Legalisasi Aborsi Hanya Menambah Masalah Baru - Tinta Media

Senin, 19 Agustus 2024

Legalisasi Aborsi Hanya Menambah Masalah Baru

Tinta Media - Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (https://tirto.id/30/07/2024). 

Masih dari sumber yang sama bahwa dalam PP tersebut tenaga kesehatan/medis yang akan melakukan tidak aborsi harus meminta syarat adanya surat keterangan penyidikan ataupun surat dari dokter bahwa telah terjadi pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan. 

Dalam hal tersebut pula para korban yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi harus mendapat pendampingan konseling. Dikutip dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi maka berhak mendapat pendampingan hingga persalinan. Anak yang dilahirkan pun berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya, namun jika tak mampu dapat diasuh oleh lembaga pengasuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini dibuat  sejatinya malah justru membuktikan bahwa negara sangat serampangan dalam membuat kebijakan hukum. Aborsi walau dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten tetaplah akan menimbulkan risiko. Selain risiko secara fisik bisa juga risiko secara psikis bagi korban.  Dan PP ini sangat berpeluang untuk di selewengkan pada penerapannya. Sehingga bisa menjadi celah bagi para perempuan yang memang kehamilannya karena perbuatan zina untuk melakukan aborsi. Mereka sangat mampu dan bisa melakukan penerbitan surat-surat wewenang penyidikan ataupun surat dari dokter.

Fakta atas PP ini sesungguhnya menunjukkan ironi di negeri ini yang seakan membuktikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan tidak pernah tuntas dan angkanya semakin tinggi. Membuktikan pula bahwa dengan adanya UU TPKS tidak mampu menjadi senjata untuk melindungi perempuan dan jaminan keamanan baginya.

Perlu diingat pula bahwa negeri ini adalah negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Dalam Islam aborsi secara syara itu dilarang dan merupakan dosa besar. Islam mengatur dalam syariatnya bahwa orang yang melakukan aborsi sama dengan melakukan pembunuhan dengan harus membayar diyat. Maka dari itu Islam sangat tegas melarang tindakan aborsi dan juga mencegah hal-hal yang akan mengantarkan pada tindakan aborsi seperti tindakan mendekati zina, tindakan pergaulan pria-wanita yang campur-baur. Serta adanya kewajiban perempuan menggunakan hijab saat keluar rumah agar terhindar dari tindak perbuatan yang tidak pantas ataupun juga syariat yang mengatur perempuan yang sedang safar agar disertai oleh mahramnya.

Hal tersebut ada dalam syariat Islam yang sangat memungkinkan bisa menekan tindak kekerasan pada perempuan. Selain hal di atas, Islam juga sangat memuliakan perempuan. Islam memiliki sistem dalam mengatur pergaulan antara pria dan wanita. Di dalam Islam kehidupan pria dan wanita pada dasarnya terpisah. Pria dan wanita berinteraksi hanya dalam beberapa aspek yaitu pendidikan, jual-beli (muamalah), sanksi, munakahat (pernikahan), dan kesehatan.

Dalam Islam pula adanya sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan perkosaan dan perbuatan zina membuat efek jera bagi para pelakunya. Dan seperangkat aturan inilah yang akan mampu memuliakan dan menjaga perempuan serta memberikan keamanan bagi perempuan. Sistem sosial dan pergaulan dalam Islam yang mengatur sedemikian rupa pergaulan pria dan wanita ini pun mampu menciptakan sistem yang baik dalam kehidupan bermasyarakat dan meniscayakan terbentuknya kepribadian individu yang bertakwa kepada Allah SWT.

Itulah Islam dalam mengatur perempuan yang sangat jauh berbeda dengan sistem peraturan saat ini yang justru mendorong wanita jauh dari kata mulia. Wanita dijadikan seolah barang yang bisa diperjual-belikan. Sistem sosial saat ini yang hanya melihat wanita dari segi kecantikan saja membuat wanita hanya sebagai ikon-ikon kecantikan semata. Nilai dari wanita hanya dilihat dari satu sisi yaitu kecantikan sehingga menjamurlah ajang-ajang kecantikan yang di dalamnya pun banyak fakta kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi yang hanya akan merendahkan nilai dari seorang wanita.

Tidak ada solusi lain dalam memuliakan dan memartabatkan perempuan selain kembali kepada aturan dan sistem Islam. Islam akan melindungi dan memberikan keamanan bagi perempuan. Wallahu’alam bi ash showab.

Oleh : Wulandari Rahayu, S.Pd., Sahabat Tinta Media 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :