karena itu, negara harus mengatur tambang, baik besar maupun kecil dengan aturan Islam.
Dalam negara Islam, khalifah menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai). Khalifah menerapkan aturan dalam mengelola kekayaan alam sesuai dengan ketentuan Allah.
Apakah kekayaan alam tersebut boleh dikelola individu atau harus negara yang mengelolanya? Jika diperbolehkan dikelola oleh individu, itu adalah kekayaan alam yang hasilnya hanya sedikit, tidak melimpah. Sedangkan kekayaan alam yang hasilnya melimpah, maka negara berkewajiban mengelolanya. Dengan begitu, rakyat bisa mendapatkan manfaat yang optimal dan negara mampu menyejaahterakan rakyatnya. Wallahu’alam bishawab.
Oleh: Zidna Ilma
Sahabat Tinta Media