Sastrawan Muslim: Resolusi Jihad Sebagai Latar Belakang Hari Santri Harus Dimaknai dengan Benar! - Tinta Media

Senin, 28 Oktober 2024

Sastrawan Muslim: Resolusi Jihad Sebagai Latar Belakang Hari Santri Harus Dimaknai dengan Benar!


Tinta Media - Sastrawan Muslim Ahmad Sastra mengingatkan, resolusi jihad sebagai latar historis Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober harus dimaknai dengan benar sesuai pandangan Islam. 
 
"Resolusi jihad sebagai latar historis hari santri harus dimaknai secara benar dalam perspektif jihad kekinian dalam sudut pandang Islam," ungkapnya kepada Tinta Media, Selasa (22/10/24). 
 
Ia beralasan, jika dimaknai dengan sudut pandang yang salah, santri akan mengalami disorientasi. 
 
Menurutnya, santri harus mampu mengidentifikasi siapa sebenarnya penjajah negeri ini pada saat ini. "Jika saat resolusi jihad, penjajahnya adalah Belanda, lantas siapa penjajah negeri ini pada saat ini ?" tanyanya retoris. 
 
Ia menegaskan, untuk membantu Palestina yang sedang dijajah Israel, mestinya santri kembali menyuarakan resolusi jihad jilid dua untuk mengusir penjajah Israel dari bumi Palestina. 
 
Kewajiban 
 
Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan Resolusi Jihad adalah mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam. 
 
"Resolusi Jihad ini menegaskan, 'memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sebadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki-tangannya,'" kutipnya dari laman nu.or.id. 

Fatwa resolusi jihad yang diumumkan pada 22 Oktober 1945, ungkapnya, mengandung tiga poin utama, di antaranya, pertama, hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan adalah fardhu 'ain bagi tiap-tiap orang Islam. 
 
"Kedua, hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid, dan ketiga, hukum untuk orang yang memecah persatuan, wajib dibunuh," pungkasnya. [] Wafi
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :