Memfasilitasi Alat Kontrasepsi Bukan Solusi - Tinta Media

Kamis, 22 Agustus 2024

Memfasilitasi Alat Kontrasepsi Bukan Solusi

Tinta Media - Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman adalah kebodohan yang sangat besar yang menghantarkan pada liberalisme dan kehancuran generasi. Tidak difasilitasi saja negeri ini sudah banyak terjadinya seks bebas dan aborsi di kalangan generasi muda lalu bagaimana jika difasilitasi? Perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat dan generasi muda jika difasilitasi dengan alat kontrasepsi maka perbuatan zina akan semakin marak bertambah dan legal.

Mengutip dari tempo.com pada tanggal 1 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo melalui peraturan pemerintahan PP nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Undang-undang kesehatan resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak remaja dalam pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat 26 Agustus. Terbit peraturan pemerintahan yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswi sekolah. Meskipun aman dalam kesehatan, namun akan menghantarkan para pelajar pada aktivitas seks bebas, penyakit kelamin, kerusakan moral, dan kehancuran generasi.

Wakil ketua komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa  sekolah atau pelajar.

Beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,(mediaindonesia.com, 4/08/2024). Aturan ini makin meneguhkan Indonesia sebagai negara sekular yang mengabaikan aturan agama. Masyarakat kian jauh dari aturan syariat Islam dan menjadikan paham liberalisme semakin bercokol kuat untuk bebas dalam melakukan berbagai perbuatan.

Para remaja akan semakin agresif, liar dan cabul, yang mulanya malu-malu dan takut, kini akan tampak mulai terang-terangan untuk berzina, karena bolehnya seks aman dengan kontrasepsi. Sungguh miris, menyedihkan dan mengerikan membayangkan nasib masa depan generasi semacam ini. Terlebih negara juga menerapkan sistem sekularisme dan libralisme yang mana segala perbuatan dipisahkan dari agama dan bebas melakukan apa saja  tanpa aturan hingga merusak keimanan.

Sangat jauh berbeda dengan sistem negara Islam yang menjamin keselamatan generasi muda. Islam sangat peduli dengan pendidikan dan moral anak didiknya. Pendidikan Islam sangat menjaga pola pikir dan pola sikap anak didiknya untuk tetap dalam fitrah yakni fitrah Islam. Negara akan menjaga rakyat khususnya generasi muda dari berbagai kerusakan baik mental maupun spritualnya. Islam mengatur sistem pergaulan dengan sangat rinci, dan negara juga hanya menerapkan sistem Islam dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Islam memandang bahwa mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga agama adalah kewajiban negara yang tidak boleh dilalaikan sedikit pun.

Mendekati zina saja sudah dilarang dalam Islam, apalagi berzinanya. Maka pelegalan terbitnya aturan  memfasilitasi kontrasepsi atas nama kesehatan dan seks aman adalah pelegalan hukum yang rusak dan merusak. Pezina dalam Islam diberikan hukuman berupa hukum cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah, terdapat dalam Al-Qur'an surat An nur ayat 1 sampai 2. Hukuman yang diberikan dalam Islam akan menjadikan efek jera bagi pelakunya. Hukuman ini sekaligus sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku zina dan pencegah (jawazir) bagi yang lain. Maka tak ada tawar menawar lagi terkait kedaruratan negeri ini untuk segera menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan sebelum kehancuran makin membumi hanguskan.

Wallahu a'lam bish shawwab.

Oleh : Yanti, Sahabat Tinta Media 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :