Tinta Media - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Jakarta, 31/05/2024).
Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambahan perusahaan. Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 60% dari saat ini 51%.
Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada pasal 195A dan pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh presiden Joko Widodo, ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024 tersebut.
Akar Masalah
Sekalipun dari data terlihat adanya kenaikan saham, sejujurnya hal ini tetap merugikan Indonesia dan rakyat. Sebab, Indonesia adalah pemilik sumber daya alam. Alasannya, secara fakta kemiskinan masih menjadi problem utama di negeri ini. Kemudian disusul oleh problem pendidikan, kesehatan yang begitu diskriminatif, dan masalah kesejahteraan lainya. Padahal secara logika, jika suatu negara memiliki sumber daya alam melimpah, tentu penduduk yang tinggal di dalamnya sejahtera.
Tak hanya problem sosial, pengelolaan tambang saat ini membawa dampak buruk bagi lingkungan, seperti hilangnya vegetasi hutan, polusi tanah, udara, maupun air dan sebagainya.
Hidup manusia, khususnya masyarakat sekitar tambang semakin sengsara, tidak ada kebaikan dari hasil tambang. Hal ini karena pengeluaran harta tersebut diatur dengan menggunakan prinsip pembebasan kepemilikan.
Prinsip ini membuat para pemilik perusahaan biasa dan legal menguasai sumber daya alam yang notabene merupakan harta milik rakyat. Inilah prinsip zalim yang lahir dari sistem batil bernama ekonomi kapitalisme sehingga wajar kebiasaan penguasa memudahkan para kapital untuk memperpanjang, bahkan membuat kontrak baru.
Islam Solusinya
Ini sangat berbeda dengan pengelolaan tambang dalam sistem ekonomi Islam. Perbedaan ini terlihat dari konsep kepemilikan.
Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam Nidzham Iqthisadi menjelaskan bahwa syariat membagi harta kekayaan di muka bumi menjadi 3 golongan, yaitu harta kepemilikan individu, harta kepemilikan negara, harta kepemilikan umum.
Harta kepemilikan individu adalah semua harta yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan oleh individu, seperti harta wakaf warisan ladang pribadi dan sejenisnya.
Sementara, harta kepemilikan negara adalah semua harta yang dimiliki atas nama negara, misalnya jizyah, kharaj, fa’i’, ghanimah Ihyaul mawat dan lainya.
Sedangkan harta kepemilikan umum adalah semua harta serikat yang tidak boleh dimonopoli oleh individu. Contohnya, sumber daya alam dengan konsep kepemilikan.
Masyarakat akan mendapat keadilan dengan pembagian harta kepemilikan seperti ini.
Dalam Islam, SDA termasuk harta milik umum yang haram dikuasai oleh perusahaan swasta. Rasulullah saw. bersabda “Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam 3 perkara, yaitu air, padang rumput, dan api. Harganya adalah haram.” (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).
Apabila syariat ini dilanggar, maka akan terjadi monopoli harta rakyat sehingga muncul berbagai kemiskinan dan kebodohan seperti sekarang. Oleh karna itu, pengelolaan sumber daya alam dalam Islam diberikan kepada negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk rakyat.
Negara pun bertanggung jawab, mulai dari eksplorasi hingga menjadi barang yang siap dimanfaatkan oleh rakyat. Bisa dibayangkan jika sumber daya alam dikuasai oleh negara sesuai dengan syariat Islam. Maka, sangat kecil kemungkinan rakyat Indonesia, khususnya Papua hidup dalam kemiskinan. Dari tambang emas saja kekayaan tersebut bisa memberi fasilitas hidup yang ma’ruf kepada rakyat.
Pengelolaan tambang oleh negara akan membuka lapangan pekerjaan sehingga para laki-laki bisa memberi nafkah dan mencukupi kebutuhan sandang pangan, dan papan. Tak hanya itu, hasil tambang tersebut juga bisa menjamin pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi rakyat.
Dengan demikian, hanya dengan sistem Islam kaffah solusi terbaik yang mampu menyejahterakan rakyat karena aturan Islam berasal dari sang pencipta Allah Swt. Wallahu ’alam bishawwab.
Oleh: Nadiva Fifinah Mutmainah, Generasi Peduli Islam