Judi Online Kembali Memakan Korban - Tinta Media

Sabtu, 20 Juli 2024

Judi Online Kembali Memakan Korban

Tinta Media - Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring 'Mati Melarat Karena Judi" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyatakan bahwa sepanjang demand tinggi, maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi. (detikcom, CNBC Sabtu, 15/6/2024).

Kurangnya lapangan pekerjaan memaksa masyarakat untuk berpikir lebih keras dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam situasi ini, judi sering kali dianggap sebagai pelarian yang dapat memberikan kenikmatan sesaat dan berpotensi menimbulkan kecanduan bagi siapa saja yang mencobanya. 

Hal ini disebabkan oleh sifat judi yang menggoda dan memberikan harapan palsu akan kemenangan besar yang dapat diraih dengan mudah tanpa usaha yang berarti. 

Di beberapa negara maju, judi telah dilegalkan dan dianggap sebagai hobi yang memberikan keuntungan besar bagi negara melalui pajak. Dalam perspektif kapitalisme, sesuatu dinilai bukan dari aspek halal atau haram, melainkan dari segi keuntungan. 

Namun, sebagai seorang muslim, kita harus menilai segala sesuatu berdasarkan indikator halal atau haram, karena hal itu merupakan nilai yang harus dipegang teguh.

Jika melihat faktanya, judi melibatkan pertaruhan sejumlah uang atau harta dengan hasil yang tidak pasti melalui permainan ,seperti kartu, dadu, atau mesin, yang masing-masing memiliki cara bermain yang berbeda. Praktik seperti ini jelas diharamkan dalam Islam karena mengandung unsur gharar, yang berarti ketidakjelasan. 

Dalam Islam, uang tidak boleh dijadikan komoditas. Berikut ini adalah hadis yang mengharamkan judi. 

“Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan beli gharar.” (HR. Muslim, Kitab Al-Buyu, BAB: Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar no. 1513). 

Bai’ al-hashah adalah sebuah transaksi di saat penjual dan pembeli bersepakat atas jual beli suatu barang dengan harga tertentu dengan lemparan batu kecil (hashah) yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada lain dan dijadikan pedoman atas berlangsung tidaknya akad, atau juga dengan meletakkan batu kecil tersebut di atas barang, dan juga jatuhnya batu di pihak mana pun yang mengharuskan orang tersebut melakukan transaksi.

Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan primer masyarakat adalah tanggung jawab negara, yang berperan menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial bagi semua warga. 

Selain itu, negara juga wajib mengawasi kegiatan ekonomi agar berjalan sesuai dengan aturan agama Islam.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa sistem kapitalisme telah terbukti tidak mampu menangani permasalahan terkait judi online. Sebaliknya, sistem Islam menawarkan solusi yang efektif, yang tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi tetapi juga mempertahankan nilai-nilai keimanan.

Oleh: Shira Tara, Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :