Tinta Media - Saat ini, bukan hanya pinjaman online (pinjol) yang merajalela. Akan tetapi, hampir 3,2 juta warga Indonesia terjerumus ke dalam judi online (judol). Mirisnya, bukan para pekerja yang memiliki penghasilan yang bermain judol, tapi, mereka yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebutkan sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2023 telah memblokir 1.904.246 konten judol. Beliau juga telah berkoordinasi dengan Google untuk mengelola kata kunci “judi online” di internet. Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan bahwa pihaknya sudah menutup lebih dari 5 ribu nomor rekening (tirto.id).
Jokowi pun membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diketuai oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, dengan Wakil satgasnya Menko PMK, Muhadjir Effendy (kumparan.com). Satgas Pemberantas Perjudian Daring memiliki dua cara untuk memberantas judol. Pertama, dengan upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Kedua, dengan men-take down situs judol maupun situs yang menampilkannya (cnbcindonesia.com).
Dikarenakan banyak korban yang terjerat judol, Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa bansos bagi korban judi online tidak tepat dan harus dikaji ulang, karena subsidi yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan untuk berjudi kembali.
Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan sering kali menjadi alasan terjunnya masyarakat ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. Selain itu, gaya hidup di zaman kapitalis ini juga mempengaruhi permintaan judol yang menjadi cara mudah untuk mendapatkan uang secara instan.
Pembentukan satgas judol menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakan pada judol ini. Akan tetapi, solusi yang ditempuh belum menyentuh akar permasalahan.
Apakah pemblokiran situs-situs judi online adalah solusi yang tepat? Ibarat pepatah “mati satu tumbuh seribu”, walaupun satu situs diblokir, akan muncul kembali situs-situs sejenisnya.
Penghapusan atau pemblokiran konten tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Dalam sistem sekuler kapitalis ini, masih ada masyarakat yang menganggap judi online sebagai hiburan atau permainan yang menyenangkan. Masyarakat pun punya banyak cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir, salah satunya dengan menggunakan VPN (Virtual Private Network).
Memang betul apa yang di katakan oleh MUI bahwa solusi pemberian bansos untuk “korban” judol tidaklah tepat, karena “korban”-nya sendiri sebenarnya memiliki kesadaran untuk memilih, tetapi memang sistem sekuler ini memaksa mereka untuk melakukannya.
Dalam Islam, perbuatan judi dalam bentuk apapun adalah haram hukumnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90).
Solusi pencegahan judol dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman pemikiran Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara membantu menyebarluaskan pemahan keharaman berjudi beserta kerugiannya.
Kedua, mengedukasi masyarakat bahwa harta harus dicari dengan cara yang halal, bukan dengan cara yang haram. Masyarakat juga diajarkan untuk mencari keberkahan, bukan kuantitasnya saja.
Ketiga, memberikan sanksi tegas kepada bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa ta’zir, sesuai dengan kebijkaan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Keempat, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya serta memberikan bantuan modal bagi para pencari nafkah, dapat berupa tanah kosong untuk dikelola masyarakat atau modal usaha sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan disibukkan dengan mencari harta yang halal daripada memilih jalan instan yang diharamkan.
Solusi di atas dapat dilakukan oleh pemimpin yang bertakwa dalam sistem Islam. Sementara itu, dalam sistem sekuler kapitalis, penguasa tidak berdaya apa-apa di hadapan mafia judol dan bahkan ada yang ikut terjerat.
Selama sistem sekuler kapitalisme masih ada, aktivitas haram seperti, judi, pinjol, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus berkembang. Oleh karenanya, solusi sistematis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk keharaman adalah dengan menerapkan syariat Islam secara total sebagai aturan bermasyarakat dan bernegara. Dengan begitu, akan muncul pola hidup dan standar nilai masyarakat yang sesuai dengan Islam.
Oleh: Lia Nurindah, Sahabat Tinta Media