Tinta Media - Adalah UU nomor 17 Tahun 2023 yang membolehkan tenaga medis untuk melakukan tindakan aborsi terhadap perempuan hamil karena pemerkosaan dan tindakan pidana kekerasan seksual. (Tirto.id 30-07-2024)
Sungguh tidak habis pikir, bagaimana mungkin tindakan aborsi bisa dilegalisasi, sementara aborsi itu tindakan menghilangkan nyawa yang ada dalam rahim seorang ibu.
Apa yang sebenarnya melanda negeri ini?
Ketika kita menelisik permasalahan melegalkan aborsi yang dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan sungguh ini suatu hal yang sangat miris.
Dan adanya upaya untuk mewujudkan layanan aborsi aman makin gencar dengan berlindung dibalik UU kesehatan.
Dengan ditetapkannya melegalkan aborsi aman seolah-olah menjadi solusi untuk para korban pemerkosaan bahkan dianggap dapat menghilangkan kehamilan tidak diinginkan akibat pergaulan bebas maupun tindak pemerkosaan.
Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena akan menimbulkan risiko.
Merupakan suatu keniscayaan legalisasi Aborsi ini adalah suatu jalan yang semakin memuluskan menuju liberalisasi perilaku seksual bebas, dengan hak asasinya yang mendewakan dalam kebebasan berperilaku.
Di samping itu banyaknya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya menunjukkan bahwa negara abai terhadap keamanan perempuan, inilah buah pahit ketika sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini.
Ketika kita merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh yang Maha Kuasa, Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan meski pada janin hasil pemerkosaan sekalipun. Aborsi ini bertentangan dengan Islam yang mewajibkan setiap pemeluknya untuk terikat dengan aturan Allah SWT. Secara fikih adanya kebolehan aborsi jika umur kehamilan belum 40 hari demi menyelamatkan ibu bila dalam kondisi yang membahayakan nyawanya.
Namun negara akan memberikan pengawasan yang ketat dalam aborsi pada kasus tertentu.
Islam mewajibkan negara mengurusi rakyatnya dengan menyediakan layanan dan sarana kesehatan yang berkualitas. Apabila terjadi pemerkosaan negara akan menjamin kehidupan korban termasuk bila terjadi kehamilan. Dan menghukumi pelaku pemerkosaan dengan hukum pelaku zina.
Islam memiliki serangkaian aturan untuk mencegah hal itu terjadi, terlebih keimanan yang menjadi asas negara, sehingga akan mencegah setiap individu melakukan aborsi apalagi menjadikan aborsi sebagai solusi.
Wallahu alam bishawab.
Oleh: Farida, Muslimah Peduli Generasi