Tinta Media - Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy mengenai pembayaran uang kuliah dengan pinjol menjadi viral di kalangan masyarakat. Meski ia mengatakan ini adalah bentuk teknologi inovasi dan tetap harus menggunakan pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK. Muhadjir menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta seperti yang dilansir oleh CNNIndonesia.com, (Rabu, 3/7/2024).
Tujuan menyatakan hal ini diduga untuk merespons dorongan DPR RI kepada Kemendikbudristek RI dan menggaet BUMN terkait upaya pemberian bantuan dana yakni biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran dalam perkuliahan. Sikap dan respons dari pejabat negara ini mencerminkan rusaknya paradigma kepemimpinan dalam sistem sekuler kapitalisme. Negara malah mendukung pengusaha pinjol (pinjaman online), yang jelas akan menimbulkan kerusakan pada masyarakat. Hal ini juga membuktikan bahwa negara tidak bertanggungjawab pada tercapainya tujuan pendidikan. Seharusnya negara memberikan pendidikan secara gratis, bukan malah menawarkan pinjol untuk membayar pendidikan.
Selain itu, pinjol juga akan mengakibatkan kemiskinan, bahkan ada mahasiswa yang sampai bunuh diri karena terlilit pinjol karena tidak bisa membayarnya. Jangankan untuk membayar pinjol, faktanya di zaman yang serba mahal ini untuk kehidupan sehari-hari saja banyak masyarakat yang kesusahan. Apalagi untuk membayar pinjol demi bisa bayar uang kuliah. Ini adalah bukti bahwa Negara tidak bisa menyejahterakan rakyatnya.
Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena ini? Dalam Islam, negara adalah pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dalam semua bidang kehidupan, termasuk mewujudkan kesejahteraan dan komitmen dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Islam menetapkan pejabat sebagai teladan umat, pemimpin umat, yang senantiasa wajib taat syariat dan menjadikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat.
Begitu juga Islam menetapkan penguasa negara Islam sebagai pengurus umat. Sehingga wajib bagi negara untuk mengurus seluruh urusan rakyatnya, termasuk pendidikan. Negara Islam akan menggratiskan seluruh biaya operasional pendidikan bahkan biaya sarana dan prasarana pendidikan dengan berbagai fasilitasnya. Sehingga tidak perlu ada siswa yang putus sekolah karena tidak punya biaya, atau tak mampu kuliah karena keterbatasan biaya. Apalagi menggunakan pinjaman online sebagai biaya kuliah. Na’udzubillahi min dzalik.
Seluruh biaya pendidikan tersebut akan berasal dari Baitul Mal, yang merupakan pos pendapatan utama negara. Sehingga tidak perlu khawatir akan biaya pendidikan sama sekali. Sungguh suatu kehinaan jika pendidikan yang bertujuan untuk menimba ilmu malah didasarkan pada biaya pinjaman online, yang merupakan bagian nyata dari riba yang jelas keharamannya. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda :
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Maka sungguh tidak layak menyandarkan biaya pendidikan kepada pinjaman online, yang sejatinya adalah riba yang begitu besar dosanya. Marilah kembali pada sistem Islam yang syar’i yang mampu menyejahterakan seluruh masyarakat sehingga kita tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya pendidikan apalagi menggunakan jalan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu’alam bisshawwab.
Oleh: Ayu Rahma Nurjahra, Sahabat Tinta Media