Remisi Bukan Solusi Tuntas - Tinta Media

Selasa, 03 September 2024

Remisi Bukan Solusi Tuntas


Tinta Media - Sebanyak 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2024 lalu. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya langsung bebas. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung, Kunrat mengatakan saat ini persoalan yang dihadapi pihaknya adalah terkait over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.(Tempo.co, 18/08/2024)

Over kapasitas di Lapas ini  menunjukkan bahwa angka kriminalitas sangat tinggi. Ini tentu masalah besar bagi keamanan masyarakat dan krisis akhlak pada generasi. Remisi juga memungkinkan terjadinya kejahatan berulang dan bisa jadi lebih jahat lagi. 

Remisi tidak menjamin narapidana yang sudah keluar akan tetap menjadi orang "baik" seperti waktu masih di penjara. Faktanya, banyak juga orang yang berulang kali keluar masuk penjara. Karena itu, remisi bukan solusi tuntas untuk menurunkan angka kriminalitas. 

Angka kriminalitas semakin tinggi disebabkan beberapa faktor, sepeeti sistem sanksi yang tidak memberikan efek jera, hukum yang bisa dibeli, ekonomi masyarakat yang sulit, dan juga sistem pendidikan yang gagal membentuk kepribadian umat. 

Karena itu, harus ada perubahan sistem agar masalah ini dapat dituntaskan sampai ke akarnya.
Sudah saatnya masyarakat dan pemerintah peduli dan mau menyelesaikan berbagai permasalahan negeri ini. Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini sudah terbukti gagal dan tidak perlu dipertahankan lebih lama lagi. Sistem gagal ini harus diganti dengan sistem yang shahih dan terbukti berhasil, yakni sistem Islam dari Allah Swt. 

Sistem pendidikan Islam akan membentuk kepribadian Islam sehingga masyarakat akan taat kepada Allah dan menjauhi kriminalitas. 

Sistem ekonomi dalam Islam akan mengatur perekonian yang tidak ada riba, kecurangan, korupsi, menimbun harta, atau pun kemaksiatan lainnya yang merusak perekonomian masyarakat, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pencurian karena faktor ekonomi atau residivis. 

Sistem sanksi Islam yang adil mampu memberikan efek jera sekaligus berfungsi sebagai penghapus dosa sehingga masyarakat akan takut melakukan maksiat. 

Dengan demikian, akan terwujud kehidupan yang aman dan nyaman. Ketaatan terhadap perintah Allah untuk menerapkan Islam kaffah juga akan mendapatkan rida dan berkah dari Allah Swt. Wallahu alam bishawab.



Oleh: Dzakiyah
Sahabat Tinta Media


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :