Maraknya Aborsi Akibat Sekularisasi - Tinta Media

Senin, 16 September 2024

Maraknya Aborsi Akibat Sekularisasi

Tinta Media - Saat ini, aktivitas perzinaan sudah di normalisasi, mungkin karena kasus yang terjadi terlalu sering, atau mungkin juga karena terlalu banyak budaya asing yang masuk sehingga sedikit demi sedikit mulai mengikis kepedulian dan kesadaran masyarakat. Padahal tindakan aborsi terutama untuk kehamilan yang sudah lebih dari 40 hari  adalah hal yang sangat keji karena membunuh calon bayi yang tidak berdosa, dan itu haram hukumnya.

Dalam laman media megapolitan.kompas.com (30/08/2024) sepasang kekasih DKZ (23th) dan RR (28th) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ pada saat itu diketahui telah mengandung 8bulan. Mereka juga dikabarkan tinggal bersama di sebuah rumah kos, keduanya ini merupakan hubungan gelap karena RR sudah mempunyai istri.

Pasangan ini membeli obat aborsi di toko daring, dan esoknya sehari setelah dikonsumsi DKZ merasa mulas dan melahirkan sang bayi yang telah meninggal dunia. RR lalu memotong ari-ari bayi tersebut lalu menguburkannya di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan, setelah itu RR melarikan diri ke rumah temannya di Karawaci, Kabupaten Tangerang.

Nauzubillah manusia sungguh kejam sekali, jika dulu di zaman jahiliah anak perempuan yang lahir akan di bunuh hidup-hidup, saat ini belum jelas jenis kelaminnya apa, bahkan belum lahir pun sudah dibunuh oleh orang tuanya. Sudahlah berzina, selingkuh, bahkan membunuh, bagaimana kelak mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Allah SWT.

Akibat Kebebasan Yang Kebablasan

Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga setiap orang berhak mendapatkan kebebasan, berupa kebebasan beragama, berpendapat, bertingkah laku, dan kebebasan ekonomi. Kebebasan ini yang menjadikan manusia tak lagi memperhatikan pahala dan dosa atas setiap tindakan mereka, yang penting adalah kepuasan dan kebahagiaan saja.

Sistem ini diadopsi dari gaya hidup barat, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak ada batasan sedikit pun, seks bebas, kumpul kebo, ditambah dengan pakaian yang mengumbar aurat tentu saja semakin mengundang kemaksiatan datang, sehingga hamil diluar nikah bukan menjadi hal yang baru lagi dalam kehidupan bermasyarakat.

Sayangnya sanksi yang diberikan negara hanya sebatas penjara untuk pelaku aborsi, pemerkosaan dan kekerasan seksual, tapi untuk kasus perselingkuhan atau seks bebas saat ini jarang yang ditindaklanjuti, mereka hanya mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat berupa denda, dikucilkan, atau diviralkan saja, ini tentu tidak membuat pelaku jera. Sedihnya baru-baru ini pemerintah melegalkan aborsi untuk korban pemerkosaan yang dianggap sebagai perlindungan untuk korban, namun berpotensi membuka praktik aborsi legal, dan bisa saja disalah gunakan oleh beberapa oknum tertentu.

Parahnya lagi aborsi dijadikan bisnis yang menjanjikan, dalam sistem kapitalis keuntungan merupakan hal yang paling penting dan utama, sekalipun mengorbankan nyawa manusia, saat ini berbagai iklan dan klinik aborsi bermunculan di berbagai wilayah, sedihnya lagi aborsi juga dibenarkan oleh sebagian orang yang menganggap kehamilan yang tidak diinginkan akan merusak masa depan dan mengganggu karir perempuan, nauzubillah.

Islam Memandang Aborsi

Islam merupakan agama yang sempurna, setiap permasalahan manusia akan menemukan solusinya jika dikaitkan dengan Islam. Islam memperbolehkan aborsi sebelum usia janin 40 hari atau sebelum ditiupkan nya ruh pada janin dengan syarat, yaitu jika dalam keadaan darurat medis atau kehamilan mengancam nyawa ibu, dan tetap dalam pengawasan ahli medis.

Jika aborsi dilakukan dengan usia kehamilan lebih dari 40 hari berarti telah melakukan pembunuhan yang pelakunya wajib diberikan sanksi tegas oleh negara. Kasus aborsi akan mereda dengan diterapkannya syariat Islam secara Kaffah oleh negara, aborsi akan dilarang dan haram dilaksanakan sekalipun terpaksa untuk korban pemerkosaan.

Dalam Islam aktivitas seksual hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, negara juga menerapkan hukum sanksi untuk pezina dengan tegas berdasarkan Al-Qur'an, yakni di rajam untuk yang sudah menikah atau di dera (cambuk) 100 kali untuk yang belum menikah, sanksi ini sebagai pencegah dan juga untuk memberikan efek jera.

Negara akan membuat aturan tentang pergaulan, kehidupan sehari-hari antara laki-laki dan perempuan hukum aslinya adalah terpisah, kecuali untuk kondisi yang diperbolehkan oleh syariat, juga menerapkan hukum menundukkan pandangan, dan wajib menutup aurat untuk seluruh perempuan muslimah, dilarang berkhalwat, ikhtilat, juga tabaruj.

Pendidikan anak sedari dini, dan sekolah berbasis akidah Islam yang berdasarkan syariat, anak juga diajarkan tentang mahram dan menjaga batasan interaksi dengan yang bukan mahramnya, serta memberikan edukasi tentang dosa, sanksi dan akibat yang akan didapatkan dari pergaulan bebas.

Keluarga, masyarakat dan negara bekerja sama dalam hal ini, peran terpenting dipegang oleh negara, seluruh akses internet atau media dan film yang berisi pornografi dan pornoaksi di hapus permanen, dan dilarang tayang. Dengan tiga pilar ini akan tercipta masyarakat yang damai, aman, dan sejahtera.

Khatimah

Untuk menciptakan suasana masyarakat yang beriman dan bertaqwa ini yang pertama kali harus dikuatkan adalah negara, oleh karena itu mari campakkan sistem sekuler pluralisme ini dan kembali kepada sistem Islam yang hakiki.
Wallahu 'alam bishowab.

Oleh: Audina Putri, Aktivis Dakwah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :