Pakar: APH Harus Proaktif terhadap Ideologi Zionis yang Sesat - Tinta Media

Kamis, 15 Agustus 2024

Pakar: APH Harus Proaktif terhadap Ideologi Zionis yang Sesat

Tinta Media - Pakar Hukum Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. menyatakan aparat penegak hukum harus proaktif menyikapi masuk dan berkembangnya ideologi transnasional Zionis Israel yang sesat dan menyesatkan itu.

"Aparat penegak hukum harus proaktif menyikapi masuk dan berkembangnya ideologi transnasional Zionis Israel yang sesat dan menyesatkan itu," tuturnya dalam pernyataan sikapnya Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Ajaran dan Organisasi Zionisme di Indonesia yang diterima Tinta media, Jumat (2/8/2024).

"Termasuk juga organisasi-organisasi yang berafiliasi guna kepentingan politik Zionis Israel," lanjutnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam 188 KUHP dan Pasal 189 KUHP adalah bukan delik aduan. Sehingga proses penegakan hukum dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat terlebih dahulu.

Abdul Chair mencontohkan Presiden Soekarno telah membubarkan dan melarang keberadaan Freemasonry di Indonesia. Melalui Keppres Nomor 264 Tahun 1962, keberadaan organisasi Rotary Club dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Saat ini kita dihadapkan dengan keberadaan American Jewish Committee (AJC). Organisasi advokasi Yahudi yang didirikan pada tahun 1906 ini merupakan Dekan Organisasi Yahudi Amerika dan menginginkan sebagai Pusat Advokasi Global Israel," ujarnya.

Ia mengingatkan keberadaan organisasi ini harus diwaspadai dengan saksama. Kepentingan Zionis Israel masuk dan berkembang di Indonesia melalui organisasi tersebut.

Terlebih lagi menurutnya, pemahaman ajarannya mengandung agenda politik internasional Zionis Israel guna penguasaan suatu negara.

"Berbagai lobi-lobi dan pendekatan lainnya, seperti kemanusiaan, pendidikan dan lain sebagainya hanya sebagai siasat belaka," bebernya.

"Indonesia harus mampu dibebaskan dari cengkeraman Zionisme yang sangat membahayakan," pungkasnya. [] Muhammad Nur

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :