Kontras: Tindakan Represif Aparat terhadap Masyarakat Sipil, Melanggar Konstitusi - Tinta Media

Selasa, 03 September 2024

Kontras: Tindakan Represif Aparat terhadap Masyarakat Sipil, Melanggar Konstitusi


Tinta Media - Tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian kepada mahasiswa dan masyarakat sipil saat mengamankan aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada dinilai melanggar konstitusi.

"Kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Konstitusi sehingga setiap bentuk kekerasan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan pelanggaran konstitusi," tulis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam press rilis yang diterima Tinta Media, Sabtu (24/8/2024).

KontraS mendokumentasikan masifnya berbagai bentuk tindak kekerasan, intimidasi dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada mahasiswa dan masyarakat yang melakukan demonstrasi.

"Pemantauan dan dokumentasi KontraS juga menunjukkan adanya dugaan penyiksaan terhadap peserta aksi," ungkapnya.

Lebih lanjut, KontraS yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menemukan dugaan penangkapan sewenang-wenang kepada massa aksi serta upaya dari kepolisian untuk menghalangi massa aksi yang tertangkap dari pendampingan hukum.

"Selain kepada peserta demonstrasi, KontraS juga mendokumentasikan beberapa dugaan tindak kekerasan serta intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada Jurnalis baik media cetak, elektronik, maupun daring," terangnya.

Beberapa Jurnalis juga dilaporkan terluka akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

"Kekerasan melanggar UU  No. 40 tahun 1999 Tentang Pers yang secara eksplisit mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," pungkasnya.[] 'Aziimatul Azka
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :