Anak Terjerat Prostitusi Online, kok Bisa? - Tinta Media

Sabtu, 17 Agustus 2024

Anak Terjerat Prostitusi Online, kok Bisa?

Tinta Media - Miris, hanya untuk meraih kenikmatan dunia yakni materi hingga menghalalkan segala macam cara meskipun harus melakukan perbuatan yang melanggar agama. Ya, begitulah kondisi generasi saat ini. Prostitusi online tidak hanya menjangkiti mereka yang dewasa. Namun ternyata juga telah merambah di kalangan anak-anak. Dengan tujuan materi, mirisnya lagi orang tua sendiri yang mengetahui akan perbuatan anaknya hanya mengambaikannya bahkan tega menjual anaknya sendiri.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial. Dani Kustoni, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim menjelaskan sindikat tersebut yakni memperkerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial (PSK), dan juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram yang telah terorganisir yaitu adanya admin dari media sosial, ada bagian pemasaran, ada penyedia rekening, dan tentu ada mucikari. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menawarkan jasa PSK perempuan dewasa dan anak-anak dengan tarif yang berbeda, untuk anak di bawah umur mematok harga antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta. Tidak hanya itu pelaku juga menawarkan sekitar 1.962 perempuan dewasa dan 19 anak dibawah umur dalam bentuk katalog kepada para member yang bergabung di grup telegram. (Sumber Kompas.com)

Lebih miris lagi, sebagian orang tua dari anak yang terjerat dalam prostitusi online ternyata tahu dan hanya membiarkan anaknya menjadi pekerja seks.

“Sebetulnya orang tua tahu itu kan ada yang tahu, bahwa anak tersebut misalnya kayak open BO gitu kan, itu ternyata tahu,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, Kamis (25/7/2024) (Sumber iNews.id).

              Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan transaksi mencapai Rp 127 miliar yang diduga memiliki kaitan dengan prostitusi anak. Sementara diduga terdapat 24 ribu anak usia 10-18 tahun yang terlibat dalam prostitusi anak. Transaksi dilakukan melalui e-wallet serta aset kripto.(Sumber ANTARA)

Anak terjerat prostitusi online, kok bisa?  Ya, bagaimana tidak, kemiskinan, kurangnya lapangan pekerjaan, dan gaji yang pas-pas an hingga sulitnya dalam memenuhi kebutuhan pokok membuat rakyat semakin sengsara dalam menjalani hidup, hingga rakyat pun mencari pundi-pundi rupiah dengan cara yang tidak dibenarkan termasuk dalam kasus menjual anak ke prostitusi online, mereka tidak peduli akan dampak dari transaksi tersebut apakah merusak masa depan generasi. Merusak kehidupan masyarakat dan besarnya dosa yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak atas bisnis haram yang mereka jalankan tersebut.

Inilah buah dari sistem sekularisme kapitalisme yang menjadikan seseorang menghalalkan segala macam cara dalam meraih materi. Hal ini tidak dapat dipungkiri telah tertanam pada masyarakat. Orang yang mengambil cara pandang ini, tujuan hidupnya hanyalah untuk mendapatkan kesenangan materi semata tanpa memedulikan apakah perbuatan tersebut bertentangan dengan Islam. Baik dalam hal transaksi ekonomi dan lainnya.

              Maka seharusnya kerusakan yang tampak nyata di tengah masyarakat ini menjadi evaluasi bagi umat Islam. Umat Islam seharusnya menyadari bahwa dengan berada pada sistem kapitalisme yang menjadikan akal manusia sebagai pembuat aturan, negara tidak akan mampu melindungi rakyatnya. Dengan kasus prostitusi online yang menjerat anak di bawah umur menunjukkan akan lemahnya hukum sanksi di negeri ini. Selain itu, pemikiran masyarakat sekuler kapitalis hanya tertuju pada meraih kenikmatan dunia. Alhasil, anak-anak pun berada pada lingkungan yang tidak aman dan menjadi korban. Hal ini diperparah dengan lepas tangan negara dari tanggung jawabnya mengurus rakyat dan melindungi generasi. Negara yang memisahkan agama dari kehidupan hanya mencukupkan dengan membuat regulasi perlindungan anak yang tidak pada akar masalah. Satu-satunya sistem yang mampu melindungi rakyat khususnya anak hanyalah dengan diterapkannya Islam Kaffah.

              Islam menjadikan negara sebagai ra’in (pengurus) yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termasuk anak-anak. Dalam sistem Islam negara akan menutup semua akses yang dapat menjerumuskan anak pada kemaksiatan dan kejahatan. Anak-anak berhak mendapatkan orang tua yang shalih dan shalihah yang paham akan hakikat kehidupan. Dan sebagai pendidik generasi maka wajib mengajarkan anak bahwa tujuan hidup yang hakiki adalah dengan meraih ridha Allah. Dan menuntut akan keterikatan manusia terhadap seluruh aturan Allah. Hal ini berhubungan dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam masyarakat sehingga akan minimnya pelaku kejahatan karena akan berpikir beribu kali sebelum melakukan kejahatan. Adapun untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan anak-anak akan ditanggung oleh walinya yaitu ayah mereka, jika ayah mereka meninggal maka kewajiban nafkah jatuh kepada sanak saudara. Dengan aturan ini maka anak akan mendapatkan jaminan hidup dari keluarga. Negara akan memberikan adanya jaminan lapangan pekerjaan bagi setiap individu laki-laki agar mereka bisa bekerja dengan penghasilan yang layak untuk menghidupi keluarganya. Tidak hanya itu, negara juga menjamin pelayanan secara gratis misalnya seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi seluruh rakyat sehingga setiap kepala keluarga tidak perlu memikirkan terkait biaya. Sistem pergaulan dalam sistem Islam juga akan menjaga kesucian dan kemuliaan warga negaranya. Sistem pergaulan Islam akan menghapus praktik perzinaan dan lainnya sebagaimana yang marak terjadi hari ini dengan berbagai modus. (Sumber MMH)

Tidak hanya itu, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Negara akan menindak tegas oknum-oknum yang masih melakukan eksploitasi anak dan praktik haram lainnya. Mereka akan diberi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Dengan adanya sanksi tersebut akan mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala macam bentuknya. 

Demikianlah sistem Islam melindungi masyarakat terkhusus anak-anak dari praktik kejahatan dan kemaksiatan.  Allahu A’lam Bishawab.[]

Oleh : Haniah, Sahabat Tinta Media 

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :