Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Beban Ganda Korban Pemerkosaan - Tinta Media

Kamis, 22 Agustus 2024

Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Beban Ganda Korban Pemerkosaan

Tinta Media - Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau korban pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu di atur dalam pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 tahun 2024 tentang kesehatan. Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab UU hukum pidana di kutip dari pasal 116. Dalam PP tersebut kedaruratan medis harus diindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan (tirto.id, 30 Juli 2024). Aborsi dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan menteri kesehatan. Dalam proses pelayanan aborsi harus di berikan oleh pertimbangan dan dokter yang memiliki potensi kewenangan.

Banyaknya kasus kehamilan yang sampai akhirnya mengharuskan aborsi merupakan bukti nyata bahwa negara telah abai terhadap beberapa faktor:

1. Tidak adanya pembatasan pergaulan dengan lawan jenis atau yang bukan mahramnya. Pergaulan yang bebas merupakan salah satu penyebab utama banyaknya kehamilan di luar nikah sehingga banyak yang menjadikan aborsi sebagai rujukan untuk menyembunyikan aibnya.

2. Banyaknya tontonan yang tidak layak atau berbau pornografi yang bisa di akses dengan mudah oleh semua kalangan dari mulai anak, remaja, orang tua sekalipun. Abainya negara terhadap banyaknya tontonan di era teknologi yang begitu canggih ini tanpa pembatasan umur sehingga menimbulkan rusaknya akhlak dan pemikiran di kalangan muda mudi yang pada akhirnya menjerumuskan pada perzinaan.

3. Tidak tuntasnya negara dalam memberantas khamr, obat-obatan terlarang dan lain sebagainya yang juga bisa menjadi sumber awalnya perzinaan. Khamr merupakan minuman yang diharamkan dalam Islam, sebab efek yang di timbulkannya mampu membuat orang kehilangan kesadaran atau memabukkan sehingga memicu para penggunanya untuk melakukan hal-hal yang di luar nalar termasuk perbuatan zina.

Lalu bagaimanakah negara seharusnya menyikapi tentang aborsi dan faktor penyebabnya ini dalam hukum Islam ?

Aborsi menurut 4 Imam madzhab yang ada dalam Islam terdapat beberapa pendapat hukum yang berbeda. Sebagian menyatakan bahwa aborsi diperbolehkan jika ada udzur yaitu apabila mengancam nyawa dari ibu yang mengandungnya dan juga kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki. Beberapa pendapat menyatakan bahwa usia kandungan harus di bawah umur 120 hari sebelum di tiupkannya ruh pada janin maka boleh di lakukan aborsi. Namun jika sudah lebih dari 120 hari maka mutlak haram hukumnya.

Adapun beberapa yang boleh dan yang tidak boleh melakukan aborsi:

- malu karena hamil di luar nikah sebab melakukan zina, meskipun wanita yang hamil masih anak di bawah umur mutlak hukumnya "Haram". Yang wajib bertanggung jawab adalah orang tua ke dua belah pihak untuk menjaga, memelihara dan melindunginya. jika ke dua orang tua telah wafat maka pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada mereka sampai mereka bisa mandiri.

- malu sebab pemerkosaan di bolehkan dengan syarat: kandungan belum ada ruh atau usia janin belum mencapai 120 hari mutlak hukumnya haram jika menggugurkan janin yang memiliki ruh.

- Bagi yang menggugurkan kehamilan harus ada izin dari lembaga yang berkompeten dan payung hukum Undang undang negara yang membolehkan

- Tempatnya harus di Rumah sakit yang sudah ada izin hukum dari Pemerintah.

- Bolehnya menggugurkan karena udzur kesehatan seperti dapat menyebabkan kematian pada sang ibu jika janin yang di kandung tidak digugurkan malah ke duanya akan mati. Kondisi ini berlaku kaidah "I'tibar al mashalih wa darb-ull mafasid " mendahulukan kemaslahatan dan meninggalkan kerusakan.

Namun pada dasarnya aborsi dalam Islam tetaplah haram, sebab sama saja dengan membunuh walaupun itu adalah janin yang masih kecil usianya. Peran negara haruslah sangat kritis terhadap hal ini hingga pada akar penyebabnya, mulai dari pergaulan yang bebas, tontonan yang malah jadi tuntunan yang menjerumuskan pada perzinaan, serta maraknya barang-barang terlarang khamr dan obat-obatan terlarang yang bebas beredar di masyarakat. Hal itu harus benar-benar tuntas diberantas oleh negara sebab negaralah yang mampu mengarahkan masyarakat dan per individunya agar selalu menjadi umat yang bertakwa. Negara juga wajib memberikan batasan pada setiap kaum Adam dan Hawa agar tidak bercampur baur dalam bergaul sebab awal mulanya zina adalah dari pergaulan bebas, berkhalwat (berdua-duaan), tontonan yang merusak pemikiran dan keimanan setiap pribadinya dan juga pemberantasan barang-barang terlarang yang merusak otak, pikiran bahkan sampai keimanan seseorang merupakan tugas negara. Karena dalam sistem Islam semua ada batasan dan rambu rambunya.

Berbeda halnya dengan sistem yang ada sekarang ini, ketika kran kebebasan dibuka lebar. Dan banyak menjadikan segala sesuatu yang haram di samarkan bahkan menjadikan tren untuk setiap kalangan. Padahal sudah jelas dalam Islam semua itu mendekatkan semuanya pada dosa besar dan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. Maka saat ini kita darurat  penerapan syariat Islam demi kembalinya kehidupan manusia pada fitrahnya yang terhormat dan mulia. Bukan seperti kehidupan binatang yang bebas, liar tanpa aturan.

Wallahu a'lam bish shawwab.

Oleh: Yayan Ummu Zein, Sahabat Tinta Media 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

1 komentar

Artikel Menarik Lainnya :