Legalisasi Alat Kontrasepsi, Pembunuhan yang Dilegalkan - Tinta Media

Selasa, 20 Agustus 2024

Legalisasi Alat Kontrasepsi, Pembunuhan yang Dilegalkan



وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Tin ta Media - Gharizah nau' atau naluri melestarikan keturunan adalah salah satu karakteristik manusia yang berasal dari Sang Pencipta. Naluri ini tidak bisa ditampik atau dihilangkan. Naluri ini akan muncul jika ada rangsangan dari luar. Maka, berbahaya jika naluri ini tidak bisa dikendalikan atau disalurkan di tempat yang haram. Hal itu pasti akan terjadi tindak kriminal perkosaan, seks bebas atau perselingkuhan, dan kehamilan di luar nikah.

Tentu kehamilan hasil dari hubungan haram menjadi malapetaka dan tidak diinginkan. Oleh sebab itu, pemerintah mengesahkan PP No. 28 Tahun 2024 mengenai dibolehkannya tenaga kesehatan dan medis untuk melakukan aborsi terhadap korban yang hamil karena tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual (30/7/2024).

Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah M. Cholil Nafis, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai aborsi masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Sebab, ulama sepakat bahwa ketentuan usia kehamilan boleh melakukan aborsi karena tindak kriminal perkosaan harus sebelum 40 hari. Sedangkan usia kehamilan diatas 120 hari atau sudah ditiupkannya ruh ke janin maka tidak boleh diaborsi (1/8/2024).

Pergaulan Bebas dan Aborsi

Miris, korban pemerkosaan tidak hanya terkena beban mental, tetapi juga fisik karena aborsi. Bebasnya pergaulan antara laki-laki dan perempuan membuat mereka keblablasan. Tidak ada aturan yang pasti dan tegas untuk membatasi hubungan antara keduanya. Sehingga, berpakaian terbuka di tempat umum, bercampur antara laki-laki dan perempuan, sudah dianggap wajar sehingga memicu tindak kriminal di masyarakat.

Dilegalkannya aborsi akan merusak masyarakat dan meningkatkan kemaksian. Padahal, tindak aborsi sama dengan membunuh janin yang masih di dalam rahim. Selain itu, ada risiko bagi sang ibu karena bisa merusak organ dalamnya. 

Tentu hal ini sangat memprihatinkan, kebijakan aborsi yang dianggap solusi bagi pemerintah ternyata menimbulkan banyak masalah. Lagi-lagi masyarakat yang akan menjadi korbannya. 

Kebijakan negara yang setengah-setengah menjadi bukti jika negara abai dengan keamanan dan kesehatan rakyat. Jaminan keamanan yang wajib diberikan negara hanyalah mimpi di siang bolong dalam sistem sekarang. 

Sistem kapitalis liberal, sistem buatan manusia yang menjunjung kebebasan hanyalah merusak dan memperburuk keadaan rakyat. Sistem ini tidak punya solusi untuk menyelesaikan dan menuntaskan masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. 

Keamanan dan Kesehatan Terjamin

Oleh sebab itu, selayaknya rakyat kembali pada sistem buatan Allah Swt. Sistem yang terbaik untuk hambaNya yaitu sistem Islam. Dalam sistem ini, sudah jelas bagaimana Allah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagamana dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi saw.

وَلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).

Maka, keamanan dan pergaulan antara laki-laki dan perempuan akan terjaga. Negara juga akan bersikap tegas kepada pelaku kemaksiatan. Sistem Islam mengatur hukum rajam bagi pelaku perzinaan yang sudah menikah atau  dicampuk seratus kali dan diasingkan bagi pelaku perzinaan yang belum menikah. Maka, hukum tersebut akan menjadi peringatan dan pelajara bagi masyarakat umum  serta memberi rasa jera bagi pelaku. 

Hukum praktik aborsi dalam sistem Islam adalah haram, kecuali kondisi kehamilannya mengancam kehidupan janin dan ibunya, maka aborsi diperbolehkan. Karena itu, praktik aborsi tidak bisa dilakukan sembarangan, harus dilihat dahulu kesehatan dan kondisi janin dan ibunya.

Jadi, hanya dalam sistem Islamlah keamanan rakyat terjamin, khususnya para perempuan. Sebab, tidak ada tindak kriminal dan kemaksiatan yang dibiarkan oleh negara.



Oleh: Rita Razis
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :