Meng-Install Sistem Islam Menuju Perubahan yang Shahih - Tinta Media

Rabu, 11 September 2024

Meng-Install Sistem Islam Menuju Perubahan yang Shahih

Emergency Alert!

Tinta Media - Semua orang dari berbagai elemen disadarkan untuk ke sekian kalinya dengan kehebohan warganet di sosmed  yang membagikan lambang burung garuda berhiaskan background biru dengan tulisan "Peringatan Darurat". Dalam sekejap menjadi viral hingga memunculkan aksi nyata demonstrasi yang melibatkan ribuan massa dari berbagai latar belakang.

Dikutip dari laman VOAIndonesia.com (22/08/2024) aksi demonstrasi mendesak membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI. Massa menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada.

Yaitu, keputusan  Baleg DPR yang telah diketok palu pada Rabu, (21/08/2024) berisi ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu bisa didapati dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Diduga keputusan ini tidak sesuai syarat pencalonan Pilkada dengan putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/08/2024) bahwa MK mengeluarkan putusan yang menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang ditetapkan melalui pembahasan singkat oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional, Tempo.com (22/08/2024).

Banyak pihak beranggapan revisi UU Pilkada ini merupakan rekayasa penguasa yang berusaha “membegal” konstitusi demi melanggengkan kekuasaan. Bahkan dugaan kuat  mendirikan politik dinasti, membuatkan satu persatu kursi untuk anak cucu hingga kerabat. Menjadi rahasia umum di balik keputusan diatas ada intervensi kekuasaan.

Kesadaran akan demokrasi yang tak memberi perubahan hakiki

Wujud nyata bahwa negeri ini sedang mengalami perubahan yang dramatis, dari negara hukum (rechtsstaat) menuju negara kekuasaan (machstaat). Inti perbedaan antara negara hukum dengan negara kekuasaan adalah negara hukum mengatur kekuasaan, sebaliknya negara kekuasaan, kekuasaanlah yang mengatur hukum.

Kekuasaan tersebut begitu lihai memainkan seluruh instrumen kekuasaannya. Faktanya ketika hukum diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (berkuasa), maka hukum akan menjadi permainan bagi orang-orang yang berkepentingan itu.

Bahaya dalam sistem demokrasi saat ini hukum tidak pernah stabil. Sejatinya masyarakat itu menjadi teratur jika hukum itu stabil dan ada kepastian. Ketika terjadi ketakpastian, maka tak pantas menjadi "hukum".

Demokrasi saat ini adalah bukti nyata bahwa demokrasi itu meski dalam teorinya kedaulatan di tangan rakyat, tetapi pada faktanya kedaulatan itu di tangan pemilik kekuasaan yang di belakangnya itu pemilik modal. Karena mereka yang punya kekuasaan dan punya modallah yang bisa mengubah hukum atau menegakkan hukum demi kepentingannya.

Membangun Visi Perubahan yang Shahih

Meski banyak yang mengklaim bahwa Islam dan demokrasi memiliki kesamaan dari asas musyawarah, sejatinya tidaklah sesederhana itu karena keduanya saling kontradiksi. Selain itu, sudah selayaknya kita menyerukan peringatan sistem darurat untuk segera meng-uninstall sistem tersebut.

Harapan masyarakat akan masa depan demokrasi semestinya kecewa dan momok mengerikan jika mereka memahami hakikat demokrasi, baik secara konsep atau teori, maupun dalam tataran praktis atau empiris.

Menginginkan perubahan hakiki, jangan hanya terbatas pada reaksi sesaat atas satu kebijakan penguasa. Menitik fokuskan perubahan hanya pada persoalan cabang (far'u) tidak akan mengubah segalanya, harus hingga akarnya (ashlu). Dikarenakan sumber masalah yang membuat negeri ini karut-marut adalah penerapan sistem kapitalisme demokrasi.

Semua lapisan masyarakat bergerak melawan kezaliman/kesewenang-wenangan. Penerapan sistem Kapitalisme demokrasi telah mengakibatkan kerusakan di segala bidang, dan rakyat menjadi korban.

Namun bergeraknya umat belum berlandaskan pada pemahaman yang shohih atas akar masalah dan solusi yang tepat. Karena, masih bersandar pada demokrasi, yang sejatinya merupakan biang penyebab kerusakan. Untuk itu dibutuhkan adanya pemahaman yang clear atas visi perubahan yang shahih pada semua kalangan, yaitu penerapan syariat Islam secara keseluruhan.

Umat saat ini membutuhkan hadirnya kelompok dakwah ideologis, yang akan  menuntun mereka menuju pemahaman yang benar dan berjuang untuk menegakkan syariat Allah di muka bumi.

Untuk segenap saudara yang mengidolakan baginda Rasulullah Muhammad SAW. Marilah bergerak berjamaah untuk menuju penerapan syariat Islam Kaffah di bawah institusi Daulah Islam dengan perisai seorang Kholifah. Nashru minallahi wafathun qariibun. Wallahua'lam bi ash-showab.

Oleh : Rosyidatuzzahidah, Muslimah Ideologis/ Duta Mabda' Islam

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :