Marak Prostitusi Online Anak, di Mana Peran Negara? - Tinta Media

Rabu, 14 Agustus 2024

Marak Prostitusi Online Anak, di Mana Peran Negara?

Tinta Media - Berdasarkan hasil Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi online dan pornografi anak, praktik ini pun melibatkan lebih dari 24.000 anak yang berusia 10 sampai dengan 18 tahun, demikian Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan di kantor Komisi Perlindungan Anak (KPAI) pada Jumat (26/7/2024). Transaksi ini terkait dengan tindak pidana karena berkaitan dengan perputaran uang yang mencapai angka Rp 127.371.000.000 dan kasus ini berkaitan dengan prostitusi dan juga pornografi anak.

Dengan banyaknya data-data dari PPATK sudah seharusnya penegak hukum bertindak untuk mengidentifikasi pelaku perdagangan anak dan juga pembelinya, ujar Ketua KPAI  Ai Maryati Sholihah. Dia juga meminta kepada Penegak Hukum harus bisa memberikan dampak jera pada masyarakat agar kasus seperti ini tidak terulang. Juga untuk mengejar pelaku yang memperdagangkan dan menerima dari keuntungan tersebut, karena dengan adanya data-data menjadi salah satu bukti agar kasus  prostitusi online pada anak ini dapat terungkap (kompas.com. 26 /07/ 2024).

Begitu miris dengan fakta yang ada tentang kasus prostitusi online pada anak  saat ini yang kian meningkat. Dengan bukti-bukti yang ada namun belum mampu untuk menyelesaikan persoalan tersebut, inilah bukti kegagalan dari sistem saat ini yaitu sistem kapitalis sekularisme. Negara dalam sistem ini tidak mampu untuk mencari akar masalah dan tidak bisa memberikan solusi yang berarti, padahal kasus prostitusi online ini terjadi karena banyaknya faktor yang mempengaruhi namun negara seakan abai.

Faktor yang pertama adalah standar kebahagiaan dalam Sistem ini adalah terpenuhinya kebutuhan jasadiah atau materi semata, maka semua berlomba untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya dengan melakukan berbagai macam cara tanpa memedulikan antara halal dan haram. Bahkan saat ini banyak sekali orang tua yang tega menjual anaknya demi memenuhi standar kehidupan pada masyarakat sekularisme. Namun, ada juga karena impitan ekonomi ditengah-tengah beban hidup yang semakin tinggi, sulit mencari pekerjaan, bahkan anak-anak pun kadang menjadi korban sekaligus pelaku karena tergiur dengan gaya hidup yang hedon maka mengambil jalan pintas.

Yang kedua adalah faktor pendidikan. Pendidikan dalam sekularisme jelas jauh dari basis akidah. Pendidikan yang hanya mencetak generasi yang siap mencari uang tanpa mengindahkan pendidikan mental dan spritualnya. Jauh dari keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT, maka akan menghasilkan generasi yang rusak yang tidak mengetahui antara halal dan haram, rusak secara mental, rapuh dan mudah berputus asa.

Dalam sistem ekonomi sekuler negara hanya sebagai regulator untuk para pemilik modal. Negara tidak memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat. Sulitnya mendapatkan pekerjaan ditengah-tengah impitan hidup menambah daftar kejahatan prostitusi online pada anak. Begitu pun masyarakat dalam kapitalisme yang individualis tidak ada peran beramar maruf, tidak peduli kepada nasib orang lain yang penting keluarganya saja, dan tanpa memikirkan dampak buruk pada generasi dengan adanya kasus ini. Sangat jelas tampak kerusakan yang terjadi pada sistem ini dalam keluarga maupun masyarakat. Sementara, negara abai dalam memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat dan anak-anak. Maka, kejahatan terhadap anak pun akan semakin tinggi.

Sedangkan dalam Islam, negara menjadi Raa'in, yakni sebagai pelayan bagi rakyatnya. Negara wajib memberikan jaminan perlindungan, keamanan dan jaminan kesejahteraan bagi rakyat dan anak-anak dengan berbagai mekanisme sesuai dengan sistem Islam. Pendidikan Islam akan berbasis akidah dengan basis mampu melahirkan generasi yang berkepribadian Islami yang taat dan beriman kepada Allah SWT, menjadi pribadi yang kuat tidak rapuh dan putus asa, serta mengetahui mana halal dan haram. Begitu pun dalam sistem ekonomi, negara menjamin kebutuhan rakyat dengan memenuhi semua kebutuhan hidup, membuka lapangan kerja seluas-luasnya sehingga dapat mencegah dan menutup celah-celah kejahatan.

Begitu pun sanksi dalam Islam, negara memberlakukan sanksi yang tegas, adil serta menjerakan bagi si pelaku, sehingga mampu untuk mencegah terjadinya prostitusi anak dan kejahatan-kejahatan lain dalam segala bentuk. Serta ada tiga peran penting dalam Islam yaitu pertama keluarga, sebagai madrasah pertama untuk memberikan pelajaran terhadap anak sehingga anak mengetahui halal dan haram. Kedua, peran masyarakat yang beramar maruf, dan ketiga peran negara yang memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi rakyat dan anak-anak. Dengan bersinerginya ketiga peran ini terwujud masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera.

Wallahu a'lam bish shawwab.

Oleh: Iske, Sahabat Tinta Media 


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :