Tinta Media - Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menjelaskan istilah begal konstitusi yang saat ini lagi ramai usai MK memutuskan ambang batas usia calon kepala daerah.
“Begal itu satu tindakan pemaksaan untuk seseorang itu mengambil apa yang hendak diambil dari orang itu,” ujarnya dalam Fokus To The Point: Kisruh MK, Mencederai Demokrasi atau Cacat Demokrasi? Jumat (23/8/2024) di kanal YouTube UIY Official Channel.
Kaitan dengan istilah begal konstitusi, UIY menjelaskan, bahwa saat ini kekuasaan begitu rupa memainkan seluruh instrumen kekuasaannya. “Baik itu di eksekutifnya sendiri, juga di legislatif, oleh karena ketua umum partai-partai politik yang dalam teori itu semestinya dia duduk di legislatif, juga ada di eksekutif,” ungkapnya.
“Dan ternyata juga dia melakukan intervensi sampai ke yudikatif untuk kepentingan-kepentingan kekuasaan,” jelasnya.
Menurutnya, demokrasi ini hari itu sekedar demokrasi prosedur, bukan demokrasi substansi. “Mengapa, secara substansi, itu bermasalah, tapi secara prosedur, itu memang mengikuti prosedur. Jadi, begal ini, itu melakukan usaha, begal konstitusi dari penguasa ini, itu melakukan usaha perubahan peraturan perundang-undangan itu, melalui prosedur, tetapi dengan substansi yang sama sekali salah, bertentangan dengan perundang-undangan itu sendiri,” terangnya.
Ia menilai ini yang justru makin menyakitkan. “Kenapa, karena tampak halal tapi haram, kalau pake bahasa kita. Atau tampak konstitusional, tapi sebenarnya inkonstitusional,” jelasnya.
“Orang semakin sering menyebut dengan istilah etika-etika, etika itu sebenarnya sedang berbicara tentang substansi dari keputusan itu,” ungkapnya.
Ia mencontohkan ketika terjadi perubahan ambang batas umur wakil presiden.
“Orang bicara tentang bahwa itu memang diputuskan oleh MK, tapi orang tahu, bahwa dibalik keputusan itu ada intervensi kekuasaan. Terbukti kemudian ketua MK-nya dinyatakan melanggar etika berat, sampai kemudian dicopot dari kedudukannya sebagai ketua MK,” bebernya.
Jadi, sambungnya, di situ menunjukkan bahwa secara prosedural benar, tapi secara substansi itu salah, itu yang terjadi.
“Nah, jadi inilah yang kemudian yang dikatakan sebagai begal konstitusi,” pungkasnya.
[] ‘Aziimatul Azka