Tinta Media - Makin banyak orang yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat di tahun ini. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) jumlah sepanjang Januari sampai 26 September 2024 hampir mencapai 53.000 orang.
Total PHK per 26 September 2024 sebanyak 52.993 tenaga kerja (dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu) meningkat," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, (detik.com, Kamis 26/9/2024).
Badai PHK dapat berubah menjadi krisis ketenagakerjaan yang berlanjut menjadi krisis ekonomi jika tidak di sertai perubahan dan reformasi besar-besaran dalam berbagai aspek. Pemerintah bukan hanya gagal mengantisipasi PHK, tetapi juga gagal menjaga agar para buruh atau para pekerja tetap bekerja.
Jika pekerja di PHK, berarti pemerintah gagal memberikan jaminan dan pertolongan pertama sebelum pekerja mendapat pekerjaan lagi. Negara tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan peran sentralnya dalam pelayanan masyarakat termasuk dalam penyediaan lapangan kerja.
Karena, ketidakstabilan ekonomi, berbagai kondisi global juga berperan dalam memicu maraknya PHK. Selain itu UU Omnibus Law Cipta Kerja juga ikut andil, perusahaan diberikan kemudahan untuk melakukan PHK. Sementara disisi lain perusahaan mempekerjakan TKA dengan syarat yang semakin dimudahkan.
PHK marak di mana-mana karena buruknya situasi ekonomi dunia termasuk Indonesia. Hal ini akan meningkatkan angka kemiskinan, dan berbagai hal lainnya. Apa lagi di negara dengan sistem ekonomi sekularisme kapitalisme. Sistem ekonomi ini hanya berpihak kepada oligarki. Sehingga negara abai dengan nasib para pekerja dan mengakibatkan terjadinya banyak PHK. Dan sudah tentu karyawan atau para buruh yang paling dirugikan.
Berbeda halnya dengan sistem Islam, negara sebagai pelayan rakyat akan memenuhi semua kebutuhan rakyat per individu. Negara menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, dengan mengelola SDA oleh negara dan mendistribusikannya kepada seluruh rakyat secara merata. Negara juga mengawasi keharmonisan hubungan perusahaan dan pekerjanya serta memastikan hak dan kewajiban keduanya terpenuhi.
Dan negara Islam juga memberikan jaminan untuk perusahaan. Negara memiliki berbagai sumber pemasukan sehingga mampu mengatasi kemiskinan. Maka hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, untuk solusi tuntas segala permasalahan rakyat, yang tentunya akan melindungi dan menyejahterakan rakyat.
Wallahu a'lam bish shawwab.
Oleh: Ummu Sigit, Sahabat Tinta Media