Komersialisasi Pendidikan lewat Pinjol ala Kapitalisme - Tinta Media

Minggu, 28 Juli 2024

Komersialisasi Pendidikan lewat Pinjol ala Kapitalisme

Tinta Media - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam pernyataannya kepada CNN Indonesia (Rabu, 3/7/2024) menilai bahwa adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi dan bisa menjadi peluang untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai pendidikannya asal jangan disalahgunakan.

"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol. Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa,” ujar Muhadjir.

Mencengangkan, pernyataan yang dibuat oleh seseorang yang memiliki amanah jabatan untuk mengurus rakyat tersebut. Sikap pejabat yang demikian menunjukkan rusaknya paradigma kepemimpinan dalam sistem sekuler kapitalisme yang malah mendukung pengusaha pinjol. Padahal, hal tersebut menghantarkan pada kerusakan dan merusak masyarakat. 

Kita semua tahu bahwa pinjol layaknya fatamorgana di padang pasir dan merupakan harapan semu bagi masyarakat yang menghadapi masalah keuangan. Memang tak bisa dimungkiri bahwa biaya hidup yang tinggi, jumlah penduduk miskin yang besar, pekerjaan yang sulit didapat, serta gaya hidup hedonistik yang semakin menggila, serta mahalnya biaya pendidikan menjadi pendorong maraknya orang terlibat dalam pinjol. 

Mudahnya akses kredit pinjol dianggap cukup solutif walaupun dengan bunga yang sangat tinggi, yakni minimal 12 persen. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12-24 persen per bulan bahkan, ada yang lebih. 

Hal ini menjadikan para nasabah pinjol kelabakan, bahkan untuk membayar bunganya. Belum lagi saat ada keterlambatan dalam pembayaran, debt collector beraksi dengan berbagai teror yang mengakibatkan peminjam stress hingga banyak yang bunuh diri. 

Alih-alih memberantas pinjol, kini pemerintah malah akan menjadikannya solusi agar bisa diakses mahasiswa untuk pembiayaan akademik. Bagaimana bisa?

Ini membuktikan lepasnya tanggung jawab negara dalam mencapai tujuan pendidikan. Di sisi lain, hal tersebut juga menggambarkan rusaknya masyarakat dan pragmatisme akibat kemiskinan dan gagalnya negara menyejahterakan rakyat. 

Padahal, pinjol memberikan berbagai dampak buruk bagi masyarakat. Pinjol menyebabkan utang ribawi mewabah . Padahal, pinjol merupakan utang ribawi yang haram dan dianggap perbuatan kriminal dalam Islam dan akan mengundang murka Allah swt. 

Namun, dalam sistem saat ini, pinjol yang menggunakan mekanisme riba dianggap legal selama mendapatkan izin dan sejalan dengan aturan yang berlaku. Padahal, dalam Al-Qur'an dan al-Hadis terdapat banyak dalil yang mengharamkan secara tegas praktik-praktik ribawi. 

Nabi Muhammad saw. bersabda: 

"Riba memiliki tiga puluh tujuh bentuk. Di antaranya yang paling ringan adalah seperti seorang pria menikahi ibunya. Sungguh, bentuk riba yang paling berat adalah seperti mencela seorang muslim." (HR Ibnu Majah dan al-Hakim). 

Sebagai sebuah sistem, Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyat dalam semua bidang kehidupan. Islam akan memberikan solusi agar individu di dalam Negara Islam mampu memenuhi kebutuhan hidup, baik untuk mempertahankan hidup ataupun mengembangkan usahanya, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada utang. 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap rakyat, yaitu pangan, pakaian, dan tempat tinggal, maka Negara Islam akan menerapkan mekanisme yang menjamin pemenuhan kebutuhan tersebut dengan memberikan pekerjaan pada setiap laki-laki yang wajib bekerja. 

Negara Islam juga menggratiskan pendidikan, kesehatan, dan keamanan sehingga biaya hidup akan relatif terjangkau. Dengan begitu, rakyat tidak harus berutang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. 

Negara Islam akan mewujudkan kesejahteraan dan komitmen dalam mencapai tujuan pendidikan Islam, serta menetapkan pejabat adalah teladan umat, pemimpin umat yang senantiasa taat syariat, dan menjadikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat. Oleh sebab itu, satu-satunya cara untuk membebaskan masyarakat Indonesia dan dunia dari praktik rusak pinjaman ribawi yang didukung oleh pemerintah adalah menerapkan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu'alam bisshawwab.

Oleh: Thaqqiyuna Dewi, S.I.Kom., Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :