Tinta Media - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), menegaskan bahwa UU IKN harus dibatalkan karena melanggar konstitusi dan kedaulatan daerah.
"IKN wajib batal," ujar Anthony dalam press release "UU Ibu Kota Negara Melanggar Konstitusi dan Kedaulatan Daerah: Pemerintah Pusat Aneksasi Pemerintah Daerah" yang diterima oleh Tinta Media pada Kamis (25/07/2024).
Anthony menjelaskan bahwa dalam pembentukan Daerah Ibu Kota Negara, Pemerintah Jokowi tidak memenuhi beberapa persyaratan penting.
Pertama, Pasal 33 ayat (3) UUD menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Namun, Anthony berpendapat bahwa bumi dan air serta kekayaan alam tersebut bukan milik Pemerintah Pusat melainkan milik daerah, khususnya Daerah Kabupaten dan Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUD.
"Kepemilikan bumi dan air serta kekayaan alam harus dimiliki oleh Daerah Kabupaten dan Kota, seperti yang termaktub dalam Konstitusi, Pasal 18 ayat (1)," jelasnya.
Kedua, konstitusi mewajibkan daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya sesuai Pasal 18 ayat (5) UUD.
Anthony menekankan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain.
"Otonomi daerah bukan hanya hak dan wewenang, tetapi juga kewajiban konstitusi bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri," tegasnya.
Selain melanggar konstitusi, Anthony menyoroti bahwa Pemerintahan Jokowi melalui otorita IKN juga melanggar kedaulatan daerah dengan merebut sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur.
"Total wilayah yang diambil oleh Pemerintah Pusat adalah seluas 256.142 hektar wilayah darat dan 68.189 hektar wilayah laut," sambungnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 UU IKN.Anthony menyebut tindakan ini sebagai aneksasi karena dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar UU Pemerintahan Daerah.
Ia menuduh Jokowi bertindak sebagai pemilik negeri ini dengan merebut wilayah tersebut untuk Otorita IKN.
"Sebagai konsekuensi, maka pertama UU IKN tidak sah; kedua, bentuk Otorita IKN sebagai daerah tidak sah; ketiga, wilayah IKN tidak sah," pungkasnya.[] Muhammad Nur