Tinta Media - UU nomor 17 Tahun 2023 yang membolehkan tenaga medis untuk melakukan tindakan aborsi terhadap perempuan hamil karena pemerkosaan dan tindakan pidana kekerasan seksual.(Tirto.id 30-07-2024)
Sungguh tidak habis pikir, bagaimana mungkin tindakan aborsi bisa dilegalisasi, sementara aborsi merupakan tindakan menghilangkan nyawa yang ada dalam rahim seorang ibu? Apa yang sebenarnya melanda negeri ini?
Ketika ditelisik, masalah legalisasi aborsi yang dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan, sungguh membuat kita miris. Justru layanan aborsi 'aman' makin gencar dengan berlindung di balik UU kesehatan.
Adanya legalisasi aborsi 'aman' seolah-olah menjadi solusi untuk para korban pemerkosaan, bahkan dianggap dapat menghilangkan kehamilan tidak diinginkan akibat pergaulan bebas maupun tindak pemerkosaan. Padahal, sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena akan menimbulkan banyak risiko.
Karena itu, merupakan keniscayaan jika legalisasi aborsi ini dijadikan suatu jalan untuk semakin memuluskan upaya liberalisasi perilaku seksual bebas. Apalagi, ada hak asasi yang mendewakan kebebasan berperilaku.
Di samping itu, banyaknya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya menunjukan bahwa negara abai terhadap keamanan perempuan. Inilah buah pahit ketika sistem kapitalisme sekuler diterapkan saat ini.
Ketika merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Yang Maha Kuasa, Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan meski pada janin hasil pemerkosaan sekalipun. Dari sini jelas, aborsi bertentangan dengan Islam yang mewajibkan setiap pemeluknya untuk terikat dengan aturan Allah Swt.
Secara fikih, aborsi dibolehkan jika umur kehamilan belum 40 hari demi menyelamatkan ibu bila dalam kondisi yang membahayakan nyawanya.
Namun, negara akan memberikan pengawasan yang ketat dalam aborsi pada kasus tertentu.
Islam mewajibkan negara mengurusi rakyat dengan menyediakan layanan dan sarana kesehatan yang berkualitas. Apabila terjadi pemerkosaan, negara akan menjamin kehidupan korban, termasuk bila terjadi kehamilan. Penguasa akan menghukum pelaku pemerkosaan dengan hukum pelaku zina.
Islam juga memiliki serangkaian aturan untuk mencegah hal itu terjadi, terlebih keimanan yang menjadi asas negara, sehingga akan mencegah setiap individu melakukan aborsi apalagi menjadikan aborsi sebagai solusi. Wallahu alam bishawab.
Oleh: Farida
Muslimah Peduli Generasi