Tinta Media - Berbagai masalah yang dihadapi oleh kaum muslimin di Indonesia seakan tidak ada habisnya. Masalah baru bermunculan, sedang masalah lama tak kunjung terselesaikan.
Kemiskinan adalah masalah lama bangsa ini yang hingga saat ini belum selesai. Kondisi itu diperparah dengan munculnya permasalahan baru yang bernama judi online. Menteri komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyebut sepanjang Juli 2023 hingga mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online (Tirto, 22/5/2024).
Alasan paling dominan dari pelaku judi online adalah karena faktor ekonomi. Kemiskinan menjadi motif utama para pelaku judi online (RRI, 19/6/2024).
Sulitnya mencari pekerjaan serta terbatasnya kemampuan untuk berwirausaha menjadikan mereka mengambil jalan pintas untuk mendapatkan harta. Berharap tanpa modal mereka bisa mendapatkan keuntungan.
Sebut saja pembunuhan yang dilakukan oleh seorang polwan beberapa waktu lalu terhadap suaminya karena sang suami kerap kali bermain judi online.
Ada Upaya
Negara akhirnya turun tangan karena berbagai macam tindak kriminal yang dilatarbelakangi judi online sudah sedemikian meresahkan. Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut baru saja ditandatangani pada jumat, 14 Juni 2024 (Kumparan, 15/6/2024).
Bahkan, Kemenkominfo menyampaikan pihaknya tidak akan segan memblokir platform digital yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah (Kompas, 15/6/2024).
Hanya saja, cukup efektifkah solusi yang diambil oleh pemerintah? Atau justru pembentukan satgas hanyalah solusi tambal sulam yang tidak akan menyelesaikan permasalahan?
Akibat Kapitalisme
Sesungguhnya kondisi ekonomi saat ini sudah sedemikian kacau. Permasalahan hidup terasa sangat kompleks. Ini adalah konsekuensi logis dari pemberlakuan sistem ekonomi kapitalis.
Fokus aktivitas ekonomi kapitalis adalah pada sektor produksi. Sementara, distribusi diserahkan pada mekanisme harga pasar. Maka, setiap orang yang menginginkan barang atau jasa harus membayarnya.
Ketika harga semua kebutuhan hidup naik tidak diikuti oleh kenaikan pendapatan, maka masyarakat makin sulit untuk mendapatkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan.
Banyak rakyat yang putus asa. Mereka menempuh cara instan dengan mengadu keberuntungan berupa judi online. Ini terjadi karena sebagian masyarakat mendefinisikan judi adalah solusi. Sayangnya, upaya penanggulangan hanya sebatas usulan bahwa pelaku judi akan mendapatkan bansos. Harusnya, jika menginginkan permasalahan ini selesai, maka harus dicari akar masalahnya, lalu fokus menyelesaikan.
Pandangan Islam
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memberikan solusi yang komprehensif. Ini sebagaimana hukum aktivitasnya yang dengan jelas Allah sampaikan.
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)
Dari ayat di atas jelas sekali bahwa Allah melarang untuk melakukannya. Menghukum pelanggarnya adalah kewajiban.
Larangan yang diberikan kepada masyarakat haruslah larangan yang berasal dari kesadaran. Maka, melakukan edukasi terhadap masyarakat adalah perkara yang penting. Melalui departemen pendidikan, hal itu akan dilakukan.
Selanjutnya, negara akan menutup akses semua media yang menjadi fasilitas judi online. Dalam hal ini, negara akan mengoptimalisasi para pakar informasi dan teknologi. Mereka akan digaji dengam layak agar bisa maksimal dalam melakukan tugasnya.
Negara juga akan memastikan semua berjalan dengan ideal.
Negara juga akan mengaktifkan polisi digital untuk mengawasi semua kegiatan dalam dunia online.
Sanksi yang tegas akan dijatuhkan bagi setiap pihak yang melanggar dan melakukan kemaksiatan.
Yang terakhir, negara wajib memastikan bahwa jaminan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Mereka bisa memperoleh harta dengan cara yang halal. Misalnya dengan bekerja, maka negara berupaya untuk menyediakannya.
Negara juga bisa memberikan hibah berupa modal ataupun lahan agar rakyat bisa melangsungkan hidup dan memenuhi kebutuhan tanpa melakukan cara yang haram. Wallahualam.
Oleh: Ummu Zahra, Sahabat Tinta Media