Langgar UU Pemda, PEPS: UU IKN Wajib Batal - Tinta Media

Selasa, 06 Agustus 2024

Langgar UU Pemda, PEPS: UU IKN Wajib Batal

Tinta Media - Managing Direktor Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai UU IKN Wajib Batal karena melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah.

"Artinya, UU IKN wajib batal," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (25/7/2024).

"Jokowi melanggar UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait Pembentukan Daerah," imbuhnya.

Menurutnya, dinamakan aneksasi, karena pengambilan wilayah untuk Otorita IKN di Provinsi Kalimantan Timur, di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur, dilakukan sewenang-wenang dengan melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah. 

"Jokowi bertindak bagaikan pemilik negeri ini, pemilik Bumi dan Air Indonesia, dengan merebut sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur untuk diberikan kepada Otorita IKN," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa menurut UU Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah baru wajib dilakukan melalui pemekaran daerah, pemecahan daerah, serta harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. 

Adapun, lanjutnya, persyaratan administratif untuk daerah provinsi meliputi persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi dan persetujuan bersama DPRD induk dengan gubernur daerah provinsi induk. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota meliputi keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk serta persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

"Semua persyaratan di atas tidak dipenuhi oleh Jokowi dalam pembentukan Daerah Ibu Kota Negara," tukasnya.

"Sebagai konsekuensinya, maka pertama UU IKN tidak sah; kedua, bentuk Otorita IKN sebagai daerah tidak sah; ketiga, wilayah IKN tidak sah," tandasnya.[] Ajira
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :