Ketahanan Pangan Nasional, Sudahkah Terwujud? - Tinta Media

Jumat, 06 September 2024

Ketahanan Pangan Nasional, Sudahkah Terwujud?



Tinta Media - Suatu negara harus memiliki ketahanan pangan guna memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga terlahir masyarakat yang kuat dan sehat. Ketahanan pangan ini memiliki unsur-unsur tertentu, yakni pangan yang aman, merata, terjangkau, beragam, dan bergizi. Tentunya, pangan tersebut harus mencukupi, baik jumlah maupun mutunya. 

Apakah negeri kita saat ini telah memenuhi unsur-unsur ketahanan pangan tersebut? Hal ini dilihat dari keadaan atau kondisi masyarakat secara umum, baik di perkotaan maupun pedesaan. Sudah sesuaikah harapan dalam menciptakan ketahanan pangan di negeri ini atau hanya sekadar ilusi saja?

Dilansir dari mediaindonesia.com, 16/8/2024, Rencana Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2025 tidak mencerminkan keseriusan dalam mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini disampaikan oleh pengamat Pertanian Syaiful Bahari, yakni nominal anggaran ketahanan pangan yang dipaparkan Presiden Joko Widodo di dalam RAPBN sebesar Rp124,4 triliun tidak mencerminkan adanya perencanaan strategis untuk penguatan sektor pertanian nasional. 

Alokasi dana negara tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas, menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, perbaikan rantai distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan akses pembiayaan bagi petani. Syaiful menilai, dari pengalokasian anggaran itu, tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk memperbaiki produktivitas pertanian mulai dari hulu sampai hilir.

Padahal, di lapangan, yang terjadi justru masih banyak petani yang kesulitan dalam memenuhi produktivitas yang baik. Penopang atau dukungan untuk pelaksanaan hasil pertanian yang berkualitas tidak diperoleh dengan mudah. Seperti bantuan sarana berupa alat-alat produksi pertanian, bibit unggul yang terjangkau dan berkualitas, dan pertolongan infrastruktur pertanian. 

Suatu produk pertanian bisa berkualitas dan ditingkatkan lagi jika sebelumnya diperbaiki kondisinya. Peningkatan produktivitas pertanian dapat terwujud jika perbaikan produktivitas pertanian dilakukan. Bukankah ketahanan pangan nasional harus memenuhi unsur-unsur produk yang merata, terjangkau, aman, beragam, dan bergizi? 

Jangan dilupakan juga edukasi terkait produktivitas pertanian untuk para petani, sehingga mereka berupaya untuk terus berinovasi dengan pemikirannya agar mendapatkan hasil yang beragam, berkualitas, dan aman. 

Saat ini, justru kaum muda mulai meninggalkan pekerjaan di bidang pertanian. Mereka merasa bahwa hasil pertanian tidak menjanjikan untuk masa depan. Apalagi persaingan produk lokal dan impor yang terus bergulir, sementara produk impor inilah yang disukai masyarakat karena dirasa lebih berkualitas, aman, dan terjangkau.

Minimnya dukungan berupa bantuan terhadap petani menandakan kebijakan yang diambil tidak menguatkan perbaikan dalam ketahanan pangan. Padahal, saat ini petani sangat menantikan bantuan nyata dari negara berupa penyediaan bibit dan pupuk yang berkualitas baik dan terjangkau. 

Faktanya, yang terjadi kini para petani kesulitan dalam pemenuhan pangan yang baik. Akibatnya, untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat, negara mengambil jalan dengan impor dari negara lain yang memiliki waktu panen cepat dengan kualitas yang bagus.

Fakta ini menunjukkan bahwa negara tidak mengusahakan adanya perbaikan regulasi dalam produktivitas pertanian, sehingga tidak menghasilkan pangan yang sesuai dengan unsur-unsur ketahanan pangan yang dibutuhkan masyarakat, baik kalangan rumah tangga maupun negara. 

Ketahanan pangan ini berkorelasi dengan kedaulatan negara. Jika ketahanan pangan baik, maka kedaulatan negara terjaga. Sayangnya, yang terjadi kini, negara tidak memiliki komitmen kuat dalam membentuknya. Ini tterlihat dari kebijakan yang ditetapkan.

Seyogianya, kemelut ini dapat ditarik benang merahnya. Bagaimana negara berusaha untuk menghasilkan produk pangan yang kualitas dan waktu panennya bisa bersaing dengan negara lain. Karena itu, harus ada perbaikan nyata agar negara mampu menunjukkan kedaulatannya dengan memiliki ketahanan pangan nasional yang kuat. 

Janganlah terua-menerus menggantungkan kekurangan pangan negeri ini dengan mengambil jalan impor tanpa memberikan dukungan positif bagi dunia pertanian negeri ini agar bangkit dan menghasilkan pangan berkualitas baik.

