Karut Marut Pendidikan, Ulah Sistem Rusak - Tinta Media

Senin, 01 Juli 2024

Karut Marut Pendidikan, Ulah Sistem Rusak


'Tiada masa paling indah, masa-masa di sekolah'.

Tinta Media - Sepenggal lirik lagu lawas ini menggambarkan indahnya masa sekolah. Namun, kini masa indah sekolah berubah menjadi masa gelisah. Bagaimana tidak, untuk mendapatkan bangku sekolah saja sulitnya bukan main. Hal ini dirasakan oleh para orang tua murid yang sedang berjuang menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah negeri, khususnya di Bandung.

Terkait hal itu, di Bandung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendapat perhatian dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Bupati meminta kepada orang tua murid agar tidak memaksakan anaknya untuk masuk sekolah favorit dan jangan memberikan uang atau menyogok petugas sekolah. Jika dalam proses PPDB tingkat Jabar SMA/SMK terjadi transaksional atau praktik pungli, maka pemerintah hingga polisi akan mengultimatum sekolah-sekolah nakal hingga memprosesnya.

Pungli atau pungutan liar merupakan tindakan meminta sesuatu kepada seseorang, perusahaan, ataupun lembaga tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini sama dengan pemerasan, penipuan, dan korupsi. 

Di negara ini, pungli sudah menjadi budaya. Harus diakui, di setiap sektor publik, aktivitas pungli selalu ada. Salah satunya adalah pungli di sektor pendidikan.

Walaupun praktik pungli ini dilarang dan akan merusak integritas instansi sekolah, tetapi aktivitas satu ini semakin merajalela. Moment PPDB saat ini dimanfaatkan oleh oknum nakal di sekolah negeri atau favorit untuk mendapatkan keuntungan dari orang tua murid yang ingin menyekolahkan anak-anaknya.

Kurangnya jumlah kouta sekolah negeri tidak seimbang dengan banyaknya calon siswa baru. Ini bukti bahwa negara tidak serius dalam mewujudkan pemerataan pendidikan, sehingga hal ini membuka celah kecurangan. 

Faktanya, selama proses PPDB tahun 2023, banyak terjadi kecurangan manipulasi data kependudukan. Bahkan, menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Bogor, Jawa Barat ditemukan sekitar 300 aduan indikasi manipulasi PPDB jalur afirmasi dan zonasi.

Inilah PR besar pemerintah untuk mencari solusi yang komprehensif, agar PPDB ini benar-benar mampu memeratakan pendidikan dengan adil dan merata, bukan malah menambah masalah baru.

Namun, inilah konsekuensi hidup dalam sistem sekuler kapitalisme. Di sistem yang rusak ini, agama (Islam) tidak dijadikan sebagai aturan dalam kehidupan. Halal haram tidak jadi patokan. Materi, kebahagiaan, dan keuntungan duniawi adalah orientasi, sehingga yang hak dan batil pun dicampuradukkan. Sistem yang senantiasa melahirkan masalah ini juga menyelesaikan masalah dengan menghadirkan masalah baru. 

Artinya, sistem ini tidak mampu menyelesaikan masalah hingga akarnya. Sistem bobrok ini pun melahirkan mental yang bobrok pula. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya hukuman yang membuat efek jera bagi pelaku, mengakibatkan pungli semakin mewabah. Kalau kemaksiatan seperti ini sudah menjadi budaya, masih bisakah hanya diberi ultimatum saja? Harus ada penerapan aturan yang mampu mencegah tindakan pungli.

Problematika pendidikan semakin ke sini semakin mengkhawatirkan. Hadirnya kurikulum merdeka yang masih menjadi pro dan kontra tak lantas menjadi solusi. Sistem zonasi yang malah membuat masalah baru termasuk maraknya pungli, menambah deretan prestasi buruk dunia pendidikan.

Negara telah gagal memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Artinya, negara harus mengevaluasi sistem PPDB secara menyeluruh dan mengganti dengan sistem pendidikan yang mampu mewujudkan pemerataan secara adil.

Namun, pemerataan dan keadilan seperti itu hanya ada dalam sistem Islam (Khilafah). Dalam Islam, semua sekolah adalah berstatus favorit. Bagaimana tidak, biaya sekolah di semua jenjang pendidikan gratis. Pendidikan berkualitas dan berbasis akidah Islam. Fasilitas sains atau teknologi terpenuhi. Akses mendapatkan pendidikan dipermudah. Seluruh rakyat mendapatkan hak pendidikan dan yang pasti tidak ada pungli.

Dalam Islam, pungli atau al-muksu adalah termasuk dosa besar karena telah menyusahkan dan menzalimi orang lain dengan cara mengambil harta secara paksa pada orang lain. 

Allah Swt. berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 188, yang artinya, 

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya."

Oleh karena itu, setiap muslim tidak akan mencari harta dengan cara yang melanggar syariat Islam, termasuk melakukan pungutan liar. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi atau hukuman oleh hakim sesuai kadar kesalahannya.

Selain itu, negara akan terus meningkatkan mutu pendidikan untuk memenuhi kebutuhan asasi rakyat. Anggaran pendidikan akan dibiaya oleh negara melalui baitul mal. Salah satunya bersumber dari pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara, bukan pihak swasta atau asing.

Maka dari itu, negara mampu mewujudkan pemerataan pendidikan secara adil dan merata, karena negara bukan hanya wajib menyediakan infrastruktur sekolah. Namun, negara juga bertanggung jawab menerapkan sistem pendidikan berbasis Islam, agar mencetak generasi yang mempunyai pola pikir dan sikap Islam. Kelak, mereka akan menjadi generasi penerus peradaban, yang memiliki kesadaran akan adanya hubungan dirinya dengan Allah Swt. Maka, setiap amal perbuatannya dilakukan semata-mata karena ketaatan kepada Sang Pencipta.
Wallahualam bisshawab.


Oleh: Neng Mae
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :