Tinta Media - Pakar Hukum Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. menyatakan aparat penegak hukum harus proaktif menyikapi masuk dan berkembangnya
ideologi transnasional Zionis Israel yang sesat dan menyesatkan itu.
"Aparat penegak hukum harus proaktif menyikapi masuk
dan berkembangnya ideologi transnasional Zionis Israel yang sesat dan
menyesatkan itu," tuturnya dalam pernyataan sikapnya Penegakan Hukum
Terhadap Penyebaran Ajaran dan Organisasi Zionisme di Indonesia yang diterima
Tinta media, Jumat (2/8/2024).
"Termasuk juga organisasi-organisasi yang berafiliasi
guna kepentingan politik Zionis Israel," lanjutnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam 188 KUHP
dan Pasal 189 KUHP adalah bukan delik aduan. Sehingga proses penegakan hukum
dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat terlebih
dahulu.
Abdul Chair mencontohkan Presiden Soekarno telah membubarkan
dan melarang keberadaan Freemasonry di Indonesia. Melalui Keppres Nomor 264
Tahun 1962, keberadaan organisasi Rotary Club dinyatakan sebagai organisasi
terlarang.
"Saat ini kita dihadapkan dengan keberadaan American
Jewish Committee (AJC). Organisasi advokasi Yahudi yang didirikan pada tahun
1906 ini merupakan Dekan Organisasi Yahudi Amerika dan menginginkan sebagai
Pusat Advokasi Global Israel," ujarnya.
Ia mengingatkan keberadaan organisasi ini harus diwaspadai
dengan saksama. Kepentingan Zionis Israel masuk dan berkembang di Indonesia
melalui organisasi tersebut.
Terlebih lagi menurutnya, pemahaman ajarannya mengandung
agenda politik internasional Zionis Israel guna penguasaan suatu negara.
"Berbagai lobi-lobi dan pendekatan lainnya, seperti
kemanusiaan, pendidikan dan lain sebagainya hanya sebagai siasat belaka,"
bebernya.
"Indonesia harus mampu dibebaskan dari cengkeraman
Zionisme yang sangat membahayakan," pungkasnya. [] Muhammad Nur
Kamis, 15 Agustus 2024
Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.