Tinta Media - Harga tiket pesawat terbang meroket bukanlah hal yang luar biasa di Indonesia. Faktanya, harga tiket pesawat di Indonesia tercatat sebagai yang kedua termahal di dunia setelah Brasil. Dengan jumlah penduduk yang tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, harga tiket pesawat kita adalah yang paling mahal di ASEAN.
Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan telah menyiapkan beberapa langkah untuk meningkatkan efisiensi penerbangan dan menurunkan harga tiket. Mengevaluasi biaya operasi pesawat merupakan salah satunya. Komponen biaya operasi terbesar yaitu Cost Per Block Hour (CBH), perlu diidentifikasi secara rinci.
Sementara, pengamat penerbangan Alvin Lie mendesak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk segera merevisi Tarif Batas Atas (TBA) pesawat yang belum mengalami perubahan sejak 2019. Desakan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk nilai tukar rupiah dan proyeksi harga avtur.
Harga tiket pesawat di Indonesia mengacu pada Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Hal ini disampaikan oleh Mokhammad Khusnu selaku Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Aturan ini diberlakukan agar tidak terjadi adanya monopoli harga oleh maskapai di dalam negeri, sehingga maskapai tidak membanderol tarif penerbangan terlalu murah maupun terlalu mahal.
Khusu mengatakan bahwa penerapan TBA dimaksudkan agar tiket terjangkau bagi masyarakat. Di luar negeri, harga tiket bisa murah saat low season dan mahal saat peak season, tergantung pada permintaan pasar. (Tirto, 12/7/2024)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas untuk menurunkan harga tiket pesawat sebagai langkah untuk menciptakan harga tiket yang lebih efisien di Indonesia.
Sandiaga menyatakan bahwa satgas yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya telah mengadakan rapat koordinasi, termasuk penurunan harga tiket pesawat dengan 9 langkah ke depan. ( Antara, 14/7/2024).
*Prinsip Ekonomi Kapitalisme*
Meroketnya harga tiket pesawat saat ini, konon disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kenaikan harga bahan bakar avtur yang merupakan komponen biaya operasional terbesar bagi maskapai penerbangan, fluktuasi nilai tukar mata uang yang meningkatkan biaya operasional, serta meningkatnya biaya perawatan pesawat, gaji kru, dan biaya lainnya. Selain itu, permintaan yang tinggi, terutama pada musim liburan atau puncak perjalanan juga berkontribusi pada kenaikan harga tiket.
Kebijakan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan pemerintah serta keterbatasan kapasitas penerbangan akibat pengurangan jumlah penerbangan atau kapasitas pesawat turut memengaruhi harga tiket pesawat.
Kenaikan drastis harga tiket penerbangan saat ini disebabkan oleh layanan transportasi yang dijadikan ajang bisnis oleh perusahaan maskapai penerbangan. Perusahaan ini memanfaatkan setiap momen untuk meraih keuntungan besar.
Prinsip ekonomi yang berlaku adalah ketika permintaan barang atau jasa meningkat tajam, harga akan ikut meroket. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penawaran tidak bisa mengimbangi permintaan. Meskipun perusahaan maskapai telah menyediakan kursi tambahan, permintaan terus bertambah.
Dalam kondisi ini, maskapai penerbangan memiliki kendali yang besar atas harga tiket, yang sering kali tidak menguntungkan bagi konsumen. Monopoli ini memungkinkan perusahaan untuk menetapkan harga tinggi tanpa khawatir kehilangan pangsa pasar, karena kurangnya persaingan.
Akibatnya, harga tiket pesawat cenderung meningkat, membuat perjalanan udara menjadi mahal bagi banyak orang.
Inilah prinsip ekonomi kapitalisme yang diterapkan oleh negara saat ini, yaitu semuanya diserahkan pada mekanisme pasar untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Adanya pembentukan satuan tugas atau satgas untuk menurunkan harga tiket pesawat justru menguatkan pandangan bahwa sejatinya negara tidak berdaya dalam menangani masalah ini melalui lembaga yang sudah ada. Satgas mungkin hanya solusi sementara dan tidak akan mampu menyelesaikan masalah secara mendasar selama sistem ekonomi yang ada masih bersifat kapitalistik.
Selama fokus utamanya adalah keuntungan dan bukan pelayanan publik, harga tiket pesawat akan tetap menjadi masalah yang sulit diatasi.
*Transportasi Kebutuhan Pokok Publik*
Islam menetapkan bahwa transportasi adalah bagian dari kebutuhan dasar yang bersifat komunal, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Oleh karena itu, pemenuhan jasa transportasi ini menjadi tanggung jawab penuh negara dalam menyediakan transportasi yang nyaman, aman, dan terjangkau bagi rakyat.
Islam juga menutup celah bagi pihak swasta untuk mengelola dan memanfaatkan penyediaan jasa transportasi komunal ini.
Rasulullah saw. bersabda,
"Imam adalah raa'in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Al-Bukhari).
Dalam sistem ekonomi Islam, pembiayaan sarana dan prasarana merupakan tugas negara, bukan pihak asing atau swasta. Negara akan memperoleh pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan beberapa sumber pemasukan lainnya, seperti jizyah, fai, kharaj, ganimah, dan lain-lain.
Pendapatan ini dapat digunakan oleh negara untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Mengikuti jejak para penguasa muslim, sejarah peradaban Islam mencatat prestasi ini dengan sangat baik. Pada masa pemerintahan Kekhalifahan Utsmani, telah dibangun rel kereta api yang dikenal sebagai Hejaz Railway. Rel ini menghubungkan Damaskus ke Madinah. Jalur ini dibuat untuk memudahkan masyarakat saat itu menunaikan ibadah haji. Selain itu, jalur cabang juga dibangun menuju kota Akre/Haifa, bahkan Nablus dan Bushra.
Tujuan utama bagi negara dalam penyediaan transportasi adalah melayani masyarakat, bukan sekadar mencari keuntungan. Jika ada biaya yang harus dibayar, masyarakat tidak akan merasa terbebani karena wujud dari prinsip ra'awiyah atau bahkan gratis.
Selain itu, sistem ekonomi Islam mengharamkan transaksi riba, yang akan cenderung menstabilkan ekonomi dunia. Dengan demikian, tidak akan ada alasan yang berkaitan dengan inflasi yang dapat memengaruhi harga tiket pesawat.
Oleh karena itu, hanya sistem Islam yang dapat menyediakan sarana transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan aturan Islam yang lengkap dan sempurna, negara akan mampu mengendalikan ekonominya sehingga isu-isu terkait inflasi tidak akan terjadi. Wallahu a’lam.
Oleh: Umma Almyra
Sahabat Tinta Media