Aturan Penghancur Generasi - Tinta Media

Minggu, 18 Agustus 2024

Aturan Penghancur Generasi

Tinta Media - Lagi dan lagi fakta miris menghampiri masyarakat,  terkhusus remaja Indonesia.  Maraknya pergaulan bebas menghantarkan pada aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja atas nama "seks aman" sebagai layanan kesehatan reproduksi yang diberikan oleh pemerintah. Tentu ini bukanlah hal yang wajar,  mengingat mayoritas masyarakat yang menetap di negeri ini adalah kaum muslim.

Di era modernisasi, pola kehidupan sekuler yang menjunjung tinggi nilai kebebasan atau liberal menjadi biang utama penyebab terciptanya pergaulan bebas. Kehidupan sekularisme telah melekat pada jiwa-jiwa remaja Indonesia. Mereka tercekoki oleh budaya asing (sebagai contoh budaya barat) yang tersebar melalui berbagai aspek kehidupan mereka,  terutama paparan media sosial yang sangat masif mempengaruhi mental remaja. Negara barat mengadopsi sistem kapitalisme dalam kehidupan, yakni sistem yang hanya mementingkan aspek manfaat dan memandang kebahagiaan hidupnya adalah dengan memenuhi hasrat duniawi sepuas-puasnya.

Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat serta peradaban manusia terutama generasi, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. pemerintah nyatanya tak mengubah kondisi remaja yang bermasalah ini. Namun justru malah menambah problem yang terjadi di kalangan para pelajar dan pemuda.

Ini membuktikan bahwa sistem  yang diterapkan saat ini di negara ini tak membawa kecuali pada gerbang kehancuran generasi. 

Generasi akan semakin jauh dari aturan agamanya. Kehidupan sekuler menciptakan individu-individu yang berperilaku bebas dan tak memiliki batasan.

Dengan adanya aturan ini, para pelaku kemaksiatan akan merasa diberi perlindungan. Sehingga mereka dapat berbuat bebas tanpa dibungkusi rasa malu,  karena merasa perbuatannya didukung oleh negara.  Ini sama sekali tak memberi solusi atas permasalahan remaja yang telah kompleks saat ini.

Padahal kita telah diperingatkan oleh Allah akibat dari tak menjalankan hukum-Nya yakni akan mendapati kehidupan yang sempit. Dalam surah Thoha ayat 124 Allah berfirman;

وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِ نَّ لَـهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى

Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta."

Coba saja kita pikirkan,  dengan dibuatnya aturan seperti ini maka para pelajar dan remaja akan menikmati kehidupan bebas yang difasilitasi oleh negara, yang sebenarnya gaya hidup ala barat ini tak lain hanya menyusahkan kehidupan di kemudian hari bagi masa depan dunia dan akhiratnya mereka.

Islam sebagai diin yang mengatur seluruh aspek kehidupan,  mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu.  Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media.

Aturan Islam yang diterapkan dalam negara, akan menjaga masyarakat dari berbagai budaya asing yang dapat menghancurkan mentalitas positif masyarakatnya.  Negara tak akan segan memblokir semua akses media sosial dari luar yang dianggap dapat merusak remaja dari kepribadiannya sebagai seorang muslim.  Negara Islam juga akan mewujudkan sistem pendidikan ideal dengan tujuan menciptakan pelajar yang unggul, berkualitas dan berbudi pekerti luhur sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

QS Al-Ahzab : 21

Islam juga memerintahkan penerapan sistem sanksi sesuai aturan syariat. Dalam Islam, zina termasuk dosa besar yang pelakunya wajib diberi sanksi secara tegas yaitu dengan pelaksanaan hadd khusus.

Para pelaku yang melakukan zina sebelum menikah akan diberi sanksi berupa jilid atau cambuk sebanyak 100x. Sebagaimana firman Allah SWT yang tertuang dalam QS an-Nur ayat 2. Sedangkan pelaku yang melakukan zina padahal ia sudah menikah, akan diberi sanksi lebih tegas yakni sanksi rajam.  

Islam mengarahkan para pemuda untuk memfokuskan diri dalam mencari ilmu sebanyak-banyaknya di usia muda,  berkiprah dalam amar makruf nahi munkar kepada masyarakat dan menjadi generasi unggul pencipta peradaban. Sehingga akan menghantarkan pada peradaban emas sebagaimana kehidupan dalam naungan Islam yang telah terjadi berabad-abad sebelumnya.  Bukan generasi rusak yang dibentuk oleh peradaban kapitalis sekuler seperti saat ini.

Pelaksanaan hukum yang sesuai dengan syariat Islam juga akan mencegah perilaku liberal dan memberi efek jera bagi masyarakat sehingga pergaulan bebas tak akan merebak di kalangan masyarakat khususnya para pelajar dan remaja. Wallahua'lam bisshawaab.

Oleh : Isnaeni Nur Azizah, Sahabat Tinta Media 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :