Tinta Media - Pihak PT Kreasi Papan (PK) angkat bicara terkait berkurangnya debit air yang berasal dari sumber mata air Cihampelas di Kampung Sukahayu RW 10, Desa Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung. Budi Satria, Direktur Operasional PT KP membetulkan bahwa debit air sumber mata air Cihampelas mulai berkurang. Pernyataan tersebut disampaikan kepada KejakimpolNews.com, Selasa (16/7/2024) di kantornya.
Langkah yang diambil oleh Budi yaitu dengan cara pendistribusian ke warga secara bergiliran, berlaku untuk pengguna air berbayar maupun secara gratis.
Pengelolaan sumber mata air Cihampelas oleh PT KP sudah mendapatkan izin dari Kementerian PUPR. Sedangkan dampak yang akibatkan oleh berkurangnya debit air Cihampelas adalah mengeringnya hektaran lahan persawahan dan saluran irigasi.
Air merupakan kebutuhan dasar manusia dan juga sangat penting bagi kehidupan tumbuh-tumbuhan. Air adalah sumber kehidupan bagi seluruh alam yang harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Meskipun UU 45 memberikan amanah kepada negara untuk mengelolanya, tetapi ketika negara menerapkan sistem ekonomi kapitalis, maka undang-undang hanya sebatas formalitas di atas kertas. Pada faktanya, pengelolaan sumber daya alam yang melimpah justru diliberalisasi sehingga pihak asing/swasta dan perorangan bisa dengan bebas mengatur dari hulu sampai hilir.
Debit air berkurang bukan tanpa sebab. Adanya tata-kelola yang salah serta liberalisasi di berbagai aspek membuat banyak kerusakan yang mengakibatkan terjadinya kekeringan.
Berakar dari sistem kapitalisme, sistem yang telah merusak keharmonisan lingkungan dan alam, akibatnya muncul berbagai masalah, termasuk kekeringan yang melanda akibat debit air yang berkurang. Dalam hal ini, industrialisasi oleh pihak korporasi mempunyai andil besar dalam kerusakan lingkungan.
Kemudian, pembangunan insfratruktur yang jor-joran dengan alih fungsi lahan juga sangat berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan. Banyaknya pembangunan, baik insfrastruktur ataupun tempat-tempat wisata mengakibatkan tanah resapan menjadi berkurang dan terjadi pemanasan global.
Imbasnya, kekeringan melanda dan debit air berkurang di berbagai wilayah. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga sangat sulit. Belum lagi bagi para petani yang sangat bergantung pada ketersediaan air untuk mengairi sawahnya.
Sungguh miris, negeri subur yang tropis menjadi rusak akibat pengelolaan yang salah. Negara abai dan tidak mampu melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat, tetapi justru berpihak pada swasta melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
Perundangan-undanan dalam sistem kapitalisme sekadar formalitas, berbeda dengan fakta di lapangan. Pengelolaan sumber daya alam justru dikuasai oleh pihak swasta sehingga rakyat pun terpinggirkan, tidak mendapat keadilan dan selalu terzalimi.
Sangat jauh berbeda jika pengelolaan di dalam negara diatur dengan syariah Islam. Semua diatur oleh Zat yang sempurna dalam mengatur kehidupan manusia. Contohnya, terkait pengelolaan sumber daya alam, seperti air, padang rumput, dan barang tambang. Itu semua menjadi tugas negara untuk mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, baik muslim maupun non-muslim.
Dalam Islam, sumber daya alam seperti hutan dan lahan hijau akan dilindungi dan diatur cara pengelolaannya agar jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Rakyat tidak boleh menebang pohon sembarangan atau secara liar, apalagi mengalihfungsikan lahan secara serampangan.
Adapun konsep negara dalam Islam adalah mengurus urusan rakyat berlandaskan akidah Islam dengan tujuan mengharap rida Allah Swt. semata. Negara tidak menjadikan rakyat layaknya pembeli dab penjual.
Dalam sistem Islam, rakyat benar-benar dilindungi oleh negara dan dijamin pemenuhan kebutuhan dasarnya, secara merata dan gratis, termasuk air.
Dari segi hukum, sanksi Islam sangat tegas dan memberi efek jera sehingga mampu meminimalisir tindakan kejahatan atau kecurangan.
Begitulah, Islam mengatur kehidupan di berbagai aspek kehidupan. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan maka kelestarian lingkungan akan selalu terjaga.
Sumber daya alam dikelola sesuai syariat Islam sehingga keharmonisan lingkungan tetap stabil dan terjaga. Rakyat pun akan tercukupi kebutuhan dasar hidupnya, termasuk kebutuhan air bersih. Solusi tuntasnya hanya jika syariat Islam diterapkan dalam sebuah institusi negara khilafah.
Sungguh, undang-undang buatan Allah adalah satu-satunya solusi terbaik mengatasi problematika kehidupan. Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Dartem, Sahabat Tinta Media