Tinta Media - Tanggal 23 Juli 2024 merupakan peringatan Hari Anak Nasional yang ke-40. Setiap tahun, ada tema yang berbeda-beda sebagai tanda peringatan agar bisa difokuskan ke tujuan dan persoalan tertentu. Untuk tahun ini, tema Hari Anak Nasional adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" yang dibagi menjadi 6 subtema yang terdiri dari:
1. Anak Cerdas, Berinternet Sehat
2. Suara Anak Membangun Bangsa
3. Pancasila di Hati Anak Indonesia
4. Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor
5. Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting
6. Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja
KemenPPPA telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Festival Ekspresi Anak di Ancol, Jakarta. Acara ini diselenggarakan dengan mengusung tema “Anak Cerdas, Berinternet Sehat”.
Festival ini dihadiri oleh sekitar 1000 peserta yang datang dari perwakilan forum anak dari 38 provinsi, anak-anak DKI Jakarta, dan juga perwakilan yang datang dari kelompok khusus penerima manfaat program.
Peringatan Hari Anak Nasional yang diadakan setiap tahun oleh pemerintah ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28B ayat 2. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada pengesahan undang-undang mengenai kesejahteraan anak, pemerintah berupaya seoptimal mungkin meningkatkan kesejahteraan anak. Pemerintah terus mendorong kepedulian semua pihak, salah satunya dengan penyelenggaraan peringatan Hari Anak Nasional.
Namun, yang masih memprihatinkan di tengah peringatan Hari Anak Nasional saat ini adalah kondisi anak Indonesia yang masih dilingkupi dengan berbagai masalah kronis, seperti stunting, kemiskinan, rumah yang tidak layak, masalah pendidikan, kesahatan, juga masalah pengasuhan yang masih tidak layak.
Belum lagi masalah mengerikan seperti kekerasan pada anak, kekerasan seksual baik yang dilakukan oleh orang lain maupun keluarga dekat. Ada juga permasalahan anak yang terlibat dengan kejahatan, game online, juga judi online.
Peringatan Hari Anake Nasional setiap tahun dengan tema yang semakin beragam dirasa belum dapat menyelesaikan permasalahan anak sampai saat ini. Faktanya, persoalan anak yang dikemukakan di atas makin banyak dan makin parah.
Terlebih lagi, keluarga tidak bisa menjadi pelindung. Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru menjadi tempat yang mengancam keamanan dan kesejahteraan anak.
Kalau ditelusuri lebih jauh, sesungguhnya permasalahan yang terjadi pada anak saat ini adalah karena dijauhkannya aturan Islam dari kehidupan masyarakat, khususnya anak.
Permasalahan-permasalahan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu yang hanya mengutamakan keuntungan semata tanpa melihat risiko yang dihasilkan. Hal itu membuktikan bahwa selain keluarga, negara pun saat ini tidak menjadi perisai untuk melindungi anak-anak penerus bangsa.
Jika kita bandingkan dengan gambaran keluarga yang diatur dengan aturan Islam, maka ini sangat jauh berbeda. Dalam sistem Islam, keluarga menjadi benteng pertama yang akan melindungi anak dari jahatnya dunia luar, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, pergaulan, pengasuhan, dan lain-lain. Semua disandarkan pada aturan Islam.
Keluarga dalam Islam adalah sakinah, mawadah, wa rahmah. Semua yang dilakukan bukan atas asas manfaat, keuntungan, apalagi nafsu semata.
Keluarga dalam sistem Islam adalah institusi terkecil untuk membangun generasi emas untuk mewujudkan peradaban Islam yang gemilang sesuai dengan aturan Allah, yaitu sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Tidak akan terwujud kejahatan yang dilakukan oleh keluarga pada anak. Tidak akan abai masalah pengasuhan, pergaulan, kesehatan, juga pendidikan jika disandarkan pada Islam.
Dalam Islam, segala hal yang dilakukan adalah untuk menggapai rida Allah Swt.
Terlebih lagi jika Islam digunakan dalam aturan bernegara, negara akan benar-benar menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat.
Dalam hal ini, negara mengurusi permasalahan anak dengan aturan Islam sesuai tuntunan Allah Swt. dan Rasulullah saw.
Belum lagi jika diterapkan sanksi yang berat sesuai Islam untuk setiap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan pada anak, pastilah kejadian miris pada anak tidak akan bertambah banyak dan tidak akan terulang kembali.
Dari sini jelas bahwa hanya dengan aturan Islam dalam tatanan keluarga dan negaralah, anak akan terlindungi. Permasalahan anak akan terselesaikan. Wallahu'alam bish shawwab.
Oleh: Ayu Lestari, S.Pd., Sahabat Tinta Media