Ketahanan Pangan Dalam Islam

Islam mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kekuatan dan kedaulatan negara, serta mengokohkan posisi Islam  sebagai negara adidaya. 

Negara Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Sistem Ekonomi politik Islam mampu mewujudkan ketahanan pangan berikut kesejahteraan rakyatnya. Peran negara sebagai pengurus umat (rakyat) menjadikannya berperan utama mengurus dan mengelola rakyat, sesuai dengan hadis dari Muslim dan Ahmad. 

“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.”

Negara langsung berperan dalam kepengurusan dan pengelolaan pangan ini. Ia akan mengurus ketahanan pangan dari hulu sampai hilir. Negara memastikan produksi pertanian dapat terpenuhi dari dalam negeri guna mendorong produktivitas pangan yang dihasilkan oleh para petani. 

Negara juga mendorong dan menyediakan semua industri pertanian dengan proyek-proyek pertanian dan infrastrukturnya sehingga tercipta kualitas pangan yang terjamin dan beragam, mampu bersaing dengan produksi dari luar negeri.

Negara memiliki dua metode kebijakan pertanian dalam rangka meningkatkan hasil dan keragaman produk pertanian, yakni:

Pertama, melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas lahan.

Kedua, menambah luas area pertanian sebagai suatu metode ekstensifikasi, dibantu dengan metode intensifikasi.

Metode pertama dilakukan dengan cara memberikan modal dalam bentuk hibah (pinjaman) kepada para petani yang tidak mampu menyediakan sarana pendukung produktivitas pertanian. Peningkatan produktivitas lahan ini diterapkan dengan jalan penggunaan mesin-mesin pertanian yang modern dan canggih, pemanfaatan obat-obatan mutakhir, dan menyediakan benih serta bibit berkualitas tinggi. 

Di sini, negara mendorong para petani yang mampu untuk membeli perlengkapan dan bahan-bahan tersebut. Inilah bentuk upaya negara memfasilitasi para petani agar menghasilkan produk dengan kualitas terjamin dan beragam.

Metode peningkatan produktivitas lahan pertanian ini dilaksanakan dengan mendukung berbagai usaha untuk menghidupkan dan mengelola lahan mati. Negara harus memberikan tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan dengan baik atau tanah-tanah yang ditelantarkan kepada para petani yang mampu bekerja, tetapi tidak memiliki lahan atau hanya memiliki tanah yang sempit dan dari tanah-tanah  yang berada di bawah kekuasaan negara. Tanah-tanah yang ditelantarkan pemiliknya selama kurun tiga tahun berturut-turut harus diserahkan kepada negara, kemudian diberikan kepada yang mau memanfaatkan.

Metode kedua, yakni perluasan lahan pertanian baru (metode ekstensifikasi) dengan tujuan meningkatkan hasil pertanian; membuka daerah pertanian yang belum dimanfaatkan, membuka persawahan pasang surut, dan membuka hutan, semak belukar, serta daerah sekitar rawa-rawa. 

Ekstensifikasi ini membutuhkan bantuan dari metode lain, yaitu intensifikasi berupa penggunaan benih berkualitas, pemupukan, dan pengelolaan tanah, perlindungan hama dan penyakit, penggunaan teknologi pertanian, diversifikasi pertanian. Jikalau swasta terlibat dalam intensifikasi pertanian, dipastikan mereka hanya terlibat sebatas teknis dengan pengawasan ketat dari pengelola negara.

Kebijakan peningkatan produktivitas pertanian ini harus diiringi dengan industri pertanian yang mampu mengakomodasi program pertanian. Mesin-mesin modern pendukung pertanian ini sangat membantu menghasilkan produk yang berkualitas baik. Proyek-proyek infrastruktur, seperti pembangunan bendungan saluran air dan sebagainya sangat diperlukan untuk menyokong peningkatan produktivitas tersebut. 

Selain produksi pangan, negara juga memastikan pengawasan dalam distribusi pangan sehingga merata dan terjangkau oleh semua daerah di dalam negeri. 

Kebijakan impor tidak menjadi prioritas dalam Islam. Ini dilakukan jika keadaan darurat seperti paceklik atau kondisi lainnya saat ketersediaan pangan dalam negeri tidak memenuhi konsumsi rakyat. 

Negara sebagai raa’in (pengurus umat) akan menetapkan kebijakan yang menguatkan ketahanan pangan, bahkan juga kedaulatan pangan. Negara memastikan ketersediaan berbagai sarana pendukung ketahanan pangan, sehingga petani terlindungi dan optimal dalam produksi. Berbagai upaya ketahanan pangan sebagai wujud kedaulatan negara tersebut hanya dapat diterapkan oleh negara Islam yang mengaplikasikan seluruh aturan untuk umat secara menyeluruh. Wallahu’alam bishawab.



Oleh: Ageng Kartika 
(Pemerhati Sosial)
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :