Bea Cukai Rasa Pajak, Rakyat Terpalak - Tinta Media

Jumat, 04 Oktober 2024

Bea Cukai Rasa Pajak, Rakyat Terpalak

Tinta Media - Sebanyak enam truk yang berisikan rotan yang berasal dari Kalimantan Tengah ditemukan saat melintasi jalan Trans Kalimantan di desa Jawa Tengah, kecamatan Sui Ambawang kubu raya yang diperkirakan akan menuju ke perbatasan jagoi babang Kabupaten Bengkayang.

Ini bukanlah peristiwa pertama kali sebelumnya sudah ada 3 truk yang sedang ditangani pihak polres kubu raya, hal ini menandakan semakin maraknya jual-beli ekspor rotan sebagai bahan mentah, tetapi yang sangat disayangkan bea cukai Kalimantan Barat mengaku tidak tahu mengenai pergerakan 6 truk rotan dari Kalimantan Tengah yang memasuki wilayah kerja Bea cukai Kalimantan Barat. 

Padahal tugas bea cukai ialah mengawasi lalu lintas barang, memeriksa pabean, melindungi pasar dalam negeri, mengumpulkan penerimaan negara, memberikan dukungan untuk industri.

Adanya kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya pihak yang sengaja meloloskan penyelundupan rotan. Akhir-akhir ini bea cukai menjadi perhatian masyarakat karena beberapa kasus lalu seperti pajak pembelian dari luar negeri yang mahal, bahkan alat belajar siswa SLB yang ditarik ratusan juga tetapi ironinya barang bawaan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang diduga tidak diperiksa petugas bea cukai. 

Wajar saja di dalam pandangan perekonomian kapitalis, bea cukai diposisikan sebagai pajak, sebagai sumber utama APBN. Sehingga bea cukai dan pajak seperti lahan bisnis bagi penguasa. Rakyatnya bagaimana? Pemalakan yang dilegalkan. 

Bahkan adanya mafia bea cukai yang telah di jatuhi hukuman karena adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Tanjung Priok dan Tanjung Emas dengan sanksi 2-13 tahun.

Begitulah kenyataan sistem ekonomi kapitalis jika di bandingkan dengan sistem perekonomian Islam keberadaan cukai dalam Islam hanya sebagai kebijakan politik dalam muamalah untuk kepentingan umat. 

Cukai pertama kali diterapkan pada masa kekhalifahan dengan pajak 10℅ atas barang-barang impor. Sebelum menetapkan pajak Khalifah Umar bertanya kepada saudagar muslim yang mendatangi negara Etiophia berapa banyak negara tersebut mengambil pajak dari mereka. Mereka menjawab 10 dari dagangan kami. 

Dan Khalifah Umar juga bertanya pada Utsman bin Hanif "berapa banyak orang kafir harbi mengambil dagangan jika kalian sampai ke negara mereka? Jawabannya 10℅. Mendengar jawaban itu Khalifah Umar menginstruksikan kepada para pejabatnya untuk menarik pajak 10℅ kepada non muslim. 

Walaupun keputusan cukai di ambil pada masa Kekhalifahan Umar, tetapi sebelumnya sudah di musyawarahkan terlebih dahulu dengan para sahabat yang lain sehingga menjadi ijma sahabat. Karna tidak ada 1 sahabat pun yang menolak keputusannya.

Oleh : Rizki N.Hafizah, Sahabat Tinta Media 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :