Tinta Media - Praktik aborsi kini menjadi hal yang lumrah dilakukan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja melegalkan PP Kesehatan terbaru, yakni berupa pelegalan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.
KH Muhammad Cholil Nafis, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang aborsi. Aturan tersebut menyatakan bahwa menggugurkan kandungan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu.
Sebagai contoh, dibolehkan melakukan aborsi jika dokter mengatakan bahwa kandungan dapat menyebabkan kematian sang ibu atau jika anak dalam kandungan tidak hidup. Kemudian, jika perempuan menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, mereka juga dapat melakukan aborsi. (rri.co.id, 02/08/2024)
Akibat Buruk Sistem Kehidupan
Sungguh pilu membayangkan janin-janin tidak berdosa harus meregang nyawa dan membayangkan sakit yang dirasakan para janin. Alat vakum yang menyakitkan digunakan untuk mengeluarkan raga mungil, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Ini sungguh menyayat hati nurani dan perasaan.
Meningkatnya jumlah kasus aborsi menunjukkan kualitas sistem kehidupan modern yang buruk. Muda-mudi dapat berduaan secara terbuka tanpa ada yang menegur.
Mereka berperilaku seperti pasangan suami istri hingga terjadi kehamilan yang tidak terduga. Jika itu terjadi, hanya ada dua kemungkinan, yaitu mengaborsinya atau mempertahankannya.
Saat ini, sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan sangat liberal. Pornoaksi dan pornografi tersedia di mana-mana. Aurat bebas diperlihatkan tanpa batas. Media penuh dengan dorongan syahwat. Zina pun terus meningkat.
Dakwah amar makruf nahi mungkar, di sisi lain, malah diabaikan. Ajakan untuk menerapkan Islam kafah dianggap melanggar hukum. Seruan untuk melindungi generasi melalui Khilafah dipandang sebagai bahaya. Akhirnya, pergaulan menjadi tidak terkendali.
Selain itu, kontrol atas masyarakat telah hilang sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang telah menjadikan manusia bersifat individualis.
Akhirnya, sistem pergaulan liberal yang bebas tanpa batas menyebabkan banyaknya kematian pada janin. Janin manusia seolah-olah tidak berharga dengan adanya praktik aborsi. Tidak hanya itu, kasus pembuangan bayi di jalan, tempat sampah, dan sungai sering diberitakan di media. Mereka dibuang begitu saja hingga terluka, bahkan sampai mati.
Meningkatnya jumlah aborsi dan pembuangan bayi menunjukkan bahwa sistem liberal tidak mampu melindungi nyawa manusia. Padahal, nyawa manusia sangatlah berharga.
Islam memandang hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. Sebagaimana hadis riwayat Nasai 3987, Turmudzi 1455, Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.”
Setiap masyarakat, khususnya perempuan harus memahami dampak dan risiko dari praktik aborsi. Pasalnya, praktik aborsi memiliki dampak dan risiko yang berbahaya. Risiko dari praktik ini, antara lain, infeksi pada rahim, saluran tuba serta panggul, mengalami kerusakan rahim, syok sepsis, bahkan sampai pendaharan hebat hingga kehilangan nyawa. Alhasil, pelegalan praktik aborsi hanya akan menambah masalah baru bagi perempuan.
Solusi dalam Islam
Dalam Islam, hukum-hukum syariat dan keterkaitannya merupakan standar bagi seluruh perbuatan manusia yang menjadi kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Negara dalam Islam pun bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kesejahteraan rakyatnya serta negara harus menerapkan syariat dalam sistem pemerintahannya. Selain itu, negara menjaga kesejahteraan dan keselamatan perempuan, termasuk yang hamil akibat pemerkosaan.
Dalam hal aborsi, para ulama setuju bahwa hukumnya haram jika dilakukan setelah roh ditiupkan selama 120 hari. Mereka yang melakukan aborsi akan dikenakan diat. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang melakukan aborsi harus membayar kafarat atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa selain membayar diat, mereka juga harus membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan. Kemudian, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali dalam situasi darurat yang membahayakan ibu hamil.
Dengan demikian, negara yang menerapkan sistem Islam (Khilafah) akan menerapkan aturan pergaulan islami untuk mencegah aborsi. Laki-laki dan perempuan hidup terpisah, dan mereka hanya bertemu jika ada hajat syar'i. Zina, khalwat, dan ikhtilat tidak akan dilegalkan oleh negara. Semua orang wajib menutup aurat. Selain itu, laki-laki dan perempuan diminta untuk menundukkan pandangan.
Polisi siber akan secara ketat mengawasi media sosial dan media massa untuk mencegah konten yang bertentangan dengan Islam. Pornografi dan tindakan porno juga dilarang, dan pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Setiap individu akan terlindungi dari perbuatan buruk, seperti pelecehan dan kejahatan, berkat ketakwaan individu (selalu terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan), kontrol masyarakat (amar makruf nahi mungkar) serta adanya peran negara dalam menjalankan sanksi.
Negara memiliki otoritas untuk memberikan sanksi yang tegas kepada individu yang melakukan pelanggaran, karena negara bertanggung jawab untuk menerapkan hukum Islam. Untuk mendorong ketaatan kepada hukum Islam, Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan yang didasarkan pada akidah Islam. Maka dari itu, jika sistem Islam diterapkan dalam negara, praktik aborsi tidak akan pernah menjadi bumerang bagi kehidupan masyarakat.
Oleh: Halizah Hafaz Hts, S.Pd
(Aktivis Muslimah dan Praktisi Pendidikan)